Minggu, 28 September 2025

BPMI Halangi Tugas Wartawan, Pemred Media Hukum Indonesia : Langgar UU Pers No.40 Th 1999 Dan UU KIP No.14 Th2008


TAJUK HARIAN INDONESIA - Pimpinan Redaksi Media Hukum Indonesia, Irwan Awaluddin SH, mengecam keras tindakan BPMI Istana Presiden didalam menjalankan fungsinya. Tindakan yang berupa penghalangan liputan dan perampasan ID Card pers liputan milik jurnalis CNN Indonesia TV Diana Valencia saat wawancara Presiden Prabowo yang baru saja menyelesaikan lawatannya di sejumlah negara, Sabtu (27/9) kemarin. terkait program MBG yang teridentifikasi telah menimbulkan malapetaka dan bencana keracunan bagi para siswa sekolah di tanah air.

Kecaman dan Reaksi

Kecaman Irwan Awaluddin SH terhadap Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden bukan tanpa alasan. Tindakan tersebut jelas melanggar hak-hak jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
 
"Biro Pers Istana seharusnya menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan informasi. Namun, tindakan mereka yang menghalangi liputan dan merampas ID Card pers saat wawancara dengan Presiden Prabowo patut dipertanyakan."
 
Hal tersebut selain berpotensi "Melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Namun secara eksplisit BPMI Sekretariat Presiden telah mencoreng wajah Presiden RI Prabowo Subianto dihadapan publik.
 
Landasan Hukum

Tindakan BPMI Istana Presiden yang menghalangi liputan dan merampas ID Card pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Pasal-pasal yang dilanggar antara lain:

- Pasal 4 UU Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Pasal 18 UU Pers: Setiap orang yang menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
- UU KIP: Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan, dan masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik.
 
Implikasi

- Tindakan Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden dapat menghambat kerja jurnalistik dan membatasi akses informasi bagi masyarakat.
- Hal ini dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan transparansi pemerintahan.
 
Dalam beberapa kasus serupa, pimpinan redaksi media lainnya juga telah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang mengancam kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis.

Beberapa contoh kasus yang menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia adalah:

- Teror Kantor Tempo: Pada Maret 2025, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus yang dipenggal, sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

- Pembunuhan Wartawan: Pimpinan Redaksi Media Enim Aktual mengecam keras pembunuhan wartawan di Bangka Belitung dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan ini.

- Intimidasi dan Kekerasan: Pimpinan Redaksi Media Mitra Nasional mengecam kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat menjalankan tugasnya dan meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers.


Dengan demikian, Biro Pers 
Media dan Informasi Istana Presiden perlu memperbaiki kinerjanya dan mematuhi Undang-Undang Pers serta Undang-Undang KIP untuk menjaga kemerdekaan pers dan transparansi informasi di Indonesia.

Selanjutnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Irwan Awaluddin SH meminta Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden agar mendapatkan Bimbingan teknis (Bimtek) kembali didalam mengelola komunikasi terhadap Wartawan/Jurnalis/Media dan BPMI lebih mengedepatkan humanisme dengan ciptakan kondusifitas dalam situasional. Sehingga selain mempererat sinergitas namun juga meningkatkan Profesionalisme BPMI Istana Presiden di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI).
 
JAKARTA, 28 September 2025
 
 
 
 
(Irwan Awaluddin SH) HI
Pimpinan Redaksi Media Hukum Indonesia


Selasa, 23 September 2025

KAPOLRI MENDAHULUI ATAU "MELAWAN" PRESIDEN? Oleh : Prof. Dr. Henry Subiakto, SH., MA


TAJUK HARIAN INDONESIA - Presiden Prabowo sedang menyiapkan agenda reformasi Polri sebagai respon tuntutan publik pasca-demo besar pada Agustus 2025.

Pada 17 September 2025, Prabowo menunjuk Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri, mantan Wakapolri yang dikenal tegas, termasuk pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas serta Reformasi Kepolisian, sebelum dilantik, telah dinaikkan pangkatnya secara istimewa menjadi Jenderal Polisi Kehormatan (bintang empat).

Penunjukan itu disertai rencana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian di level presiden, yang melibatkan tokoh luar seperti mantan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk evaluasi menyeluruh.

Sementara Kapolri Listyo Sigit merespons cepat dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri secara internal pada hari yang sama melalui Surat Perintahnya. Tim ini beranggotakan 52 perwira, diketuai Komjen Chryshnanda Dwilaksana dengan Listyo Sigit sebagai pelindung dan Wakapolri sebagai penasihat.

Peristiwa ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks di pemerintahan Prabowo, upaya reformasi Polri jadi uji coba keseimbangan kekuasaan antara presiden, Polri,  genk Solo dan tuntutan publik.

Penunjukan Dofiri, figur kredibel dari internal Polri yang dihormati karena integritasnya (lulusan Adhi Makayasa Akpol 1989), jadi sinyal kuat, Prabowo ingin mengendalikan agenda reformasi secara langsung dari Istana.

Secara politik, akan memperkuat citra Prabowo sebagai pemimpin tegas yang ingin "membersihkan" institusi Polisi dari warisan  presiden Jokowi (di mana Listyo diangkat karena kedekatannya sejak dari Solo).

Kenaikan pangkat Jenderal Dofiri juga bisa dibaca sebagai sikap politik yg memilih loyalis di luar loyalis Listyo, mengingat Dofiri lebih senior dan dikenal tegas dan bukan gerbong yang dibina Listyo Sigit.

Dengan adanya Pembentukan tim internal Polisi tepat sehari setelah penunjukan Dofiri menimbulkan interpretasi ganda. Di satu sisi dilihat sebagai langkah proaktif Polri "sudah ingin berbenah sendiri" dan terbuka terhadap masukan dari luar, namun juga bisa berarti pembentukan tim internal sebagai upaya defensif kelompok Listyo untuk mempertahankan struktur Polri sekarang.

Ini upaya para pimpinan Polri dibawah Jenderal Listyo Sigit untuk mencegah agar reformasi dari presiden nantinya tidak "mengganggu" struktur hirarki para petinggi Polri yang sudah cukup lama disiapkan dan dibina Listyo Sigit.

Ini juga menguji hubungan antara Presiden Prabowo dengan Kapolri Listyo Sigit yg tampak kooperatif dengan menyatakan siap ikut kebijakan presiden, namun di sisi lain ia membentuk tim internal yang cukup besar yang bisa dimaknai  sebagai upaya perlindungan posisi Kapolri dan struktur polisi dari kemungkinan rekomendasi radikal dari tim bentukan presiden.

Karena jika ada rekomendasi perubahan struktural yang radikal, seperti yang diminta Gerakan Nurani Bangsa, tentu berpotensi memicu gesekan dalam Polri yang sudah terbangun kuat.

Tim internal bisa bermakna "pembelaan" pada Polri sekarang, di tengah tuntutan reformasi yang kian kencang dari mana mana.

Reformasi institusi polisi datang pasca-pemilu 2024 yang menyisakan kesan kuatnya peran polisi dalam politik. Serta datang dari stigma polisi yg represif dalam penanganan demo, dan aktivitas kebebasan berpendapat.

Presiden Prabowo akan dinilai sukses jika berhasil melakukan reformasi hingga mengembalikan kepercayaan pada institusi polisi. Namun jika Presiden tidak mampu berbuat banyak dan Kapolri tetap Jenderal Listyosigit atau sosok yang disiapkannya, maka pemerintah Prabowo akan dianggap "tidak solid" dan  tidak tegas, lebih banyak omon omon.

Artinya perkembangan dari peristiwa ini penting sebagai tanda  soliditas kekuasaan Presiden dan relasinya dengan institusi Polisi. Prabowo ingin mereformasi polisi lewat kebijakannya, agar memperkuat dukungan dan legitimasinya sebagai presiden hingga 2029. Tapi keinginan politik itu nampaknya ada yang tidak suka. Disitulah kemudian Listyo Sigit dan kekuatan di belakangnya memunculkan peran bottom-up seolah tidak kalah tanggap.

Makna politik terbesarnya adalah pengujian apakah Polri bisa direformasi tanpa konflik internal, atau justru jadi arena perebutan pengaruh antara kekuatan kelompok jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi di satu sisi, "menghadapi" Presiden Prabowo bersama kekuatan yang menginginkan reformasi Polisi secara menyeluruh di sisi yang lain.

OK kita pantau apa yang akan dilakukan Presiden dan perkembangan kedua tim dalam 2-3 minggu ke depan. Apa ada sinergi di antaranya, atau mereka jalan sendiri sendiri karena memiliki  tujuan dan inisiator yang berbeda.

JAKARTA, 23 Septrmber 2025
 
 
(Prof. Dr. Henry Subiakto, Drs., SH., MA)

(Dosen FISIP Unair yang menjadi Staf Ahli Meninfokom dan Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)).

Selasa, 16 September 2025

Ditreskrimsus Polda Kalbar Dinilai Lamban Tangani Kasus Oli Ilegal, Dr Ahmad R : APH Langgar Prinsip Akuntabilitas Hukum


KALIMANTAN BARAT, HI – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat melontarkan kecaman keras terhadap Polda Kalbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terkait lambannya penanganan kasus dugaan peredaran oli ilegal atau oli palsu yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan penetapan tersangka.(16/9/2025).

Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy, menegaskan pihaknya menilai ada indikasi permainan hukum dalam kasus tersebut. 
 
“Kasus oli ilegal ini sudah berjalan lebih dari tiga bulan, tapi belum ada satupun cukong atau pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai penanganannya masuk angin,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (15/9).

Menurut Gusti, praktik peredaran oli ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merugikan negara karena berpotensi menghilangkan pemasukan pajak. Ia menegaskan bahwa, BPM Kalbar siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
 
“Kami akan terus mendesak aparat agar serius menangani perkara ini. Jangan ada main-main. Jika dibiarkan, kami siap turun aksi dengan massa dalam jumlah besar,” tegasnya.

BPM Kalbar menilai aparat penegak hukum sudah saatnya menetapkan para cukong oli ilegal sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan berbagai undang-undang terkait.

“Jerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Pajak, serta UU Merek. Jangan biarkan praktik kotor ini merugikan masyarakat dan merusak pasar,” kata Gusti Edy.

Ia juga menekankan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di Kalbar.
 
“Tidak ada cukong ilegal, premanisme, debt collector, maupun koruptor yang kebal hukum bagi kami di Barisan Pemuda Melayu. Negara tidak boleh diam, hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya,” tekannya.

Sementara Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Riyadi menilai bahwa, desakan BPM Kalbar mencerminkan keresahan publik yang wajar. 

“Kasus oli palsu masuk kategori Tindak Pidana serius karena menyangkut keselamatan konsumen, potensi kerugian negara, hingga praktik persaingan usaha tidak sehat. Penegak hukum seharusnya transparan dan segera menetapkan tersangka jika bukti permulaan sudah cukup,” ujarnya saat diminta tanggapan.

Menurutnya, kelambanan penanganan dapat menimbulkan dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum. 

“Jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan, aparat bisa dianggap melanggar prinsip akuntabilitas hukum sebagaimana diatur dalam UU HAM dan UU Perbuatan Melawan Hukum,” tutur Ahmad.

BPM Kalbar menutup pernyataannya dengan berkomitmen akan terus mengawasi kasus ini hingga tuntas. 

“Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan tegaknya keadilan. Kasus ini harus jadi momentum membersihkan Kalbar dari praktik bisnis ilegal yang merugikan rakyat,” pungkas Gusti Edy.

Kasus dugaan oli ilegal yang ditangani Polda Kalbar hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian belum mengumumkan adanya penetapan tersangka.
 
 
(Daldjono) HI


Senin, 15 September 2025

Dukungan Komisi II Terhadap Peningkatan Kinerja Kemendagri TA 2026, Tito : 2026 Mendatang Kita Siapkan Empat Program


JAKARTA, HI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi Komisi II DPR RI atas dukungannya terhadap peningkatan kualitas program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran (TA) 2026. Ia menjelaskan, pada 2026 mendatang, program kerja Kemendagri terbagi menjadi empat aspek. Di antaranya program dukungan manajemen, program tata kelola kependudukan, program pembinaan kapasitas pemerintahan daerah dan desa, serta program pembinaan politik dan pemerintahan umum.
 
“Atas nama Kemendagri, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dukungan yang terhormat pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” ujar Mendagri pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Penyesuaian RKA K/L Tahun 2026 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan Penetapan Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2026 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
 
Mendagri menambahkan, dari sisi realisasi belanja, rencana kerja dan anggaran Kemendagri TA 2026 akan difokuskan pada empat hal. Di antaranya mendukung pelaksanaan prioritas presiden di daerah, mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, melaksanakan kegiatan prioritas nasional penugasan Kemendagri yang tercantum dalam Surat Bersama Pagu Anggaran TA 2026, serta belanja yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda.
 
Mendagri menjelaskan, khusus mengenai dukungan terhadap pelaksanaan program prioritas presiden di daerah, Kemendagri secara konsisten bakal mengawal pertumbuhan ekonomi, mengendalikan angka inflasi, mendukung implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta mendukung program pembangunan tiga juta rumah.
 
Di samping itu, Kemendagri juga bakal mendukung pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, swasembada pangan, cek kesehatan gratis, serta penanganan sampah. Kemendagri juga mengawal pembangunan bendungan dan irigasi di daerah.
 
“Kemudian kedua mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini yang menjadi tugas pokok dari Kementerian Dalam Negeri tapi kita optimalkan,” sambung Mendagri.
 
Di sisi lain, dalam konteks dukungan terhadap kegiatan prioritas nasional, Kemendagri bakal memperkuat layanan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), mendorong peningkatan kualitas tata kelola partai politik, serta mendukung penerapan standar pelayanan minimal (SPM) urusan wajib dasar trantibumlinmas. Di samping itu, upaya lainnya yakni memperkuat pembinaan APBD dan BUMD, serta penataan kelembagaan TP PKK dan Posyandu.
 
Lebih lanjut, terkait dengan belanja yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda, Kemendagri akan merealisasikan pengadaan bahan makanan praja, hingga seleksi penerimaan calon praja (SPCP). Kemudian, Kemendagri juga akan merealisasikan seleksi anggota penyelenggara Pemilu, dan pemenuhan kekurangan belanja operasional.
 
Turut hadir pada rapat tersebut, jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir beserta jajaran, serta Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman.
 
 
(Irfan) HI
 
 


Kamis, 11 September 2025

Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kajari Beserta Tim Gulung Empat Koruptor Desa Sumberjaya Diseret Petugas Masuk Kandang Besi


KABUPATEN BEKASI, HI - Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap 2 (dua) bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.

Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain; 

- SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024.
 
- SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024. 

- GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sampai dengan Agustus 2024 dan merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya.

- MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

"Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut dengan tidak sesuai ketentuan," ungkap Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H. Pada Kamis (11/9/2025).

Lebih lanjut dalam ungkapannya Kajari menerangkan bahwa, "Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar," terangnya.

"Kemudian," lanjutnya," Setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 s.d. tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang."

Kajari Kabupaten Bekasi memaparkan bahwa,"Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut.

"Hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kajari Kabupaten Bekasi juga memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi, untuk itu kami memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, buikan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Eddy Sumarman, S.H., M.H..


(Red) HI


HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Proyek Strategis Nasional Waduk Karian Digadang Majukan Rakyat Alih-Alih Merobek Dan Lukai Hati, Warga Desa Bungurmekar Mendesak Pemerintah Agar Segera Bertanggung Jawab!

BANTEN, HI - Proyek strategis nasional Waduk Karian, yang digadang-gadang membawa kemajuan, justru menyisakan duka bagi warga Desa Bungurmek...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH