
Kamis, 12 Juni 2025
Penertiban Bangli Kembali Digelar Kecamatan Tambun Selatan, Camat : Sesuai Perda No 4 Th 2012 Tentang Ketertiban Umum !

Rabu, 30 April 2025
Proyek Saluran Air Dikomplain Warga, BPD Karangsegar Desak Bupati Bekasi Segera Evaluasi Kinerja Kadis SDABMBK

Pekerjaan Pembangunan Saluran Air yang di kerjakan oleh CV Adinda Anugrah Pratama yang bersumber dana dari APBD TA 2025 dengan total anggaran Rp 491.585.600,-. Dimana pelaksanaan pekerjaan dalam seratus dua puluh hari kalender dimulai dari 06 Maret 2025 sampai 03 Juli 2025.
Dalam ungkapan kekecewaannya. anggota BPD yang mewakili warga setempat dalam melihat pekerjaan saluran air di Rt 01/Rw 05.
" Menurut saya pekerjaan ini tidak sesuai dengan 'Bestek' yang ada. Ini pekerjaan hanya asal-asalan dan tidak di gali sama sekali. Saya harap dari Dinas terkait maupun Konsultan untuk turun ke lokasi mengecek pekerjaan Drainase ini," ujar Toyang menegaskan.
Dirinya juga mengutarakan bahwa, telah memantau pekerjaan tersebut sejak awal sampai kini namun tidak juga mengalami perubahan.
"Saya sudah menegur pihak pelaksana pekerjaan tapi tidak ada tanggapan sama sekali dan bahkan pengawas dari Dinas maupun Konsultan belum turun sampai saat ini dan saya berharap pihak Dinas terkait bersama Konsultan untuk turun ke lokasi mengecek pekerjaan yang ada," tuturnya.
" Saya selaku BPD yang mengawasi pekerjaan. Ini pekerjaan asal-asalan dan masyarakat punya komplain ke saya dan saya selaku BPD menanggapi dan melihat fisik seperti ini saya lihat dan saya rasa ini tidak sesuai dengan 'Bestek' yang ada, melihat anggaran yang sebegitu besarnya dengan pekerjaan seperti ini...tidak layak," tandas Tayong dengan geram.
Sementara, anggota BPD lainnya yang turut melakukan pengecekan pekerjaan tersebut meminta agar Bupati Ade Kuswara Kunang segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Henri Lincoln yang di nilai tidak kompeten didalam mengatur anak buahnya untuk bekerja sesuai Tupoksinya termasuk mempersiapkan Konsultan yang tidak Profesional.
"Saya minta kepada Bupati terpilih, Ade Kuswara Kunang agar segera evaluasi kinerja Kadis SDABMBK yang kami nilai tidak kompeten didalam membina anak buahnya saat menjalankan Tupoksinya dengan baik dan bahkan mangkir dalam kewajibannya sehingga pemborong dapat seenaknya saja melakukan pekerjaannya tanpa pengawasan dari Dinas maupun Konsultan," pungkas Tono.
(Joggie) HI
Kamis, 17 April 2025
Gelar Razia Gabungan di Rutan Kelas I Pekanbaru, 320 Personel Diterjunkan Guna Tingkatkan Keamanan Dan Ketertiban Lapas

Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Ditjenpas Riau, Maizar, serta Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol David Richardo. Ketiganya secara langsung mengawasi jalannya kegiatan mulai dari persiapan hingga pengecekan hasil razia.
Selaras dengan Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu memberantas peredaran narkoba, fokus utama razia adalah menyisir setiap kamar dan blok hunian narapidana untuk mencari dan menyita barang-barang terlarang, seperti senjata tajam, alat komunikasi, dan narkoba. Personil gabungan dengan perlengkapan lengkap menyisir satu per satu kamar warga binaan secara menyeluruh dan sistematis.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, turut menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai reaksi terhadap video viral, namun juga bagian dari program rutin yang ditingkatkan intensitasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol David Richardo, menyatakan dukungan penuh dari kepolisian dalam menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan.
Rabu, 16 April 2025
Dianggap Tim LPSE Kabupaten Bekasi Tak Becus Kerja Dan Rugikan Warga, Ketum APKAN : Dipersona Non Gratakan Saja

Hal tersebut di ungkapkan CEO PT BKIMG dan CEO PT BKI terkait telah terdaftarnya perusahaan mereka melalui aplikasi Sikap/LPSE.pusat.co.id yang kemudian mendapat arahan dari Helpdesk Kabupaten Bekasi untuk dilanjutkan dengan menunjukan bukti asli yang disertai dengan fotocopy untuk diserahkan ke Tim LPSE Kabupaten Bekasi untuk diverifikasi lebih lanjut.
Namun realitanya keduanya yang telah menunjuk perwakilan perusahaan untuk menunjukan berkas asli dan menyerahkan foto copynya justru di tolak oleh Tim LPSE.
"Sebenarnya kami merasa aneh juga, sebab pertama perusahaan kami telah terdaftar di Sikap dan tinggal melanjutkan penunjukan berkas aslinya. Helpdesk juga bilang yang penting SK Kemenkumhamnya itu yang utama dan kalau NPWP kan dari nomor NPWPnya ada dan telah ada juga tercantum di surat BKPM. Namun kekeh minta yang bentuk lainnya, padahal NPWP itu kan dilihat dari nomor registrasinya, coba sekarang kalau bentuk kartunya bagus tapi nomor NPWP nya salah...tetap saja kan di tolak oleh Sikap," papar Juliantika Puspita.
"Lagian itukan sudah terverifikasi oleh Sikap, kalau memang tidak sesuai tentunya tidak akan disetujui Sikap, ini orang LPSE Kabupaten Bekasi aneh, begitu aja jadi dipersulit," sambungnya menegaskan.
Sementara CEO PT BKI mengungkapkan bahwa," Kalau kami mengenai NIB nya, kan itu juga sudah tertulis di lembaran BKPM mengenai Nomor NIB nya. Dan lagi itu juga sudah disetujui dan di oke kan oleh Sikap dan kami tinggal tunjukkan aslinya berikut menyerahkan foto copynya sesuai arahan Helpdesk Kab.Bekasi melalui Whatsapp message. Tapi ini staff LPSE nya neko-neko...bukannya mempermudah warga Kabupaten Bekasi mau usaha..eh ini malah mempersulit..jadi terkesan tidak wellcome dan kurang maen jauh gitu," ungkap Kurnia.
"Terkecuali belum di setujui atau terdaftar dan terverifikasi di Sikap/ LPSE pusat, namun memaksakan...nah itu baru boleh di tolak dan itu yang bener...LPSE Kabupaten Bekasi gimana sih...nora amat sih...kampungan," imbuhnya.
Terkait persoalan pelayanan LPSE Kabupaten Bekasi yang terkesan njelimet dan menghambat usaha warganya itu ternyata di akui juga kebenarannya oleh Tim LPSE Yanmas Frontdesk saat di konfirmasi.
"Iya memang menghambat dan merugikan masyarakat juga LPSE adminnya. Kalau saya kan di bagian pelayanan depan pak (Front Office), jadi saya juga tidak tahu dan tidak dapat berbuat apa-apa pak," terang Bima Isharyanto kepada Media.
Dirinya juga menyadari dan memahami bahwa bila nomor NPWP maupun nomor NIB nya salah atau tidak sesuai dalam mendaftar di Website LKPP.LPSE Pusat sudah pasti akan ada penolak kan dari Sikap.
Mbalelo Di "Persona Non Gratakan"!
Hal tersebutpun menuai tanggapan serius dan reaksi keras dari Ketua Umum APKAN (Aliansi Pemantauan Kinerja Aparatur Negara), Dedy Setiadi ST atas prilaku dan kinerja Tim LPSE yang di nilainya arogan.
"Prilaku model lama seperti ini sudah tidak dapat dibenarkan !, Institusi LPSE Kabupaten Bekasi harus segera di evaluasi ulang dan para pimpinannya juga harus menjalani bimbingan tekhnis (Bimtak) kembali terkait bagaimana mengatur anak buah di dalam melayani masyarakat dengan tidak mempersulit namun justru memberikan kemudahan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menjalani usahanya," jelas Ketum APKAN, Dedi Setiady T saat di minta tanggapannya oleh Awak Media melalui Whatsapp Message.
Lanjutnya, ”Sebenarnya dengan memberikan kemudahan kepada para Pengusaha di wilayahnya tentu secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat maupun PAD dari pajak yang di hasilkan, namun kalau prilaku ASN nya seperti ini, bagaimana Kabupaten Bekasi dapat meraih kemajuan perekonomiannya," t7tur Dedy.
"Kami APKAN juga meminta kepada Gubernur Dedi Mulyadi agar turut serta membenahi kinerja Pimpinan dan Tim LPSE Kota - Kabupaten di Provinsi Jawa Barat agar dapat memberikan pelayanan yang baik dan profesional serta berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkas Ketum APKAN, Dedy Setiady ST.
(Joggie) HI
Selasa, 18 Maret 2025
Tiga Polisi Tewas Saat Kontak Tembak Grebek Judi Sabung Ayam, Tersangka Pelaku Oknum TNI Dicokok PM Masuk Bui

Terkait peristiwa tragis tersebut, Polda Lampung membenarkan adanya tiga Polisi Anggota Polres Way Kanan gugur saat bertugas melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Para korban mengalami luka tembak di kepala.
"Benar ada tiga anggota Polri yang meninggal dunia saat melakukan penggerebekan sabung ayam di Way Kanan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, Senin (17/3/2025).
"Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal,"sambungnya.
Sementara itu Kapolda Lampung memaparkan dalam kronologi peristiwa tragis tersebut bahwa,"Dalam penggerebekan itu, anggota sudah berhasil membubarkan judi sabung ayam. Namun saat hendak mundur setelah pembubaran, terjadi beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan gugurnya tiga personel, termasuk Kapolsek setempat,"papar Irjen Pol Helmy Santika.
"Dalam situasi yang gelap saat itu, anggota lainnya fokus untuk mengevakuasi rekan-rekannya yang menjadi korban," sambungnya.
"Saat ini jenazah ketiga korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan proses autopsi," tutupnya.
Perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan telah berhasil ditangkap dari kediamannya.Polisi Militer (POM) menangkap Kopka Basar, pada Selasa (18/3/2025).
Terduga pelaku adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selalu anggota Subramil Negara Bantin.
Kamis, 20 Februari 2025
Insentif Guru Ngaji Hingga Infrastruktur Jadi Prioritas Utama, Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Dalam Program 100 Hari Kerja

Hal tersebut disampaikan Bupati Ade dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait Serah Terima Jabatan dari Pj Bupati Dedy Supriyadi, yang berlangsung di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Kamis (20/02/2025).
“Kita ada program 10 guru ngaji kampung untuk diberikan insentif. Namun, ada juga yang belum bisa masuk dalam anggaran 2025 karena menyesuaikan dengan program yang telah dicanangkan,” ujar Ade Kuswara.
Selain itu, Pemkab Bekasi berencana menaikkan gaji RT dan RW se-Kabupaten Bekasi, yang akan direalisasikan pada 2026. Di samping itu, program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) juga menjadi prioritas dalam 100 hari kerja pertama.
Program perbaikan infrastruktur seperti pembangunan jalan dan drainase turut menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dalam pelaksanaan program-program tersebut, Bupati Ade meminta dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah dan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya keselarasan dalam menjalankan pemerintahan demi kepentingan rakyat.
“Saya sebagai Bupati akan melihat dari kinerja dan kefatsunan. Jika ada ide dan gagasan dari Bupati, diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat selaras dalam melaksanakannya, karena Bupati adalah wakil rakyat yang bekerja untuk rakyat,” pungkasnya.
Selasa, 04 Februari 2025
Penyelundupan Ganja Basah Dan Kering Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI-PNG di Jalan lintas Trans Jayapura-Wamena

Penangkapan kepada pelaku pembawa ganja kering bermula pada sekitar pukul 15.00 WIT waktu setempat, personel Pos Ampas yang dipimpin oleh Letda Inf Suamri selaku Danpos saat pelaksanaan pemeriksaan memberhentikan 1 unit sepeda motor tanpa plat yang sedang melintas di Jalan kampung Ampas.
"Setelah diperiksa, 2 orang pengendara atas nama FS (19 thn) dan RS (17 thn) ditemukan membawa ganja kering yang disimpan di dalam jok motor sebanyak 2 bungkus dengan berat 50 gram," terangnya.
"Kemudian, lanjutnya," Penangkapan pelaku pembawa ganja basah bermula pada saat pukul 09:10 WIT waktu setempat, personel Pos Km 76 yang dipimpin oleh Letda Inf Zulheri selaku Danpos saat pelaksanaan pemeriksaan terhadap 1 orang pemuda dengan membawa plastik hitam yang hendak ke warung depan Pos, setelah diperiksa ditemukan ganja basah sebanyak 1 bungkus plastik hitam dengan berat 100 gram," papar Letda Inf Suamri.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Keerom dan diterima oleh Ipda Patar Lumbantoruan (Perwira penyidik Sat Narkoba Polres Keerom), untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, Dankipur D Yonif 131/BRS, menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Pos Ampas dan Pos Km 76 merupakan kegiatan rutin.
"Sebagai upaya dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan terutama dari peredaran narkoba," pungkas Lettu Inf Siswandi.
Kamis, 30 Januari 2025
Mafia Kuasai Tanah Jamilah di Desa Setia Mekar, Forkomah : APH Segera Tangkap Oknum Kades Dan Perangkat Terlibat !

Pengadilan Negeri Cikarang akan melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Mimi Jamilah pada Kamis, 30 Januari 2025, sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan yang menguatkan bahwa tanah tersebut milik Mimi Jamilah, meskipun tetap terdapat perlawanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Salah satu masalah terbesar adalah ikut andilnya pemilik modal dengan membangun cluster perumahan diatas tanah milik mimi jamilah secara tidak sah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1996, jual beli tersebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Meskipun pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan tersebut, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi justru membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Pada tahun 2020, Pengadilan Negeri Bekasi juga pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun pelaksanaan eksekusi tersebut tertunda akibat pandemi COVID-19 dan beberapa faktor lain, termasuk adanya perlawanan dari pihak yang menguasai tanah. Pihak-pihak tersebut diketahui sempat melakukan komunikasi dengan Mimi Jamilah, bahkan mengajukan penawaran kerja sama dan meminta agar sita yang telah diletakkan di atas tanah tersebut dicabut.
Forum Komunikasi Masyarakat Anti Mafia Tanah Bekasi (Forkomah-Bekasi) mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dalam mengatasi masalah mafia tanah ini.
Mereka meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Bekasi untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah ilegal, termasuk oknum Kepala Desa dan perangkat desa yang diduga membuat surat keterangan palsu guna mempermudah pengalihan kepemilikan tanah yang tidak sah.
"Meski sudah ada keputusan hukum yang jelas, oknum-oknum tersebut masih terus melakukan perlawanan secara melawan hukum," tandas Ketua Forkomah-Bekasi, Roby Setiawan, S.H., M.H pada media, Selasa, 28 Januari 2025.
Dengan adanya eksekusi yang dijadwalkan pada 30 Januari 2025, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi Mimi Jamilah.
"Semoga penegakan hukum terhadap mafia tanah di Kabupaten Bekasi dapat memberikan solusi dan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga yang terdampak," pungkasnya.
Senin, 13 Januari 2025
Dominasi Persoalan, FKMPB : Kesaktian Kadin DPMD Rahmat Atong Bikin PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Planga-Plongo!

Tudingan itu, dilontarkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang mengambarkan, DPMD seperti Kepala Dinas rasa Bupati yang bebas mengatur sesuka hati tanpa ada yang berani bertindak.
“Faktanya begitu. Bahkan Pj Bupati Bekasi seakan tidak berani bersikap apa yang menjadi keputusan Kepala Dinas DPMD seperti polemik kepemimpinan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan dan Desa Serang, Cikarang Selatan, jadi terbukti Kepala Dinas DPMD, Rahmat Atong memiliki kesaktian, kemampuan dan kecerdasan lebih tinggi serta lebih piawai di dalam mengatur jalannhya kepemerintahan daripada Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, sehingga membuat PJ Bupati Bekasi terlihat Planga-plongo dan tak berkutik, ” tandas Eko kepada Awak Media, pada Senin (13/1/2025).
Eko mencontohkan, seperti Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, dimana Pj Kepala Desa (Kades)-nya, Sumardi, memimpin 2 wilayah yang berbeda Kecamatan. Sementara, Pj Desa Sumberjaya sebelumnya, Sofyan Hakim, mendadak diberhentikan tanpa regulasi yang jelas.
“Pj Sofyan Hakim awal diudang itu melalui whatsapp setelah libur 3 hari libur Sabtu, Minggu dan Senin berketepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal merah hari Selasa acara ambil sumpah tahunya untuk mengantikan posisinya,” ungkap Eko.
Selanjutnya, kata Eko, polemik Desa Serang, Cikarang Selatan, Kades Irwan Handoko yang SK pengangkatannya sudah dibatalkan 2 tahun lalu yakni 2022 oleh Pengadilan TUN Bandung masih menjabat hingga 27 Desember 2024 baru digantikan, Pj Achmad Fadillah.
“Sampai sekarang pun untuk pembentukan Panitia PAW atau Pergantian Antar Waktu terkesan diperlambat, sehingga pihak penggugat yang menang di Pengadilan TUN mulai dari tingkat pertama hingga Kasasi Mahkamah Agung seperti dipermainkan,” tegas Eko.
Luar biasa, lanjut Eko, jangankan Pj Bupati Bekasi bahkan Penyidik Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun, tidak berkutik, terkait penanganan dugaan korupsi proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Sampai sekarang sudah setahun lebih kasus proyek Naskah Akademik yang sudah memeriksa belasan bahkan informasinya sudah puluhan Kades, termasuk Kepala Dinas DPMD pun hingga kini mendek belum ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Eko, pihaknya FKMPB tidak akan berhenti akan terus menyoroti darurat dugaan pelanggaran regulasi dan aturan juga dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tidak pernah mendapatkan penindakkan hukum.
“Kita FKMPB bersama media tidak akan kenal lelah akan terus menyuarakan ketidakberesan kepemimpinan di Kabupaten Bekasi. Eksekusi bukan urusan kita sebagai sosial kontrol penting masyarakat publik mengetahui dan menilai,” pungkasnya.
Minggu, 12 Januari 2025
Pelaku Dalam Pengejaran Polisi, Artis Sinetron 'Misteri Gunung Berapi' Sandhy Permana Kandhy Supriatna Tewas Ditikam OTK

Selasa, 31 Desember 2024
Rutan Rengat Kembali Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan Jelang Malam Pergantian Tahun

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat (Karutan), Ridar Firdaus Ginting dan diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPR) Wan Rezwanda, Kepala Subsi Pengelolaan (Kasubsi Pengelolaan) David Soroz, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), staf dan petugas pengamanan Rutan Rengat.
Penggeledahan kamar hunian warga binaan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai peningkatan kewaspadaan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dan arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
Serta arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Karutan menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang, khususnya narkotika.
"jelang malam tahun baru ini kami ingin memastikan jika keamanan dan ketertiban di Rutan Rengat tetap terjaga kondusif dan pastinya ini juga merupakan upaya kami dalam mendukung program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba di lingkungan rutan. Penggeledahan dan tes urine acak ini merupakan langkah konkret untuk menjaga lingkungan rutan tetap bersih dan aman," ujarnya
Hasil dari penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang-barang terlarang, termasuk narkotika, di dalam kamar hunian WBP. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Rengat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan mendukung program reformasi pemasyarakatan yang lebih baik.
Kamis, 26 Desember 2024
Somasi Law Firm Kadafi & Partners Tak Digubris, Pengacara Bersama Ahli Waris Akan Berunjuk Rasa di PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi
.jpeg)
“Unjuk rasa ini ditujukan kepada Direktur Utama dan Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar,” ungkap Pengacara Muhammad Kadafi saat ditemui di kantornya Gedung Bursa Efek Indonesia kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024).
Rencananya aksi unjuk rasa itu akan melibatkan ratusan orang dari para ahli waris, tokoh masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat.
“Aksi demo akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025, dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan,” jelas Kadafi.
Mereka berunjuk rasa usai mengirimkan surat somasi yang ditujukan pada PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
“Bahwa Kami berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 01./SK.Law-Firm K&P-/XII/2024 Serta berdasarkan surat somasi REF No: 1001597/SM-K&P/XII/2024 dari Law Firm Kadafi & Partners selaku kuasa hukum mewakili para ahli waris Ganeng Bin Nisan,” tambah Kadafi.
Menurut Kadafi, PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR tidak menunjukkan itikad baiknya terhadap tanah para ahli waris Ganeng Bin Nisan.
“Tanah klien kami sejak tahun 2008 sampai dengan saat ini, tanah sisa klien kami dengan Luas 7000 M2 belum dilakukan pembayaran oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar. Bahwa tanah klien kami telah dijadikan akses jalan dan dipagar keliling oleh mereka,” ujar Pengacara berdarah Sumatera ini.
Tuntutan
Berikut sejumlah tuntutan yang akan disuarakan oleh para ahli waris Ganeng Bin Nisan, mengutip keterangan tertulis dari Pengacara Muhammad Kadafi.
1. Para ahli waris meminta pihak PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar segera mengganti rugi atas tanah yang dipagar dan dijadikan Jalan Seluas 7000 M2.
2. Apabila tanah sisa 7000 M2 tidak dibayarkan sesegera mungkin kepada ahli Ganeng Bin Nisan maka para ahli waris akan mengambil alih kembali tanah tersebut.
Latar Belakang Tuntutan
Mengutip keterangan tertulis Muhammad Kadafi sejumlah dokumen sah menjadi dasar kliennya mengajukan somasi dan tuntutan kepada PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar.
Bahwa Berdasarkan PENETAPAN AHLI WARIS GANENG BIN NISAN PENGADILAN AGAMA CIKARANG PENETAPAN NOMOR 2 /Pdt.p/2024/pa.Ckr hari kamis tertanggal 07 Februari 2024 masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1445 Hijriah oleh Drs H.Daswir M.H sebagai Ketua Majelis Drs, H, Daswir MH. Drs H.A Jazuli,M.Ag., masing Masing Hakim Anggota dan Asep Jeri MK. S.H.I sebagai Panitera Penganti.
Bahwa para ahli waris Ganeng Bin Nisan (Klien Kami) memiliki sisa tanah seluas 7000 Meter Persegi dengan Nomor Girik 168/425 Teletak di Kampung PAL BUSUK RT 001 RW 001 Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma jaya yang sampai saat ini belum Juga diselesaikan pembayaranya oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
1. Bahwa klien kami memiliki surat ketetapan iuran pembangunan daerah, petikan dari buku penetapan iuran pembangunan daerah (huruf c) ini diberikan kepada buku penetapan huruf c no 168 atas nama ganeng bin nisan dengan alamat objek kp pal busuk desa segara jaya kecamatan taruma jaya kabupaten bekasi propinsi jawa barat. Nomor Blok 28. kelas Desa 12 dengan luas 2, 055 Ha. Di tanda tangani dan di stanpel basah oleh Soeprapto,BBA atas nama DSOEPRAPTO,BB.A dan distampel basah.
2. Direktorat iuran pembangunan daerah pemberitahuan ketetapan ipeda surat tanda pembayaran ipeda Tahun 1987 Buku Penetapan Huruf C 168/425 Nama Wajib Pajak GANENG BIN NISAN Nomor Urut 112 Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
3. Bahwa Berdasarkan Surat Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten DT II Bekasi Ketetapan IURAN DESA Surat Keputusan Musyawarah Tgl 11 Juni 19 Seri A Nomor 36778857 Nomor Kohir .F 168/425 Nomor Urut 112 Nama WajibUrdes GANENG BIN NISAN RT 005/1 Alamat PAL BUSUK Kepala Dusun 1. Mengetahui Kepala Desa Segara Jaya H. MUHAMMAD HS. dan mengetahui petugas penerima ditandatangani.
4. Bahwa berdasarkan Peta Ukuran lahan Ganeng Bin Nisan.
5. Bahwa Berdasarkan Surat undangan rapat mediasi antara ahli waris ganeng bin nisan dengan pt pln nusantara power up muara tawar atas nama pemerintah kabupaten bekasi kecamatan taruma jaya desa segara jaya yang mengundang.
Terundang;
1. Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar
2. Para Ahli Wari GANENG BIN NISAN
3. Camat Kecamatan Taruma Jaya 4. Kapolsek Taruma Jaya
5. Danramil Taruma Jaya
Di laksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 25 Juli 2024 Pkl 13,30 s/d Selesai tempat aula Kantor desa segara jaya (Data Terlampir)
Kronologi
Muhammad Kadafi juga menjelaskan kronologi klienya yang merasa dirugikan terkait persoalan tersebut.
1. Bahwa pada tahun 2007-2008 telah terjadi Pembebasan Pembangunan PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR termasuk tanah klien kami terkena pembebasan tersebut.
2. Bahwa Ganeng Bin Nisan Memiliki Tanah Dengan Luas 2.055 Ha. (Dua Hektar Lima puluh Lima meter persegi ) Dengan Nomor C. 168 /425 berlokasi Desa Segara jaya .Kecamatan Taruma Jaya.
3. Bahwa tanah Tersebut dijualbelikan kepada atas nama Aminah seluas 7500 Meter Persegi dengan nomor Akta Jual Beli 1259 /wt/IX / 1983 di Hadapan Drs. Damanuru Husein Camat Kepala Wilayah Kecamatan Tarumajaya Kab DT II Bekasi
4. Bahwa Sisa Tanah Goneng Bin Nisan Seluas 13.050 Meter Persegi kembali dialihkan Kepada delapan Orang 1. Sukih-Nyen 2. Marta - Rilun 3. Marta - Darmin 4. Noin - Gani 5. Torni-Tanjung 6. Rojalih - Arin 7. Rinan - Ganeng Dengan luas 6050 Meter Persegi dan sudah dibayar Oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
5. Bahwa Berdasarkan Point Kronologis 2-4 Tanah Ganeng Bin Nisan Masih Ada sisa Seluas 7000 Meter Persegi yang sampai saat ini belum juga dibayarkan sisanya oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR. Sehingga Pada bulan Juli 2024 para ahli waris Ganeng Bin Nisan melakukan aksi penutupan jalan dan menduduki lahan milik para ahli waris yang saat ini masih dikuasai oleh PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
6. Bahwa hasil dari mediasi pihak Desa Segara Jaya yang difasilitasi oleh Kepala Desa pada tanggal 22 Juli 2024 dan dihadiri oleh Kepala Desa, Manager PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR. Para ahli waris Ganeng Bin Nisan, Camat Taruma Jaya, Kapolsek Taruma Jaya,dan Danramil Taruma Jaya. Hasil mediasi tersebut para ahli waris diminta untuk menunggu dengan alasan Pihak PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR sedang dan masih dalam pengajuan. Selanjutnya akan dikabarkan kembali.
7. Bahwa sampai saat Ini PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR hanya sekedar janji saja kepada pihak ahli waris dan seperti tidak memperlihatkan itikad baik kepada klien kami.
8. Bahwa sampai dikirimkan somasi, Kami meminta Pihak PT PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR untuk segera menganti rugi atas tanah Ganeng Bin Nisan dan atau segera membayarkan atas tanah yang digunakan sejak Tahun 2007 Hingga 2024.
“Rencana aksi unjuk rasa itu merupakan bentuk desakan kami supaya segera mungkin hak klien kami diselesaikan secepatnya,” pungkas Kadafi.
HARIAN INDONESIA
HARIAN INDONESIA
POSTINGAN UNGGULAN
Penertiban Bangli Kembali Digelar Kecamatan Tambun Selatan, Camat : Sesuai Perda No 4 Th 2012 Tentang Ketertiban Umum !
KABUPATEN BEKASI, HI - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi penertiban Bangunan Liar (Ban...

POSTINGAN POPULER
-
JAKARTA, HI - Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI, Ferry Juan SH angkat bicara terkait kejadian pemukulan terhadap anggotanya saat menghadiri...
-
JAKARTA, HI – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya sinergi antara tiga pilar utama ekonomi Islam, yaitu ak...
-
TAPANULI SELATAN, HI – Seorang oknum Mahasiswa berinisial, SM (32), warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Ta...
NASIONAL
-
KABUPATEN BEKASI, HI - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi penertiban Bangunan Liar (Ban...
-
JAKARTA, HI - Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI, Ferry Juan SH angkat bicara terkait kejadian pemukulan terhadap anggotanya saat menghadiri...
-
JAWA TENGAH, HI - TNI AL dalam hal ini prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Pacitan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan...
HARIAN INDONESIA
DAERAH
-
JAKARTA, HI - Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI, Ferry Juan SH angkat bicara terkait kejadian pemukulan terhadap anggotanya saat menghadiri...
-
JAKARTA, HI - Ketua Umum Relawan Benteng Jokowi (BeJo) Jak TW Tumewan secara resmi organisasi BeJo menyatakan mendukung sosok Erick Thohir...
-
KABUPATEN BEKASI, HI - Disinyalir merupakan ide gila yang dilakukan oleh para oknum perangkat Desa Lambangsari dalam membuat Laporan Pertan...