Rabu, 24 Juli 2024

BOTRAM Digelar Desa Jejalen Jaya Membludak, Kades Zebra : Warga Antusias Dibanding Cabangbungin Enggak Pada Dateng!


KABUPATEN BEKASI, HI - Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pelayanan satu atap BOTRAM ( Berkolaborasi Terus Melayani) yang melibatkan sejumlah Dinas terkait guna melaksanakan bentuk pelayanan keadministrasian dalam satu tempat, pada Rabu (24/7/2024) pagi.

Hadirnya program inovatif Botram (Berkolaborasi Terus Melayani) yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi tersebut di nilai sangat efektif dalam implementasinya.

Program yang diluncurkan sejak Maret 2023 ini digagas untuk mengikis anggapan Birokrasi Kepemerintahan di Kabupaten Bekasi, sangat berbelit-berbelit dan membutuhkan waktu yang lama. 

Stigma tersebut kerap muncul saat masyarakat melakukan kepengurusan administrasi kependudukan atau kepengurusan administrasi lainnya.Sehingga terlahirlah program tersebut.
Kepala Desa Jejalen Jaya dalam keterangannya menyebut bahwa kegiatan tersebut adalah yang keempat dari tiga Kecamatan sebelumnya.

"Ini sudah yang keempat Kecamatan di Desa Jejalen Jaya ini, mungkin  minggu depan di Kecamatan lain atau Desa lain," ujar Kades Jejalen Jaya, Kumpul penuh semangat.

Ditanyakan terkait animo masyarakat terkait hadirnya kegiatan tersebut.
"Wah antusias bangat..alhamdulilah, ini akal sehat pak di banding kemarin di Cabangbungin acara Botram juga tidak seperti ini, kemaren ada laporan katanya di Cabangbungin warganya enggak pada dateng, karena mungkin kurang komunikasi dari mulai pengurus Rt-Rw termasuk seperti saya juga (Kades-Red) woro-woro , katanya kemaren di Cabangbungin enggak terlalu padet katanya ..alhamdulilah buat  masyarakat kami.. mudah-mudahan sampe siang atau sore tetep melakukan pelayanan,"ungkap Kades menegaskan.

Terkait estimasi hadirnya warga dalam kegiatan ini merujuk pada animo kuat masyarakat, Kades Jejalen Jaya berspekulasi dalam semangat harapannya.

" Ya mudah-mudahan bisa masuk 65℅ yang hadir sampai sore," tandasnya dengan mata berbinar.

Ditanyakan tentang konsep persiapan pra kegiatan dalam sosialisasi woro-woro.

" Ini hampir sepuluh hari, pertama kita ngumpul dulu di Kecamatan. Setelah dapet arahan dari pak Camat, saya langsung woro-woro ke pengurus Rt-Rw, Kadus, BPD termasuk saya sendiri woro-woro di warga setiap ada kegiatan ngaji, taklim atau undangan apapun saya tetep sosialisasi ke masyarakat," Kades yang akrab di sapa Zebra itu.

Diminta kan tanggapannya terkait hadirnya program Botram di Jejalen Jaya.

"Wah ini sangat saya apresiasi adanya program ini terutama buat pak Camat juga buat Pemerintah Kabupaten juga, karena kita ini sama-sama memprogram masyarakat," tuturnya dengan nada tinggi.

Lanjutnya, " Wah ini program bagus bangat, terutama saya ucapkan terima kasih kepada Disdukcapil, sebab dari Dukcapil paling banyak ini..kalau enggak salah ada enam pelayanan, bahkan langsung di cetak, nah saya senengnya langsung di cetak, langsung jadi dan hasilnya bisa langsung di bawa pulang. Saya apresiasi Disdukcapil dan bahkan dari tiga hari sebelumnya ude kesini untuk survey, dan ini ada sebelas pelayanan, semua ada " tandas Kades Jejalen Jaya, Kumpul.

Melibatkan Delapan Dinas 

Sementara dalam kesempatan dan lokasi yang sama Camat Tambun Utara menjelaskan tentang konsep Botram.

"Mendekatkan pelayanan yang tadinya jauh menjadi dekat dan menjadi mudah," jelas Najmudin di lokasi.

Ditanyakan telah berapa kali kegiatan tersebut maupun yang serupa di laksanakan di Kecamatan Tambun Utara.

"Kalau Botram baru pertama kali, InsyaAllah kedepan setiap Desa akan mendapat giliran. Ini program yang sudah berjalan dari tahun lalu yang di lakukan oleh Dukcapil Kabupaten Bekasi..jadi kita Kecamatan dan Desa hanya memfasilitasi saja," terang Camat Tambun Utara.

Ia juga menjelaskan terkait prioritas dalam kegiatan tersebut adalah meningkatkan pelayanan masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut dengan keadministrasian masyarakat dalam satu hari.

"Ada delapan Dinas diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, Bapeda dan banyak lagi. Dan masyarakat sangat antusias dan apresiasi dengan adanya terobosan program seperti ini," pungkas Camat Tambun Utara, Najmudin seraya tersenyum.

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari tiap-tiap Dinas beserta kru yang melakukan pelayanan, Camat Tambun Utara beserta jajaran, delapan Kepala Desa se Kecamatan Tambun Utara beserta perangkatnya, para Ketua BPD masing-masing Desa, para Bimaspol dan Babinsa setiap Desa serta masyarakat Desa Jejalen Jaya.

(Joggie) HI

Senin, 22 Juli 2024

Kasus Pengerusakan Dan Penganiayaan Secara Bersama-sama Diungkap Polres Simalungun Dalam Konferensi Pers di Mako


SUMATERA UTARA, HI - Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus Pengerusakan serta Penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Konferensi pers yang berlangsung di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, ini dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Pada hari Senin, 22 Juli 2024.
 
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Simalungun mengungkapkan bahwa personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen (Sat Intel) Polres Simalungun berhasil menangkap beberapa tersangka terkait kasus kekerasan dan penganiayaan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik. 
 
"Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas,"kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, proses penangkapan, dan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
 
"Tersangka yang berhasil diamankan adalah Jonny Ambarita terlibat dalam dua laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP)," papar Kapolres Simalungun.
 
"Sedangkan Giovani Ambarita terlibat dalam satu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Thomson Ambarita terlibat dalam satu laporan polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP)," jelas AKBP Choky Sentosa Meliala.
 
Kapolres juga menyebutkan bahwa masih ada dua orang lagi yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus ini.
 
"Kejadian bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan, bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M. Reza Adrian, diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli. Para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- dan luka di kepala pada korban," tuturnya.
 
Lanjtnya,"Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, bersama dengan Kasat Intel Polres Simalungun IPTU Julvan Purba. Selama proses penangkapan, ada dua orang tersangka yang melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif," terang AKBP Choky Sentosa Meliala.
 
Kapolres Simalungun menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari tindakan anarkis yang dapat memicu tindak pidana baru. 
 
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Polres Simalungun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap tindakan kriminal," ujar Kapolres Simalungun.
 
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. 
 
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Jangan terprovokasi oleh berita-berita hoaks yang dapat memecah belah persatuan dan keamanan di wilayah kita,” tambahnya.

Kapolres juga berkomitmen untuk terus konsisten dalam melakukan pengawasan dengan melakukan Patroli guna memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan terkendali
 
"Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan bahwa tindak kekerasan dan kejahatan dapat diminimalisir. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," tandasnya.

Kapolres Simalungun, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara satuan reserse dan intelijen Polres Simalungun. 
 
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Choky Sentosa Meliala.
 
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, juga menambahkan bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.
 
"Dengan penangkapan ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Simalungun dapat kembali kondusif. Polres Simalungun terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," imbuhnya.
 
AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar. 
 
“Kami selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polri Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.
 
"Dengan adanya penjelasan ini,"lanjutnya," Diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum."
 
"Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di Kabupaten Simalungun," tukas AKP Ghulam Yanuar Lutfi. 
 
Konferensi pers ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Kapolres Simalungun dengan para jurnalis yang hadir. Berbagai pertanyaan mengenai detail penangkapan dan langkah-langkah preventif yang akan diambil oleh Polres Simalungun dijawab dengan jelas dan terbuka oleh Kapolres dan Kasat Reskrim.
 
Kegiatan konferensi pers yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.30 WIB ini juga dihadiri oleh Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Martua Manik, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, KBO Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Ivan Purba dan personel Sat Reskrim Polres Simalungun lainnya.

 
(Tukijoe) HI


Sabtu, 20 Juli 2024

MT Kurir Pembawa Sabu 99,85 Gram Dalam Box Mangga Atas Perintah AAT Dibrongsong Polisi Saat Lalui Trans Kalimantan


KALIMANTAN BARAT, HI – Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polsek Nanga Tayap pada hari Sabtu (20/07/2024) Pukul 06.00 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, melalui Kapolsek Nanga Tayap IPDA Sandi Christian Sulu. dalam keterangan resminya menerangkan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota Polsek Nanga Tayap bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Pontianak menuju ke wilayah Kecamatan Nanga Tayap melalui jalur jalan Trans Kalimantan. “ Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan dengan hasil diamankannya seorang terduga pelaku berinisial MT (24), warga Kecamatan Nanga Tayap ”  ujar IPDA Sandi, Minggu (21/07/2024) Pukul 11.00 wib.

Dilanjutkannya, MT diamankan saat melintas di Jalan Trans Kalimantan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Vario. Dari tangan MT, petugas mengamankan sebuah paket kotak kardus. Saat ditanya petugas, MT mengatakan bahwa dirinya baru saja mengambil paket kotak kardus tersebut di rumah terduga pelaku AAT yang beralamat di Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap. Petugas pun bergegas membawa MT beserta paket kotak yang mencurigakan ke alamat rumah terduga pelaku AAT.

“ Sampai di rumah terduga pelaku AAT, kami langsung bertemu istri AAT dan menanyakan keberadaan AAT, namun ternyata AAT sudah tidak berada dirumah. Saat berada di dalam rumah AAT tersebut dengan disaksikan perangkat Desa setempat, terduga pelaku MT kami perintahkan untuk membuka paket kotak kardus, dan kami mendapati 12 buah mangga serta 1 buah bungkusan yang dilakban bewarna coklat berisi sebuah pastik klip ukuran sedang yang terdapat serbuk Kristal diduga sabu seberat 99,85 Gram Bruto didalamnya ” papar Sandi.

Dirinya menambahkan, saat ini pelaku MT beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini ungkap Sandi, merupakan bukti nyata dari komitmen Polsek Nanga Tayap untuk memberantas narkoba di wilayah Nanga Tayap dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap.

" Kami akan terus mendalami informasi yang kami peroleh dari terduga pelaku ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, Sebagai informasi, apabila 1 gram sabu ini dapat dikosumsi oleh 8 orang, maka dari keberhasilan Polsek Tayap mengamankan 99,85 Gram sabu tersebut, hampir 793 warga yang sudah terselamatkan dari bahaya narkoba " tambah Sandi.
 
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang akan terus melakukan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polsek Nanga Tayap. "Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tutup IPDA Sandi Christian Sulu.

Penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat Kecamatan Nanga Tayap. " Kami merasa lega dan berterima kasih kepada Kapolsek Nanga Tayap dan jajarannya yang telah berhasil menangkap pelaku narkoba. Semoga wilayah kami bebas dari segala bentuk peredaran narkoba," ujar Pak Darman, salah seorang warga.
 
 
(Tugiyono) HI

Jumat, 19 Juli 2024

PWI Versus PWI, Dinilai Memalukan PWI se-Bandung Raya Desak Hendry Ch.Bangun Cs Terduga Koruptor Segera Mundur

KOTA BANDUNG, HI – Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Bandung Raya, mendatangi kantor  sekretariat PWI Provinsi Jawa Barat, Jumat ( 19/7/2024). Mereka melakukan aksi menuntut PWI Pusat segera menggelar Konferensi Luar Biasa (KLB).
 
Aksi unjukrasa tersebut dipicu oleh kisruh di tubuh PWI Pusat bermula dari permasalahan bantuan anggaran UKW dari Forum Humas BUMN yang tak kunjung selesai. Bahkan belakangan semakin meruncing antara ketua Umum PWI dan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
 
“Aksi ini semata-mata demi menyelamatkan organisasi. Karena Kami tidak ingin nama baik PWI terus terpuruk,”  kata Hendra Ketua  PWI Kabupaten Bandung Barat disela-sela aksi.

Oleh karena itu, kata dia, PWI Se-Bandung Raya mendesak pusat agar segera menggelar KLB.

“Kami minta kepada PWI Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi ini ke pusat, KLB untuk menyelamatkan organisasi dari kehancuran,” tandasnya.

Senada dengan Hendra,  Enung Susana, Ketua PWI Kabupaten Bandung mengatakan permasalahan yang terjadi menunjukan carut marutnya kepengurusan PWI Pusat.

"Mereka diberi amanah untuk menjalankan organisasi, tapi memberikan contoh yang tidak baik," ujar Enung saat berorasi di Kantor PWI Jawa Barat.

Polemik yang terjadi di PWI Pusat, menyebabkan dampak luar biasa bagi PWI di daerah, termasuk menyebabkan nama baik PWI menjadi terpuruk.

“Demi organisasi, sebaiknya Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun legowo untuk mundur bahkan bila perlu ketua DK juga mundur,” ujar Enung didampingi ketua PWI Kabupaten Bandung.

Menanggapi aksi itu, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat menyatakan turut prihatin  atas apa yang terjadi di tubuh PWI Pusat.

"Kami akan menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan PWI di Bandung Raya ini termasuk dari seluruh Jawa Barat," katanya.

Hilman berharap tuntutan dari PWI tersebut segera ditindaklanjuti oleh PWI Pusat yang mana salah satunya adalah menggelar KLB secepatnya.

"Kalau tidak ditindaklanjuti, kami dari PWI Jawa Barat akan begerak," tutupnya.

Berikut isi pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua Pokja PWI Kota Bandung, ketua PWI kabupaten Bandung, ketua PWI Kabupaten Bandung Barat dan plt ketua PWI Kota Cimahi :

"Kami menilai, lembaga atau organisasi PWI bukan lagi organisasi yang baru seumur jagung. PWI secara kelembagaan telah mengakar hingga tiap pelosok negeri. Keberadaannya pun harus bisa mewarnai dengan fungsi dan peranannya sebagai lembaga yang diisi oleh masyarakat dipandang sebagai kalangan intelek. Maka sudah barang tentu, lembaga atau organisasi PWI harus memainkan perannya sebagai lembaga yang mempertontonkan keteladanan terlebih sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia.

Begitu pula kami pun menilai,
1. Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk antara lain untuk menegakkan harkat, martabat, dan integritas wartawan Indonesia, khususnya anggota PWI;
2. Bahwa kejujuran dalam berorganisasi menjadi pijakan moral utama para anggota dan pengurus PWI;
3. Bahwa filosofi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI pada hakikatnya mewajibkan anggota PWI menjaga harkat, martabat, dan integritas profesi dan menaati Undang-Undang Pers, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), KEJ, dan KPW PWI serta disiplin organisasi.
4. Bahwa KPW PWI disusun sebagai acuan dan panduan bagi anggota PWI guna mengambil embali yang perlu dihindari dan kembali yang perlu dilakukan dalam menjalankan profesi dan mengelola organisasi;
5. Bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Kontitusi Organisasi PWI;
Dari data dan informasi yang didapatkan melalui selebaran SK yang dikeluarkan DK, kekisruhan terjadi karena diantaranya adanya; 
1. Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi oleh Ketua Umum dalam merombak susunan Pengurus Dewan Kehormatan PWI Pusat;
2. Bahwa terjadi pelanggaran berulang oleh Ketua Umum terhadap Konstitusi Organisasi dan pengabaian terhadap peringatan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Dewan Kehormatan;
3. Saudara Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT dan Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, dan PRT;
4. Saudara Hendry Ch Bangun telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.
Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini, terkait kekisruhan atau polemik yang terjadi di Kepengurusan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang telah menyebabkan dampak sangat luar biasa di daerah, begitu pula nama PWI semakin terpuruk. Serta demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI.

Maka untuk menyelamatkan organisasi PWI, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1) Menuntut Ketua Umum PWI Hendry Ch. Bangun untuk mundur 
2) Bila perlu, Ketua Dewan Kehormatan (DK) pun untuk turut mundur
3) Menuntut untuk secepatnya digelar Kongres Luar Biasa (KLB)
4) Mendorong PWI Provinsi Jawa Barat agar tidak berdiam diri dan untuk segera melakukan aksi menuntut digelarnya KLB bersama PWI di provinsi lainnya.

Kami,
PWI Se-BANDUNG RAYA (Doni) HI

Rabu, 17 Juli 2024

Ketua Koperasi Pangkat Longka M Sardi Tegaskan, PT Sawit Makmur Sandai Dan PT Mukti Plantation Caplok Dan Serobot Lahan Sawit Milik Warga Gunakan Satuan Brimob Polda Kalbar


KALIMANTAN BARAT, - PT SMS (Sawit Makmur Sandai) dan PT. MUKTI PLANTATION (MUKTI GROUP), telah tiga kali di berikan peringatan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang sejak tahun 2013 hingga April,2022, kemudian Pemkab ketapang memberikan kesempatan 1 kali lagi dengan alasan mengingat para petani Plasma yang ada bekerja di dalam Perusahaan tersebut.(17/7/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Koperasi Pangkat Longka Ketapang Sejahtera pada Awak Media bahwa,"Fakta data dilapangan di ketahui berdirinya PT SMS dan PT MUKTI 
PLANTATION sejak tahun 2012 lalu dan sampai saat ini ternyata kedua PT tersebut  tidak pernah memberikan plasma 80/20,yang dijanjikan kepada petani sawit di Desa Sandai, Desa Penjawaan dan Desa Pengkalan Suka, bahkan ironis nya PT SMS dan PT MUKTI PLANTATION,  saat ini tengah melakukan kegiatan diluar HGB alias diluar area HGU dan kedua Perusahaan tersebut dalam melakukan aktifitasnya selalu di kawal oleh para oknum aparat dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat dengan mengunakan senjata laras panjang," ungkap M Sardi (17 Juli 2024).

"Hal ini untuk di gunakan merusak serta merampas dan menyerobot kebun sawit kebun karet milik warga Desa Sandai yang berdomisili di sini,
Padahal Lahan tersebut milik Koperasi Nasional Pangkat Longka," tandasnya.

Lanjutnya," Lebih gilanya lagi dengan aturan Kementerian RI, bahwa izin HGU hanya berlaku selama 
10 (sepuluh) tahun dan apabila tidak ada aktifitas yang dilakukan Perusahaan selama jangka waktu tersebut, maka sesuai dengan aturan Pemerintah secara otomatis Perusahaan pengelola sudah tidak ada hak lagi untuk menguasai lahan tersebut serta wajib dikembalikan kepada masyarakat  setempat," tuturnya.

"Nah," sambungnya,"Lebih aneh nya lagi saat ini PT SMS dan PT MUKTI PLANTISION justru malah merampas, menyerobot dan merusak hak-hak Masyarakat. Aksi perampasan lahan tersebut juga dikawal oleh Aparat. Patut diduga para oknum Aparat tersebut justru diperalat oleh kedua Perusahaan tersebut agar pihak perusahan dapat leluasa mencaplok  hak-hak masyarakat, ditambah para oknum Aparat tersebut di lengkapi dengan senjata api laras panjang dan senjata berat lainnya."
 
"Kami telah memasang papan plang pada hari Minggu (14/7/2024) untuk melarang Perusahaan yang dengan sengaja merampas, merusak lahan dan kebun milik anggota saya, namun pihak perusahaan tetap mengunakan oknum aparat yang tidak manunsiawi itu, untuk merusak merampas hak- hak masyarakat setempat," tegas Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka.

Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka, mendapatkan hinbauan dari Menteri ATR?BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menghadiri pertemuan di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Pusat senin, 15 jul 2024 14-34 WIB.
 
"Himbauan tersebut diarahkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia  bahwa  perintah (AHY) himbauan tersebut masyarakat harus mematok batas batas di tanah nya masing masing  agar tidak ada yang namanya  penyerobotan lahan lahan tersebut  oleh  para mafia tanah, (AHY) juga menghimbau kepada seluruh pejabat pejabat daerah harus memperhatikan hak - hak masyarakat, "jangan sampai ada  penyerobotan atas tanah masyarakat oleh para mafia tanah"," kata M. Sandi menirukan ucapan AHY.
 
Ia juga mengatakan bahwa, Koperasi Nasional Pangkat Longka pada ,25 Mei 2024 sudah bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.
 
"Kami bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN guna akan menerbitkan seterfikat lahan tanah seluruh angota Koperasi Nasional Pangkat Longka di Kalimantan Barat," ujar Sandi.

Ia juga menegaskan bahwa, Perusahaan Sawit PT. Sandai Makmur Sawit ( PT.SMS) yang terletak di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sudah mencaplok dan embat lahan masyarakat tanpa  ganti rugi tanam tumbuh (GRTT). 
 
"Ada pun lahan warga masyarakat yang dicaplok oleh pihak Perusahaan Sawit PT. SMS seluas 70 HA yang terletak di Desa Sandai dan Desa Pangkalan Suka, yang mana warga masyarakat pemilik tanah lahan tersebut berdasarkan surat keterangan Tanah ( SKT) yang dikeluarkan oleh Desa Setempat yaitu Mustapirin, Aloi, Mohdi, Kusnadi, Ketenu, dan Hamdan," tegasnya.

Sardi juga menuturkan bahwa, menurut keterangan para pemilik lahan bahwa, pencaplokan lahan mereka terjadi pada tanggal 09 Febuari 2023 dan seterusnya nya. Dimana Perusahaan Sawit PT. SMS dalam melakukan kegiatannya  menggunakan alat berat escavator dan dikawal oleh para oknum aparat, humas perusahaan, asisten kebun.

"Mencegah terjadinya klonflik pada tanggal 22 Juni 2023 antara masyarakat dan perusahaan dilakukan  pertemuan antara pihak Perusahaan, Masyarakat Pemilik Lahan, Perangkat Desa, Muspika Kecamatan Sandai melakukan rapat bersama di Kantor Desa Sandai  yang mana hasil keputusan rapat bersama tersebut dituangkan dalam berita acara rapat, dimana semua pihak bertanda tangan, adapun isi dari kesepakatan bersama tersebut yaitu melakukan verifikasi ulang dan membayar lahan ke Pemilik, namun tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan PT. SMS hingga hari ini," tutur M Sardi.

"Pihak PT.SMS tidak pernah menepati janji dan mengaku bahwa lahan tersebut sudah dibayar kepada Budi warga Desa Sandai, setelah para pemilik tanah mempertemukan Budi dan pihak Perusahaan Kelapa Sawit PT SMS pada tanggal 29 Mei 2023, Budi memberikan surat pernyataan bermaterai 10.000 menyatakan tidak pernah memiliki bahkan menjual lahan tersebut," ungkap Ketua Koperasi
Nasional Pangkat Longka.
 
"Lalu pada tanggal 9 April 2024 Perusahaan Kelapa Sawit PT.SMS  dikawal oleh para Oknum Aparat menggunakan alat berat kembali untuk  merusak serta menggusur perkebunan Cabai, Sunti, Kunyit dan bahkan menggusur juga dua pondok ladang milik warga, berdasarkan penilaian kerugian warga masyarakat pemilik tanah tersebut ditaksir mencapai kurang lebih 30 juta rupiah," tandasnya.

Ada
Masyarakat Yang Mengalami Kerugian Mencapai Rp 500 juta

“Kami selaku pemilik tanah mencoba menghadang pencaplokan tanah kami oleh perusahaan sawit PT SMS secara sepihak tampa ada GRTT. kemi di ancam oleh perusahaan dengan cara membawa oknum anggota Brimob berpakaian preman membawa senjata laras panjang mengawal alat berat menggusur tanah kami,” kata M Sardi menirukan ucapan para pemilik tanah yang merasa tanahnya di caplok oleh PT SMS
dan PT.MUKTI PLANTATION.

Para pemilik tanah yang tanahnya dicaplok oleh PT SMS Pada tanggal 29 Mei 2024 melapor kejadian tersebut ke Koperasi Pangkat Longka, bahwa lahan milik mereka yang sudah menjadi anggota koperasi
sejak januari 2022 telah di Caplok dan di Rampas oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION. 
 
"Pada tanggal 8 juli 2024 kami melakukan investigasi ke lapangan dan ternyata benar, lahan milik Koperasi tersebut telah di caplok dan dirampas oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION yang dikawal oleh para Oknum Brimob Polda Kalbar. Pada tanggal 9 juli 2024, kami bersama anggota menghentikan aktivitas penggusuran tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION," terang Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka.

Menurutnya, setiap kali dihentikan alat tersebut dan langsung dikeluarkan dari lahan oleh masyarakat, namun setelah pemilik lahan pulang kerumah (tidak dijaga) lahan tersebut digarap lagi oleh PT. SMS dan
PT.MUKTI PLANTATION. Mereka tidak berani menggarap secara terang-terangan dan setelah dilakukan penelusuran terkait HGU-HGB di tingkat Kementerian, ternyata aktivitas yang dilakukan oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION diluar HGU, mereka baru memegang IUP, belum berhak melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman Kelapa Sawit.

“Kami sudah melakukan penelusuran HGU-HGB di tingkat kementerian RI Jakarta Pusat, aktivitas yang dilakukan oleh PT.SMS dan PT.MUKTI PLANTATION diluar HGU, mereka baru memegang IUP, belum berhak melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman kelapa sawit, dan ini jelas melanggar Hukum,” tukas Ketua Koperasi Pangkat Longka, 
M Sandi," PT SMS sudah melakukan ke empat kali nya melakukan pelanggaran artinya  Pemkab Ketapang wajib mencabut izin  PT SMS dan PT.MUKTI PLANTATION beraktifitas di Kecamatan sandai".

M sandi menekankan bahwa dirinya selaku Ketua Koperasi
Nasional Pangkat Longka bersama para pengurus Koperasi Pangkat Longka Jakarta Pusat, akan mendampingi para anggota koperasi yang tanahnya di Caplok dan di Embat para Mafia Tanah berbasis Perusahaan.
 
"Saya selaku ketua Koperasi Pangkat Longka bersama Tim Koperasi Jakarta Pusat  akan tetap pertahankan lahan milik anggota saya sampai kemanapun dan sampai titik darah penghabisan,"  tegas M. Sandi dengan nada tinggi setengah berteriak.
 
(Mat Kampak) HI
 

Sumber: Rilis Ketua Koperasi 
Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M.Sandi

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

BOTRAM Digelar Desa Jejalen Jaya Membludak, Kades Zebra : Warga Antusias Dibanding Cabangbungin Enggak Pada Dateng!

KABUPATEN BEKASI, HI - Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pelayanan satu atap BOTRAM ( Berkolabo...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA