Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat HPN 2026', Pemred Media Hukum Indonesia : 'Selaku Ratu Dunia Yang Berasaskan Lex Spesialis, Pers Harus Profesional!'


TAJUK HARIAN INDONESIA - Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia" menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi: Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Pemred Media Hukum Indonesia.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Penbatasan

Status lex specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.

"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:
 
Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

Pers profesional membantu mendorong akuntabilitas pemerintahan.

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Profesional. Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH)
(Pemimpin Redaksi Media Hukum Indonesia

Minggu, 07 Desember 2025

Kelalaian Negara, DPP ASWIN : "Hentikan Dan Segera Cabut Semua Perizinan Perusak Hutan Sumatera, Sekarang Juga!!!"


JAKARTA, HARIAN INDONESIA - Penyelamatan hutan dan tanah Sumatera tidak akan pernah terjadi selama pemerintah tetap memberi karpet merah bagi industri yang rakus lahan. Realitasnya, kerusakan ekologis di Sumatera bukan terjadi tiba-tiba—ia lahir dari kesalahan negara dalam mengeluarkan izin-izin yang justru menjadi mesin penghancur alam.(07/12/2025).

Sementara Aceng Syamsul Hadie menyoroti Negara yang terlalu sibuk memuaskan kepentingan bisnis, tetapi lupa bahwa Sumatera adalah penyangga ekologis dengan jutaan jiwa di bawah ancamannya.

"Hentikan dan Cabut Semua Perizinan Perusak Hutan Sumatera Sekarang Juga", tegas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos. MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Aceng yang juga sebagai Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi menerangkan izin-izin yang harus dihentikan dan dicabut total, bukan ditinjau, bukan dievaluasi, tetapi DIBERHENTIKAN, sebagai berikut;

1. Hentikan Semua Izin Ekspansi Sawit BaruSudah cukup Sumatera disulap menjadi lautan sawit. Setiap izin lokasi, IUP, hingga HGU baru adalah tanda tangan negara untuk melegitimasi deforestasi.
Jika sawit terus diberi ruang, banjir, longsor, dan konflik agraria tinggal menunggu giliran.

2. Stop Izin HTI (Hutan Tanaman Industri) yang Mengeringkan Tanah HTI terbukti menghancurkan keseimbangan tanah dan air. Setiap konsesi akasia dan eukaliptus di atas hutan alam adalah pemicu bencana ekologis. Moratorium HTI harus dilakukan tanpa pengecualian, terutama di kawasan DAS besar.

3. Tutup Pintu Izin Tambang di Kawasan Hutan Tambang batu bara dan mineral di Sumatera—mulai dari hulu sungai hingga lereng curam—adalah tragedi yang dilegalkan. Tidak ada alasan rasional untuk mempertahankan IUP/IUPK tambang yang berdiri di kawasan yang jelas-jelas rawan longsor.

4. Hentikan Semua Izin Pembukaan Gambut. Lahan Gambut adalah benteng terakhir Sumatera. Jika pemerintah masih mengizinkan kanal-kanal baru dan pembukaan gambut dalam, artinya negara sengaja membiarkan Sumatera menjadi kolam raksasa setiap musim hujan. Stop permisif terhadap pelaku perusak gambut.

5. Cabut Izin Penebangan (HPH) di Hutan PrimerSetiap pohon di hutan primer Sumatera tidak dapat digantikan. HPH yang masih memegang izin di kawasan hutan primer adalah bukti kelalaian negara. Cabut izin mereka segera—save the remaining forest, atau Sumatera tinggal nama.

6. Moratorium Infrastruktur yang Memotong Kawasan Hutan dengan banyaknya proyek jalan, bendungan kecil, dan infrastruktur strategis justru menghancurkan topografi alami.Jika AMDAL hanya formalitas, maka izin-izinnya harus dihentikan. Negara tidak boleh menjadi sponsor kerusakan lingkungan melalui proyeknya sendiri.

7. Hentikan Alih Fungsi Kawasan Hutan untuk Industri Ekstraktif. Setiap perubahan tata ruang yang mengubah hutan menjadi kawasan industri adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang hidup dari tanah dan air bersih. Tidak boleh ada lagi IPPKH untuk kawasan industri besar yang memotong hutan lindung dan kawasan penyangga.

8. Cabut izin operasional korporasi. Pemerintah harus tegas agar mencabut izin operasional beberapa korporasi yang telah merusak hutan dan tanah Sumatera yang mengakibatkan banjir dan longsor. Jangan tebang pilih dalam mencabut izin operasional nya, siapapun pemiliknya dan apapun posisi dan jabatan nya.

"Inti masalahnya sederhana bahwa pemberian izin adalah legalisasi pengrusakan", tambahnya.

Aceng menjelaskan bahwa selama izin-izin tersebut masih dikeluarkan, banjir, longsor, konflik lahan, dan rusaknya tanahSumatera bukan bencana alam—but it is bencana kebijakan.

"Negara tidak bisa berdiri sebagai penyelamat jika di saat yang sama menjadi pihak yang menandatangani akta kerusakan itu sendiri. Jika pemerintah benar ingin menyelamatkan Sumatera, maka hentikan seluruh perizinan perusak ini sekarang juga. Tanpa itu, semua retorika hanya omong kosong", pungkasnya.[


Sumber: ASH
Editor.   : Tim Redaksi/Iwan Joggie

Kamis, 27 November 2025

Presiden RI Sambut Kunjungan Ratu Máxima di Istana, Bahas Transformasi Inklusi Dan Kesehatan Keuangan di Indonesia



Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda kerja Ratu Máxima dalam kapasitasnya sebagai United Nations Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, dengan fokus pada isu inklusi keuangan dan penguatan ketahanan finansial masyarakat.

Sekitar pukul 12.00 WIB, iring-iringan kendaraan Ratu Máxima memasuki halaman Istana Merdeka. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan meriah, diawali dengan pasukan jajar kehormatan yang telah bersiap menyambut kedatangan Ratu Máxima. 

Selain itu, kehadiran Ratu Máxima turut disambut dengan penampilan Tari Indang dari Sumatera Barat yang dibawakan oleh 12 penari dan pemusik, menghadirkan nuansa budaya Nusantara yang dinamis di halaman istana.

Begitu turun dari kendaraan, Ratu Máxima disambut langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kedua pemimpin tampak saling berjabat tangan dan bertukar salam hangat sebelum Presiden Prabowo mengajak Ratu Máxima untuk sejenak menyaksikan pertunjukan Tari Indang yang tengah berlangsung. 

Ratu Máxima terlihat menikmati dan mengapresiasi penampilan budaya tersebut, sembari memberikan senyum dan gestur penghargaan kepada para penari usai tarian selesai dipentaskan.

Setelah prosesi penyambutan, Presiden Prabowo dan Ratu Máxima menaiki tangga Istana Merdeka bersama. Di beranda utama, Presiden Prabowo memperkenalkan para anggota delegasi Indonesia yang hadir, antara lain Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Dewi, Jurnalis Senior Najwa Shihab, serta Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti.

Usai sesi perkenalan delegasi, keduanya melanjutkan agenda ke ruang kredensial untuk melakukan sesi foto bersama. Kegiatan kemudian berlanjut dengan pertemuan tête-à-tête di ruang kerja Presiden Prabowo. 

Dalam suasana yang akrab dan produktif, keduanya bertukar pandangan terkait berbagai isu yang menjadi fokus utama misi UNSGSA.

Setelah pertemuan tersebut, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bilateral dalam format working lunch bersama delegasi masing-masing.

Pertemuan tersebut digelar di ruang oval Istana Merdeka dan berlangsung konstruktif, membahas peluang kolaborasi strategis dalam memajukan ekosistem inklusi keuangan yang berkelanjutan.

Pertemuan Presiden Prabowo dengan Ratu Máxima ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat arsitektur keuangan inklusif dan sehat agar berdampak nyata bagi masyarakat. 

Selain itu, kunjungan ini juga diharapkan dapat mempercepat transformasi sektor keuangan digital, inklusi kredit bagi pekerja dan UKM, akses perumahan layak, perlindungan konsumen terhadap penipuan finansial, hingga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Bahas Transformasi Inklusi Dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mempercepat agenda besar inklusi keuangan dan kesehatan finansial sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan tinggi atas kontribusi Ratu Máxima dalam memajukan konsep kesehatan keuangan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Yang Mulia Ratu Máxima, sekali lagi saya ingin menyambut Anda di Indonesia dan menyampaikan penghargaan yang mendalam atas kunjungan Anda disini dalam peran Anda sebagai advokat khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesehatan Keuangan,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menegaskan bahwa Indonesia memerlukan strategi nasional yang terstruktur dan kuat, termasuk pembentukan dewan lintas sektor yang akan memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden dan mempercepat implementasi kebijakan.

“Saya pikir ini adalah sesuatu yang nyata dan kita bisa bergerak sangat cepat,” tegas Kepala Negara.

Menanggapi komitmen tersebut, Ratu Máxima menyampaikan apresiasi atas pencapaian Indonesia dalam memperluas akses layanan keuangan, sembari menekankan pentingnya tujuan akhir dari inklusi finansial.

“Saya pikir sekarang saatnya melihat alasan di balik inklusi keuangan. Kita ingin mereka memiliki kehidupan yang lebih baik hari ini dan esok, serta tidak terjerumus dalam masalah. Jadi, saya pikir Itulah inti dari kesehatan finansial,” tutur Ratu Máxima.

Ratu Máxima juga mengakui bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan besar, namun masih perlu memperkuat implementasi agar manfaat inklusi benar-benar dirasakan masyarakat kecil, pekerja informal, dan pelaku UMKM.

Pertemuan ini menandai babak baru kerja sama strategis antara Indonesia dan komunitas internasional dalam penguatan arsitektur kebijakan keuangan nasional, mendorong layanan keuangan aman dan terjangkau, memperkuat literasi dan ketahanan finansial keluarga, hingga program nyata yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pertemuan bilateral ini juga menjadi langkah maju yang sekaligus membuka peluang besar bagi transformasi ekonomi nasional berbasis keadilan, akses setara, dan keberlanjutan sosial. 


(Ir/Njh/TF) HI



Sumber : BPMI Setpres/Humas Kemensetneg RI

Selasa, 04 November 2025

Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional Dan HPN 2026, KH. Ma’ruf Amin Didapuk Pimpin Dewan Penasehat SMSI


JAKARTA, HARIAN INDONESIA  — Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH. Ma’ruf Amin, menegaskan dukungannya terhadap penguatan ekosistem media siber nasional. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi jajaran Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di kediamannya, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, KH. Ma’ruf Amin juga menyatakan kesediaannya menjadi Ketua Dewan Penasehat SMSI. Menurut beliau, media siber memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga etika, kebenaran, dan moral publik di tengah derasnya arus digitalisasi. 

“Media bukan hanya penyampai kabar, tetapi pembangun karakter bangsa. Saya ingin SMSI terus memperkuat peran media siber yang sehat, profesional, dan berakhlak,” ujar KH. Ma’ruf Amin.

Silaturahmi ini dihadiri oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, bersama sejumlah pengurus pusat, di antaranya Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. (Wakil Ketua Dewan Penasehat), H. Mohammad Dawam, SH.I., M.H. (Wakil Ketua Dewan Pakar), GS Ashok Kumar (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Media Siber dan Digital), RPS Aji Waskita (Bendahara Umum), Dyah Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional Dan HPN 2026Kristiningsih (Departemen Administrasi dan Keuangan), Yoga Rifai Hamzah (Direktur Big Data), Hermanto (Direktur Humas dan Pemberitaan), serta dr. Nishal Dillon dari Media Crisis Center (MCC).

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyambut baik dukungan KH. Ma’ruf Amin yang dinilai sebagai energi moral dan spiritual bagi perkembangan SMSI.

“Beliau sosok ulama dan negarawan yang menjadi panutan. Kehadiran KH. Ma’ruf Amin di SMSI memberikan arah moral dalam memperkuat marwah pers yang berintegritas dan bermartabat,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI, Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si., juga menegaskan bahwa kehadiran KH. Ma’ruf Amin menjadi berkah bagi dunia pers nasional. 

“Beliau bukan hanya penasihat, tapi penuntun arah moral media siber agar tetap berpijak pada nilai kebangsaan dan keadaban publik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pengurus SMSI juga melaporkan rencana pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, yang diharapkan menjadi momentum memperkuat peran media daerah dalam membangun integritas dan profesionalisme.

Silaturahmi ini ditutup dengan doa bersama dan foto kenangan. Momen tersebut menjadi langkah awal kolaborasi moral antara tokoh bangsa dan insan pers siber menuju HPN 2026 di Banten yang inklusif, bermartabat, dan berkelas nasional.


(RED) HI


Senin, 03 November 2025

Proyek Strategis Nasional Waduk Karian Digadang Majukan Rakyat Alih-Alih Merobek Dan Lukai Hati, Warga Desa Bungurmekar Mendesak Pemerintah Agar Segera Bertanggung Jawab!

BANTEN, HI - Proyek strategis nasional Waduk Karian, yang digadang-gadang membawa kemajuan, justru menyisakan duka bagi warga Desa Bungurmekar, Kecamatan Sajira. Lahan mereka terendam, harapan akan ganti rugi yang adil pun kian menipis. Terbaru, sidang mediasi sengketa lahan antara warga dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC 3) Banten serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Senin (3/11/2025), berakhir tanpa titik temu. Kegagalan ini menambah panjang daftar kekecewaan warga yang merasa diabaikan oleh pemerintah.
 
Sengketa ini bermula ketika BBWSC 3 mengklaim lahan milik warga Bungurmekar dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 1570 tanpa hak milik yang jelas. Ironisnya, lahan tersebut kini telah tenggelam akibat proyek strategis Karian. Akhirnya, warga pun menggugat BBWSC 3 dan BPN Lebak, pihak yang menerbitkan NIB tersebut, demi mencari kejelasan.
 
Abdurohman, salah seorang warga Bungurmekar yang juga bertindak sebagai Penggugat, mengatakan bahwa gugatan ini bukan inisiatif pribadinya, melainkan atas "arahan" dari pihak BPN Lebak dan BBWSC sendiri. Kisah ini bermula dari serangkaian audiensi yang mencapai klimaksnya pada 13 Januari 2025. Saat itu, warga yang merasa aspirasinya tak pernah didengar setelah empat kali bersurat, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BBWSC 3 Kota Serang.
 
"Setelah aksi tersebut, perwakilan BPN Lebak, Pak Fahri dan Bu Revi dari PPK Kementrian PUPR BBWSC 3, disaksikan pihak kepolisian dan pemerintah terkait, justru 'mengarahkan' kami untuk menggugat ke Pengadilan Rangkasbitung saja," kata Abdurohman kepada awak media usai sidang.
 
Ia juga kemudian mengingat audiensi yang difasilitasi Pemkab Lebak pada 17 Januari 2023 silam yang bernasib serupa. Padahal, tujuannya sama, yakni meminta solusi kepada BPN Lebak dan BBWSC 3 agar NIB 1570 ini segera diselesaikan. Dari situ, berbagai tahapan telah dilalui, namun penyelesaian tak kunjung tiba selama kurang lebih tiga tahun. Bahkan, isu konsinyasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pun menguap begitu saja karena alas hak warga belum terregistrasi.
 
"Sebelum kami melangkah jauh ke pengadilan Rangkasbitung, kami sudah meminta petunjuk dan arahan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebak yang memfasilitasi pertemuan dengan BPN Lebak dan BBWSC 3 diwakili orang yang sama (Pak Fahri dan Ibu Revi,-red). Tapi, tahap demi tahap sudah dilalui, malah tak terasa sudah kurang lebih tiga tahun kami mencari kejelasan tak tentu arah. Parahnya, kami seolah dibenturkan dengan isu konsinyasi yang tak jelas oleh mereka hingga pada akhirnya ada yang memberikan nasihat agar kami didampingi Posbakum ada di Pengadilan. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," lanjutnya.
 
Abdurohman juga menyayangkan sikap Pemerintah karena seakan tidak memberikan dukungan kepada masyarakatnya, bahkan malah seolah dibenturkan dengan aturan yang tak jelas.
 
"Seharusnya masyarakat dibantu secara moril oleh pemerintahnya, bukan malah dibenturkan dengan hukum. Ketika kami akan menempuh jalur hukum, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada pemerintah, tetapi seolah diabaikan dengan alasan tidak ada anggaran. Alhamdulillah setelah ada yang memberikan nasihat, kami didampingi Posbakum di Pengadilan Rangkasbitung. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," katanya.
 
Sementara itu, Pegiat sosial, Enggar Buchori, S.Pd, turut menyuarakan keprihatinannya atas sikap BBWSC 3 yang dinilai tidak pro masyarakat, terutama kepada mereka yang awam dengan hukum. 

"Hari ini kita dipertontonkan drama 'raja' penguasa menghantam rakyatnya sendiri yang tidak berdaya. Mediasi dianggap tak berarti. Padahal seharusnya pemerintah hadir saat masyarakat membutuhkan pertolongan, bukan malah sebaliknya," kata Bang Enggar sapaan akrabnya dengan nada prihatin.
 
Ia juga menyoroti penggunaan kuasa hukum dari luar pemerintah oleh BBWSC 3, sementara bantuan hukum untuk masyarakat justru nihil.

"Giliran masyarakat minta bantu pendampingan hukum katanya tidak ada anggaran, tapi faktanya mereka mampu menghadirkan kuasa hukum yang bukan dari pengacara negara atau Kejaksaan. Mungkin banyak kali uang PPK itu sehingga bisa menghadirkan pengacara luar," sindir Bang Enggar.
 
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan dan turun ke jalan, bahkan hingga ke Istana Presiden, agar seluruh Indonesia mengetahui bahwa di Kabupaten Lebak ada proyek strategis nasional yang justru menyengsarakan rakyat.
 
"Saya heran mengapa pemerintah seolah menguji kesabaran rakyatnya dengan membenturkan dengan hukum. Ingat, kami ini masyarakat, bukan perusahaan yang akan menggerogoti lahan rakyat," tambah Bang Enggar yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat melalui media.
 
Lebih lanjut, ia berharap Presiden Prabowo turun tangan langsung membantu rakyatnya yang kesulitan dan mengevaluasi regulasi serta anggaran proyek Karian. Ia juga menyinggung laporan dari desa lain terkait masalah fasilitas umum, seperti pekuburan dan masjid, serta kasus dua orang paruh baya warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, yang lahannya diduga dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab, namun belum selesai hingga kini.
 
"Di Pengadilan Rangkasbitung ini masih banyak Persoalan Konsinyasi Klaim Perusahaan atas tanah Pemerintah dan bahkan persoalan masyarakat yang tanahnya diklaim perusahaan pun masih banyak terjadi. Mengapa urusan seperti ini harus berlarut-larut ada apa, apa mungkin malu kalau kalah dengan masyarakat. Padahal dalam konteks ini tidak ada menang dan kalah, masyarakat hanya meminta haknya saja untuk klaim lahan dan segera dibayarkan karena mereka sudah berjuang menghabiskan waktu dan finansial nya disisi lain harus menghidupi keluarga dan berjuang melawan ketidakadilan. Kepada Bapak Presiden Prabowo tolong masyarakat Lebak karena seolah tidak memiliki rasa keadilan, saya yakin dengan hadirnya negara persoalan ini akan terang benderang," tandasnya dengan nada penuh harap.

Tak hanya sengketa lahan, Enggar juga menyoroti sejumlah kasus lain di wilayah Kabupaten Lebak yang berhubungan dengan tanah sitaan Beni Cokro, terutama di sekitar Kecamatan Maja, Cibadak, dan wilayah lainnya.
 
"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta peredaran narkoba, juga masih menjadi masalah serius di Kabupaten Lebak," pungkasnya.
 
Di sisi lain, Kuasa hukum masyarakat, Hanif SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti alas hak dan saksi-saksi terkait NIB 1570. Ia juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan NIB 1570 tanpa hak milik oleh BPN.
 
"Kami yakin klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan membatalkan NIB 1570 yang diterbitkan oleh BPN," ujar pengacara dari Posbakum Rangkasbitung usai persidangan, dengan nada optimis.
 
Hingga berita ini diturunkan, awak Media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk BPN Lebak dan BBWSC 3 Wilayah Banten.


(Dimyati) HI
 
 

Selasa, 28 Oktober 2025

Kementerian ESDM Bersama KKP Menekankan Pentingnya Kolaborasi Pusat - Daerah Dalam Hilirisasi Dan Ekonomi Biru


JAWA BARAT, HI – Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria serta Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ishartini menegaskan,"Pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan berbasis hilirisasi dan ekonomi biru," Pesan itu disampaikan saat keduanya menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
 
Forum yang diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia tersebut berlangsung di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (28/10/2025).
 
Dalam paparannya, Lana menjelaskan bahwa sektor mineral dan batubara (minerba) terus menjadi penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp94,975 triliun hingga triwulan III tahun 2025. 
 
Selain itu, sektor ini menyerap 680.512 tenaga kerja hingga September 2025. Ia menyebut, transformasi kebijakan pertambangan kini diarahkan untuk memperkuat hilirisasi dan industrialisasi di daerah.
 
“Transformasi kebijakan pertambangan untuk hilirisasi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 menjadi arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, yaitu hilirisasi dan industrialisasi untuk kemandirian ekonomi daerah,” ungkapnya.
 
Ia menjelaskan bahwa," Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran saling melengkapi dalam tata kelola pertambangan. Pemerintah daerah (Pemda)," katanya. 
 
Perlunya memasukkan sektor minerba secara strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar kegiatan tambang selaras dengan visi pembangunan jangka panjang dan tata ruang wilayah.
 
“Kemudian Pemda juga [perlu] menyediakan kemudahan perizinan yang transparan dan juga memiliki kepastian hukum. Langkah ini tentunya akan menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendorong perekonomian ekonomi lokal,” ujarnya.
 
Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Karena itu, pengolahan sumber daya alam di dalam negeri menjadi kunci peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini menegaskan bahwa, pembangunan ekonomi biru menjadi bagian penting dari Asta Cita Presiden Prabowo.
 
"Hal ini terutama dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan membangun sumber daya manusia unggul," tegasnya.
 
“Untuk sektor kelautan dan perikanan ini," sambungnya," Dengan adanya kita panjang pantai, dengan jumlah-jumlah pulau, ini memiliki potensi sektor kelautan dan perikanan yang tidak ada bandingnya sebenarnya. Inilah yang seharusnya kita jaga bersama."
 
Ia memaparkan lima kebijakan utama ekonomi biru yang akan dijalankan dalam lima tahun ke depan. 
 
"Kebijakan tersebut meliputi perluasan kawasan konservasi; penangkapan ikan terukur berbasis kuota; pengembangan budidaya laut dan pesisir berkelanjutan; pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; serta pengurangan sampah plastik di laut," paparnya.
 
“Intinya dalam kita mengembangkan program-program di sektor kelautan dan perikanan kita selalu mengedepankan ekologi. Selalu menyeimbangkan antara ekologi dengan ekonomi, sehingga pembangunan semua harus bisa mengedepankan prinsip-prinsip berkelanjutan,” imbuhnya.
 
Ia juga mengajak Pemda untuk memperkuat edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar memperhatikan mutu produk di sektor kelautan dan perikanan. 
 
“Kalau sudah terjamin mutunya, produk ini akan memenuhi persyaratan untuk ekspor. Karena persyaratan untuk ekspor, persyaratan keamanan pangan itu sangat penting dan terus dinamis,” pungkasnya.
 
 
(Dadang) HI
 

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

'Selamat HPN 2026', Pemred Media Hukum Indonesia : 'Selaku Ratu Dunia Yang Berasaskan Lex Spesialis, Pers Harus Profesional!'

TAJUK HARIAN INDONESIA   - Pimpinan Redaksi " Media Hukum Indonesia ",  Irwan Awaluddin SH  menyampaikan pesan penting di  Hari Pe...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH