Kamis, 13 April 2023

Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob Berstatus Terdakwa Tidak Dinonaktifkan, PMI : 'Lapor Pak Mendagri, Kenapa Dibiarkan?'


JAKARTA, HI - Mendagri Tito Karnavian diminta segerah menonaktifkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob karena sudah sudah berstatus Terdakwa Korupsi, dimana  saat ini sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura. (13/04/2023).

Permintaan ini disampaikan Perkumpulan Mahasiswa Indonesia mengingat  amanat   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur secara subyektif bahwa Mendagri Tito Karnavian harus sudah  menonaktifkan Johanes Rettob dari Jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.

Acel selaku kordinator PMI menegaskan bahwa, masih Aktifnya Terdakwa Korupsi, Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika itu jelas melanggar Konstitusi.

" Ini ibarat Kabupaten Mimika merupakan Negara sendiri, yang tidak masuk wilayah NKRI, pasalanya ini baru pertama kali terjadi  di Republik Indonesia, seorang Terdakwa Koruptor tetap aktif memimpin Daerah," ujar Acel kordinator PMI di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Acel menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian kecolongan, pasalnya seorang Kepala Daerah yang sudah berstatus Terdakwa seharusnya dinonaktifkan, karena Amanat Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur secara yuridis, apa yang harus dilakukan terhadap Kepala Daerah yang sudah berstatus Terdakwa.

" Kami Minta Mendagri Tito Karnavian harus konsisten dengan Undang-Undang, harus nonaktifkan yang bersangkutan, karena  Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," tegasnya.

Lanjut kata Acel, "Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan Tindak Pidana Kejahatan yang diancam dengan Pidana Penjara paling singkat lima tahun, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Terorisme, Makar, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, nah ini yang tidak dilaksanakan Mendagri Tito Karnavian," jelasnya.

Selanjutnya kata Acel bahwa,"Pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota. Plt Bupati saudara Johanes Rettob ini kan berstatus Terdakwa Korupsi yang sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura saat Ini, kok Mendagri masi melakukan pembiaran terhadap yang bersangkutan tetap aktif, padahal amanat Undang-Undang harus dinonaktifkan, menurut hemat kami ini sesuatu melanggar Konstitusi Negara," Sorot Acel.

Dipaparkan Acel bahwa, kasus hukum Plt Bupati Mimika Johanes Rettob harus dilihat dari  dua hal yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan.

" Pertama status terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika saudara Johanes Rettob ini didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang  Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, belum lagi ada juga  pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 tahun penjara, sehingga  ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah terpenuhi," paparnya.

"Lebih prinsipal lagi," kata Acel," Bahwa dilihat dari dugaan Tindak Pidana yang menyeret Plt Bupati Mimika maka harus dinonaktifkan, karena Tindak Pidana yang menyeret  bersangkutan jadi Terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi dikenal di Indonesia sebagai "Ekstra Ordinari Crime"," tandasnya.

"Jadi begini, lapor pak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Plt Bupati Mimika berstatus Terdakwa loh !, kenapa dibiarkan saja dan tidak segera di non aktifkan?, itu melanggar Konstitusi loh..pak Menteri. Dan pak Menteri harus konsisten dengan Undang-undang untuk segera melakukan tindakan tegas, jangan sampai kecolongan..pak Menteri, " pungkas kordinator PMI, Acel.
 

(Red) HI

Sumber : Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI)/ Kordinator, Acel

Rabu, 12 April 2023

Pengawasan Jalur Tikus Perbatasan Diperketat, Satgas Pam-Tas RI-Malaysia Cokok Seorang Terduga PMI Non Prosedural


KALIMANTAN BARAT, HI – Jelang Hari Raya Idul Fitri sepanjang jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan di perketat pengawasannya dan pengamannya dalam antisipasi keluar masuk pelintas batas illegal dan masuknya barang-barang illegal khususnya barang penyelundupan haram narkotika, kali ini Prajurit Pos Komando Utama (KOUT) dan Pos Koki Jagoi Babang Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha berhasil mengamankan 1 (satu) orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural di jalur tidak resmi/jalan tikus sektor Pos Koki Jagoi Babang, Desa. Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang,  Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Selasa, (11/04/2023).

Dansatgas menerangkan bahwa, "Menjelang hari raya lebaran Idul Fitri Prajurit kami Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha melaksanakan pengawasan dan pengamanan perbatasan secara ketat dijalur-jalur tidak resmi/jalur tikus dalam antisipasi peningkatan pelanggaran pelintas batas illegal serta dalam upaya mencegah kegiatan illegal serta masuknya barang-barang illegal khususnya penyelundupan narkotika," terang Dansatgas dalam rilis tertulis.

Dikatakannya, TNI dalam hal ini Satgas Pamtas tidak akan memberi celah sedikitpun untuk kegiatan-kegiatan illegal di wilayah perbatasan khususnya jalur tikus baik berupa barang maupun pelintas batas.
"Kami akan ambil tindakan tegas apabila menemukan hal tersebut," tegasnya

Lanjutnya,"Kali ini Prajurit Pos Kout dan Pos Koki Jagoi Babang di pimpin oleh Sertu Iqbal beserta 3 (tiga) orang anggota melihat 1 (satu) orang pejalan kaki dengan membawa tas dari arah Malaysia menuju Indonesia melalui jalan tikus tersebut. Kemudian orang tersebut dihentikan dan didekati, selanjutnya antisipasi bawa barang-barang Illegal atau Narkotika dilaksanakan pengecekan dan pemeriksaan barang-barang bawaan tersebut. Setelah dilaksanakan pengecekan dan pemeriksaan orang tersebut ternyata adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang tidak bisa menunjukan surat-surat sesuai prosedur yang ada dan diduga PMI Non Prosedural yang hendak melintas masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi/jalan tikus," papar Hudallah,.

"Menurut keterangan yang diambil oleh prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bahwa orang tersebut, diduga PMI Non Prosedural bekerja di Malaysia sebagai buruh sawit dan hendak kembali ke Indonesia dengan tujuan untuk pulang ke kampung halamannya,"mbuhnya

"Selanjutnya," kata Dansatgas,"Setelah kejadian tersebut Sertu Iqbal melaporkan kejadian tersebut kepada Dan SSK II Pos Koki Jagoi Babang Kapten Inf Prayudy Yusga. Kemudian Dan SSK II memerintahkan agar menyerahkan 1 orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural tersebut ke Pihak Pos Imigrasi Jagoi babang untuk didata sesuai dengan prosedur yang berlaku."
 
"Dari kejadian tersebut," sambungnya, "Pihaknya juga menjelang hari raya Idul Fitri akan lebih memperketat serta meningkatkan penjagaan dan kewaspadaan dalam melakukan patroli guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di wilayah perbatasan sebagaimana atensi pimpinan atau komando atas utamanya untuk dapat menggagalkan segala bentuk penyelundupan di wilayah Indonesia,"tutup Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha,, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H.
 
(Yudha) HI

 

Selasa, 11 April 2023

Agenda Sinergitas Forkopimda, Kapolda Lakukan Kunjungan Silturahmi ke Kantor Gubernur Kalimantan Barat


KALIMANTAN BARAT, HI - Kapolda Kalbar Brigjen Pol Pipit Rismanto, SIK., M.H. bersilaturahmi kepada Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. Pada Senin (10/4/2023), bertempat di ruang tamu kantor Gubernur Kalimantan Barat.
 
Pada kesempatan silaturahmi tersebut Kapolda Kalbar mengikutsertakan beberapa pejabat utama polda kalbar antara lain Kepala Biro Operasi, Kepala Biro Perencanan, Direktur Intelkam, Direktur Binmas, Direktur Lantas, Direktur Reskrimsus dan Kabidhumas Polda Kalimantan Barat.
 
Kapolda Kalbar Brigjen Pol Pipit Rismanto SIK., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wjaya menjelaskan, bahwa silaturahmi tersebut merupakan agenda khusus Kapolda Kalbar mengingat brigjen Pol Pipit Rismanto, SIK., M.H.,  baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolda, sekaligus sebagai pengenalan wilayah perkantoran khususnya Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat.
 
"Ini merupakan kegiatan yang sudah diagendakan Bapak Kapolda untuk bersilaturahmi kepada Forkopimda, Tokoh Masyarakat dan Awak Media," jelas Raden.
 
Selain bersilaturahmi kapolda juga menyampaikan beberapa hal tentang program kebijakan dalam kepemimpinannya dan juga berdiskusi terkait situasi dan persoalan-persoalan terkini yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat khususnya persoalan-persoalan yang ada diperbatasan dan persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat khususnya dibidang pelayanan kepada masyarakat.
 
"Tadi bapak Gubernur juga mengajak bapak Kapolda untuk meninjau Ruang Data Analitic Room Provinsi Kalimantan Barat yang birisikan Monitoring Data tentang peta situasi baik secara geografis dan  demografis, perubahan-perubahan pembangunan, dinamika naik turun harga bahan pokok makanan, panel Karhutla dan CCTV seluruh daerah rawan di wilayah provinsi Kalbar," terang Prtit.
 
"Salah satu poin terpenting dalam agenda silaturahmi ini adalah bahhwa Gubernur Kalimantan Barat selaku Kepala Daerah Provinsi Kalbar selalu siap mendukung  Kapolda Kalbar dalam mengelola situasi Kamtibmas khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat diwilayah provinsi Kalimantan Barat," tutup kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya,

(Juli) HI

Minggu, 09 April 2023

Kepsek SMPN 1 Tamsel Dianggap Tak Miliki Kapasitas, Undang Wartawan Tuk Klarifikasi Namun 'Melarikan Diri Dari Persoalan'


KABUPATEN BEKASI, HI - Viral pemberitaan di berbagai Media Online terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan, Hj Annisa Spd Mpd terhadap aturan Kadisdik Kabupaten Bekasi, Dr Charwinda MSi saat menjabat.Dimana kemudian digantikan oleh Imam Faturochman ST MSi selaku Kadisdik yang baru menjabat dan belum melakukan perubahan regulasi aturan yang sudah di tetapkan melalui surat edaran Kadisdik yang lama.
 
Terkait akan hal tersebut pihak Humas SMPN 1 Tambun Selatan, Giatna pada hari kamis ( 6/4/2023) mengundang Awak Media yang tergabung pada DPC Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya dan DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, guna melakukan klarifikasi (Hak Jawab-Red) tentang pemberitaan viral kegiatan Study Tour keluar kota ( Jogjakarta ) dengan membandrol harga sebesar Rp 1,5 Juta/Siswa.
 
Anehnya dalam pertemuan tersebut justru tidak dihadiri Hj Anisa Spd Mpd selaku Kepala Sekolah dan juga selaku penanggung jawab serta pengundang Awak Media dari SMPN 1 Tamsel, sementara yang hadir pada saat pertemuan tersebut adalah hanya Humas SMPN 1 Tambun Selatan, Giatna dari pihak sekolah, kemudian Ketua Komite, Bambang dan beberapa orang tua siswa yang mengaku mewakili seluruh orang tua siswa dan beberapa siswa kelas 9, sementara Giyatno selaku  Humas SMPN 1 Tambun Selatan, diduga kuat sengaja membenturkan Awak Media dengan Komite, Orang tua dan Siswa dengan mengundang Awak Media dengan berdalih untuk klarifikasi pihak sekolah terkait pemberitaan viral puluhan Media Online namun realitanya justru dinilai puluhan Awak Media yang hadir pada saat itu maupun kemudian menganggap tidak fokus dan tidak jelas sehingga terkesan tidak mencerminkan aroma pendidikan dalam menyelesaikan suatu permasalahan di Sekolah.
 
"Ini bagaimana sih ngundang klarifikasi malah dibenturin sama Orang Tua Murid, mana Kepala Sekolahnya gak tanggung jawab...malah menghilang..ini sih gak jelas," ungkap sejumlah wartawan yang merasa kecewa terkait menghilangnya Kepsek SMPN 1 Tamsel dari arena perdebatan.
 
"Jadi seperti lagu lama, gitar tua, gendang butut, "Kau Yang Mulai, Kau Yang Mengakhiri, Kau Yang Berjanji Kau Yang Mengingkari,"ungkap mereka seraya tertawa.
 
Sejumlah Orang Tua murid yang hadirpun saat di konfirmasi Awak Media tidak semuanya mengetahui akan maksud dan tujuan untuk hadir dalam undangan tersebut, sementara undangan pemicu perdebatan yang seharusnya sesuai dengan penyampaian awal adalah undangan klarifikasi pemberitaan.

"Enggak..enggak paham pak..maksud datang kesini..kita cuma disuruh datang kesini saja..jadi kami engga tau apa-apa," jawab sebagian besar para Orang Tua murid yang hadir di pertemuan pemicu perdebatan itu.
 
Proses Pertemuan Penuh Kejanggalan

Dalam pertemuan tersebut ketua komite SMPN 1 Tamsel yang bernama Bambang mengatakan, bahwa kegiatan study tour atau study pendidikan ke SMA Taruna  yang di lakukan SMPN 1 Tamsel adalah kemauan orang siswa

Ironis nya saat rekan media menanyakan kepada orangtua yang hadir maksud tujuan hadir nya di pertemuan ini, kurang lebih hanya sepertiga orangtua yang mengetahui lebih banyak orangtua yang tidak mengetahui maksud Giyatno & Ketua Komite mengundang mereka hadir di pertemuan ini.

Yang lebih aneh nya lagi di pertemuan tersebut turut hadir Orang Tua Siswa diluar kelas 9, jika dilihat dari jumlah Orang Tua Siswa yang hadir pada pertemuan tersebut tidak mencapai 10 % dari jumlah Orang Tua Siswa kelas 9 keseluruhanya.

Sehingga terindikasi, pertemuan pemicu perdebatan tersebut sengaja di setting atau direncanakan Giyatno dan Komite Sekolah dengan menghadirkan beberapa Orang Tua Siswa yang diduga sudah pilihan atau seleksi nya, hal itu di lakukan Giatna dan Ketua Komite sehingga seolah - olah kegiatan Study Tour SMPN 1 Tamsel ke Jogja Rp 1,5 jt/siswa murni keinginan siswa dan orangtua siswa.

Saat dipertanyakan oleh salah satu rekan media kepada siswi yang dihadirkan dipertemuan soal apa hasil dari study tour ke SMA Taruna Nusantara di yogya, Siswi tersebut hanya menjawab senang dan tidak bisa menjelaskan  secara detail kesan dan kesan yang ada di SMA Taruna Nusantara, berbanding terbalik dengan yang dikatakan oleh ketua Komite bahwa, kegiatan Study Tour untuk menambah wawasan siswa dan siswi kelas 9 untuk memotivasi kedepannya, seharusnya siswi tersebut bisa menjelaskannya hasil dari studytour tersebut minimal nilai nilai pendidikannya.
 
Tidak Ada Laporan Pertanggung Jawaban Sekolah ke Disdik

Menindak lanjuti hal tersebut Awak Media ingin konfirmasi kembali pada Dinas Pendidikan kabupaten bekasi guna memastikan apakah di perbolehkan atau tidak, mengingat aturan Kadisdik sebelumnya sampai saat ini belum ada perubahan kendati Kadisdik telah di ganti dengan yang baru, di terima dan di tanggapi Sekretaris Dinas Pendidikan diruang kerja,  terkait Study Tour SMPN 1 Tambun Selatan ke Jogjakarta dengan biaya sebesar Rp 1,5 juta/siswa dirinya menegaskan bahwa,"Dinas Pendidikan tidak melarang dan tidak memberi ijin kepada SMP N 1 Tambun Selatan terkait kegiatan Study Tour yang di laksanakan nya," ujar Heri Erlangga.
 
Lanjutnya, "Sampai hari ini kami Disdik belum mendapatkan laporan hasil kegiatan study tour nya, nanti Disdik akan mengkaji apakah kegiatan study tour SMPN 1 Tamsel tersebut bermanfaat atau tidak, dan sampai saat ini SMP N 1 Tamsel belum memberikan laporan hasil kegiatan Study Tour tersebut,"tegas Sekdisdik.

"Nanti setelah SMPN 1Tamsel memberikan laporan hasil kegiatan Study Tour nya,"sambung Heri,"Maka akan kami analisa dampak positif  dan negatif dari kegiatan Study Tour nya tersebut, setelah di periksa dan analisa selanjutnya Disdik akan memberikan keputusan," tutup Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
 
Humas Benturkan Awak Media Dan Orang Tua Murid Dipertanyakan

Terpisah, Hisar Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya kepada Awak Media mengatakan, "Anisa selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan seharus nya ada atau hadir pada saat pihak SMP N 1 Tamsel mengundang rekan2 / media yang menaikan berita Study Tour SMPN 1 Tambun Selatan," ucapny  (07/04/2023).

Dikatakannya, "Tidak paham maksud Giyatno selaku Humas SMPN 1 Tambun selatan mengundang rekan - rekan media terkait pemberitaan SMPN1 Tamsel Study Tour ke Jogjakarta sebesar Rp 1,5 juta/siswa dengan dihadapkan atau di benturkan dengan Ketua Komite Sekolah beserta beberapa kelompok orang tua siswa, dan beberapa siswa, memang yang bertanggung jawab di SMPN 1 Tamsel itu Komite Sekolah dan Orang Tua Siswa..?. Lalu tanggung jawab Anisa selaku Kepala sekolah apa..?," tanya Hisar.
 
"Imam Fahturocman yang belum genap 30 hari menjabat Kadisdik Kabupaten Bekasi harus tegas jangan Plin - plan, kalau memang Disdik mengijinkan sekolah melakukan kegiatan StudyTtour keluar Kota secepat nya mencabut Surat Edaran ( SE ) yang di keluarkan Kadisdik lama ( Carwinda-Red ) dengan menggantikan surat edaran Kadisdik yang baru. Jika tidak Imam Fachturocman harus memberikan sanksi tegas kepada Kepsek SMPN 1 Tamsel, Annisa yang di duga telah membangkang dan mengabaikan larangan  yang sudah di instruksikan Kadisdik melalui surat edaran yang dikeluarkan, Hal itu agar menjadi efek jera dan  pembelajaran bagi Kepala sekolah lain nya agar tetap mematuhi dan mengikuti apa yang Kadisdik tetapkan," tutup Hisar.
 
Kepsek SMPN 1 Tamsel "Melarikan Diri Dari Persoalan"
 
Disisi lain Ketua Alinsi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi saat dimintakan tanggapannya terkait tidak hadirnya Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan, Hj Annisa Spd Mpd dalam undangan yang di buatnya. Dengan maksud mengklarifikasi pemberitaan yang viral dengan mengundang banyak wartawan dan Organisasi Pers.
 
"Itu wajib hadir, sebab dia (Kepsek SMPN 1-Red) yang mengundang wartawan dan Organisasi Pers untuk hadir memenuhi undangannya untuk melakukan klarifikasi pemberitaan (Hak Jawab-Red), sebab baik Humas maupun Komite dan bahkan para Orang Tua Murid pun tanpa ada izin dari Kepala Sekolah tidak mungkin mereka dapat melakukan pertemuan yang di kemas menjadi perdebatan dan pertengkaran, sehingga patut diduga ini "Human Error"atau bisa juga terindikasi "Karakter"yang mengakar kuat dalam kepribadiannya bahwa terindikasi "Melarikan Diri Dari Kenyataan", "Melarikan Diri Dari Persoalan","Tak Bertanggung Jawab Terhadap Perbuatan Sendiri", "Lempar Batu Sembunyi Tangan", "Menghilang Dari Cipta Kondisi", dan lain-lainnya, sehingga Integritas dan Capabilitas dirinya sebagai Kepala Sekolah patut dipertanyakan," tutup Ketua DPC AWI Bekasi, Irwan A.(09/04/2023).
 
Sebagaimana di ketahui bahwa sebelumnya Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A pada Selasa (28/03/2023) telah menegaskan bahwa, “Sudah tahu dilarang namun tetap di lakukan dengan berdalih atas kemauan dan kesepakatan mereka dengan Komite, seharusnya selaku pendidik justru memberikan pengajaran juga kepada para Orang Tua Murid dan para Komite bahwa itu “dilarang” oleh aturan yang sudah ditetapkan jadi jangan di langgar, nah disitulah letak integritas seorang Kepala Pendidik di nilai dari kemampuannya menegakkan aturan yang sudah di tetapkan,” tegas Irwan.
 
“ Jadi kami dari Aliansi Wartawan Indonesia menegaskan bahwa, Para Oknum Kepala Sekolah yang di Kabupaten Bekasi khususnya maupun Jawa Barat serta Indonesia umumnya yang melanggar ketentuan dari aturan yang sudah di tetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) namun tidak mengindahkan atau mengabaikan dengan tetap melanggar aturan yang dikeluarkan dan telah ditetapkan, menurut kami itu masuk Kepala Sekolah kategory golongan “Kepsek Bekicot!”, sudah tahu dilarang namun tetap di lakukan dengan berdalih atas kemauan dan kesepakatan mereka dengan Komite, seharusnya selaku pendidik justru memberikan pengajaran juga kepada para Orang Tua Murid dan para Komite bahwa itu “dilarang” oleh aturan yang sudah ditetapkan”pungkas Ketua DPC AWI Kab.Bekasi, Irwan A.
 
(Red)HI

Kamis, 06 April 2023

Personel Detasemen Gegana Satbrimob Dan Ditreskrimum Polda Kalbar Amankan Ratusan Miras Ilegal Berbagai Merek


KALIMANTAN BARAT, HI - Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalbar bersama Ditreskrimum Polda Kalbar yang tergabung dalam Operasi Pekat Kapuas 2023 mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek, pada Kamis (06/04/2023).

Dalam keterangannya Dansat Brimob Polda Kalbar, mengatakan pada Awak Media bahwa," Operasi Pekat Kapuas 2023 ini memiliki sasaran operasi yaitu Minuman Keras. razia miras secara rutin dilaksanakan untuk memastikan tak adanya aktivitas jual beli miras ilegal. Karena sesuai aturan yang ada, seluruh penjulan miras diselama Ramadhan tidak diperkenankan apalagi penjulan miras illegal, kata Kombes Pol
Muhammad Guntur SIK.MH.

Lanjutnya,"Operasi Pekat Kapuas 2023 ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tentram kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Selain itu Operasi Pekat Kapuas 2023 mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kondusivitas di Banyuwangi, salah satunya dengan tidak memperjual-belikan minuman keras secara ilegal," ungkapnya.

"Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalbar hadir untuk selalu memberikan keamanan, kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat serta menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku," tandas
Dansat Brimob Polda Kalbar,Kombes Pol Muhammad Guntur SIK.MH.
 
(Juli) HI

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Kedapatan Bawa Sabu SM Pasrah Mendekam Dalam Bui, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapsel Bekuk Pelaku di Aek Pining

TAPANULI SELATAN, HI – Seorang oknum Mahasiswa berinisial, SM (32), warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Ta...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH