Senin, 09 Januari 2023

Sengkarut ADD Meranti, Apakah Diambil Tuyul ?, LMCM : 'Bupati Harus Bertanggungjawab, Ganti Plt BPKAD Gak Becus Kerja!'

MERANTI, HI ,- Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dipertanyakan oleh sejumlah Kepala Desa dan menjadi bola panas hantam Pemerintah Daerah serta perbincangan di masyarakat, hal tersebut berawal terjadi pada akhir bulan Desember 2022. Dimana sejumlah Kepala Desa  yang tergabung dalam Forum Kades Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir secara serentak mendatangi gedung parlemen menjumpai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, guna mengadukan permasalahan mereka. (8/1/2023).

MERANTI, HI ,- Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dipertanyakan oleh sejumlah Kepala Desa dan menjadi bola panas hantam Pemerintah Daerah serta perbincangan di masyarakat, hal tersebut berawal terjadi pada akhir bulan Desember 2022. Dimana sejumlah Kepala Desa  yang tergabung dalam Forum Kades Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir secara serentak mendatangi gedung parlemen menjumpai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, guna mengadukan permasalahan mereka. (8/1/2023).

Dalam keterangannya kepada Awak Media salah satu tim dari Forum Kepala Desa Kecamatan Rangsang Barat  yang terdiri dari beberapa Desa di Kecamatan tersebut mengungkapkan bahwa,"Membahas Sengkarut Alokasi Dana Desa (ADD), yang mana sejumlah 96 Desa diperkirakan hanya menerima 85 % dari jumlah yang seharusnya mereka terima, ,salah satu contoh misalnya Desa yang seharusnya menerima ADD Rp.610.000.000.-/tahun namun yang dapat terealisasi hanya Rp.470.000.000.- sampai bulan Oktober 2022, sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan sejumlah Kepala Desa, jika dikalkulasi rata-rata Rp.130.000.000.-/Desa yang tidak terealisasi x 96 Desa totalnya mencapai Rp.12.480.000.000.-. Bahkan pada tahun sebelumnya juga terkait ADD Meranti mengalami hal yang sama," ungkap salah seorang Kepala Desa yang meminta agar identitasnya tidak ditulis kepada Awak Media,usai bertemu dengan Ketua DPRD.


Lanjutnya,"Diperkirakan 15 % ADD yang tidak dapat direalisasikan, " kata Kades tersebut," Apakah silfa atau tunda bayar atau diambil "Tuyul", sehingga hal tersebut menjadi "Sengkarut ADD Meranti, seharusnya Bupati menjelaskan kepada kami,"tandasnya bernada emosi seraya matanya melotot.
 
Menyikapi dari hasil laporan dari Sejumlah Kepala Desa tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan segera melayangkan surat kepada Bupati Kepulauan Meranti,HM.Adil,SH,MM terkait "Sengkarut ADD Meranti tersebut, tertanggal 03 Januari 2023 Nomor,170/DPRD/002 Perihal ; kurang salur Alokasi Dana Desa (ADD). Sehubungan dengan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran Siltap dan Non Siltap tahun anggaran 2022 hanya direalisasikan kepada desa sampai bulan Oktober 2022 sehingga Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan kelembagaan Desa juga tidak dapat dibayarkan sampai dengan bulan Desember tahun 2022.

Ia menuturkan bahwa,"Berdasarkan pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa ( PP 47/2015). Yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus ADD tersebut dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)," tutur
Fauzi Hasan.

"Untuk itu," sambungnya,"Berdasarkan A quo diatas DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti minta ADD tahun anggaran 2022 yang kurang salur agar dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2023, terkait "Sengkarut ADD Meranti" tersebut," terang Ketua DPRD minta komitmen HM.Adil,Bupati Kepulauan Meranti.

Sementara HM.Adil,SH,MM, Bupati Kepulauan Meranti yang dikonfirmasi melalui WhatsApp nya oleh Awak Media saatdiminta tanggapannya terkait surat Ketua DPRD tersebut, Ia membalas dengan menulis narasi, "HAJAR TERUS", entah apa maksudnya?

Berbeda dengan Abdul Hamid, Sekretaris yang juga Plt.Kadis PMD Kabupaten Kepulauan Meranti,yang ditemui Wartawan pada Jumat ( 6/1/2023 ) dikantornya, terkait "Sengkarut  ADD Meranti", Hamid menjawab,"Sebaiknya semua pihak yang terkait mengadakan rembuk satu meja biar masalah ADD tersebut tidak menjadi bola liar," tutupnya.
 
Disisi lain Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) Riau,Jefrizal dalam rilis tertulisnya meminta Bupati Kepulauan Meranti serius dan Profesional dalam mengatur Keuangan Daerah dan Pastikan ADD tersalurkan untuk sejumlah Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, yang selama ini mengeluh akibat tidak dicairkannya Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa banyak mengalami kendala dan hambatan.

" Penghasilan perangkat Desa dan Operasional Kegiatan Desa itu bersumber dari ADD. Jika ADD  Tidak disalurkan oleh Bupati mapun BPKAD, maka secara tidak langsung segala kegiatan termasuk Visi Misi Bupati tak akan terwujud," tukisnya.

Lanjutnya,"Karena Ini bicara Pondasi Pembangunan Wilayah terkecil yang  langsung berhadapan dengan Masyarakat Kampung," imbuhnya.

Menurut Jefri, persoalan keterlambatan ataupun tidak disalurkannya ADD tentu mempengaruhi Program dan Kegiatan Desa yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
 
"Bahwa Sikap Bupati maupun BPKAD yang tidak mencairkan ADD  sudah sangat menyalahi aturan, bahkan keterlaluan. Karena menyangkut kewajibannya dan hak sudah dikerjakan Aparatur Desa, jadi jangan terkesan Semena-mena, dan sama saja mematikan Aparatur Desa, jika Desa sudah merasa terzolimi jangan berharap segala Visi Misi Pemda akan berjalan, karena yang punya wilayah Jelas dan berhadapan langsung dengan masyarakat itu," ujar jefrizal dalam kritik keras tertulisnya.

"Pemda itu urusannya, bagai mana membuka relasi dan harga Jual ke Provinsi dan Pusat, bukan malah mematikan Desa,"Sentil Jefrizal, 
 
"Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) perlu diperiksa Aparat Hukum, akibat dari Keuangan Daerah yang carut-marut hingga merugikan Apatur Desa dan tidak efektifnya Pembangunan Desa dengan alasan sudah tidak Logis lagi dan jika perlu test kejiwaannya.. biar paham dia, bagaimana rasa orang bekerja tidak ada gaji dan memenuhi kebutuhannya," tegasnya.

"Padahal," jelas Jefriz,"Secara aturan Jelas bahwa ADD itu bersumber dari APBD dan Guna Pengasilan Tetap (Siltap) dan operasional atau untuk belanja ATK, sehingga target APBDes itu tercapai sesuai Pagu Anggaran yang telah dirangcang melalui Musrandes.Bupati harus bertanggungjawab dan Jika perlu Ganti saja segera Plt BPKAD itu yang sudah tidak bisa lagi bekerja. Dari pada makin hari Kabupaten Kepulauan Meranti makin bermasalah, tutup Ketum
Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) Riau.
 
(MK) HI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Halal Bihalal Dan Bahas Berbagai Isu HAM, Panglima TNI Terima Audensi Ketua Komnas HAM Beserta Rombongan di Jakarta

JAKARTA, HI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koo...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA