Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 April 2025

Hasil Pengembangan Tiga Tersangka kasus Narkoba, Polres Bandara Soekarno-Hata Periksa Artis Jonathan Frizzy Alias Ijonk


JAKARTA, HI - Jonathan Frizzy alias Ijonk diduga terlibat kasus narkoba. Statusnya dalam kasus tersebut sementara adalah sebagai saksi. Ijonk dikabarkan sudah diperiksa sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta pada 17 April lalu. Pemeriksaan kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini sejatinya merupakan buntut pendalaman kasus narkoba oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, yang bekerja sama dengan pihak Bea Cukai. (28/04/2025).

Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno- Hatta mengungkapkan bahwa, hal tersebut adalah hasil dari kerjasama Satnarkoba Polres Soekarno-Hatta dengan Bea Cukai.

"Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras yaitu jenisnya etomidate, itu sekitar bulan Maret," ungkap AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

"Lalu, ," lanjutnya,"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang Tersangka dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di Bulan Maret," tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dari hasil keterangan ketiga tersangka.

"Dari keterangan dan alat bukti yang disita, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Ijonk pada 17 April 2025," pungkas Kasat Narkoba, AKP Michael K. Tandayu.

(DS) HI


Jumat, 11 April 2025

Kasal Terima Aset Tanah Barang Pemkab Sumenep, TNI AL Siap Bangun Pangkalan Pertahanan Dan Keamanan Laut di Madura


JAWA TIMUR, HI - Sebagai wujud pembangunan kekuatan TNI AL di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II) khususnya Pulau Madura, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menerima dan menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset tanah barang milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. (11/4/2025).

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut ditandatangani Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Sekda Kabupaten Sumenep Ir Edy Rasyadi dan Danlantamal V Surabaya Laksma TNI Arya Delano oleh di Mako Koarmada II Surabaya, pada Kamis (10/4/2025).

Dalam penyampaiannya Bupati Sumenep mengatakan bahwa hal tersebut di latar belakangi oleh letak Pulau Madura yang dinilainya sangat strategis sebagai pintu gerbang vital bagi transaksi perdagangan internasional.

"Hibah aset ini dilatarbelakangi oleh strategisnya Pulau Madura, khususnya Sumenep yang merupakan pelabuhan penting di Nusantara. Sumenep telah menjadi pintu gerbang vital bagi perdagangan dan jalur pelayaran internasional yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia dan dunia," kata Achmad Fauzi Wongsojudo,

Ia juga mengingatkan tentang letak geografis yang sangat menguntungkan di Perairan Selat Madura dimana hal tersebut sangat berpotensi menjadi titik penting dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia. 

"Oleh karena itu, TNI AL sangat berkepentingan untuk memiliki Pangkalan TNI AL (Lanal) yang ideal di wilayah Madura. Lanal ini nantinya akan mendukung berbagai operasi keamanan laut dan memperkuat sistem pertahanan negara di wilayah timur Indonesia," tandas Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Di hadapan Bupati dan Ketua DPRD Sumenep, Kasal menyampaikan bahwa keberadaan Lanal di Sumenep nantinya akan menjadi simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan antara TNI AL dan masyarakat Madura.

“TNI AL akan semakin kuat dan mampu menjalankan tugasnya dengan optimal, sementara masyarakat Sumenep dan Madura pada umumnya akan mendapatkan berbagai manfaat dari kehadiran pangkalan ini, baik dalam hal Pembangunan Daerah maupun peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat setempat,” ujarnya.

Kasal mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Sumenep terutama Bupati Sumenep beserta jajaran Forkopimda yang telah memberikan dukungan luar biasa dalam bentuk hibah tanah seluas 10,17 hektar yang terletak di Desa Patean, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Jawa Timur untuk pembangunan Lanal ini.

Di akhir amanatnya, Kasal berharap keberadaan Lanal di Sumenep akan menjadi stimulus bagi pengembangan Pembangunan Daerah.

"Pengembangan Pembangunan Daerah akan dapat terus meningkat sehingga akan mendorong kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat Sumenep dan Madura secara keseluruhan," pungkas Kasal, Laksamana TNI Muhammad Ali.

(Ismail) HI

Kamis, 10 April 2025

SMSI Gelar Seminar Nasional Mengusulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan, Pengusulan Ditunda


JAKARTA, HI – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menggelar Seminar Nasional bertema "Peran RM Margono Djojohadikusumo dalam Membangun Indonesia" di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengusulan tokoh pendiri Bank Negara Indonesia (BNI) tersebut sebagai Pahlawan Nasional.

Acara dibuka oleh Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian sosial Mira Riyati Kurniati.

Hadir pada seminar Yohanes Handojo Budhisedjati, SH., CCP selaku Penasehat Panitia Pengusul dan Drs. Firdaus, M.Si, Ketua Umum SMSI Pusat yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.

Seminar menghadirkan pembicara kunci Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. Kehadiran Dudung untuk membacakan makalahnya diwakilkan kepada Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha Asisten Penasehat Presiden.

Sementara itu, dua narasumber utama adalah Prof. Dr. Alamsyah, S.S., M.Hum, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, serta Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum, Direktur Sejarah dan Permuseuman Kementerian Kebudayaan RI sekaligus sejarawan senior dari USU.

Tiga tokoh nasional turut memberikan tanggapan dalam seminar ini, yakni Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si (Guru Besar STIK-PTIK), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. (Guru Besar Universitas Negeri Makassar), dan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, seorang pastor sekaligus aktivis HAM anti perdagangan orang, Prof. Yuddi Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja dari 2014 sampai 2016.

Acara yang dipandu Putri Dewi sebagai MC dan Devi Taurisa, S.H., M.H. sebagai moderator. Acara didukung sejumlah pihak, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, serta Aris Production. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mengapresiasi jasa para tokoh bangsa yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan Indonesia.

Turut hadir sejumlah tokoh dalam kegiatan ini, di antaranya: Dr. Hartono Laras, Mayjen Herwin Supardjo, Mayjen Joko Warsito, Datuk Ujang Adam Malik, Forum Pemred SMSI, Milenial Cyber Media (MCM) SMSI, Dr. Dhoni (LBH SMSI), Doni Irawan (Ketua SMSI Lampung), Renaldi Sam Jaya (Ketua SMSI Kepri), Iqbal Irsyad, Nurzaman, Indra Jaya Noer, dan KH. Makhsum Hidayatullah.

Pengusulan Resmi Ditunda

Ketua Umum SMSI Firdaus dalam sambutan pembukaan Seminar Nasional Pengusulan Calon Pahlawan Nasional RM Margono Djojohadikusumo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mengungkapkan bahwa pengusulan Raden Mas Margono Djojohadikusumo yang merupakan kakek dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi pahlawan nasional ditunda.

Menurut dia, penundaan itu didasarkan permintaan dari keluarga agar pemberian gelar pahlawan nasional kepada RM Margono tak dilakukan ketika Prabowo sedang menjabat sebagai Presiden.

"SMSI menyatakan pencalonan ini kita tunda sampai waktu kita tetapkan di kemudian hari, tetapi penundaan ini bukan berarti menunda proses," kata Firdaus

RM Margono selain pejuang kemerdekaan beliau identik dengan tokoh ekonomi dan perbankan bangsa yang menjadi salah satu pendiri Bank Negara Indonesia (BNI).

Selaku penanggung jawab pengusulan, ia mengatakan pengusulan RM Margono menjadi calon pahlawan nasional ini merupakan hak masyarakat.

Mulanya, usulan gelar pahlawan bagi RM Margono terinspirasi ketika ada seminar usulan calon pahlawan bagi Herman Fernandez beberapa tahun yang lalu.

Menurut Firdaus, proses SMSI mengusukan RM Margono menjadi pahlawan nasional dilakukan sejak Prabowo Subianto sebelum menjadi presiden. Namun, belakangan setelah Prabowo menjadi Presiden pihak keluarga tidak ingin pengusulan gelar pahlawan itu seolah-olah jadi kesempatan.

"Karena penanda tangan dari sertifikat gelar pahlawan itu adalah Presiden. Nah, nanti kita kasihan juga dengan Presiden, kalau tiba-tiba baru ditandatangani, besok digoreng-goreng. Kan gitu, wajar sertifikat kakeknya yang ditandatangani," ujar Firdaus.

"Walaupun proses usulan pencalonan ini kita ajukan jauh sebelum Pak Prabowo jadi Presiden, tapi hari kita harus realistis bahwa presiden harus fokus pada urusan rakyat. Urusan rakyat, bangsa dan negara lebih penting dari pada nantinya disibukkan mengklarifikasi urusan penandatanganan gelar kepahlawan kakeknya" tandas firdaus.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) Yohanes Handojo Budhisedjati, selaku penasihat panitia pengusul, mengatakan bahwa permintaan penundaan pengusulan gelar pahlawan nasional itu disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo.

Dia mengatakan bahwa permintaan penundaan itu merupakan kebesaran hati dari pihak keluarga.

Menurut dia, Prabowo dan Hashim selalu menyatakan bahwa pihaknya ingin betul-betul bekerja untuk rakyat.

"Jadi, saya melihat kebesaran hati dan adalah apa yang diungkapkan yang dilakukan sesuai dengan keinginan hati dan hati presiden tulus yang ingin bekerja untuk rakyat," kata Yohanes.

Ketua Panitia Pengusul, Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes, menyampaikan, SMSI memutuskan menunda pengusulan resmi RM Margono Djojohadikusumo sebagai calon Pahlawan Nasional. Semula, pengusulan dijadwalkan pada 11 April 2025.

"Penundaan ini didasarkan atas pertimbangan situasi nasional saat ini. Kami tidak ingin pengusulan ini terkesan sebagai aji mumpung, mengingat RM Margono adalah kakek dari Presiden Prabowo. Biarkan proses kajian akademik seperti riset dan seminar terus berjalan. Untuk itu, seminar, diskusi, dan sarasehan akan terus kami gelar baik di tingkat daerah maupun nasional, guna memperkuat kajian historis dan akademis,” Tandas Fachmi.

Menunggu Waktu Tepat

Fachmi menegaskan, dari berbagai seminar lokal, regional, hingga nasional yang telah diselenggarakan, telah terkonfirmasi bahwa RM Margono memiliki peran besar dalam pembangunan Indonesia.

"Beliau layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Kami hanya menunggu waktu yang tepat untuk mengusulkannya secara resmi ke Presiden melalui Kementerian Sosial," tegasnya.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Mira Riyati Kurniati mengatakan bahwa RM Margono sepanjang hidupnya telah mendedikasikan diri untuk kemajuan bangsa dan negara yang kontribusinya sangat besar.

Sebagai salah satu pendiri, menurut dia, BNI salah satu pilar ekonomi bangsa yang lahir pada masa awal kemerdekaan. Selain sebagai ekonom, RM Margono juga merupakan negarawan yang sudah berkontribusi kepada negara.

"Tentunya dengan seminar - seminar seperti ini diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memahami lebih jasa beliau serta mendukung usulan ini secara lebih luas," kata Mira.
 
 
(Arie/Ardon) HI
 

Rabu, 09 April 2025

Panglima TNI Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL TA 2025 di Cilangkap Jakarta Timur


JAKARTA, HI - "Misi ini telah menjadi saksi, kiprah beragam Kontingen dari berbagai negara, dengan prestasi dan pencapaian yang beragam," ucap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara Pemberangkatan Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL TA. 2025 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, (9/04/2025).

Lebih lanjut dikatakan Panglima TNI, pelibatan Indonesia dalam misi UNIFIL dimulai dengan pengiriman kontingen Garuda ke-23 di Lebanon pada tahun 2006 dan sejak saat itu Kontingen Garuda telah membangun tradisi, sebagai kontingen pasukan perdamaian berprestasi di misi UNIFIL.

"Kepercayaan yang diberikan oleh PBB kepada Indonesia untuk secara berkelanjutan mengirimkan Satgasnya dalam operasi perdamaian dunia adalah bukti pengakuan dunia terhadap profesionalisme, disiplin, dan dedikasi prajurit TNI," tegas Panglima TNI.

"Keseluruhan  personel  Satgas, selain sebagai  penjaga  perdamaian  di daerah  konflik juga berperan menjadi Duta Bangsa Indonesia  di  kancah  lnternasional yang memperkenalkan  keanekaragaman budaya Indonesia, namun tetap mengedepankan tugas  pokoknya sebagai  Peacekeeper," pungkas Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Sementara Komandan Kontingen Garuda UNIFIL Tahun Anggaran 2025  Kolonel Inf Raja Gunung Nasution, sekaligus Dansatgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL, mengatakan bahwa," Satgas TNI Konga tahun ini berjumlah 1090 personel, yang akan bertugas sampai dengan tahun 2026,' katanya.

Usai acara, ditempat yang sama Kapuspen TNI memberi keterangan kepada media bahwa  Operasi Pemeliharaan Perdamaian Dunia ini sesuai Mandat UNSCR 2749 tahun 2024. Satgas UNIFIL yang dikirimkan ke Lebanon sudah 19 Kontingen dari 2006 sampai dengan 2025 yang dikirim.

"Kita melaksanakan mandat atau Chapter yang sudah diberikan sebagai penjaga perdamaian misal diperbatasan agar tidak ada insiden-insiden pelanggaran lintas batas dari Lebanon ke Israèl," tandas Brigjen TNI Kristomei.

Adapun Satgas yang diberangkatkan, terdiri dari Satgas Batalyon Mekanis (Yonmek) TNI Konga XXIII-S UNIFIL, Satgas Force Headquarter Support Unit (FHQSU) TNI Konga XXVI-Q UNIFIL, Satgas Military Police Unit (MPU) TNI Konga  XXV-Q UNIFIL, Satgas Military Community Outreach Unit (MCOU) TNI Konga XXX-O UNIFIL, Satgas Civil Military Coordination (CIMIC) TNI Konga XXX-O  UNIFIL, Satgas Tim Kesehatan TNI Konga XXIX-P Level 1+ Hospital UNIFIL TA 2025, dan Satgas Milstaff Seceast TNI Konga UNIFIL.
 

(Tukidjo) HI

Minggu, 23 Maret 2025

Polemik PWI Pusat VS Daerah, Hendry CH Bangun : Pembekuan PWI Jabar Adalah Sah, Hilman Hidayat : Hendry Salah Alamat!


JAKARTA, HI - Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah keputusan yang sah dan diambil berdasarkan kewenangan organisasi. Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan pengurus PWI Jabar.

“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB tidak sah yang tidak korum. KLB itu kini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret 2025.

Menurut Hendry, sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, ia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi. Salah satunya dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.

Penunjukan ini, lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja diberhentikan,” tegas Hendry.

Putusan PN Tidak Terkait Jabatan Ketua Umum

Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi karena diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan.

“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan publik,” kata Hendry.

Zulmansyah Tidak Sah Klaim Jabatan Ketua Umum

Hendry juga menegaskan bahwa Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI.

Lebih lanjut, akta notaris KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke Bareskrim. Polisi bahkan sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang: Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.

PWI Jabar Terseret Kasus BJB

Hendry turut menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Hal ini memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi.

Langkah Penyelamatan Organisasi

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.

“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkas Hendry.

Sementara di Bandung, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat tegaskan, pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat oleh Henry Ch Bangun salah alamat. Kepengurusan PWI Jawa Barat sudah jelas hanya mengakui Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sakedang. 

“Jadi intinya, ada atau tidak ada surat yang mengatasnamakan Ketua PWI Pusat Henry Ch Bangun itu tidak pengaruh buat kami pengurus PWI Jawa Barat. Kita sudah putuskan berdasarkan hasil rapat pleno, bahwa PWI Jawa Barat memilih pimpinan Zulmansyah Sakedang hasil KLB 2024 di Jakarat,”tegas Hilman.

Menurut Hilman, keputusan memilih pimpinan Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat, bukan keputusan pribadi. Keputusan itu berdasar hasil rapat pleno Pengurus PWI Jawa Barat yang dihadiri, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan para ketua PWI Kab/Kota se-Jawa Barat, September 2024, lalu. Rapat pleno menghasilkan keputusan bahwa Jawa Barat mendukung kepemimpinan  Zulmansyah Sakedang sebagai ketua PWI Pusat.  

Hasil rapat pleno, lanjut Hilman telah menjadi dasar kepengurusan PWI Jawa Barat yang dipimpinnya untuk melaksanakan roda organisasi sebagai mana mestinya. Karenanya, seluruh kegiatan organisasi dan administrasi oraganisasi hingga saat ini tidak terkendala. Aktivitas organisasi berjalan semestinya. 

“Kepada pengurus PWI Jawa Barat yang berbelit, silakan saja. Tentunya akan ada konswekuensi sanksi nantinya dari PWI Pusat. Saudara Henry salah alamat membekukan PWI Jawa Barat versi KLB. Dan bagi teman-teman yang menyebrang tentu kami akan beri sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,”paparnya.

PWI Jabar Konsisten Pegang Hasil Rapat Pleno

Hilman menegaskan, seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota di Jawa Barat masih konsisten memegang teguh hasil rapat pleno yang mengakui kepemimpinan  Zulmansyah Sakedang sebagai ketua PWI Pusat. 

Hal senada disampaikan sebagian besar  para ketua PWI Kab/Kota se-Jawa Barat yang menegaskan masih mendukung kepemimpinan ketua PWI Pusat dan Zulmansya Sakedang, dan kepengurusan PWI Jawa Barat pimpinan Hilman Hidayat. Hal tersebut disampaikan para ketua PWI Kab/Kota didalam WAG Forum Ketua PWI se-Jabar.

Misalnya, penegaskan komitmen disampaikan ketua PWI Indramayu, Dedi Musasi, “PWI Indramayu Tetap Solid dan Satu Keputusan dibawah Komando Ketua Hilman Hidayat”. Hal senada ditulis Ketua PWI KBB, Hendra Hidayat,”Full Suport maju terus PWI Jawa Barat”. Senada ditulis Ketua PWI Sukabumi Ikbal,” Sesuai Komitmen Bersama. Gass PWI Jabar”, Ketua PWI Cimahi juga tegaskan komitmen bersama pengurus Jabar.”PWI Jabar Maju Terus,”.

Penagasan juga disampaikan ketua PWI Majalengka, Purwakarta, Depok, Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kuningan, Ciamis, Subang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi. Penegaskan mereka disampaikan pada WAG para ketua maupun saat dikonfirmasi pengurus melalui sambungan seluler.

Tidak Ada Konfirmasi

Sementara itu,  pada rilis pemberitaan terkait pembekuan PWI Jawa Barat oleh ketua PWI Pusat yang mengatasnamakan Hendry Ch Bangun, tertulis beberapa nama pengurus PWI Jawa Barat dicatut masuk kepengerusan PWI Jawa Barat yang dipimpin Danang Danoroso, bentukan Hendry, seperti, H Nano Suwarno, Gyok Riswoto, Nirwan Indra, mengaku tidak tahu menau atas pencatutan namanya dalam kepengurusan tersebut.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi atas kesediaan menjadi pengurus bentukan Hendry. Posisis saya masih tegak lurus bersama kepengurusan PWI Jawa Barat pimpinan Hilman Hidayat,”tegas Nano.

Senada diungkapkan Gyok Riswoto yang secara tegas menolak ajakan tersebut yang disampaikan seseorang melalui pesan Whatsapp. Dalam pesan tersebut Gyok menegaskan tidak mau bergabung dan enggan menjadi bibit perselisihan. 

Dalam waktu dekat PWI Jawa Barat akan mengklarifikasi sejumlah anggota yang masuk tercatat menjadi pengurus bentukan Hendry Ch.

(Erwin, Ardon) HI


Sumber : Rilis PWI Pusat dan PWI Jabar

Rabu, 19 Maret 2025

Hadapi Persidangan Ke-18 Sosek Malindo 2025 di Malaysia, Ditjen Bina Adwil Siapkan Agenda Strategis Dengan Jurus Jitu


JAKARTA, HI – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan tengah mempersiapkan rencana pelaksanaan  Persidangan Ke-18 Sekretariat Bersama JKK/KK Sosek Malindo 2025 yang akan digelar di Malaysia mendatang. Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025) dipimpin oleh Dr. Drs. Amran, MT., Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Sekretariat KK Sosek Indonesia. (19/3/2025).

Kesiapan teknis menjadi salah satu perhatian bagi delegasi Indonesia selain dari pembahasan tindak lanjut hasil Persidangan Ke-38 KK/JKK Sosek Malindo tahun 2024 dan isu-isu strategis kerjasama pembangunan sosio-ekonomi lainnya di Kawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia yang akan diangkat dalam pertemuan JKK/KK Sosek Malindo 2025.
 
“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan kesiapan teknis dan substansi, sehingga pertemuan ini dapat berjalan dengan maksimal,” ucap Amran.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Bina Adwil berkomitmen untuk membawa sejumlah isu penting dalam pertemuan ini, termasuk usulan revisi Term of Reference (ToR) Sosek Malindo, pembahasan penetapan pintu lintas batas di Sei Manggaris, rencana pengoperasian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Temajuk (Kalimantan Barat) - Telok Melano  (Sarawak) dan lain-lain.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga antara lain: Kemenkopolkam, Kemenlu, Kemenhub, Kemenkeu, Kemen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemen PU, BNPP. Korlantas Polri, PT Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah antara lain: Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan Riau.
 
(Ikhsan) HI

Rabu, 26 Februari 2025

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Pengoplos Bensin di PT Pertamina Patra Niaga, Diseret Petugas Masuk Jeruji Besi


JAKARTA, HI - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.Rabu 26 Februari 2025.

Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa kedua ditetapkan Tersangka kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut. 

"Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu: Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli Siregar.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar dalam kenferansi pers tersebut menerangkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.

Ia juga memaparkankan terkait posisi kasus atau kronologi dalam perkara maling bensin ini.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang lalu Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar.

Lanjutnya," Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga denganTersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT," bebernya.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," sambung Dirdik.

Ia pun menegaskan bahwa, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Dirdik Kejagung menegaskan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP," tegas Abdul Qohar.
 

(Andrea)HI
 

Kamis, 20 Februari 2025

Dianggap Rintangi Penyidikan Buronan Koruptor Harun Masiku, Politisi Senior PDIP Dibrongsong KPK Digelandang Masuk Bui


JAKARTA, HI - Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penahanan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Hasto Kristianto atas dugaan perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, tersangka Hasto Kristianto yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina.

"Tersangka Hasto Kristianto ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari s.d 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers,  (20/02.2025)

"Pada konstruksi perkara ini," lanjutnya," Dalam kegiatan tangkap tangan pada Januari 2020, Hasto Kristianto diduga memerintahkan Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan tersangka Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,"ungkap Setyo.

"Kemudian pada Juni 2024," sambungnya," Sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto Kristianto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK, yang pada telepon genggam ini terdapat substansi terkait pelarian tersangka HM yang perkaranya sedang ditangani KPK," urainya.

"Selain itu," tambahnya,"Hasto Kristianto juga mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," tandasnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK telah memeriksa puluhan orang saksi dan ahli untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Hasto.

"Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli, dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ungkap Setyo.

KPK menegaskan penahanan terhadap Hasto murni penegakan hukum. Tak ada intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut.

"Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum," kata Setyo.

Ia mengungkapkan penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka termasuk Hasto. Kecukupan alat bukti dan barang bukti, kata dia, juga menjadi pertimbangan.

"Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," ucap Setyo.

Selanjutnya Ketua KPK menegaskan bahwa," Atas perbuatannya, tersangka Hasto Kristianto diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Setyo Budiyanto menegaskan seraya menutup konferensi pers. 

Politisi Senior PDI Perjuangan

Diketahui Hasto Kristiyanto merupakan politisi PDI Perjuangan. Saat ini Hasto menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P. Karier politiknya antara lain diawali dengan menjadi Wakil Sekretaris Bidang II Media Massa dan Penggalangan DPP PDI-P pada 2002. Sebelum bergabung di PDI-P, Doktor Bidang Kajian Stategis dan Global Universitas Indonesia (UI) ini pernah berkarir di perusahaan BUMN PT Rekayasa Industri.

Hasto Kristianto juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2004. Didukung 29.850 suara, ia terpilih sebagai anggota DPR periode 2004–2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliput Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek.

Fraksi PDI-P menugaskan Hasto di Komisi VI DPR RI yang membidangi perdangangan, perindustrian, investasi, dan koperasi. Hasto juga menjadi juru bicara Fraksi PDI-P di DPR.

Salah satu gebrakannya saat itu ialah menggalang hak interpelasi terkait surat Sekretaris Wakil Presiden (Setwapres) yang berisi arahan wapres kepada para menteri untuk tidak terlalu menganggap penting rapat kerja dengan DPR karena dianggap membuang- buang waktu dan tenaga. Reaksi keras DPR berujung pada pengunduran diri Setwapres.
 
Pada Pemilu 2009, Hasto menjadi bagian dari Tim Kampanye Megawati Soekarnoputri – Prabowo Subianto untuk pemilihan presiden. Hasto menjadi Sekretaris II Tim Kampanye Mega-Prabowo. Sedangkan di PDI-P, Hasto berkiprah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kesekretariatan DPP PDI-P.

Ia ditunjuk sebagai Wakil Sekjen dalam Kongres III PDI-P pada 6–9 April 2010 di Bali. Sebagai Wakil Sekjen DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto tercatat turut mendampingi Megawati pada Konferensi Internasional Partai-partai Politik Asia (ICAPP) di Kamboja pada Desember 2010.

Selanjutnya, saat Pemilu 2014, Hasto ditunjuk sebagai Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Setelah Pemilu 2014,  Hasto ditunjuk oleh Presiden terpilih Joko Widodo sebagai deputi Tim Transisi Pemerintahan. Tim ini bertugas menyiapkan peralihan pemerintahan 2014-2019.

Pada 26 Oktober 2014 Hasto dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI-P menggantikan Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo yang diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri. Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyebutkan Hasto sempat digadang-gadang menjadi menteri. “Namun, saya perintahkan dia tetap bertugas di partai,” ujar Megawati (Kompas, 29/11/2014).

Beberapa waktu kemudian, Kongres IV PDI-P pada 9–11 April 2015 di Bali menetapkan Hasto sebagai Sekjen PDI-P untuk masa jabatan 2015–2019. Selanjutnya, dalam Kongres V PDI-P pada 8–11 Agustus 2019 di Nusa Dua, Bali, Hasto kembali dipercaya menduduki jabatan Sekjen PDI-P untuk kedua kalinya.

(TF/IR/ALS) HI


Sumber : Tessa Mahardhika

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Proyek Saluran Air Dikomplain Warga, BPD Karangsegar Desak Bupati Bekasi Segera Evaluasi Kinerja Kadis SDABMBK

KABUPATEN BEKASI, HI - Pembangunan Saluran Air di Kampung Sagaran, Desa Karang Segar, Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi di komplain warg...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH