Tampilkan postingan dengan label PERISTIWA - KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERISTIWA - KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juni 2025

Dua Pelaku Dibrongsong Petugas, Polairud Baharkam Polri Cegah Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi


JAKARTA, HI — Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (15/6/2025) dini hari tersebut, dua orang terduga pelaku turut diamankan. 

Pada keterangan kronologis kejadiannya 
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri memaparkan bahwa," Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi," papar Brigjen Pol Idil Tabransyah, pada Senin (16/6/2925).

"Dalam pemeriksaan," lanjutnya," Ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,"
 

"Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat. Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54," 
ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten. 

"Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp461 juta. Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas 
Brigjen Pol Idil Tabransyah.

Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.
 

(Irfan) HI

Minggu, 08 Juni 2025

Satgas Yonif 131/Brajasakti Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja Seberat 1,1 Kg Dalam 11 Paket di Perbatasan Papua

PAPUA,  HI – Semangat menjaga negeri kembali ditunjukkan oleh prajurit Satgas Yonif 131/Brajasakti. Bertempat di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, personel Pos Ampas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 1,1 kg dalam 11 paket terbungkus rapi. Minggu (8/6/2025)

Penangkapan ini terjadi saat pemeriksaan rutin di wilayah perbatasan. Meski pelaku berhasil melarikan diri ke area hutan lebat, barang bukti berhasil diamankan dan langsung diserahkan kepada Polres Keerom. Serah terima dilakukan kepada Brigpol Yulianto, Pembantu Unit II Satnarkoba Polres Keerom.

Danpos Ampas Satgas Yonif 131/Brajasakti, Letda Inf Suamri, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Satgas dalam menjaga generasi muda Papua dari ancaman narkotika.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan. Ini bukan hanya soal tugas, tapi panggilan hati untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Letda Suamri.

Aksi cepat dan sigap para prajurit ini mendapat apresiasi dari warga sekitar, yang merasa lebih aman berkat kehadiran Satgas di wilayah mereka. Satgas Yonif 131/Brajasakti membuktikan bahwa menjaga perbatasan bukan hanya soal kedaulatan, tapi juga menyelamatkan masa depan bangsa.


(Tulehu) HI
 

Rabu, 28 Mei 2025

Kedapatan Bawa 27.650 Ekor BBL Ilegal, Tim Gabungan Lanal Dan Satreskrim Polres Pacitan Bungkus Dua Tersangka Pelaku


JAWA TENGAH, HI - TNI AL dalam hal ini prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Pacitan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan beserta jajaran berhasil menggagalkan rencana penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (28/5/2025).

Kejadian bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat bahwa akan adanya pengiriman BBL melalui jalur kiri dari Daerah Lorok Desa Tanjung Puro Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. 
 
Sebagai tindak lanjut, Komandan Lanal Pacitan Mayor Laut (P) Aris Alfatah bekerja sama dengan Polres Pacitan beserta jajaran memerintahkan pelaksanaan operasi penangkapan yang dilancarkan dini hari. 
 
"Dari operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menangkap dua pria yang kedapatan membawa 27.650 ekor BBL tanpa dokumen perizinan sah," ujar Danlanal Pacitan.

Lanjutnya," Kedua pelaku masing-masing berinisial I (45), warga Dusun Cabe, Desa Wonodadi Kulon dan AS (42), warga Dusun Ngobal, Desa Wonodadi Wetan. Keduanya berasal dari Kecamatan Ngadirojo. Penangkapan dilakukan di Jl. K.H Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro," ungkap
Mayor Laut (P) Aris Alfatah .
 
Komandan Lanal Pacitan menegaskan bahwa BBL adalah kekayaan laut strategis dan tanpa izin, pengangkutan atau perdagangannya jelas melanggar hukum yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut.

"Kedua pelaku diancam dijerat dengan UU Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan karena berpotensi merugikan negara senilai Rp150-200 juta. Para pelaku diancam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tegas
Mayor Laut (P) Aris Alfatah.
 
Ia juga mengutarakan bahwa, keberhasilan penangkapan penyelundupan BBL ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, salah satunya penyelundupan sumber daya alam hayati.
 
Sementara berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Pacitan, pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL. Dari tangan pelaku, petugas menyita 139 plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara yang dikemas dalam 5 coolbox sejumlah total 27.650 ekor BBL yang rencananya akan dibawa keluar wilayah tanpa dokumen sah.

"Selain BBL dan kendaraan, petugas juga mengamankan 2 unit ponsel milik pelaku, lengkap dengan kartu SIM aktif. Barang bukti kemudian diamankan di Polres Pacitan," terang AKP Choirul Maskanan, S.H.

Selain itu, Tim Gabungan juga berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan, yakni PMS, warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, meski keterlibatannya dalam kasus ini masih didalami.
 
Berdasarkan pengakuan pelaku yang juga sebagai kurir, diketahui bahwa upaya penyelundupan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali.
 
"Rencananya, BBL tersebut akan dikirim ke Jawa Tengah dan setiap kali pengiriman pelaku akan menerima upah sebesar Rp 2 juta," ungkap Kasatreskrim.

Selanjutnya, BBL ilegal tersebut dilepasliarkan ke tengah laut oleh Komandan Lanal Pacitan bersama Kapolres Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan beserta jajaran Tim Gabungan Lanal Pacitan bersama Satreskrim Polres Pacitan mengunakan kapal nelayan di pelabuhan Tamperan Kabupaten Pacitan.
 
"Kedua pelaku disinyalir merupakan bagian dari sindikat penyelundupan BBL yang memanfaatkan jalur darat Pacitan untuk distribusi. Oleh sebab itu, kedua pelaku telah ditahan di Polres Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar," pungkas AKP Choirul Maskanan, S.H.
 

(Bambang) HI
 

Kamis, 22 Mei 2025

Berdasarkan Hasil Penyelidikan Dan Uji Forensik, Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Mantan Presiden Jokowi Asli Dan Sah!


JAKARTA, HI – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.
 
 
(Azhari) HI
 

Sabtu, 03 Mei 2025

Kedapatan Bawa Sabu SM Pasrah Mendekam Dalam Bui, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapsel Bekuk Pelaku di Aek Pining


TAPANULI SELATAN, HI – Seorang oknum Mahasiswa berinisial, SM (32), warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini hanya bisa pasrah dengan mendekam dari balik jeruji besi,(03/05/2025).

Pasalnya, Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, sudah menangkapnya, pada Sabtu (03/05/2025) subuh di salah satu Sekolah di Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru. Dari SM, Tim Opsnal juga menyita sabu.

“Penangkapan tersangka (SM-red), berawal dari informasi maraknya peredaran sabu di Kelurahan Aek Pining,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul dalam keterangannya kepada Awak Media,
(03/05/2025) pagi.

"Dari informasi ini," lanjut Kasat, "Tim Opsnal bergerak melakukan upaya penyelidikan. Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang pria yang mencurigakan hendak masuk ke dalam lingkungan Sekolah."

“Kemudian, kami membuntuti pria itu dan begitu tiba di teras Sekolah, kami langsung menangkapnya,” ucap Kasat.

"Saat ditangkap," ungkap Kasat, "Ternyata dari bawah kaki pria yang belakangan mengaku berinisial, SM tersebut, ditemukan sebungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,07 Gram. Selanjutnya, Tim Opsnal juga menggeledah badan dan pakaian SM."

Dari hasil penggeledahan ini, Tim Opsnal berhasil menyita sebungkus plastik klip besar yang isinya, satu paket sedang yang diduga berisi sabu seberat 1 Gram. Serta, sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 3 paket kecil diduga sabu seberat 0,21 Gram.

“Selain itu, kami juga menyita 16 bungkus plastik klip kecil kosong, sebuah dompet yang di dalamnya ditemukan 2 lembar STNK, satu unit Handphone warna merah, dan satu unit sepeda motor warna merah hitam benomor polisi BB 2983 HS,” rincinya.

Kasat melanjutkan bahwa, saat diintrogasi di TKP, SM mengaku bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari pria inisial, R yang masih dalam pengejaran. Yang mana, R menawarkan sabu kepada SM untuk dijualkan kembali.

“Lalu, R ini memberikan sabu dan menyuruh tersangka menjualkan sabu tersebut kepada orang lain berinisial, P yang juga masih dalam penyelidikan kami. Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan seluruh barang bukti kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” tutup Kasat
Resnarkoba, AKP IR Sitompul.
 
(Azhari) HI

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Dua Pelaku Dibrongsong Petugas, Polairud Baharkam Polri Cegah Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi

JAKARTA, HI — Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 11....


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH