Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Januari 2026

Kejati Kepri Gelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset, Kajati Ingatkan Peran Pemulihan Aset!


KEPRI, HARIAN INDONESIA - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Siswanto AS, S.H., M.H., yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (22/01/2026).

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang baru dilantik Siswanto AS, S.H., M.H sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan di Riau.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam amanatnya menegaskan bahwa pelantikan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis, karena jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan jabatan yang relatif baru dan sempat kosong selama beberapa waktu. 

"Kekosongan tersebut tentu menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara," ujar Kajati Kepri, J. Devy Sudarso dalam penyampaian amanatnya (22/1).

Dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset pada hari ini, J. Devy Sudarso berharap fungsi pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

"Agar dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya," katanya.

Menurutnya, jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menguatkan peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum.

"Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja. Perpindahan pejabat adalah bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI," papar Kajati Kepri.

J. Devy Sudarso juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain :

1.Tingkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan seluruh dinamika pelaksanaan tugas Pemulihan Aset di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi yang menuntut ketelitian, kecepatan, dan koordinasi yang kuat.

2.Pastikan seluruh pelaksanaan tugas Pemulihan Aset senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana.

3.Optimalkan pengendalian dan pengawasan Pemulihan Aset, mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset, agar seluruh proses berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.

4.Persiapkan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, serta mekanisme pemulihan aset.

5.Taat dan patuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kajati mengingatkan kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru.

"Pastikan setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya penyimpangan, serta untuk menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan, tandas J. Devy Sudarso.

Pada akhir sambutannya, Kajati Kepri mengucapkan selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang baru saja dilantik.

”Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara”, tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari TanjungpinangKajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi/Kasubbag, para Saksi, rohaniawan, dan jajaran pegawai Kejati Kepri. 


(Yusnar/Yusuf) HI

                  

Kamis, 08 Januari 2026

Akibatkan Banjir Laka-Lantas Dan Merugikan, Proyek Pipanisasi Pertamina CBL Dikecam Pengguna Jalan Dan Dikeluhkan Warga


KABUPATEN BEKASI, HARIAN INDONESIA - Pekerjaan Proyek Pemasangan Pipa Pertamina berdampak pada Laka Lantas (Kecelakaan Lalu- Lintas) dan dinilai banyak merugikan menuai kecaman pengguna jalan dan keluhan para pedagang dan warga setempat di Rt 001 - Rw 01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (08/01/2026).

Kecaman para pengguna jalan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sejak pemasangan pipa oleh PT Pertamina tersebut selain menyebabkan kemacetan. Ditambah banyaknya para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan baik kendaraan motor maupun mobil yang melalui lokasi pemasangan pipa tersebut.

"Ini ngaturnya engga bener nih.. masak jalannya dibikin sempit..ya jadi macet terus..inikan jalan dua arah," ujar yayat pengguna jalan (08/01).

Kokom pengguna jalan lainnya yang berboncengan nyaris terjatuh mengatakan, "Ini Pertamina gimana sih ngaturnya mana jalan sempit ...licin lagi...inikan turunan, seharusnya jalannya yang lebaran dibikinnya..emang Pertamina gak ada otak..enggak becus ngatur," tandas mereka.

"Lha orang Pertamina..kerjaannya gini emen..ora ada pikirannyah..bujug dah..Pertamina..Pertamina,"tukas Jawir.

"Kerjaan ora sudah sudah..ngiat te ge ora semenggah pisan..jadi pating blatak," tambah Naseh pembonceng.

"Hooi Pertamina Koplak..elo kerja pada yang bener dong..ini bahaya  kalo gak bisa ngatur jalan kerja yang bener...dasar pegawai Pertamina Koplak," potong Deden pengguna kendaraan lainnya.

Sementara para pedagang serta rumah warga yang terkena dampak pemasangan proyek Pertamiona tersebut mengeluh akibat dari kegiatan tersebut.

" Ya ini sangat mengganggu..tempat usaha saya jadi berantakan gini," ujar Ibu Kempar saat dikonfirmasi Awak Media di lokasi (08/01).

Nabil pedagang susu jahe terpaksa mengungsi dari lokasi biasa mangkal akibat pemasangan pipa tersebut termasuk pedagang martabak. Dimana tempat lokasi dagang mereka adalah tempat mereka mengontrak.

Ditanyakan apakah ada kompensasi dari pihak Pertamina terkait dampak pemasangan pipa tersebut.

"Katanya sih mau di ganti..tapi sampai saat ini cuma janji-janji aja,sedangkan ini sudah lebih dari tiga minggu," kata mereka.

Sedangkan pemilik warung persis di depan penggalian pipa proyek Pertamina mendesak aagar pihak Pertamina segera memberikan kompensasi dan memperbaiki kerusakan yangsecara sengaja di lakukan oleh pihak Pertamina.

"Yang parah mah saya pak...kan yang lain cuma bisa pindah lokasi, kalau sayakan enggak," ungkap Iin.

"Seharusnya sih ada kompensasi...satu ada kompensasi..kedua ya perbaiki...dirapihin lagi seperti sediakala. Tadinya ini ketutup..sekarang jadi lobang begini kayak danau," harapnya.

Ia juga mengutarakan bahwa, banyak pengendara baik motor maupun mobil yang terjatuh di lobang tersebut.

" Yang saya lihat mah kemaren ada dua motor, di sebelah sono sama sini..kan itu plat bajanya panas dan licin. Mobil udah dua juga kemaren Mobil truk Habel sama Truk pasir..kan ambles..itu yang saya lihat di depan warung saya...enggak tau yang lainnya," tuturnya.

"Tanahnya itukan lembek jadi mobil truk lewat ambles," tambahnya.

Berharap Kompensasi Dan Perbaikan Kembali Lokasi terdampak

Ditekankan kembali oleh para pemilik warung di lokasi tersebut agar segera diperbaiki kembali serta ada kesadaran dari pihak pertamina untuk memberikan kompensasi kepada para pemilik warung terdampak proyek pemasangan pipa Pertamina.

Ya perbaiki juga..ya kompensasi juga...karenakan ini mempengaruhi penghasilan saya juga..ya larilah pelanggan saya..kan saya dagang disini..pelanggan saya jadi pada lewat..yang harusnya dagangan sehari laku habis...ada ini...ya jadi begini," pungkas Iin mengeluh dengan nada datar.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, nampak situasi kemacetan lalu-lintas terus berjalan. Dikarenakan jalan penghubung yang sempit ditambah licin dan pembatas untuk lobang besar kiri dan kanan hanya di batasi dengan Police Line tanpa pagar pembatas sehingga beresiko tinggi terjadi kecelakaan.

Dilokasi tersebut juga tidak terpampang papan proyek pekerjaan seperti lazimnya proyek Pemerintah maupun BUMN.
 
Dasar Hukum Utama :

Diketahui bahwa, Pemasangan papan proyek untuk pemasangan pipa (atau konstruksi lainnya) diatur oleh berbagai peraturan, terutama terkait transparansi dan pengawasan, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan aturan turunannya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (jika terkait drainase) atau Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 (terkait teknis konstruksi).

serta peraturan daerah seperti Pergub DKI Jakarta No. 107 Tahun 2012, yang mewajibkan papan nama proyek untuk proyek pemerintah (APBN/APBD) demi transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.

Tujuan Pemasangan Papan Proyek:

Transparansi: Memberikan informasi jelas tentang proyek (nama, lokasi, sumber dana, pelaksana, nilai, waktu) kepada publik.

Pengawasan Publik: Memungkinkan masyarakat untuk mengawasi jalannya proyek.

Akuntabilitas: Meningkatkan tanggung jawab pelaksana proyek.

Sanksi Jika Tidak Dipasang:

Proyek dianggap tidak transparan dan bisa dicurigai sebagai "proyek siluman".

Pelaksana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk potensi sanksi administratif hingga sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) untuk tender selanjutnya.
 
Sejak berita tersebut di turunkan Tim Awak Media terus berusaha menghubungi pihak pelaksana proyek maupun Pertamina untuk dapat memberikan keterangan dan kejelasan terkait dampak proyek pemasangan pipa tersebut.






Jumat, 19 Desember 2025

Teridentifikasi Tindak Pidana, KPK Brongsong Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH Dan 10 Lainnya Dalam Operasi Tangkap Tangan


JAKARTA, HARIAN INDONESIA - Gelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membrongsong sebanyak 10 diduga pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada  Kamis (18/12/2025) malam.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 10 terduga tersangka tersebut salah satunya yang terciduk adalah Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. OTT dilakukan KPK di Kantor Bupati Ade Kuswara Kunang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025) malam. Kendati demikian KPK pun melanjutkannya dengan melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi.

Politikus PDIP itu ditangkap bersama ayahnya, HM Kunang beserta sembilan staf lainnya. 

Tertangkapnya Bupati Bekasi ditengarai tersandung Kasus yang memiliki konstruksi perkara kompleks, meliputi dugaan pemerasan dan suap proyek yang disinyalir melibatkan pihak kejaksaan melalui sang ayah. Tim KPK teridetifikasi masih memiliki target lain yakni Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Didalam kasus suap proyek tersebut membuka kemungkinan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH berperan sebagai pemberi maupun penerima. Dan dalam kasus tersebut diduga pula melibatkan HM Kunang selaku ayah dari Bupati Bekasi itu sendiri.

Ade Kuswara Kunang SH kini bersama ayahnya, HM Kunang kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Dalam keterangannya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap 10 pejabat di Kabupaten Bekasi dengan salah satunya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH. "Benar, salah satunya," katanya pada para Awak Media saat di konfirmasi pada Jum'at (19/12/2025) di Kantor KPK.

Dalam keterangannya tersebut Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif bersama dengan 10 terciduk OTT KPK  lainnya di Kabupaten Bekasi.

"Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,"jelas Budi Prasetyo.

Mengenai penetapan status para terciduk OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari kesepuluh pelaku tersebut termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang SH.


(Red/Team) HI



Senin, 03 November 2025

Proyek Strategis Nasional Waduk Karian Digadang Majukan Rakyat Alih-Alih Merobek Dan Lukai Hati, Warga Desa Bungurmekar Mendesak Pemerintah Agar Segera Bertanggung Jawab!

BANTEN, HI - Proyek strategis nasional Waduk Karian, yang digadang-gadang membawa kemajuan, justru menyisakan duka bagi warga Desa Bungurmekar, Kecamatan Sajira. Lahan mereka terendam, harapan akan ganti rugi yang adil pun kian menipis. Terbaru, sidang mediasi sengketa lahan antara warga dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC 3) Banten serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Senin (3/11/2025), berakhir tanpa titik temu. Kegagalan ini menambah panjang daftar kekecewaan warga yang merasa diabaikan oleh pemerintah.
 
Sengketa ini bermula ketika BBWSC 3 mengklaim lahan milik warga Bungurmekar dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 1570 tanpa hak milik yang jelas. Ironisnya, lahan tersebut kini telah tenggelam akibat proyek strategis Karian. Akhirnya, warga pun menggugat BBWSC 3 dan BPN Lebak, pihak yang menerbitkan NIB tersebut, demi mencari kejelasan.
 
Abdurohman, salah seorang warga Bungurmekar yang juga bertindak sebagai Penggugat, mengatakan bahwa gugatan ini bukan inisiatif pribadinya, melainkan atas "arahan" dari pihak BPN Lebak dan BBWSC sendiri. Kisah ini bermula dari serangkaian audiensi yang mencapai klimaksnya pada 13 Januari 2025. Saat itu, warga yang merasa aspirasinya tak pernah didengar setelah empat kali bersurat, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BBWSC 3 Kota Serang.
 
"Setelah aksi tersebut, perwakilan BPN Lebak, Pak Fahri dan Bu Revi dari PPK Kementrian PUPR BBWSC 3, disaksikan pihak kepolisian dan pemerintah terkait, justru 'mengarahkan' kami untuk menggugat ke Pengadilan Rangkasbitung saja," kata Abdurohman kepada awak media usai sidang.
 
Ia juga kemudian mengingat audiensi yang difasilitasi Pemkab Lebak pada 17 Januari 2023 silam yang bernasib serupa. Padahal, tujuannya sama, yakni meminta solusi kepada BPN Lebak dan BBWSC 3 agar NIB 1570 ini segera diselesaikan. Dari situ, berbagai tahapan telah dilalui, namun penyelesaian tak kunjung tiba selama kurang lebih tiga tahun. Bahkan, isu konsinyasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pun menguap begitu saja karena alas hak warga belum terregistrasi.
 
"Sebelum kami melangkah jauh ke pengadilan Rangkasbitung, kami sudah meminta petunjuk dan arahan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebak yang memfasilitasi pertemuan dengan BPN Lebak dan BBWSC 3 diwakili orang yang sama (Pak Fahri dan Ibu Revi,-red). Tapi, tahap demi tahap sudah dilalui, malah tak terasa sudah kurang lebih tiga tahun kami mencari kejelasan tak tentu arah. Parahnya, kami seolah dibenturkan dengan isu konsinyasi yang tak jelas oleh mereka hingga pada akhirnya ada yang memberikan nasihat agar kami didampingi Posbakum ada di Pengadilan. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," lanjutnya.
 
Abdurohman juga menyayangkan sikap Pemerintah karena seakan tidak memberikan dukungan kepada masyarakatnya, bahkan malah seolah dibenturkan dengan aturan yang tak jelas.
 
"Seharusnya masyarakat dibantu secara moril oleh pemerintahnya, bukan malah dibenturkan dengan hukum. Ketika kami akan menempuh jalur hukum, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada pemerintah, tetapi seolah diabaikan dengan alasan tidak ada anggaran. Alhamdulillah setelah ada yang memberikan nasihat, kami didampingi Posbakum di Pengadilan Rangkasbitung. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," katanya.
 
Sementara itu, Pegiat sosial, Enggar Buchori, S.Pd, turut menyuarakan keprihatinannya atas sikap BBWSC 3 yang dinilai tidak pro masyarakat, terutama kepada mereka yang awam dengan hukum. 

"Hari ini kita dipertontonkan drama 'raja' penguasa menghantam rakyatnya sendiri yang tidak berdaya. Mediasi dianggap tak berarti. Padahal seharusnya pemerintah hadir saat masyarakat membutuhkan pertolongan, bukan malah sebaliknya," kata Bang Enggar sapaan akrabnya dengan nada prihatin.
 
Ia juga menyoroti penggunaan kuasa hukum dari luar pemerintah oleh BBWSC 3, sementara bantuan hukum untuk masyarakat justru nihil.

"Giliran masyarakat minta bantu pendampingan hukum katanya tidak ada anggaran, tapi faktanya mereka mampu menghadirkan kuasa hukum yang bukan dari pengacara negara atau Kejaksaan. Mungkin banyak kali uang PPK itu sehingga bisa menghadirkan pengacara luar," sindir Bang Enggar.
 
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan dan turun ke jalan, bahkan hingga ke Istana Presiden, agar seluruh Indonesia mengetahui bahwa di Kabupaten Lebak ada proyek strategis nasional yang justru menyengsarakan rakyat.
 
"Saya heran mengapa pemerintah seolah menguji kesabaran rakyatnya dengan membenturkan dengan hukum. Ingat, kami ini masyarakat, bukan perusahaan yang akan menggerogoti lahan rakyat," tambah Bang Enggar yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat melalui media.
 
Lebih lanjut, ia berharap Presiden Prabowo turun tangan langsung membantu rakyatnya yang kesulitan dan mengevaluasi regulasi serta anggaran proyek Karian. Ia juga menyinggung laporan dari desa lain terkait masalah fasilitas umum, seperti pekuburan dan masjid, serta kasus dua orang paruh baya warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, yang lahannya diduga dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab, namun belum selesai hingga kini.
 
"Di Pengadilan Rangkasbitung ini masih banyak Persoalan Konsinyasi Klaim Perusahaan atas tanah Pemerintah dan bahkan persoalan masyarakat yang tanahnya diklaim perusahaan pun masih banyak terjadi. Mengapa urusan seperti ini harus berlarut-larut ada apa, apa mungkin malu kalau kalah dengan masyarakat. Padahal dalam konteks ini tidak ada menang dan kalah, masyarakat hanya meminta haknya saja untuk klaim lahan dan segera dibayarkan karena mereka sudah berjuang menghabiskan waktu dan finansial nya disisi lain harus menghidupi keluarga dan berjuang melawan ketidakadilan. Kepada Bapak Presiden Prabowo tolong masyarakat Lebak karena seolah tidak memiliki rasa keadilan, saya yakin dengan hadirnya negara persoalan ini akan terang benderang," tandasnya dengan nada penuh harap.

Tak hanya sengketa lahan, Enggar juga menyoroti sejumlah kasus lain di wilayah Kabupaten Lebak yang berhubungan dengan tanah sitaan Beni Cokro, terutama di sekitar Kecamatan Maja, Cibadak, dan wilayah lainnya.
 
"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta peredaran narkoba, juga masih menjadi masalah serius di Kabupaten Lebak," pungkasnya.
 
Di sisi lain, Kuasa hukum masyarakat, Hanif SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti alas hak dan saksi-saksi terkait NIB 1570. Ia juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan NIB 1570 tanpa hak milik oleh BPN.
 
"Kami yakin klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan membatalkan NIB 1570 yang diterbitkan oleh BPN," ujar pengacara dari Posbakum Rangkasbitung usai persidangan, dengan nada optimis.
 
Hingga berita ini diturunkan, awak Media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk BPN Lebak dan BBWSC 3 Wilayah Banten.


(Dimyati) HI
 
 

Selasa, 28 Oktober 2025

Kementerian ESDM Bersama KKP Menekankan Pentingnya Kolaborasi Pusat - Daerah Dalam Hilirisasi Dan Ekonomi Biru


JAWA BARAT, HI – Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria serta Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ishartini menegaskan,"Pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan berbasis hilirisasi dan ekonomi biru," Pesan itu disampaikan saat keduanya menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
 
Forum yang diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia tersebut berlangsung di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (28/10/2025).
 
Dalam paparannya, Lana menjelaskan bahwa sektor mineral dan batubara (minerba) terus menjadi penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp94,975 triliun hingga triwulan III tahun 2025. 
 
Selain itu, sektor ini menyerap 680.512 tenaga kerja hingga September 2025. Ia menyebut, transformasi kebijakan pertambangan kini diarahkan untuk memperkuat hilirisasi dan industrialisasi di daerah.
 
“Transformasi kebijakan pertambangan untuk hilirisasi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 menjadi arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, yaitu hilirisasi dan industrialisasi untuk kemandirian ekonomi daerah,” ungkapnya.
 
Ia menjelaskan bahwa," Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran saling melengkapi dalam tata kelola pertambangan. Pemerintah daerah (Pemda)," katanya. 
 
Perlunya memasukkan sektor minerba secara strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar kegiatan tambang selaras dengan visi pembangunan jangka panjang dan tata ruang wilayah.
 
“Kemudian Pemda juga [perlu] menyediakan kemudahan perizinan yang transparan dan juga memiliki kepastian hukum. Langkah ini tentunya akan menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendorong perekonomian ekonomi lokal,” ujarnya.
 
Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Karena itu, pengolahan sumber daya alam di dalam negeri menjadi kunci peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini menegaskan bahwa, pembangunan ekonomi biru menjadi bagian penting dari Asta Cita Presiden Prabowo.
 
"Hal ini terutama dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan membangun sumber daya manusia unggul," tegasnya.
 
“Untuk sektor kelautan dan perikanan ini," sambungnya," Dengan adanya kita panjang pantai, dengan jumlah-jumlah pulau, ini memiliki potensi sektor kelautan dan perikanan yang tidak ada bandingnya sebenarnya. Inilah yang seharusnya kita jaga bersama."
 
Ia memaparkan lima kebijakan utama ekonomi biru yang akan dijalankan dalam lima tahun ke depan. 
 
"Kebijakan tersebut meliputi perluasan kawasan konservasi; penangkapan ikan terukur berbasis kuota; pengembangan budidaya laut dan pesisir berkelanjutan; pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; serta pengurangan sampah plastik di laut," paparnya.
 
“Intinya dalam kita mengembangkan program-program di sektor kelautan dan perikanan kita selalu mengedepankan ekologi. Selalu menyeimbangkan antara ekologi dengan ekonomi, sehingga pembangunan semua harus bisa mengedepankan prinsip-prinsip berkelanjutan,” imbuhnya.
 
Ia juga mengajak Pemda untuk memperkuat edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar memperhatikan mutu produk di sektor kelautan dan perikanan. 
 
“Kalau sudah terjamin mutunya, produk ini akan memenuhi persyaratan untuk ekspor. Karena persyaratan untuk ekspor, persyaratan keamanan pangan itu sangat penting dan terus dinamis,” pungkasnya.
 
 
(Dadang) HI
 

Senin, 20 Oktober 2025

Kadinkes Mengamuk Saat Sidang, Hasil Audit Dugaan Mal Praktek RS Hastien Picu Kericuhan RDP Komisi IV DPRD Kab.Karawang


KARAWANG, HI - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang, Endang Suryadi, mengamuk hingga berteriak di ruang sidang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Senin (20/10/2025). 

Kericuhan terjadi saat Endang ditekan soal hasil investigasi dugaan malpraktik di RS Hastien yang belum tuntas.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Asep Junaedi, dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, RS Hastien, serta LBH Bumi Proklamasi dan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) sebagai pendamping keluarga korban.

Sejatinya, rapat berjalan tenang. Namun ketegangan memuncak ketika FKUB mempertanyakan hasil audit Dinkes terkait dugaan malpraktik medis. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Endang mengaku belum merekap hasil investigasi secara final.

"Belum, kami belum merekap hasil audit kemarin,” ujarnya di depan anggota dewan dan audiens. 

Pernyataan ini ternyata memicu kemarahan audiens, yang menilai Dinas Kesehatan tidak profesional karena hadir tanpa data konkret.

Ketegangan memuncak ketika Sekretaris Komisi IV, Asep Syaripudin, meminta penjelasan lebih lanjut. 

Alih-alih memberi jawaban, Endang kehilangan kendali dan berteriak dengan nada tinggi, "Yang bilang sudah final siapa! Yang bilang final siapa!” teriak Endang dengan nada tinggi.

Perdebatan pun tak terbendung hingga pimpinan rapat memutuskan menunda RDP sampai waktu yang belum ditentukan.

"Kami meminta maaf atas situasi ini. Jadwal RDP lanjutan akan diinformasikan kemudian,” ujar Asep Syaripudin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadinkes Endang Suryadi belum memberikan klarifikasi resmi atas kemarahannya.

Sementara itu, audiensi menyatakan kecewa serta menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tindakan dan perilaku Kadinkes.


(Yusup) HI

Rabu, 20 Agustus 2025

BPBD Kota Bekasi Merespon Terkait Peristiwa Gempa Bumi Yang Dirasakan Masyarakat Wilayah Kota Bekasi


BEKASI,HI - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi melaporkan bahwa pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 19.54 WIB telah terjadi gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 4,9 yang berlokasi sekitar 14 km Tenggara dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rabu (20/08/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima, gempa bumi tersebut dirasakan hingga ke wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.

Hingga saat rilis ini diterbitkan, belum ada laporan resmi mengenai kerusakan maupun korban jiwa akibat guncangan gempa tersebut di wilayah Kota Bekasi.

Sedangkan Tim BPBD Kota Bekasi terus berkoordinasi dengan BMKG, BPBD Provinsi Jawa Barat, dan aparat wilayah untuk memantau perkembangan situasi serta kemungkinan adanya gempa susulan.

Kepala BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso mengatakan masyarakat dihimbau agar tetap waspada namun tidak panik, serta selalu memperhatikan informasi resmi dari BMKG dan BPBD. BPBD Kota Bekasi mengingatkan masyarakat untuk:

1. Tetap tenang dan waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Periksa kondisi bangunan di sekitar tempat tinggal. Jika terdapat retakan atau kerusakan, segera menjauh untuk menghindari potensi bahaya.

3. Hindari penggunaan api terbuka (lilin, kompor, korek api) apabila berada di dalam bangunan yang mungkin mengalami kerusakan pada instalasi gas.

4. Bagi warga yang tinggal di gedung bertingkat, pastikan menggunakan jalur evakuasi dengan tertib jika diperlukan. Hindari penggunaan lift saat evakuasi.

5. Masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir atau bantaran sungai agar tetap waspada terhadap potensi bahaya sekunder, meskipun hingga saat ini tidak terdeteksi adanya ancaman tsunami.

6. Simak terus informasi resmi melalui kanal BPBD Kota Bekasi, BMKG, maupun pemerintah daerah.

Kepala BPBD Kota Bekasi juga menegaskan bahwa kesiapsiagaan masyarakat sangat penting dalam mengurangi risiko bencana.

"Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan tetap tenang, waspada, dan saling membantu satu sama lain" ujar Kepala BPBD Kota Bekasi.

"BPBD Kota Bekasi akan terus memberikan pembaruan informasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait kondisi gempa bumi ini," pungkas Priadi Santoso.


(MMS) HI


Sumber : BPBD KOTA BEKASI


HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Kejati Kepri Gelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset, Kajati Ingatkan Peran Pemulihan Aset!

KEPRI , HARIAN INDONESIA - Kepala  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau  J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jaba...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH