Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Agustus 2026

Jabatan Wapres Kian Terancam, Surat Keterangan Lulus Gibran Diduga Cacat Hukum Dan Digugat ke PTUN


JAKARTA, HARIAN INDONESIA - Dokumen keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu polemik publik.Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(8/8/2026). 

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemerhati pendidikan, Mercy Smart, bersama tim kuasa hukumnya. 

Mereka menilai surat keterangan penyetaraan yang dijadikan basis administrasi pendaftaran Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 lalu diduga mengandung cacat hukum.

Pembelajaran 6 Bulan Disetarakan SMK 3 Tahun

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Gibran saat menempuh studi di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia.

Menurut pihak penggugat, program yang diikuti Gibran merupakan kursus singkat selama 6 bulan, bukan jenjang pendidikan formal setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membutuhkan waktu minimal 3 tahun.

"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar," ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN, dikutip dari tayangan youtub BITV, Jumat (7/8/2026).

Pihak penggugat khawatir jika penerbitan surat keterangan penyetaraan semacam ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan dan standar hukum pendidikan nasional di Indonesia.

Masalah Nomenklatur dan Tergugat

Dalam persidangan tertutup yang digelar, majelis hakim PTUN menyoroti aspek teknis dan nomenklatur instansi yang menerbitkan surat keterangan tersebut.

Pasalnya, terdapat tiga unsur berbeda yang tercantum dalam dokumen penyetaraan itu, yakni: konsep penyetaraan pendidikan nonformal, label Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang saat ini membawahi Dirjen Vokasi, dan tanda tangan pejabat dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Akibat kerumitan nomenklatur tersebut, majelis hakim berencana memanggil dua Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait dari kementerian untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada persidangan berikutnya.

"Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum," ungkap tim hukum penggugat, Coki.

Minta Hakim Membatalkan Demi Hukum

Tim penggugat menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini bukanlah personal Gibran Rakabuming Raka, melainkan objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan kementerian.

Jika PTUN memutuskan surat keterangan penyetaraan tersebut cacat hukum dan dibatalkan demi hukum, hal ini berpotensi berimbas pada legalitas syarat administrasi pencalonan pejabat publik yang bersangkutan.


(Widi) HI


Jumat, 07 Agustus 2026

Peluncuran Buku Bahlil, Prabowo Sebut Nilai 100 Itu Milik Yang Maha Kuasa, 98 Punya Presiden


JAKARTA , HARIAN INDONESIA - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkit bahwa nilai sempurna atau 100 hanya dimiliki oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Sedangkan nilai untuk Presiden Republik Indonesia adalah 98. Hal tersebut Prabowo sampaikan saat menghadiri acara peluncuran buku bertajuk "10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia" di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, awalnya Prabowo memberi nilai rapor memuaskan bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

"Pak Bahlil, teruskan pengabdianmu dengan sebaik-baiknya. Ambil manfaat dari apa yang sudah kau pelajari. Saya terus menilai pekerjaan beliau dan saya menilai sampai sekarang beliau harus saya kasih rapor memuaskan," ujar Prabowo

Presiden RI mengatakan bahwa, dirinya sebenarnya tipikal orang yang susah memberikan nilai. Dia menegaskan bahwa angka 91 atau 92 darinya sudah termasuk nilai yang tinggi.

 "Dan orang yang bekerja sama saya lama tahu bahwa saya ini termasuk susah kasih nilai ya. Karena apa? 100 itu milik Yang Maha Kuasa, iya kan? 99 itu milik Presiden Republik Indonesia. 98 milik... Saya ulangi lah, nanti secara konstitusi saya salah. 99 dimiliki oleh MPR RI ya. 98 dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia. 97 dimiliki oleh DPR RI. Jadi kalau udah dapat nilai 91, 92 sudah tinggi itu," ujar Presiden disambut tawa peserta yang hadir. 

"Kemudian," Lanjutnya," Nilai 96 diberikan kepada DPD RI, sedangkan nilai 95 dimiliki oleh para ketua umum partai politik."

"Jadi kalau menteri dapat 88, 89 oke, memuaskan, memuaskan.Tapi masih tengah, jadi ini dua tahun, masih ada... ini bisa dikatakan kayak mid-semester. Semester keempat ya? Oh menjelang keempat.Jadi masih ada waktu untuk memperbaiki, untuk yang lain-lain masih ada waktu memperbaiki nilai," papar  Prabowo. 

Sementara itu, Presiden RI optimistis dengan apa yang pemerintahannya kerjakan selama ini. 

"Tapi on the whole..kita optimis, kita optimis, saya merasa bangga atas prestasi riil," tandas Prabowo Subianto. 


(Widi) HI

Senin, 03 Agustus 2026

Mendagri Beberkan Langkah Strategis Perkuat Infrastruktur Digital Dalam Pembukaan Rakornas Dukcapil di Hotel Bidakara, Jakarta

JAKARTA, HARIAN INDONESIAMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur digital guna mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government. Penguatan infrastruktur digital menjadi fondasi penting dalam mewujudkan layanan publik yang semakin terintegrasi. (3/8/2026).


Salah satu upaya tersebut yakni memperkuat integrasi identitas digital. Dalam konteks itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus didorong agar meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya melalui layanan administrasi akta kelahiran secara daring.

“Sekarang kami mau integrasikan dengan Kemenkes, nanti launching hari Jumat. Yaitu, setiap anak-anak yang lahir di fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan, baik di rumah sakit pusat, rumah sakit daerah, Puskesmas, kita connect. Begitu dia lahir, maka nanti Dukcapil, dari Kemenkes menyampaikan informasi pada Dukcapil, Dukcapil nanti akan mengeluarkan langsung surat akta kelahirannya online,” ujar Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2026 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Mendagri menilai inovasi tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pelayanan dapat dilakukan secara optimal dan real-time. 

Karena itu, ia mengingatkan jajaran Ditjen Dukcapil maupun Dinas Dukcapil di daerah untuk memastikan layanan digital berjalan optimal. Ia menegaskan, gangguan pada sistem akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.

Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah terus memperkuat berbagai aspek infrastruktur digital, mulai dari jaringan, sistem keamanan, backup system, hingga sumber daya manusia yang mengelola layanan digital. 

Selain itu, kapasitas bandwidth juga terus ditingkatkan agar layanan Dukcapil semakin prima. Di sisi lain, sistem keamanan terus disempurnakan sesuai standar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Oleh karena itu, sistem security-nya juga diperkuat. Menggunakan standar ISO 27001 yang merupakan standar BSSN, Badan Siber dan Sandi Negara,” sambung Mendagri.

Mendagri menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap penyelenggaraan SPBE atau e-government. 

"Presiden," kata dia, "Telah menugaskan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) untuk memimpin implementasi SPBE di Indonesia."

Dalam implementasinya, data Dukcapil memegang peran yang sangat krusial.

“Ditambah lagi dengan satu lagi, yaitu Satu Data Indonesia. Ini undang-undang yang sedang berproses, Undang-Undang Satu Data Indonesia. Dua-duanya menggunakan fondasi datanya adalah data Dukcapil,” katanya.

Ia menekankan, basis data Dukcapil akan menjadi fondasi utama dalam penerapan e-government. Dengan dukungan data yang akurat dan terintegrasi, berbagai kebijakan pemerintah, terutama yang menyasar langsung masyarakat, diharapkan dapat dirumuskan dan dijalankan secara lebih tepat sasaran.

Sebelum membuka Rakornas Dukcapil tersebut, Mendagri menyerahkan penghargaan IKD Dukcapil Prima Award kepada sejumlah daerah. Penerima penghargaan tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Wonogiri, Kota Magelang, Kota Madiun, Kota Padang Panjang, dan Kota Parepare.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Fadjar Churniawan, serta para pejabat dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.


(Irfan) HI


Rabu, 10 Juni 2026

Targetkan Extraordinary Media Dan Remarkable Journalism, DPP ASWIN Sertifikasi Seluruh Media Naungan Siap 'Go Internasional'


JAKARTA, HARIAN INDONESIADewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) resmi menyerahkan sertifikat kepada puluhan Media yang telah dinyatakan lolos dalam proses verifikasi dan pendataan secara Profesional, Kredibel dan berstandarisasi tinggi melalui tahapan ketat dan berlapis 
oleh DPP ASWIN, salah satu diantaranya adalah 
harianindonesia.online , pada Rabu (10/6/2026).

Ketua Umum ASWIN dalam keterangan Persnya mengucapkan selamat kepada para Media yang telah mendapatkan sertifikat dari DPP ASWIN. Dimana secara tidak langsung telah memiliki ikatan kuat dan berada dibawah naungan Organisasi ASWIN baik secara pemberitaan maupun perlindungan hukum.

"Selamat kepada para Media yang telah meraih sertifikasi dari Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Penyerahan Sertifikat tersebut merupakan bagian dari langkah strategis DPP ASWIN dalam  memperkuat basis data Media yang Kredibel, Profesional Dan Terstandarisasi. Adapun proses verifikasi dilakukan melalui tahapan ketat dan berlapis. Dimulai dari pemeriksaan Legalitas Perusahaan Pers, struktur organisasi keredaksian, hingga konsistensi aktivitas pemberitaan pada tiap-tiap Media, " ujar KeTum DPP ASWIN, Irno Budi Kiswoyo SE.MH.(10/6). 

"Dan hasil penilaian tersebut puluhan Media dinyatakan memenuhi standar serta berhak menerima Sertifikat Resmi dari DPP ASWIN. Mengenai tahapan selanjutnya nanti adalah Proses Pendataan ke Dewan Pers, " sambungnya.

Ketua Umum ASWIN dalam keterangan Persnya juga menegaskan bahwa, proses verifikasi Media -media tersebut tidak hanya bersifat administratif semata. Namun juga merupakan Instrumen penilaian terhadap komitmen Media dalam menjalankan tugas dan fungsi Jurnalistiknya secara Profesional.

"Verifikasi ini dilakukan secara objektif, transparan dan terukur. Terkait akan hal itu, Kami juga memastikan bahwa, Media yang tergabung adalah Media-Media yang benar-benar memiliki komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, Independensi, serta kualitas pemberitaan, " tegasnya

Ia juga menekankan bahwa, DPP ASWIN akan terus melakukan pendataan dan evaluasi berkelanjutan terhadap Media- Media di berbagai daerah.Sebagai bagian dari penguatan ekosistem Pers yang lebih tertata dan kredibel pada tingkat Daerah, Nasional maupun Internasional.

"ASWIN akan terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan kapasitas Media-media yang tergabung termasuk para wartawan yang ada di Media-media tersebut dengan mempersiapkan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) baik melalui Dewan Pers, BNSP (Pemerintah) serta Quantum yang berskala Internasional. Dimana Quantum sendiri telah melakukan kerjasama secara intens dengan DPP ASWIN. Hal tersebut di lakukan ASWIN agar tercipta Media-media yang Extraordinary berikut Jurnalis Remarkable di dalamnya guna menunjang target ASWIN dalam 'Go Internasional'," pungkas KeTum DPP ASWIN, Irno Budi Kiswoyo SE.MH.

Apresiasi Pimprus dan Pimred Terhadap Langkah DPP ASWIN

Pimpinan perusahaan (Pimprus) harianindonesia.online menyatakan, apresiasi yang tinggi terhadap Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) yang telah mengambil langkah maju (Terobosan) dengan memberikan sertivikat secara resmi melalui proses verifikasi secara profesional. 

"Langkah cerdas dalam melakukan terobosan yang jarang dilakukan oleh Organiosasi lain, kami sangat mengapresiasi, "ungkap Direktur PT BINTANG KARTIKA INTERNASIONAL MEDIA GROUP. Juliantika Puspita. 

Pimpinan Redaksi harianindonesia.online menyatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh DPP ASWIN merupakan bentuk kepedulian dalam peningkatan mutu dan kapasitas Media serta Wartawan tergabung. 

" Ini adalah bentuk perhatian serius dari DPP ASWIN terhadap Media dan para wartawan Media yang bernaung dibawah Organisasi ASWIN, dalam menghadapi Era Globalisasi, kami mengapresiasi langkah DPP ASWIN...semoga ASWIN terus maju, " tandas Pimred harianindonesia.online.


(Red) HI


Senin, 18 Mei 2026

MK Putuskan Ibu Kota Tetap di Jakarta, PDIP Mendesak Wapres Gibran Segera Berkantor di IKN : Agar Fasilitas Tidak Sia-Sia!


JAKARTA, HARIAN INDONESIA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai tempat kedudukan kantor pemerintahan. Menurutnya, langkah ini mutlak diperlukan agar beragam fasilitas dan gedung yang telah dibangun tidak sia-sia dan benar-benar memiliki fungsi, bukan hanya menjadi beban anggaran pemeliharaan.
 
"Katanya ada rencana menteri yang harus pindah ke sana. Atau kenapa tidak Wapres saja yang berkantor di sana? Supaya ada gunanya, bermanfaat. Ingat, pembangunan sudah berjalan lebih dari satu tahun. Gedung-gedung itu kan butuh biaya perawatan besar, sayang kalau kosong melompong," tegas Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
 
Poin utama yang disorot politisi ini adalah besarnya biaya pemeliharaan kawasan IKN yang terus mengalir setiap hari dan setiap bulan, meskipun belum ada aktivitas pemerintahan yang berjalan penuh. Ia menilai hal ini sangat memberatkan keuangan negara yang saat ini kondisinya diklaim sulit.
 
"Setiap saat butuh pemeliharaan, perawatan, kebersihan, dan itu butuh uang banyak. Dari mana sumber dananya? Tentu dari anggaran negara juga. Ini proyek ambisius yang seolah tidak mempertimbangkan sisi risiko dan dampak keuangannya. Tiap bulan bisa keluar miliaran rupiah hanya untuk merawat gedung kosong, padahal negara sedang butuh dana untuk kebutuhan lain," ujarnya dengan nada kritis.
 
Isu pemindahan ini makin menarik perhatian publik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan status hukum bahwa Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara hingga diterbitkan Keputusan Presiden resmi yang menetapkan pemindahannya ke Kalimantan Timur.
 
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
 
Hal senada dipertegas Hakim MK Adies Kadir, yang menyatakan batasan hukum yang jelas: "Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara."
 
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah: apakah percepatan penempatan pejabat akan dilakukan demi efisiensi anggaran, atau IKN masih akan berstatus kawasan pembangunan yang belum berfungsi penuh dalam waktu yang cukup lama.



(Hagia Sofia) HI

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat HPN 2026', Pemred Media Hukum Indonesia : 'Selaku Ratu Dunia Yang Berasaskan Lex Spesialis, Pers Harus Profesional!'


TAJUK HARIAN INDONESIA - Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia" menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi: Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Pemred Media Hukum Indonesia.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Penbatasan

Status lex specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.

"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:
 
Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

Pers profesional membantu mendorong akuntabilitas pemerintahan.

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Profesional. Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH)
(Pemimpin Redaksi Media Hukum Indonesia

Minggu, 07 Desember 2025

Kelalaian Negara, DPP ASWIN : "Hentikan Dan Segera Cabut Semua Perizinan Perusak Hutan Sumatera, Sekarang Juga!!!"


JAKARTA, HARIAN INDONESIA - Penyelamatan hutan dan tanah Sumatera tidak akan pernah terjadi selama pemerintah tetap memberi karpet merah bagi industri yang rakus lahan. Realitasnya, kerusakan ekologis di Sumatera bukan terjadi tiba-tiba—ia lahir dari kesalahan negara dalam mengeluarkan izin-izin yang justru menjadi mesin penghancur alam.(07/12/2025).

Sementara Aceng Syamsul Hadie menyoroti Negara yang terlalu sibuk memuaskan kepentingan bisnis, tetapi lupa bahwa Sumatera adalah penyangga ekologis dengan jutaan jiwa di bawah ancamannya.

"Hentikan dan Cabut Semua Perizinan Perusak Hutan Sumatera Sekarang Juga", tegas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos. MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Aceng yang juga sebagai Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi menerangkan izin-izin yang harus dihentikan dan dicabut total, bukan ditinjau, bukan dievaluasi, tetapi DIBERHENTIKAN, sebagai berikut;

1. Hentikan Semua Izin Ekspansi Sawit BaruSudah cukup Sumatera disulap menjadi lautan sawit. Setiap izin lokasi, IUP, hingga HGU baru adalah tanda tangan negara untuk melegitimasi deforestasi.
Jika sawit terus diberi ruang, banjir, longsor, dan konflik agraria tinggal menunggu giliran.

2. Stop Izin HTI (Hutan Tanaman Industri) yang Mengeringkan Tanah HTI terbukti menghancurkan keseimbangan tanah dan air. Setiap konsesi akasia dan eukaliptus di atas hutan alam adalah pemicu bencana ekologis. Moratorium HTI harus dilakukan tanpa pengecualian, terutama di kawasan DAS besar.

3. Tutup Pintu Izin Tambang di Kawasan Hutan Tambang batu bara dan mineral di Sumatera—mulai dari hulu sungai hingga lereng curam—adalah tragedi yang dilegalkan. Tidak ada alasan rasional untuk mempertahankan IUP/IUPK tambang yang berdiri di kawasan yang jelas-jelas rawan longsor.

4. Hentikan Semua Izin Pembukaan Gambut. Lahan Gambut adalah benteng terakhir Sumatera. Jika pemerintah masih mengizinkan kanal-kanal baru dan pembukaan gambut dalam, artinya negara sengaja membiarkan Sumatera menjadi kolam raksasa setiap musim hujan. Stop permisif terhadap pelaku perusak gambut.

5. Cabut Izin Penebangan (HPH) di Hutan PrimerSetiap pohon di hutan primer Sumatera tidak dapat digantikan. HPH yang masih memegang izin di kawasan hutan primer adalah bukti kelalaian negara. Cabut izin mereka segera—save the remaining forest, atau Sumatera tinggal nama.

6. Moratorium Infrastruktur yang Memotong Kawasan Hutan dengan banyaknya proyek jalan, bendungan kecil, dan infrastruktur strategis justru menghancurkan topografi alami.Jika AMDAL hanya formalitas, maka izin-izinnya harus dihentikan. Negara tidak boleh menjadi sponsor kerusakan lingkungan melalui proyeknya sendiri.

7. Hentikan Alih Fungsi Kawasan Hutan untuk Industri Ekstraktif. Setiap perubahan tata ruang yang mengubah hutan menjadi kawasan industri adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang hidup dari tanah dan air bersih. Tidak boleh ada lagi IPPKH untuk kawasan industri besar yang memotong hutan lindung dan kawasan penyangga.

8. Cabut izin operasional korporasi. Pemerintah harus tegas agar mencabut izin operasional beberapa korporasi yang telah merusak hutan dan tanah Sumatera yang mengakibatkan banjir dan longsor. Jangan tebang pilih dalam mencabut izin operasional nya, siapapun pemiliknya dan apapun posisi dan jabatan nya.

"Inti masalahnya sederhana bahwa pemberian izin adalah legalisasi pengrusakan", tambahnya.

Aceng menjelaskan bahwa selama izin-izin tersebut masih dikeluarkan, banjir, longsor, konflik lahan, dan rusaknya tanahSumatera bukan bencana alam—but it is bencana kebijakan.

"Negara tidak bisa berdiri sebagai penyelamat jika di saat yang sama menjadi pihak yang menandatangani akta kerusakan itu sendiri. Jika pemerintah benar ingin menyelamatkan Sumatera, maka hentikan seluruh perizinan perusak ini sekarang juga. Tanpa itu, semua retorika hanya omong kosong", pungkasnya.[


Sumber: ASH
Editor.   : Tim Redaksi/Iwan Joggie

Kamis, 27 November 2025

Presiden RI Sambut Kunjungan Ratu Máxima di Istana, Bahas Transformasi Inklusi Dan Kesehatan Keuangan di Indonesia



Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda kerja Ratu Máxima dalam kapasitasnya sebagai United Nations Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, dengan fokus pada isu inklusi keuangan dan penguatan ketahanan finansial masyarakat.

Sekitar pukul 12.00 WIB, iring-iringan kendaraan Ratu Máxima memasuki halaman Istana Merdeka. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan meriah, diawali dengan pasukan jajar kehormatan yang telah bersiap menyambut kedatangan Ratu Máxima. 

Selain itu, kehadiran Ratu Máxima turut disambut dengan penampilan Tari Indang dari Sumatera Barat yang dibawakan oleh 12 penari dan pemusik, menghadirkan nuansa budaya Nusantara yang dinamis di halaman istana.

Begitu turun dari kendaraan, Ratu Máxima disambut langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kedua pemimpin tampak saling berjabat tangan dan bertukar salam hangat sebelum Presiden Prabowo mengajak Ratu Máxima untuk sejenak menyaksikan pertunjukan Tari Indang yang tengah berlangsung. 

Ratu Máxima terlihat menikmati dan mengapresiasi penampilan budaya tersebut, sembari memberikan senyum dan gestur penghargaan kepada para penari usai tarian selesai dipentaskan.

Setelah prosesi penyambutan, Presiden Prabowo dan Ratu Máxima menaiki tangga Istana Merdeka bersama. Di beranda utama, Presiden Prabowo memperkenalkan para anggota delegasi Indonesia yang hadir, antara lain Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Dewi, Jurnalis Senior Najwa Shihab, serta Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti.

Usai sesi perkenalan delegasi, keduanya melanjutkan agenda ke ruang kredensial untuk melakukan sesi foto bersama. Kegiatan kemudian berlanjut dengan pertemuan tête-à-tête di ruang kerja Presiden Prabowo. 

Dalam suasana yang akrab dan produktif, keduanya bertukar pandangan terkait berbagai isu yang menjadi fokus utama misi UNSGSA.

Setelah pertemuan tersebut, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bilateral dalam format working lunch bersama delegasi masing-masing.

Pertemuan tersebut digelar di ruang oval Istana Merdeka dan berlangsung konstruktif, membahas peluang kolaborasi strategis dalam memajukan ekosistem inklusi keuangan yang berkelanjutan.

Pertemuan Presiden Prabowo dengan Ratu Máxima ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat arsitektur keuangan inklusif dan sehat agar berdampak nyata bagi masyarakat. 

Selain itu, kunjungan ini juga diharapkan dapat mempercepat transformasi sektor keuangan digital, inklusi kredit bagi pekerja dan UKM, akses perumahan layak, perlindungan konsumen terhadap penipuan finansial, hingga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Bahas Transformasi Inklusi Dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mempercepat agenda besar inklusi keuangan dan kesehatan finansial sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan tinggi atas kontribusi Ratu Máxima dalam memajukan konsep kesehatan keuangan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Yang Mulia Ratu Máxima, sekali lagi saya ingin menyambut Anda di Indonesia dan menyampaikan penghargaan yang mendalam atas kunjungan Anda disini dalam peran Anda sebagai advokat khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesehatan Keuangan,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menegaskan bahwa Indonesia memerlukan strategi nasional yang terstruktur dan kuat, termasuk pembentukan dewan lintas sektor yang akan memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden dan mempercepat implementasi kebijakan.

“Saya pikir ini adalah sesuatu yang nyata dan kita bisa bergerak sangat cepat,” tegas Kepala Negara.

Menanggapi komitmen tersebut, Ratu Máxima menyampaikan apresiasi atas pencapaian Indonesia dalam memperluas akses layanan keuangan, sembari menekankan pentingnya tujuan akhir dari inklusi finansial.

“Saya pikir sekarang saatnya melihat alasan di balik inklusi keuangan. Kita ingin mereka memiliki kehidupan yang lebih baik hari ini dan esok, serta tidak terjerumus dalam masalah. Jadi, saya pikir Itulah inti dari kesehatan finansial,” tutur Ratu Máxima.

Ratu Máxima juga mengakui bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan besar, namun masih perlu memperkuat implementasi agar manfaat inklusi benar-benar dirasakan masyarakat kecil, pekerja informal, dan pelaku UMKM.

Pertemuan ini menandai babak baru kerja sama strategis antara Indonesia dan komunitas internasional dalam penguatan arsitektur kebijakan keuangan nasional, mendorong layanan keuangan aman dan terjangkau, memperkuat literasi dan ketahanan finansial keluarga, hingga program nyata yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pertemuan bilateral ini juga menjadi langkah maju yang sekaligus membuka peluang besar bagi transformasi ekonomi nasional berbasis keadilan, akses setara, dan keberlanjutan sosial. 


(Ir/Njh/TF) HI



Sumber : BPMI Setpres/Humas Kemensetneg RI

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Takut Dirudal Tentara Iran Presiden AS Sembunyi Dalam Box Catering, HR&D ASWIN : Terindikasi Donald"Koplak"Trump "Cepirit!"

TURKI ( Indonesia ), HARIAN INDONESIA - Presiden AS Donald Trump diam- diam dipindahkan dari pesawat kepresidenan Air Force One Boeing 747...


POSTINGAN POPULER



POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HARIAN INDONESIA

BISNIS - EKONOMI - KEUANGAN