Jumat, 13 Januari 2023

SMSI Kab.Bekasi Gelar Dialog Edukasi Ormas, Ebong Hermawan : 'Apapun Dikritisi, Kepentingannya Apa?, Soal Bakul Nasi!'

BEKASI, HI - Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Bekasi menyelenggarakan acara Dialog Edukasi dengan tema "Meningkatkan Peran dan Fungsi Ormas Secara Aktif Dalam Menyiapkan Perubahan Bangsa" di Ballroom Hotel Sahid Lippo Cikarang, Kamis, 12 Januari 2023 siang.

BEKASI, HI - Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Bekasi menyelenggarakan acara Dialog Edukasi dengan tema "Meningkatkan Peran dan Fungsi Ormas Secara Aktif Dalam Menyiapkan Perubahan Bangsa" di Ballroom Hotel Sahid Lippo Cikarang, Kamis, 12 Januari 2023 siang.
 
Acara dihadiri 48 peserta perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dengan menghadirkan narasumber anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat Faizal Hafan Farid, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dr. Encep Supriatin Jaya, Sekretaris Partai Ummat Kabupaten Bekasi H. Ata Suryadi dan Presiden Facebooker Ebong Hermawan.
 
Dalam acara tersebut, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dr. Encep Supriatin Jaya mengatakan pihaknya bertanggungjawab dalam hal pemberdayaan masyarakat.
"Bukan memberdayakan ya, tapi pemberdayaan, harap dicatat," kata Encep.
 
Menurut dia, keberadaan Kesbangpol juga untuk mengawasi pergerakan ormas agar tetap searah dengan Pancasila.
 
Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid menyebutkan bahwa ormas adalah golongan yang dapat mewakili kepentingan masyarakat atau golongan yang membawa keterwakilan dari kepentingan rakyat.
 
“Terdapat tiga (3) bagian dari teori keterwakilan, yang pertama keterwakilan politik yang diwakili oleh partai politik, kedua keterwakilan daerah yang diwakili oleh anggota DPD, ketiga fungsional atau golongan yang dapat diwakili oleh organisasi masyarakat yang membawa keterwakilan dari kepentingan masyarakat,” ucap mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi selama 3 periode jabatan itu.
 
Faizal Hafan Farid berharap ormas di Kabupaten Bekasi dapat naik kelas menjadi ormas yang berintelektual dan mengerti akan peraturan dan kebijakan-kebijakan yang sudah ditetapkan.
 
"Ada tiga hal yang membedakan antara satu dengan lainnya. Pertama, orang besar akan berbicara tentang ide, kedua, orang biasa akan berbicara tentang kejadian dan ketiga, orang kecil akan membicarakan orang,” ujarnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, narasumber H. Ata Suryadi mengingatkan Kesbangpol untuk mengalokasikan anggaran pemberdayaan ormas secara maksimal.
 
"Sebaiknya dimaksimalkan alokasi anggaran untuk kegiatan dan pemberdayaan ormas secara maksimal, daripada terjadi silpa (sisa lebih pagu anggaran) seperti tahun 2022 yang mencapai 1 triliun," sindir H. Ata Suryadi.
 
Sementara itu, Presiden Facebooker Ebong Hermawan menyampaikan bahwa fungsi ormas yang tadinya sebagai sosial kontrol telah berkembang menjadi political control.
 
"Apapun selalu dikritisi, dan kritiknya cukup luar biasa," kata Ebong Hermawan.
 
Seperti pengangkatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Di satu sisi ada ormas yang menolak dan di sisi lainnya ada ormas yang memberikan pembelaan.
 
"Lalu kepentingannya apa? Ini tentu soal soal bakul nasi," canda Ebong.
Banyak hal disampaikan para narasumber. Para peserta pun terlihat aktif beriteraksi dengan nara sumber pada session tanya jawab.
 
Dipandu secara apik oleh Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, kegiatan Dialog Edukasi berjalan tertib dan lancar.
 
Terpisah, ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon mengatakan bahwa kegiatan Dialog Edukasi di sela-sela Rapat Kerja Ketiga Aliansi Ormas Bekasi dimaksudkan untuk meningkatkan peran organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam menciptakan iklim demokrasi, salah satunya dalam Pemilu 2024 mendatang.
 
"Kita tahu, Aliansi Ormas Bekasi yang beranggotakan sebanyak 48 ormas telah menyatakan sikap untuk memperjuangkan 8 kadernya yang nyaleg pada Pemilu 2024," kata Doni Ardon dihubungi via seluler, Sabtu, 14 Januaru 2023.
 
Karenanya, Dialog Edukasi diharapkan agar keberadaan ormas dapat meningkatkan jumlah partisipasi pemilih dan mempersiapkan perubahan bangsa.
 
"Targetnya, ormas-ormas yang tergabung dalam Aliansi Ormas Bekasi dapat berperan dalam mencegah terjadinya konflik pada pelaksanaan Pemilu 2024," pungkas Doni Ardon yang juga Ketua Humas Aiansi Ormas Bekasi.
 
(*)HI

Selasa, 10 Januari 2023

Aktivis Kab.Gowa Sebut, Sejumlah Oknum Diduga Kuat Langgar Hukum di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Malino


SULAWESI SELATAN, HI - Taman wisata alam adalah wilayah konservasi yang memiliki peruntukan sebagai pariwisata maupun sarana rekreasi yang patut dilindungi dari tangan-tangan ‘jahil’ “. Kawasan pelestarian alam yang lain selain taman wisata alam, yaitu Taman Nasional dan Taman Hutan Raya. Ketiganya termasuk ke dalam wilayah konservasi yang harus dilindungi, selanjutnya taman wisata alam adalah kawasan hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi.(09/01/2023).

“Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Imam Dg Tawang Aktivis Kabupaten Gowa.

Menurut Iman,"Peraturan Hukumnya telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi itu disebutkan, kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Berikut kutipan Pasal 109, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”tegasnya.

Lanjutnya,"Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 94 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

"Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 104 Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)," imbuh Imam Dg.Tawang.

Aktivis Kabupaten Gowa itu menuturkan bahwa,"Dari peraturan perundangan tersebut, ada segelintir Oknum yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Malino, Kabupaten Gowa, yang dimana pada kesempatan ini, telah bergulir ' proses Hukumnya, di Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa, namun ada hal krusial yang menggelitik dimana Hakim PN. Sungguminasa yang mengadil Perkara tersebut memutuskan Putusan percobaan kepada terdakwa, dan saat ini JPU telah melakukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, sangat berbeda jauh dengan keadaan pelaku penebangan Pohon Pinus tanpa ijin yang pernah terjadi juga di Malino, tepatnya pada tahun 2019, dan pelaku dijatuhi Vonis oleh Hakim yaitu Hukuman Penjara 6 bulan, sebagaimana UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tuturnya.

"Adapun perbuatan terdakwa yang bernama H.Karim diduga kuat telah melakukan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan TWA Malino, dengan cara menduduki Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino, memotong pohon Pinus dan mengubah bentuk hasil potongan Pinus menjadi sebuah kusen rumah, dan juga telah dilakukan transaksi jual beli lahan Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino dengan tehnik modus operandi alas hak, dimana alas haknya berupa Surat Tanah Garapan, dan hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip ketentuan Hukumnya, dimana Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino berada pada kewenangan Kementerian Kehutanan,  yang berhak melakukan atau mengeluarkan legalitas mengenai lahan di Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino, " ungkapnya.

"Melihat akan kejadian tersebut," jelas Altivis itu,"Kami akan menghimpun seluruh pegiat Aktivis untuk memonitoring persoalan tersebut, dan dalam waktu pekan ini, kami akan melakukan Aksi Damai turun ke jalan ke Instansi terkait terkhusus ke Pengadilan Tinggi Makassar yang akan kembali menguji hasil Putusan Hakim PN. Sungguminasa, sebagaimana langkah Jaksa Penuntut Umum melakukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, agar PELAKU dapat di Hukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi para Oknum Mafia Tanah yang berkeliaran di Malino, Kabupaten Gowa," tutup Aktivis Kabupaten Gowa Imam Dg.Tawang.
 
(Muh) HI

Senin, 09 Januari 2023

Sengkarut ADD Meranti, Apakah Diambil Tuyul ?, LMCM : 'Bupati Harus Bertanggungjawab, Ganti Plt BPKAD Gak Becus Kerja!'

MERANTI, HI ,- Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dipertanyakan oleh sejumlah Kepala Desa dan menjadi bola panas hantam Pemerintah Daerah serta perbincangan di masyarakat, hal tersebut berawal terjadi pada akhir bulan Desember 2022. Dimana sejumlah Kepala Desa  yang tergabung dalam Forum Kades Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir secara serentak mendatangi gedung parlemen menjumpai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, guna mengadukan permasalahan mereka. (8/1/2023).

MERANTI, HI ,- Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dipertanyakan oleh sejumlah Kepala Desa dan menjadi bola panas hantam Pemerintah Daerah serta perbincangan di masyarakat, hal tersebut berawal terjadi pada akhir bulan Desember 2022. Dimana sejumlah Kepala Desa  yang tergabung dalam Forum Kades Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir secara serentak mendatangi gedung parlemen menjumpai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, guna mengadukan permasalahan mereka. (8/1/2023).

Dalam keterangannya kepada Awak Media salah satu tim dari Forum Kepala Desa Kecamatan Rangsang Barat  yang terdiri dari beberapa Desa di Kecamatan tersebut mengungkapkan bahwa,"Membahas Sengkarut Alokasi Dana Desa (ADD), yang mana sejumlah 96 Desa diperkirakan hanya menerima 85 % dari jumlah yang seharusnya mereka terima, ,salah satu contoh misalnya Desa yang seharusnya menerima ADD Rp.610.000.000.-/tahun namun yang dapat terealisasi hanya Rp.470.000.000.- sampai bulan Oktober 2022, sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan sejumlah Kepala Desa, jika dikalkulasi rata-rata Rp.130.000.000.-/Desa yang tidak terealisasi x 96 Desa totalnya mencapai Rp.12.480.000.000.-. Bahkan pada tahun sebelumnya juga terkait ADD Meranti mengalami hal yang sama," ungkap salah seorang Kepala Desa yang meminta agar identitasnya tidak ditulis kepada Awak Media,usai bertemu dengan Ketua DPRD.


Lanjutnya,"Diperkirakan 15 % ADD yang tidak dapat direalisasikan, " kata Kades tersebut," Apakah silfa atau tunda bayar atau diambil "Tuyul", sehingga hal tersebut menjadi "Sengkarut ADD Meranti, seharusnya Bupati menjelaskan kepada kami,"tandasnya bernada emosi seraya matanya melotot.
 
Menyikapi dari hasil laporan dari Sejumlah Kepala Desa tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan segera melayangkan surat kepada Bupati Kepulauan Meranti,HM.Adil,SH,MM terkait "Sengkarut ADD Meranti tersebut, tertanggal 03 Januari 2023 Nomor,170/DPRD/002 Perihal ; kurang salur Alokasi Dana Desa (ADD). Sehubungan dengan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran Siltap dan Non Siltap tahun anggaran 2022 hanya direalisasikan kepada desa sampai bulan Oktober 2022 sehingga Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan kelembagaan Desa juga tidak dapat dibayarkan sampai dengan bulan Desember tahun 2022.

Ia menuturkan bahwa,"Berdasarkan pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa ( PP 47/2015). Yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus ADD tersebut dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)," tutur
Fauzi Hasan.

"Untuk itu," sambungnya,"Berdasarkan A quo diatas DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti minta ADD tahun anggaran 2022 yang kurang salur agar dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2023, terkait "Sengkarut ADD Meranti" tersebut," terang Ketua DPRD minta komitmen HM.Adil,Bupati Kepulauan Meranti.

Sementara HM.Adil,SH,MM, Bupati Kepulauan Meranti yang dikonfirmasi melalui WhatsApp nya oleh Awak Media saatdiminta tanggapannya terkait surat Ketua DPRD tersebut, Ia membalas dengan menulis narasi, "HAJAR TERUS", entah apa maksudnya?

Berbeda dengan Abdul Hamid, Sekretaris yang juga Plt.Kadis PMD Kabupaten Kepulauan Meranti,yang ditemui Wartawan pada Jumat ( 6/1/2023 ) dikantornya, terkait "Sengkarut  ADD Meranti", Hamid menjawab,"Sebaiknya semua pihak yang terkait mengadakan rembuk satu meja biar masalah ADD tersebut tidak menjadi bola liar," tutupnya.
 
Disisi lain Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) Riau,Jefrizal dalam rilis tertulisnya meminta Bupati Kepulauan Meranti serius dan Profesional dalam mengatur Keuangan Daerah dan Pastikan ADD tersalurkan untuk sejumlah Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, yang selama ini mengeluh akibat tidak dicairkannya Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa banyak mengalami kendala dan hambatan.

" Penghasilan perangkat Desa dan Operasional Kegiatan Desa itu bersumber dari ADD. Jika ADD  Tidak disalurkan oleh Bupati mapun BPKAD, maka secara tidak langsung segala kegiatan termasuk Visi Misi Bupati tak akan terwujud," tukisnya.

Lanjutnya,"Karena Ini bicara Pondasi Pembangunan Wilayah terkecil yang  langsung berhadapan dengan Masyarakat Kampung," imbuhnya.

Menurut Jefri, persoalan keterlambatan ataupun tidak disalurkannya ADD tentu mempengaruhi Program dan Kegiatan Desa yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
 
"Bahwa Sikap Bupati maupun BPKAD yang tidak mencairkan ADD  sudah sangat menyalahi aturan, bahkan keterlaluan. Karena menyangkut kewajibannya dan hak sudah dikerjakan Aparatur Desa, jadi jangan terkesan Semena-mena, dan sama saja mematikan Aparatur Desa, jika Desa sudah merasa terzolimi jangan berharap segala Visi Misi Pemda akan berjalan, karena yang punya wilayah Jelas dan berhadapan langsung dengan masyarakat itu," ujar jefrizal dalam kritik keras tertulisnya.

"Pemda itu urusannya, bagai mana membuka relasi dan harga Jual ke Provinsi dan Pusat, bukan malah mematikan Desa,"Sentil Jefrizal, 
 
"Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) perlu diperiksa Aparat Hukum, akibat dari Keuangan Daerah yang carut-marut hingga merugikan Apatur Desa dan tidak efektifnya Pembangunan Desa dengan alasan sudah tidak Logis lagi dan jika perlu test kejiwaannya.. biar paham dia, bagaimana rasa orang bekerja tidak ada gaji dan memenuhi kebutuhannya," tegasnya.

"Padahal," jelas Jefriz,"Secara aturan Jelas bahwa ADD itu bersumber dari APBD dan Guna Pengasilan Tetap (Siltap) dan operasional atau untuk belanja ATK, sehingga target APBDes itu tercapai sesuai Pagu Anggaran yang telah dirangcang melalui Musrandes.Bupati harus bertanggungjawab dan Jika perlu Ganti saja segera Plt BPKAD itu yang sudah tidak bisa lagi bekerja. Dari pada makin hari Kabupaten Kepulauan Meranti makin bermasalah, tutup Ketum
Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) Riau.
 
(MK) HI

Minggu, 08 Januari 2023

Resmikan Kantor Badan Pemenangan Presiden, Prabowo: Dalam Demokrasi Persaingan Itu Sehat, Rakyat Butuh Alternatif


JAKARTA, HI - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meresmikan kantor Badan Pemenangan Presiden di wiliayah Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (7/1/2023). Pada kesempatan ini Prabowo didampingi Sekjen Ahmad Muzani, Ketua Harian Sufmi Dasco Ahamd, serta jajaran DPP Partai Gerindra.

Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan, peresmian kantor ini merupakan aspirasi dari bawah (graceroots). Namun demikian Prabowo menegaskan bahwa kesiapan Partai Gerindra untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 sudah sangat baik. Partai Gerindra, kata Prabowo, siap membangun kerja sama dengan partai manapun.

"Saya gariskan kembali, saya tekankan kembali, negara yang besar ini memerlukan dan mempunyai ruangan yang besar. Sehingga kita harus bisa bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan politik lainnnya, dengan partai-partai politik lainnya.Dan saya katakan terang-terangan, Partai Gerindara menghormati semua parpol yang ada di indonesia. Gerindra bisa bekerja sama dan mau bekerja sama dengan siapapun asal untuk bangsa, negara, dan rakyat Indonesia," kata Prabowo.

Prabowo kemudian meminta kader Gerindra untuk tetap menjaga semangat perjuangan. Partai Gerindra siap bersaing dan persaingan adalah hal biasa dalam kontestasi politik. Karena dengan adanya persaingan, rakyat bisa melihat alternatif-alternatif yang terbaik untuk bangsa dan rakyat Indonesia.

"Bahwa dalam kehidupan harus ada persaingan, itu benar. Persaingan adalah sehat, rakyat butuh persaingan, rakyat butuh pilihan, rakyat butuh melihat alternatif-alternatif. Kita tidak usah malu-malu, kita tidak usah rendah diri, rendah hati boleh, rendah diri jangan, kita harus terang-terangan, ini sikap kita, ini keyakinan kita, ini pegangan kita, kita harus yakin dan percaya pada UUD 1945 dan Pancasila," jelas Menteri Pertahanan itu.

"(Melaksanakan) UUD 1945 dan Pancasila secara utuh, jangan sepotong-sepotong. Jangan pura-pura tidak tahu isi UUD dan Pancasila. Jangan milih pasal, dan pasal yang lain nggak mau dihormati," tambahnya.

Prabowo menyadari bahwa dalam politik terkadang ada negosiasi dan ada yang harus mengalah. Partai Gerindra harus luwes tapi tetap dalam pendirian dan nilai-nilai perjuangan partai.

"Politik kadang-kadang harus ada apa itu (istilahnya) negosiasi, ada yang mengalah. Kita nggak bisa zero sum game. Harus luwes. Luwes tapi tetap dalam pendirian, core value, nilai-nilai hakiki, nilai-nilai inti tidak boleh kita korbankan dengan segala risiko. Kita bersahabat dengan semua kekuatan politik tapi kita punya core, nilai-nilai hakiki kita, dan kita siap untuk luwes, fleksibel dan saling bekerja sama," ujar Prabowo.

Prabowo kemudian menyampaikan sebuah pepatah yang berbunyi 'kesetiaan kepada partai berhenti begitu kesetiaan kepada bangsa mulai'. Oleh karena itu setiap kader Partai Gerindra ketika sudah berjuang di jalur politik, maka kesetian kepada rakyat, bangsa, dan negara adalah hal yang utama.

"Gerindra harus berjuang di atas jalan yang benar. Gerindra harus selalu membela keadilan, kebenaran, kejujuran. Gerindra harus selalu membela rakyat yang miskin, yang lemah, dan tertindas. Dan Gerindra selalu akan mengutamakan kebaikan, dan hal-hal yang positif. Ini nilai-nilai luhur nenek moyang kita. nilai-nilai luhur bangsa kita. Mikul duwur, mendem jero," tutup Prabowo.
 
(Arie) HI

Sabtu, 07 Januari 2023

Beredar Musda DPD KNPI Padang Tak Sah, Winda Yulita : 'Bima Jangan Buat Berita Hoax, Atau Pecah Belah KNPI Padang!'

PADANG PARIAMAN, HI - Musda DPD KNPI Padang Pariaman selesai dilaksanakan, dimana secara aklamasi Havish Al-Arif terpilih untuk menahkodai KNPI Padang Pariaman pada Musda lanjutan di Hotel Minang Jaya 25 Desember 2022 lalu.

Winda Yulita selaku pimpinan sidang mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan, Bima Putra, Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Padang Pariaman yang Juga sudah mengatakan sikap bahwa Havish Al-Arif berhak menduduki Ketua DPD KNPI Kabupaten Padang Pariaman. "Karena itu musda lanjutan siap dilaksanakan," ucapnya, Jumat (06/01/2023).

Menurut informasi yang beredar saat ini bahwa penarikan berkas oleh Bima Putra selaku Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah sangat memalukan. Karena tekad dan kesolidan dari awal sampai akhir sangat jelas bahwa keberpihakan nya terhadap ketua Havis Al-Arif tidak dapat Di pungkiri lagi.

Pimpinan sidang membatah Musda lanjutan tidak sah, bahwa musda lanjutan itu sah, musda yang dilaksanakan hotel Minang jaya sudah sesuai dengan tatip, sesuai dengan ad/art dan PO.

"Dimana semua tahapan musda lanjutan Tidak ada cacat, saya selaku pimpinan sidang meminta saudara Bima, belajar ilmu tentang persidangan, jangan membuat berita yang hoax, atau melakukan pecah belah KNPI Padang Pariaman. Tambah kronologi musda terpilihnya havis," ucap Winda Yulita.

Kedua yang menanggapi yaitu formatur, salah seorang formatur menyatakan bahwa formatur sedang menyusun kepengurusan, semua nama-nama diusulkan okp, usulan PK atau pihak lainnya dimasukan kedalam kepengurusan.

Ia mengatakan, sesuai komitmen formatur, maka kepengurusan yang telah terbentuk ini akan diajukan untuk disk-an oleh DPD KNPI Propinsi yang akan diantar kekantor DPD KNPI provinsi Sumbar dikawasan gor haji agus salim untuk disk-an oleh KNPI Propinsi Sumatera Barat.

Ia menyebut, adapun pernyataan yang disampaikan oleh Bima selaku calon ketua KNPI Sumatra Barat itu tidak benar. Itu hoax belakang yang tidak benar.

"Malah kita selaku pihak formatur mencurigai saudara Bima kecewa karena beliau tidak didukung oleh formatur menjadi sekretaris umum. Saudara Bima mintak-mintak  jadi sekum ketua dengan bahasa mengancam-ancam. Dalam penyusunan Pengurus formatur independen dalam menentukan kepengurusan yang sesuai dengan ad/art dan visi kedepan KNPI kabupaten Padang Pariaman yang dipimpin oleh bung havis," ucapnya.

Pimpinan sidang dan formatur merasa kecewa dengan pernyataan Bima, dengan ini kita minta Bima untuk membuat pernyataan mintak maaf dan klarifikasi pemberian yg beliau keluarkan di medsos. 

 
(FH/FA) HI

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

PWI Pusat Terindikasi Korupsi Bermodus UKW, Ketum PPDI Desak Aparat Penegak Hukum Segera Lakukan Proses Hukum

JAKARTA, HI - Ketua Umum Organisasi Pers, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, SH, MH, ...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA