Jumat, 17 Februari 2023

Resmi Ajukan Banding, Kejagung Siapkan Tim Handal Hadapi Ferdy Sambo CS Dipersidangan

JAKARTA, HI – Terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana atas almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini memasuki babak baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana mengatakan Ferdy Sambo cs kini menempuh hukum baru atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

JAKARTA, HI – Terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana atas almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini memasuki babak baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana mengatakan Ferdy Sambo cs kini menempuh hukum baru atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu kini berama-ramai mengajukan banding.

“Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Adapun pengajuan akta pemberitahuan permintaan banding masing-masing untuk terdakwa Ferdyu Sambo dengan akta nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Berikutnya, Putri Candrawathi dengan akta Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

“Lalu, Ricky Rizal Wibowo dengan akta Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023 dan Kuat Ma’ruf, dengan akta Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023,” beber Ketut.

Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Ketut, menyatakan banding dengan akta yaitu:

Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa FERDY SAMBO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Ketut mengatakan, upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Ia juga mengatakan bahwa Kejagung akan menyiapkan tim yang handal dalam melakukan proses perkara tersebut.
 
(Jono) HI

Pemkab Bekasi Tak Responsif Konfirmasi Wartawan Dan Keluhan Warga, Menjadi Topik Dalam Diskusi HPN 2023 SMSI

Pemkab Bekasi Tak Responsif Konfirmasi Wartawan Dan Keluhan Warga, Menjadi Topik Dalam Diskusi HPN 2023 SMSI

KABUPATEN BEKASI, HI - Menyambut HPN 2023, SMSI Kab.Bekasi gelar diskusi bersama Organisasi Wartawan, Ormas dan LSM yang di genapi oleh 6 Nara Sumber Berkompeten dari berbagai kewenangan dengan mengambil tema “Pers Merdeka dan Bermartabat” pada (15/02/2023) di Mako Brimob D Pelopor Polda Metro Jaya, Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.(16/02/2023).

Topik hangat dalam pembahasan tersebut yang terfokus pada kurangnya responsif serta tindak lanjut dari Pemkab Bekasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat berdasarkan konfirmasi Awak Media maupun keluhan masyarakat dan Pemdes yang pada gilirannyapun telah terpublikasi di berbagai media baik Cetak, Elektonik maupun Online, namun seolah di abaikan dan tak ditanggapi secara serius oleh Pemkab Bekasi, sehingga menimbulkan berbagai Asumsi dan Opini miring serta buah bibir yang menyesakkan di masyarakat dan Pemdes yang bernada sumbang terkait kinerja Ambtenaar  Pemkab Bekasi.

Enam nara sumber yang hadir dalam diskusi tersebut masing-masing dari mereka yakni Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi H.M Zaenal Abidin, Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian, S.E, mantan Bupati Bekasi H. Saleh Manaf, tokoh milenial Amrul Mustofa, CEO Media Patriot Indonesia, Nurhasan, S.H dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si., yang dipandu oleh Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo sebagai moderator. 

Sementara para nara sumber dari Pemkab Bekasi baik Eksekutif maupun legislatif yang seharusnya dapat hadir atau di hadirkan dalam diskusi wartawan dan Ormas serta LSM dalam menyambut HPN 2023 yang di gelar tersebut agar dapat memberikan penjelasan secara langsung terkait problematika konfirmasi wartawan dan keluhan masyarakat terhadap kinerja para Ambtenaar di Institusi Pemkab Bekasi maupun para wakil rakyat (DPRD-Red) di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketum AOB (Aliansi Ormas Bekasi), H.M Zaenal Abidin dalam penyampaiannya di diskusi tersebut.

“Yang kita tekankan disini, sayangnya kita bingung nih Pak Faisal (Seraya menengok pada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.) mau curhatnya, karena Kominfonya tidak ada disini, ini temen-temen Media mau curhatnya kesiapa ini?, curhat ke Ormas paling bang Julham nanti ke Kantor,” ungkapnya.

Lanjut Zaenal,” Kalau mau curhat ke saya face to face saja nanti ke Kantor, kalau curhat semua kita engga sanggup juga ..soalnya kita engga punya APBD alias Ormas,” imbuhnya.

“Saya hanya satu kata dari saya, “Merdeka itu ketika kita pulang kerumah semua tersenyum..itu baru merdeka,”tandas Ketum AOB (Aliansi Ormas Bekasi), H.M Zaenal Abidin.

Dalam sesi interaktif, Wakil Ketua SMSI bidang Organisasi, Irwan Awaluddin SH yang juga sebagai CEO dari berbagai Media Online meminta tanggapan dari tiga nara sumber diantaranya, Mantan Bupati Bekasi H. Saleh Manaf, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.serta Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian, S.E, terkait permasalahan keluhan para Awak Media dalam melakukan komunikasi dan konfirmasi pada Pemkab Bekasi tentang berbagai persoalan yang timbul dan menjadi buah bibir di masyarakat.serta kurang responsifnya Pemkab Bekasi terhadap keluhan masyarakat yang berkaitan dengan bantuan sosial kepada para penyandang Disabilitas di Kabupaten Bekasi.

“Konfirmasi yang di tulis-tulis itu yang mana harus di tindak lanjuti, yang mana harus di teliti ke lapangan, dan yang mana kadang - kadang bisa di abaikan, jadi terbagi tiga klasifikasi, kalau yang perlu di tindak lanjuti, ya ditindak lanjuti,” ujar Saleh Manaf.

Menurutnya disaat kepemimpinan dirinya, Dinas-dinas di ayominya untuk dapat menerima konfirmasi wartawan terkait suatu permasalahan dan jangan menghindarinya.

“Dinas-dinas diayomi untuk bisa menerima wartawan...jangan menghindar dari wartawan, kan ada tingkatannya ..ada wartawan yang senior...ada wartawan yang masih mendengar dan ada wartawan yang masih belajar jadi wartawan,  nah jadi..supaya Dinas-dinas itu merespon, memilah-milahnya, jangan di samakan semua asal wartawan,” tandas Mantan Bupati Bekasi H. Saleh Manaf.

Sedangkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si. dalam tanggapannya mengatakan bahwa,”Memang seharusnya ada bagian humas yang nanti menaungi para wartawan, Insan Pers, ya dan punya tempat Media Centre nya juga untuk sarana bagi para wartawan mendapatkan informasi, memang ini tidak mungkin sesuai dengan waktu-waktu dimana ada kegiatan yang bersifat paripurna, begitu biasanya seperti itu,” katanya.

“Nah,” lanjutnya,”Kalau kegiatan lainnya di Komisi-komisi atau Pembahasan-pembahasan itu biasanya terbuka, tergantung dari rapat itu bahwa ini terbuka untuk umum itu biasanya bisa didampingi oleh para wartawan,”ucapnya.

“Kemudian juga untuk mengenai kaitan dengan konfirmasi pribadi...kalau itu tergantung dari bagaimana Dewannya...kadang-kadang ada yang akrab, ada yang mau bicara, ada yang mungkin juga engga PD (Percaya Diri-Red) untuk bicara dengan wartawan, ya, itukan tergantung bagaimana orangnya, kalau saya selama ini selalu merespon konfirmasi wartawan,” tutur Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.

Disession ketiga dari pertanyaan Wakil Ketua SMSI bidang Keorganisasian terkait permasalahan yang sama ditambah dengan keluhan masyarakat dan Desa-dess tentang bantuan sosial untuk para penyandang Disabilitas di Kabupaten Bekasi yang di nilai oleh masyarakat dan Desa – desa di Kabupaten Bekasi bahwa, Kabupaten Bekasi selain lamban di dalam melakukan input Data Bansos Disabilitas melalui berbagai program seperti PKH dan Lainnya, di tambah tidak adanya perhatian Pemkab Bekasi terhadap penyandang Disabilitas.

H.Norman Yulian menjawab bahwa dirinya baru saja terpilih menjadi Ketua Umum PPDI dan akan membawa warga Penyandang Disabilitas di Indonesia dan khususnya di kabupaten Bekasi,

“Saya akan membawa warga Penyandang Disabilitas di Indonesia dan khususnya di kabupaten Bekasi, lebih berperan serta lebih bermartabat,” ucapnya.

Terkait berbagai macam bantuan dari pemeritah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya bagi keluarga Disabilitas, “PPDI akan mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam regulasi nya baik melalui peraturan- peraturan pemeritah pusat, Menteri dan Perda didaerah Provinsi, Kita dan Kabupaten.Dan saya belum tau terkait Peraturan Daerah (Perda) atau regulasinya, kemungkinan Pemerintah Daerah dan Pusat kekurangan Quota untuk hal itu,” kata Norman Yulian, dalam memberikan jawaban pertanyaan dari wartawan dalam dialog dan diskusi tersebut. 

Dalam pantauan Awak Media, sebanyak 50 lebih Insan Pers hadir dalam perayaan HPN tersebut di tambah dari Organisasi Masyarakat dan LSM . Sementara Insan Pers yang hadir selain berasal dari Organisasi Wartawan namun peserta yang hadir sebagian besar merupakan Pengusaha Media Online di Kabupaten Bekasi.

(Joggie) HI



Kamis, 16 Februari 2023

Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Majelis Hakim Putuskan Richard Eliezer Menjalani Hukuman 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA, HI - Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

"Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan kliennya menitipkan pesan usai menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Richard menyampaikan kepada saya untuk, tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Richard Eliezer. Kepada pihak-pihak yang ikut mendukung Richard Eliezer dia mengucapkan tadi, 'Bang tolong sampaikan terima kasih banyak. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua orang yang mendukung'," kata Ronny saat diwawancara usai sidang pembacaan vonis Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV.

Ronny juga menyatakan sangat berterima kasih kepada keluarga dari Almarhum Yosua yang memaafkan Richard dan turut dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.

"Tadi masuk dalam pertimbangan putusan pengadilan kami ucapkan terima kasih. Ini sangat berarti," ujar Ronny.

Ronny juga menyatakan hakim dalam putusan menghargai sikap Richard yang menyampaikan semua hal yang dia ketahui dalam perkara itu.

"Konsistensi Icad (sapaan Richard), Kejujuran Icad dihargai dalam putusan pengadilan," ucap Ronny.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

 
(Syafrudin) HI

Rabu, 15 Februari 2023

Masyarakat Kuburaya Mengeluh Dan Resah Terkait Banyaknya Kasus Yang Lamban Ditangani Jajaran Polres Kuburaya


KALIMANTAN BARAT, HI - Maraknya tindak kriminalitas yang saat ini beredar di masyarakat ternyata tidak tertangani dengan cepat oleh Polres Kubu Raya, Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Kubu Raya, Herry, Ia menyayangkan lambannya respon dari aparat Kepolisian Resort Kubu Raya dan jajaran. (14/2/2023).
 
"Lamban sekali kerja Aparat Kepolisian Resort Kubu Raya dan jajaran dalam merespon keluhan yang meresahkan warga," Hal itu disampaikan Herry kepada sejumlah awak media pada hari Senin 13 Febuari 2023.Wib.
 
Heri menyebut meyikapi aspirasi  keluhan warga yang di terimanya yaitu, kasus begal yang menimpa warga Sungai Ambawang beberapa waktu lalu,Kasus Pembuangan Bayi yang juga marak di Kubu Raya, hingga kini belum jelas soal proses  penangan nya.

“Warga banyak yang merasa resah karena kasus-kasus yang dianggap warga berbahaya itu belum ditangani dengan jelas oleh Polres Kubu Raya,berserta jajaran, sampai hari ini kami belum mendengar penangkapan pelaku begal tersebut,” ucap Herry.

Herry menyebut beberapa waktu lalu juga marak berkembang dikalangan masyarakat luas khususnya kabupaten Kuburaya, yang katanya issu penculikan anak, tapi ada pengakuan dari warga bahwa mereka bena-benar mengalaminya,
 
"Nah kan harus ada penjelasan dari aparat keamanan supaya warga tenang dan tidak resah,” tegasnya.

Tokoh Masyarakat ini juga mengatakan beberapa waktu lalu juga ada warga yang mengaku dijambret di depan jalan Kantor Bupati Kubu Raya, apakah benar atau tidak semua belum terjawab.

"Saya berharap pada kondisi seperti ini kehadiran Aparat Kepolisian sangat diperlukan, apabila penanganan peristiwa tindak kejahatan bisa ditangani dengan tuntas dan cepat tentu akan membuat warga tenang bahkan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian,dan dimata masyarakat luas aparat kepolisian bisa memberikan perlindungan keamanan dan keyamanan kesemua warga," pungkasnya.
 
(Edi) HI


Sumber:Herry Tokoh Masyarakat Kuburaya / Edi Jengot

Sabtu, 11 Februari 2023

Pasutri Pembawa Sabu Kemasan Teh China Seberat 8,4 Kg Berhasil Diringkus Tim Kolaborasi Polda Kalbar Dan Bea Cukai

KALIMANTAN BARAT, HI - Polda Kalimantan Barat bersama Bea Cukai berhasil meringkus sepasang suami istri (Pasutri) di Jalan Raya Jongkat Mempawah pada Jum'at 10 Februari 2023. Pasutri asal Jagoi Babang tersebut yakni KM berprofesi sebagai Petani dan YG seorang ibu rumah tangga yang diduga membawa Narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Kota Pontianak.(11/02/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan sepasang suami istri yang hendak membawa Narkotika jenis sabu.

"Sepasang suami istri tersebut diringkus ketika dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak," bebernya.

Ia menuturkan, bahwa pihaknya mengamankan barang bukti yang dikemas kedalam bungkusan Teh China sebanyak 8,4 Kilogram sabu, kemudian satu unit mobil dan 3 buah Handphone.

Bahwa penangkapan kali ini Polda Kalbar dan Bea Cukai menyergap pelaku penyelundupan narkoba saat berada di pinggir Jalan Raya Jungkat Kabupaten Mempawah.

Selanjutnya, tim membawa pasutri tersebut ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan sepasang suami istri tersebut," jelas Hernowo.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes pol Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan hal ini dan melalui awak media menitipkan pesan-pesan Kamtibmas khususnya tentang Bahaya Narkoba kepada masyarakat.

"Iya benar, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai dan instansi terkait lainnya telah mengungkap lagi peredaran Narkotika sebanyak kurang lebih 8,4 kilogram sabu di wilayah Jagoi Babang dan saat ini tersangka sudah diamankan di Ditresnarkoba polda kalbar," jelas Kabidhumas Polda Kalbar.

"Kami Juga senantiasa menghimbau kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena narkoba ini kita harus melihatnya sebagai siasat dan alat dalam peperangan, karena negara bisa dihancurkan dengan masuknya narkoba dengan tujuan untuk bisa  dikonsumsi masyarakatnya dan negara itu akan bisa hancur dengan sendirinya karena lemahnya Sumber daya manusia akibat narkoba. Untuk itu mari kita bersatu padu melawan narkoba, apabila ada aktivitas narkoba disekitar kita tolong beritahu kepada kami melalui kantor polisi terdekat agar bisa kita tangkap dan proses demi masa depan bangsa kita yg kita cintai ini," tutup Kabidhumas.

 
(Darsono) HI


Sumber: Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Desakan Masyarakat Kabupaten Bekasi Segera Ganti Pimpinan, Militer Putra Daerah Didukung Tampil Raih Tampuk Kekuasaan

BEKASI, HI -  Laksamana Pertama TNI Dr. Mohamad Ikhwan Syahtaria, S.T., S.E., M.M. merupakan anggota militer yang terbilang populer di kalan...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA