Minggu, 01 Januari 2023

Kapolda Sulsel Tampung Aspirasi Masyarakat, LSM GMBI Sinjai : 'Laporan Pengancaman Kenapa Seperti Telur Tak Menetas?'

SULAWESI SELATAN, HI - Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menampung berbagai aspirasi masyarakat melalui program Jumat Curhat. Kegiatan Jum'at Curhat dilaksanakan di Mesjid An Nur Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Jumat (30/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Kapolda bersama Wakapolda Sulsel dan Irwasda, serta PJU lainnya mendengar langsung curhatan para Ketua RT dan ketua RW dari Kelurahan Laikang, Biringkanya yang lingkungannya berada disekitar Mapolda Sulsel.

Setelah mendengarkan banyak informasi dan Curhatan dari Masyarakat yang hadir, Kapolda mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan beberapa masalah yang ada.

Warga curhat didepan Kapolda Sulsel


Sebelumnya, Kapolda mengatakan Jumat Curhat ini merupakan program Quick Wins Kapolri untuk mendengar langsung permasalahan atau keluhan yang dirasakan masyarakat.

Harapannya, sebut Kapolda, permasalahan dalam masyarakat dapat dicarikan solusi secara bersama-sama khususnya bid keamanan, kami akan jembatani dengan instansi terkait.

"Jadi tujuan giat ini agar lebih mendekatkan Polri dengan masyarakat, serta silaturrahmi terus tersambung, " ungkap Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda menyatakan bahwa giat Jumat Curhat nantinya ini seterusnya akan dilaksanakan para Bhabinkamtibmas, Polsek dan Polres setempat, tujuannya agar setiap masalah yang timbul akan dibantu mencarikan solusinya.

"Saat ini Kapolda membuka ruang curhat, dipersilahkan, masyarakat yang ingin menyampaikan masukan ataupun keluhan terkait tindak kejahatan pungli, dan gangguan Kamtibmas lainnya,' jelas kapolda Sulsel.

Laporan GMBI Tak Digubris, Seperti Telur Sulit Menetas

Menolak lupa terkait laporan kasus pengancaman dan penghadangan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan di Polda Sulawesi Selatan. Dengan laporan ketua GMBI Wilter Sulsel Drs Sadikin S. tertanggal 07 Oktober 2021 di Polda Sulsel dengan surat pemberitahuan bernomor: B/1795 A 1/X RES 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2021.
 
Kemudian, dilimpahkan Kepolres Sinjai Berdasarkan surat Kapolda Sulsel yang ditujukan kepada Kapolres Sinjai dengan nomor: B/ 3809/X/RES/2021/ Ditreskrimum.Terkait tersebut dikonfirmasi Drs.Sadikin S. hanya mengibarkan laporannya seperti telur.

"Kayakx telurx masih di erami sulit menetas," tulis Sadikin sabtu (31/12/2022), saat di konfirmasi Awak Media melalui Whatsapp, Lanjutnya,"Sementara proses kasus pengancaman dan penghadangan tersebut hingga saat ini belum diketahui rimbanya kan, ada apa dan bagaimana?,"ungkap Sadikin dalam tulisan Whatsapp.
 
Disisi lain, di tegaskan juga bahwa, Warga Sinjai harap realiasi dan kepastian hukum, seperti dikatakan oleh Andi Baso.

"Saya harap ini kasus ada kepastian Hukum, agar kami tidak bertanya tanya," Harap Andi Baso pada Awak Media,
sabtu (31/12/2022).
 
(Dzoel SB/ Arifin) HI

Rabu, 28 Desember 2022

Temukan Dugaan Selewengkan Anggaran di Pemkot Bekasi, CBA : KPK Segera Panggil Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto!

BEKASI, HI - Center for Budget Analysis CBA, menemukan dugaan penyelewengan anggaran di sejumlah proyek Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya terkait proyek pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi. (28/12/2022).

 
Sebagaimana di ketahui bahwa, Pemerintah kota Bekasi melalui dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menjalankan dua proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi, masing-masing satu proyek di tahun anggaran 2020 dan satu proyek di tahun anggaran 202. Total anggaran yang dihabiskan untuk kedua proyek ini sebesar Rp 73,2 miliar. Namun dalam pelaksanan proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi, CBA menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara, 
 
Dalam keterangannya kepada Awak Media Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi menerangkan bahwa, "Pertama, dalam proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi di tahun 2020 penetapan pagu dan Harga Perkiraan Sendiri HPS oleh Pokja ULP tidak mengikuti prinsip efisien dan akuntabel. Hal ini terlihat dari besarnya nilai pagu yang ditetapkan Rp 44,6 miliar, dan HPS sebesar Rp 44,4 miliar, angka ini menurut CBA sangat tinggi dan hanya menguntungkan perusahaan dalam menawar harga," terangnya.

"Selanjutnya," kata Uchok,"Proses tender diduga tidak memenuhi prinsip terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif. Hal ini terlihat dari proses lelang, meskipun terdapat 41 peserta yang mengajukan penawaran harga hanya satu perusaan. Hal ini sangat janggal karena sesuai ketentuan minimal ada 3 perusahaan dalam pengajuan penawaran harga agar bisa dipilih dan dievaluasi oleh panitia lelang."

"Kedua," lanjutnya,"Proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi di tahun 2021, juga ditemukan modus serupa yakni penetapan pagu dan HPS diangka Rp 34 miliar, antara pagu dan HPS dari sebuah proyek yang bernilai puluhan miliar selisihnya tipis sekitar Rp 50 juta, hal ini jelas jauh dari prinsip efisien dan akuntabel. Baik proyek IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi di tahun 2020 maupun tahun 2021, perusahaan yang dimenangkan Pemkot Bekasi adalah sama yakni PT Fitama Putri Mandiri (PT FPM) yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Blok B10 No 2 Margajaya Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi."
 
Menurut Uchok, khusus untuk proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi yang dikerjakan tahun 2021, CBA juga mencatat kejanggalan lain dalam Addendum Surat Perjanjian tanggal 3 November 2021 Pemkot Bekasi dan PT FPM merubah volume beberapa pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak.

"Berdasarkan catatan di atas, saya menilai proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi Pemkot Bekasi berpotensi adanya kerugian uang negara. Proses lelang diduga kuat hanya formalitas belaka, karena diduga pemenang sejak awal sudah ditetapkan oknum tidak bertanggung jawab," tandas Direktur CBA.
 
Direktur CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi KPK segera melakukan penyelidikan atas proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi Pemkot Bekasi. 
 
"Panggil dan periksa pejabat terkait seperti PPK dan Kepala dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Walikota Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan," tandas Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi,


(*) HI
 
Sumber : Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi

Minggu, 25 Desember 2022

Merajalela Mafia Tanah Sulawesi Selatan Tak Tersentuh Hukum Jadi Sorotan Media, Disinyalir Para Oknum APH Turut Bermain

SULAWESI SELATAN, HI - Maraknya pergerakan Mafia Tanah yang kini kian merajalela di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat. Para Mafia Tanah seakan merambak menjamur tak tersentuh hukum sehingga menimbulkan adanya dugaan para penggerak berselimut dibalik seragam seragam pemangku jabatan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para Awak Media. Melalui forum diskusinya bersama beberapa Pemimpin Redaksi Media Online di salah satu tempat di Jalan G. Bawakaraeng pada Minggu  25 Desember 2022.

Melalui forum tersebut, Ishak Hamzah selaku korban para Mafia Tanah dalam pemaparannya menyayangkan prilaku oknum aparat Kepolisian yang di duga kuat telah mendukung pergerakan Mafia Tanah dengan melibatkan fungsi integritas jabatan.

Menurutnya, peristiwa kejanggalan hukum yang dialaminya atas lahan yang terletak di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar hingga kini belum mendapat kepastian hukum.

"Peristiwa keganjalan hukum yang dialaminya di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Makassar, dimana saat Perempuan Hj. Wafia Syahrir melaporkan Ahli Waris Ishak Hamzah tentang dugaan Penyerobotan Tanah Pasal 167 diatas Tanah milik Ahli Waris Ishak Hamzah sendiri, lanjut.

Bahwa dalam proses pemeriksaan Penyidik dalam Penyelidikan di Polrestabes Kota Makassar sangat memiliki kejanggalan-kejanggalan yang nyata, dimana oknum Penyidik Polrestabes tersebut dalam melakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan tidak dengan secara sempurna serta kongkrit dalam Penyelidikan Pelaporan Penyerobotan Tanah atas dirinya, jelas Ishak.

Penyidik, sambungnya, hanya melakukan Pemeriksaan Warkah Sertipikat dan dasar-dasar proses tata cara perolehan Akta Jual Beli (AJB) semata.Secara administrasi yang dimiliki Pelapor Perempuan Hj. Wafia Syahrir di Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

"Kalau hanya proses administrasi perolehan AJB yang dimiliki Perempuan Hj. Wafia Syahrir, saya kira semua orang juga tahu, bagaimana tata cara Perolehan AJB yang benar dan proses AJB yang dimilikinya secara administrasi Hj. Wafia Syahrir, saya juga katakan hal itu sudah benar, namun hanya saja Penyidik tidak mampu mengembangkan apa dasar Warkah penerbitan Sertipikat Ambo Day selaku penjual dari Hj. Wafia Syahrir sehingga melahirkan AJB tersebut. Yang seharusnya penyidik harus mampu mengembangkan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksinya) dalam pengembangan Penyelidikan. Tentunya dalam Penyelidikan, Penyidik bukan hanya memeriksa proses peralihan semata saja antara AMBO day dan Hj. Wafia Syahrir, "tutur Ishak Hamzah.

"Kalau oknum Penyidik betul-betul mau dan mampu mengkaji pendalaman apa dasar-dasar penerbitan Sertipikat atas nama Ambo Day yang dijadikan proses penjualan ke perempuan Hj. Wafia Syahrir dalam AJB tersebut, maka yakin saja akan banyak yang akan terseret ke Proses Hukum Pidana, "jelas Ishak.
 

 Sementara itu Bidang Hukum (Bingkum) PT. Lintas Mata Nusantara News Muhammad Sirul Haq, S.H berharap Kapolda Sulsel tegas dan peka dalam Pemberantasan Mafia Tanah yang sangat merusak lingkungan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang baik.

"Bapak Kapolda harus memperlihatkan ketegasan jati dirinya dalam kesungguhan sebagai pucuk Pimpinan Polda Sulsel karena masih banyak oknum-oknum aparat dengan sengaja mempertontonkan Penerapan Hukum dalam Pelayanan yang tidak sportif  khususnya penanganan masalah kasus tanah yang diduga kuat ada oknum-oknum tertentu melibatkan fungsi jabatan dalam menguntungkan permainan Mafia Tanah baik Penegakan Hukum Polrestabes Kota Makassar maupun Penegakan Hukum di Polda sulsel, "pungkasnya.

 
(Arifin) HI

TAJUK HARIAN INDONESIA : Agama Patut Dijadikan Rujukan Kebijakan Dalam Membangun Peradaban Yang Lebih Bermutu

 
 
TAJUK HARIAN INDONESIA, HI - Ibnu Taimiyah, tokoh Islam yang diragukan kepakaran ilmu dan pengetahuan keagamaannya menyatakan Pemimpin Non Islam yang adil lebih baik dari Pemimpin Muslim yang zalim. Benar juga pendapat Peter L. Berger yang mengatan bahwa masyarakat modern tidak begitu tertarik dengan hal-hal yang metafisik, tentang hakekat kehidupan, ikhwal asal usul dirinya dan untuk apa hidup di dunia ini. Apalagi hendak berpikir dan merenungkan tentang dimensi Spiritual hingga Tuhan yang semakin cenderung tidak diyakini sebagai penguasa jagat raya dan makhluk hidup yang ada. Apalagj manusia yang disebut secara khusus sebagai Khalifah di muka bumi.


Konon menurut Berger, karena proses rasionalisasi atau sekularisasi demikian kuat melindas dimensi spiritual yang dimiliki manusia yang lebih yakin dan percaya dengan pemikiran ilmiahnya atau lebih mengugulkan rasionalitas dengan bebas tanpa kontrol. Sehingga semua hal harus nyata dan riil -- bahkan dimaterialkan agar dapat diukur serta dipastikan seperti angka-angka dan jumlah yang dapat disebut kuantitas tanpa perlu menilik kualitas -- hakekat dari kandungan nilai -- yang tak bisa dibilang dengan angka-angka.

Sedangkan Bryan  Wilson menilik secara sosiologis, agama sangat diperlukan untuk memahami dan memaknai nilai-nilai luhur manusia dan kehidupannya yang fana. Karena agama, seperti diungkap Prof. Dr. Haedar Nashir sebagai pedoman untuk meraih kebahagiaan yang hakiki di dunia dan di akhirat. Pendek kata, peran agama sebagai penebar kedamaian, toleran, inklusif dan segala kebajikan yang mulia, kata Haedar Nashir patut dan perlu dijaga bersama semua umat agar hidup dan kehidupan dapat menikmati kedamaian dan ketenteraman.

Dan agama patut dijadikan rujukan kebijakan membangun peradaban yang lebih bermutu dan menyempurnakan kemuliaan manusia. Dan sebagai pembingkai etika, moral dan akhlak mulia manusia, kualitas semua umat beragama harus dijaga bersama, tak perlu mempersoalkan masalah perbedaan cara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Karena hanya dengan begitu, kebangkitan kesadaran dan pemahaman keagamaan yang bisa menghantar jalan menempuh laku spiritual yang ideal dapat tercapai. Karena laku spiritual pun akan menghantar masuk wiliyah keagaman yang semakin luas dan berkualitas.

 
Banten, 24 Desember 2022 
 
Penulis : Jacob Ereste
Editor  : Puspita

Rabu, 21 Desember 2022

MV.Royal 06 Dari Vietnam Selundupkan Satwa Terlindungi Disergap KRI Siribua-859 Dan F1QR Lantamal XII Ptk di Perairan


KALIMANTAN BARAT, HI - Komandan KRI Siribua-859 Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto, bersama Tim F1QR Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi di kapal MV. Royal 06 bendera Vietnam GT 1296 dengan ABK 11 orang berkebangsaan Vietnam, nakhoda Le Van Ahie di perairan Pontianak, Selasa (20/12/2022).

Saat Konferensi Pers, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto, yang digelar bertempat di Dermaga Lantamal XII, Jl. Raya Wajok Hilir, KM.17, Kecamatan Wajok, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa, pengungkapan upaya penyelundupan itu berdasarkan informasi yang didapat dari lapangan.

“Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi,” katanya.

Hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, lanjut Laksma Soeharto, petugas menemukan sejumlah satwa yang dilindungi. Satwa itu diantaranya monyet khas Kalimantan Barat (bekantan) 16 ekor, burung kakak tua putih 19 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor," kata Danlantamal XII.
 
"Selain itu," lanjutnya,"Petugas juga mengamankan sebanyak 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing."

“Kemudian ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor. Semua satwa ini tidak memiliki dokumen apapun, termasuk dokumen karantina. Satwa-satwa yang dilindungi ini tersebut disimpan di dalam kamar ABK dan sudah berada di dalam kandang. Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan,”terangnya.

Dari tindak lanjut pengungkapan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, seperti BKSDA Kalimantan Barat, Imigrasi dan Balai Karantina.

“Ini menjadi temuan kita bersama dan tanggung jawab kita semua untuk menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia,” tandasnya.
 
Sementara itu, Komandan KRI Siribua-859 Mayor Laut (P) Jasmin menambahkan terkait kronologis penangkapan dengan menuturkan bahwa, "Tadi malam mendapat perintah dari Danlantamal XII, selanjutnya bersama Tim F1QR Lantamal XII bergerak secara bersama sama dengan menggunakan KRI Siribua-859 dan Sea Rider Satrol Lantamal XII melaksanakan penyergapan di perairan Pontianak," tuturnya.
 
"Saat sampai dilokasi, para ABK MV. Royal 06 sedang tidur sehingga kami dapat bergerak dengan cepat untuk naik ke atas kapal. Setelah diatas kapal, kami kumpulkan seluruh personil dan menanyakan dimana barang barangnya, tetapi mereka tidak ada yang mengaku pada awalnya, kemudian kami melaksanakan penggeledahan dan ternyata disembunyikan di salah satu kamar ABK yang telah dikosongkan, disembunyikan dan ditumpuk jadi satu, selanjutnya kami kumpulkan dan laporkan kepada Komandan Lantamal XII," pungkas Mayor Laut (P) Jasmin .
 
Hadir dalam kegiatan konferensi Pers Wadan Lantamal XII Kolonel Marinir Budiarso, S.E., para PJU Lantamal XII, BKSDA Kalbar, Imigrasi Kalbar, Bea cukai Kalimantan bagian barat, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polairud, Polhut Kalbar.
 
(Kamal) HI

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Musrenbangnas Tahun 2024 Bertajuk “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan”, Mendagri : Uang APBD Hanya Untuk Memancing Swasta bangkit!

JAKARTA, HI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA