Rabu, 21 Desember 2022

Dinilai Usulan Ketua DPRD Singkawang Cacat Hukum, LBH Bhakti Nusa : 'Salahi Kewenangan, Tindakan Tersebut Omision!'

KALIMANTAN BARAT, HI - Polemik atas pelantikan Pj Walikota Singkawang Drs.H.Sumastro,M.Si  pada tanggal 18 Desember 2022 di Balai Petitih, oleh Wakil Gubernur Kalbar (Wagub) Ria Norsan mendapat respon dari LBH Bhakti Nusa Kota Singkawang.

Muhammad Syafiudin selaku ketua LBH Bhakti Nusa menegaskan bahwa, "Pihak kami dalam waktu dekat akan menyurati DPRD kota Singkawang tentang keberatan atas usulan oleh Ketua DPRD Kota Singkawang atas nama-nama Pj.Walikota Singkawang tanpa mekanisme," ujar nya pada Awak Media (20/12/2022).

Syafiudin berpendapat bahwa usulan tersebut adalah cacat hukum secara administratif serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam tindakan yang di lakukan oleh Ketua DPRD Kota Singkawang.

"Usulan Ketua DPRD Kota Singkawang atas nama Pj.Walikota Singkawang Cacat Hukum Administratif dan Penyalahgunaan Kewenangan untuk lebih jelas nya tindakan tersebut Omision atau tindakan tidak berbuat / fiktif positif tidak sesuai Undang undang no.30 tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan." ungkap Syafrudin.

Lanjutnya,"Seharusnya Ketua DPRD Singkawang melaksanakan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan azas azas umum pemerintahan yang baik bahkan dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan pada salah satu media cetak bahwa" hal itu sah sah saja asal buat dulu dasar hukumnya" terang
Syafiudin meniru ungkapan Gubernur di salah satu Media Cetak.

"Pada pasal 210 UU no 10 th 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara Implisit menegaskan bahwa, pelaksanaan nya tertuang dalam Pertimbangan Putusan MK. No 15/PUU-XX/2022, jika hal itu dilanggar maka bisa dipastikan bahwa Ketua DPRD Singkawang melanggar, tidak tunduk dan patuh pada Putusan MK tersebut." tandas Syafiudin.

"Dan yang lebih aneh lagi jabatan Pj.Walikota dilantik tanggal 18 Desember 2022 kurang dari 24 jam Pj.Walikota langsung menerbitkan Surat Perintah atas Ir.H.Asyir.A.Bakar.MT yang sebagai Kadis PUPR untuk menjadi pelaksana harian Sekda Kota Singkawang," pungkas
Syafiudin dengan nada tinggi, terlihat kesal seraya acungkan telunjuk.

(Red) HI

Sumber Jk/Hendra

Sabtu, 17 Desember 2022

TAJUK HARIAN INDONESIA : 'Politik Tanpa Identitas Itu Uka-uka!'


JAKARTA, (Tajuk Harian Indonesia) - Yang ribut soal politik identitas itu saya kira mereka yang berpolitik tak jelas identitasnya. Lalu bagaimana mungkin berpolitik tanpa kejelasan identitasnya, apa yang mau diharap dari kandidat yang tak jelas identitasnya. Apakah politik tanpa identitas itu tidak sama atau sama dengan Politik Uka-uka ?
 
Kayaknya sih..., namun justru kalau mau serius berpolitik itu harus jelas identitasnya. Sehingga segmen pendukungnya bisa jelas juga memberikan dukungan. Tak bisa menebak seperti kucing dalam karung. Warnanya apa belang atau polos, laki-laki atau perempuan termasuk lirengnya yang tidak ketahuan.
 
Seorang kandidat yang mau didukung dalam Pilkada, Pileg apalagi Pilres harus jelas juga identitasnya. Lulusan dari mana, ijazahnya apa, serta latar keluarga itu bagus dan jelas apa tidak, hitam dan putihnya atau abu-abu tak jelas seperti mengisi teka teki silang yang bisanya hanya spekulasi sifatnya.
 
Identitas seniman dan budayawan harus mendapat kejelasan latar belakang kandidat bila mau didukung dan hendak dimenangkan dalam Pemilihan, yang mungkin sudah bisa digarap yang berlangsung jujur, bebas dan transparan dalam pelaksanaannya itu sekarang.
 
Lha, kok masih rewel dengan politik identitas yang tak boleh diperjelas asal usul dan riwayatnya. Sebab politik identitas itu justru diperlukan bagi pendukung -- umumnya rakyat -- yang tidak boleh ditipu dengan memalukan identitas atau ijazah. Karena bagi kawan ojek online yang hendak memberikan dukungan perlu juga tampil dengan identitas ojek online yang solid dan maha dakhsyat potensi maupun kekuatannya untuk mengumpulkan suara. Bahkan untuk ikut kampanye dan mempromosikan kandidat unggulannya.
 
Sama dengan media online sekarang yang sedang berada diatas angin menumbangkan media mainstream boleh saja tampil memberikan dukungan kepada kandidat yang mau dan sesuai dengan aspirasi mereka. Karena mau melindungi dan membuka peluang kerja yang bagus dan luas dalam upaya menyampaikan informasi, publikasi bahkan sebagai agen informasi untuk memenangkat kandidat idolanya.
 
Lalu mengapa politik identitas jadi dianggap famali bahkan haram untuk ikut menyemarakkan pesta demokrasi yang katanya bebas, jujur dan adil itu ?
 
Jadi hanya kepada mereka yang percaya dengan Uka-uka saja Politik Identitas itu seperti makruh dan terlarang tanpa pijakan hukum dan dalilnya yang soheh. Sebab komunitas di kampung kami dengan identitas yang jelas, tetap akan komit dan konsisten mendukung satu calon dengan siapun pasangan yang dipilihnya kelak. Karena komunitas di kampung kami memiliki visi dan misi yang sama dengan kandidat pilihan yang sudah sejak lama menjadi perhatian serius, dibanding kandidat Abak-abal lainnya atas dasar pesanan maupun titipan.
Artinya, warga kampung kami pun sah dan pantas menaruh harapan yang juga dititipkan untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat banyak, bukan kepentingan keluarga dan kelompoknya saja.
 
Sementara yang terjadi selama ini adalah perlakuan seperti itu. Seperti terhadap petani yang dibujuk untuk meningkatkan produksi pangan, tapi pupuk dan harga penjualan hasil panen petani dibiarkan dan dilahap tengkulak atau bahkan rentenir yang terorganisir seperti Mafia Judi, Mafia Tanah dan Sindikat Narkoba di Indonesia.
 
Jakarta, 16 November 2022/ HI
Penulis : Jacob Ereste
Editor  : Juliantika

Selasa, 13 Desember 2022

 'Siapa Pembegal, Siapa Pelurus Bangsa?', Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

OPINI HARIAN INDONESIA, Sudah sering saya katakan. Saya sudah datangi lebih dari 300 kabupaten/ kota di Indonesia. Saya temukan persoalan yang hampir sama: Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat daerah dan Kemiskinan Struktural yang sulit dientaskan. 
 
Sudah sering saya katakan. Penyebab persoalan tersebut ada di hulu. Ada di koridor fundamental. Yaitu Konstitusi kita yang telah meninggalkan konsep yang didisain para pendiri bangsa. Yang telah meninggalkan Pancasila.
 
Sudah sering saya katakan. Ada dua sistem ekonomi yang bisa dipilih. Mau memperkaya segelintir orang. Atau memperkaya negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Sudah sering saya katakan. Sistem demokrasi yang dipilih para pendiri bangsa adalah sistem terbaik untuk Indonesia. Karena demokrasi yang berkecukupan. Lengkap. Semua elemen ada di Lembaga Tertinggi. Ada wakil parpol, ada wakil daerah, ada wakil golongan. 
 
Sudah sering saya katakan. Para pendiri bangsa sudah mengingatkan. Sistem demokrasi liberal ala barat, tidak cocok untuk Indonesia. Apalagi menjabarkan ideologi individualisme dan liberalisme. Karena hanya akan memberi karpet merah bagi neoliberalisme yang berwatak kapitalis predatorik. 
 
Karena membiarkan hal itu, artinya kita memberi ruang bagi neo kolonialisme dalam bentuk baru. Itu artinya kita telah membegal tujuan dari lahirnya bangsa dan negara ini. Seperti tertuang dalam naskah Pembukaan Konstitusi kita.  
 
Sudah sering saya katakan. Saya telah sampai pada suatu kesimpulan. Bahwa bangsa ini harus kembali ke Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Untuk kemudian kita sempurnakan bersama kelemahannya. Dengan cara yang benar. Yaitu dengan teknik addendum. Bukan diganti total 95 persen isinya, dan menjadi Konstitusi baru. 
 
Karena itu, saya memperjuangkan (dengan cara saya) untuk Indonesia dan bangsa ini agar tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Tidak menjadi bangsa yang salah arah. 
 
Karena itu, saya berkampanye untuk kita luruskan kembali cita-cita dan tujuan lahirnya bangsa dan negara ini. 
 
Tetapi di tengah upaya yang saya tempuh. Tiba-tiba banyak kalangan intelektual yang menuduh saya sedang membegal konstitusi. Saya pun tertawa dalam hati. Siapa sebenarnya yang membegal konstitusi kita. Dari sebelumnya menjabarkan Pancasila, menjadi menjabarkan ideologi asing?
 
Siapa sebenarnya (--meminjam istilah dari Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Effendi) yang melakukan pembubaran terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945? Siapa sebenarnya yang melakukan kudeta terselubung terhadap NKRI?
 
Siapa sebenarnya yang menghilangkan Sila Keempat dari Pancasila? Siapa sebenarnya yang meninggalkan mazhab kesejahteraan sosial, sehingga Oligarki Ekonomi semakin membesar? Dan siapa sebenarnya yang berkontribusi merusak kohesi bangsa ini akibat Pilpres Langsung?
 
Silakan dibaca dalam beberapa buku yang telah terbit dan beredar. Salah satunya buku karya Valina Singka Subekti. Judulnya "Menyusun Konstitusi Transisi : Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945”. 
 
Setahu saya, intelektual adalah orang yang mampu melihat keganjilan-keganjilan yang tidak pada tempatnya. Untuk kemudian menawarkan solusi. Dengan tujuan meluruskan keganjilan-keganjilan tersebut.
 
Sehingga seorang intelektual tidak hanya berhenti melihat keganjilan saja. Karena kalau hanya melihat saja, kita akan terjebak dalam menara gading.
 
Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa Indonesia yang kaya raya akan Sumber Daya Alam tetapi rakyatnya miskin, maka kita bukan intelektual.
 
Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa Sumber Daya Alam di Indonesia hanya dinikmati segelintir orang dan orang Asing, maka kita bukan intelektual.
 
Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa pembangunan ternyata tidak mengentas kemiskinan, tetapi hanya menggusur orang miskin, maka kita bukan intelektual.
 
Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa yang terjadi saat ini bukan membangun Indonesia, tetapi hanya pembangunan yang ada di Indonesia, maka kita bukan intelektual.
 
Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa platform E-commerce hanya dipenuhi produk impor, sementara anak negeri hanya menjadi penjual, maka kita bukan intelektual.
 
Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa Indonesia perlahan tapi pasti menjadi negara yang menjabarkan nilai-nilai individualisme dan liberalisme, sehingga ekonominya menjadi kapitalistik, maka kita bukan intelektual.
 
Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi sudah kita tinggalkan sejak Amandemen tahun 1999 hingga 2002, karena kita telah mengganti 95 persen lebih isi dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 naskah Asli, maka kita bukan intelektual.
 
Apakah semua paradoksal tersebut karena kesalahan Presiden Jokowi? Tentu bukan. Karena siapapun presidennya, harus taat dan bersumpah menjalankan Konstitusi dan Peraturan perundangan yang berlaku. 
 
Karena memang faktanya Konstitusi kita telah berubah. Dan perubahan itu makin deras diikuti dengan lahirnya puluhan Undang-Undang yang tidak bermuara kepada cita-cita dan tujuan lahirnya bangsa dan negara ini. 
 
Jadi, sudahlah, jika Anda masih ingin mengikuti Pilpressung tahun 2024 ala demokrasi liberal silakan.
 
Pekerjaan mengembalikan Negara Indonesia untuk berdaulat, mandiri, adil dan makmur memang berat. Biar saya saja bersama teman-teman yang mau. 
 
Jakarta, 12 Desember 2022/ HI
 
Penulis adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
 
Editor : Puspita

Medesak Kemendagri Segera Copot Pj Bupati Bekasi, LSM Trinusa : 'Dani Ramdan Pembohong Kelas Berat!'

 

BEKASI, HI - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Bekasi (Trinusa Kabupaten Bekasi) mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mencopot Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi. (13/12/2022).

Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM Trinusa Kabupaten Bekasi, Abdul Rohman alias Boyor beserta ajaran pengurus melalui video orasi yang tersebar meluas di media sosial.  

Boyor menyebut Dani Ramdan pembohong kelas berat dan melupakan jasa para pihak yang telah membantunya menjadi Pj Bupati Bekasi.

"Dani Ramdan pembohong dan terbukti menghalalkan segala cara untuk jadi Pj Bupati Bekasi. Kami berharap Menteri Dalam Negeri bapak Jendral Tito Karnavian segera mencopot Dani Ramdan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi,” tegas Boyor. 

 
(*) HI

Senin, 12 Desember 2022

Ditengarai Serobot Tanah Milik Warga, Oknum Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Disoal LBH PADI

 
 
 
MOJOKERTO, HI - Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (LBH PADI) membantu warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bernama Moch. Setiyo Utomo mematok tanahnya, Minggu (11/12/2022). Sebab, diduga tanah Moch. Setiyo Utomo akan diserobot oknum anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial SPL dan akan dijual ke perusahan berinisial PT. OWRE.

"Kami melakukan antisipasi dan advokasi kepada warga bernama Setiyo Utomo yang memiliki tanah di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dimana ada indikasi dan dugaan tanah milik Setiyo Utomo akan dijual oleh oknum anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto kepada PT. OWRE," kata Edi Prastio, SH, MH, CLA Ketua Umum Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) didampingi rekannya Wahyu Suhartatik, SH, MH dan Sri Suyanti, SH, MH di Mojokerto, Senin (12/12/2022).

Menurut Bung Prastio sapaan akrabnya, tanah milik warga tersebut sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) No. 11 atas nama Moch Setiyo Utomo. Kata dia, ada dugaan tanah tersebut diakui dan dijual oleh oknum  SPL kepada developer berinisial PT.OWRE.

"Karena pemilih tanah (red- Moch Setiyo Utomo) merasa resah dan khawatir tanahnya diserobot. Pemilik tanah SHM No 11 BPN Kabupaten Mojokerto ini meminta bantuan LBH PADI," ujar advokat berkacamata ini.

Menurutnya, pihak yang mengaku-ngaku tanah tersebut tidak punya dasar yang sah. Sebab, berdasarkan bukti kepemilikan SHM No 11 yang sah, maka LBH PADI melakukan pemasangan plang pengumuman kepemilikan tanah tersebut.

"Kami sudah silaturahmi, Senin (12/12/2022) untuk komfirmasi ke Kantor Kepala Desa Sambiroto, bahwa akan dipasang plang pengumuman. Ketika kami minta konfirmasi ke Kantor Desa ditemui sekdes-nya yang mengakui tanah SHM No  11 adalah milik Moch. Setiyo Utomo," tandas Bung Prastio.

Selain itu kata dia, berdasarkan komfirmasi ke Kantor Kepala Desa, sebelumnya ada pihak BPN yang akan mengukur tanah. Namun, dari pihak Kepala Desa meminta BPN datang ke kantor Desa Sambiroto Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, tapi malah mengundang pihak Kepala Desa saat pengukuran tanah.

"Kami dari LBH PADI menduga ada upaya penyerobotan dan pengukuran tanah sepihak yang akan mengurangi hak klien kami Moch. Setiyo Utomo. Untuk itu kami memperingatkan kepada pihak manapun yang terlibat mafia tanah untuk mengurungkan niatnya," tukas politisi muda ini.

Terakhir kata Bung Prastio, jika ada penyerobotam dan pencaplokan tanah warga Moch. Setiyo Utomo akan kami bawa ke pihak berwajib. Apapun perbuatan melawan hukum kepada klien kami akan kami lakukan pelaporan, penuntutan dan pemidanaan Pasal 167, 385 dan 389 KUHP," ancam Bung Prastio.

Sementara itu pihak inisial SPL dan PT. OWRE belum bisa dihubungi dan akan dikonfirmasi selanjutnya. Termasuk pihak BPN Kabupaten Mojokerto dan Pimpinan Pemerintahan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.


(Syafrudin) HI

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Desakan Masyarakat Kabupaten Bekasi Segera Ganti Pimpinan, Militer Putra Daerah Didukung Tampil Raih Tampuk Kekuasaan

BEKASI, HI -  Laksamana Pertama TNI Dr. Mohamad Ikhwan Syahtaria, S.T., S.E., M.M. merupakan anggota militer yang terbilang populer di kalan...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA