Rabu, 22 Oktober 2025

Skandal Ijazah UGM, Prof. Yudhie Haryono Tegaskan, 'Pratikno Adalah Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi!'


JAKARTA, HI – “Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran akan mengalahkannya!” Itulah ucapan apologetik dari seorang pakar hukum legendaris Indonesia, Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy atau yang lebih sering disapa sebagai Prof. Sahetapy.

Dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo, ungkapan di atas amat relevan untuk disematkan. Bagaimanapun Joko Widodo dan para pembelanya berkelat-kelit, yang terkadang penuh drama menguras emosi, namun faktanya ‘kebenaran’ tetap memburu keaslian ijazah yang digunakannya saat mencalonkan diri menjadi pemimpin Kota Solo, DKI Jakarta, dan Republik Indonesia.

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tentang masalah tersebut, muncul pernyataan mengejutkan dari seorang Prof. M. Yudhie Haryono, M.Si, Ph.D., yang merupakan salah satu tokoh penting dalam perjalanan karir Jokowi, termasuk di awal-awal pencalonannya sebagai Walikota Solo tahun 2005. 

Dengan tegas, dosen dan pengurus yayasan sebuah universitas swasta di Jakarta ini mengungkapkan bahwa 100 persen Joko Widodo tidak memiliki ijazah Universitas Gajah Madah (UGM).

“100% Pak Jokowi tidak punya ijazah UGM,” ungkap Yudhie kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melalui percakapan WhatsApp pada Rabu, 22 Oktober 2025, sambil menambahkan, “Dan, sudah lama kami usulkan untuk dihukum karena (dia) menipu semua orang.”

Ketika diminta pertanggung-jawaban atas kasus ijazah Jokowi dalam kapasitasnya sebagai pihak yang membawa suami Iriana itu ke panggung kepemimpinan daerah dan nasional, Yudhie mengelak. Dia beralasan bahwa perannya bersama rekan-rekan relawan lainnya, seperti Iwan Piliang, hanya fokus ke materi pemenangan saja.

“100% team lingkar luar tidak tahu. Kami fokus di materi pilgub dan pilpres,” akunya berkilah.

Lantas siapa yang bertanggung jawab atas munculnya ijazah UGM Joko Widodo yang diyakini palsu dan akhirnya menjadi skandal terbusuk dalam seleksi kepemimpinan di negara ber-Pancasila ini? 
 
“Ijazah Pak Jokowi yang atur itu Pratikno,” ujar Yudhie singkat menunjuk kepada sosok mantan Rektor UGM periode 2012-2017, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.

Saat ditanyakan siapa saja yang mungkin ikut terlibat dalam pembuatan ijazah UGM made in Pasar Pramuka tersebut, Yudhie Haryono serta-merta menjawab hanya Pratikno sendiri.
 
“Aktornya tunggal: Pratikno!” sebutnya dengan yakin dan menegaskan.

Legitimasi akademik Presiden Joko Widodo sebenarnya telah lama menjadi bahan perdebatan publik. Bahkan, kasus ini telah menelan beberapa korban dipenjarakan karena mengusik keberadaan ijazah UGM yang diklaim palsu dan digunakan oleh Jokowi untuk mendaftarkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta dan calon Presiden Republik Indonesia.

Meskipun UGM telah berulang kali menegaskan bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan, semakin banyak aktivis dan kritikus yang mempertanyakan keaslian ijazahnya. 
 
Sayangnya, masih sangat sedikit yang menyoroti peran Pratikno—mantan Rektor UGM dan Menteri Sekretaris Negara di masa kepresidenan Jokowi lalu—yang memiliki ruang paling besar untuk melakukan tindak pemalsuan tersebut.

Terlepas dari apakah dugaan terhadap Prof. Pratikno sebagai aktor utama pemalsuan ijazah UGM Jokowi terbukti atau tidak, kontroversi kasus tersebut akan menjadi catatan sejarah terburuk di bangsa ini tentang kredibilitas, integritas, dan kejujuran, baik dalam ranah politik dan kepemimpinan maupun di dunia akademik Indonesia. 

Dugaan bahwa seorang mantan rektor dan menteri kabinet dapat terlibat dalam skandal semacam itu menimbulkan pertanyaan yang sangat meresahkan tentang merosotnya nilai kejujuran, integritas kepemimpinan bangsa, dan mekanisme akuntabilitas.

Seiring meningkatnya seruan untuk transparansi dari para pemangku kepentingan, publik menunggu penyelesaian yang pasti dan “in kracht van gewijsde”. 
 
Seperti kata Prof Sahetapy, kebenaran akan terus memburunya. Hingga saat itu tiba, bayang-bayang ijazah Jokowi—dan dugaan peran Prof. Pratikno di dalamnya—akan terus menghantui bangsa ini dari generasi ke generasi. 


(TIM/Red) HI
 

Sumber : Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke

Senin, 20 Oktober 2025

Kadinkes Mengamuk Saat Sidang, Hasil Audit Dugaan Mal Praktek RS Hastien Picu Kericuhan RDP Komisi IV DPRD Kab.Karawang


KARAWANG, HI - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang, Endang Suryadi, mengamuk hingga berteriak di ruang sidang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Senin (20/10/2025). 

Kericuhan terjadi saat Endang ditekan soal hasil investigasi dugaan malpraktik di RS Hastien yang belum tuntas.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Asep Junaedi, dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, RS Hastien, serta LBH Bumi Proklamasi dan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) sebagai pendamping keluarga korban.

Sejatinya, rapat berjalan tenang. Namun ketegangan memuncak ketika FKUB mempertanyakan hasil audit Dinkes terkait dugaan malpraktik medis. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Endang mengaku belum merekap hasil investigasi secara final.

"Belum, kami belum merekap hasil audit kemarin,” ujarnya di depan anggota dewan dan audiens. 

Pernyataan ini ternyata memicu kemarahan audiens, yang menilai Dinas Kesehatan tidak profesional karena hadir tanpa data konkret.

Ketegangan memuncak ketika Sekretaris Komisi IV, Asep Syaripudin, meminta penjelasan lebih lanjut. 

Alih-alih memberi jawaban, Endang kehilangan kendali dan berteriak dengan nada tinggi, "Yang bilang sudah final siapa! Yang bilang final siapa!” teriak Endang dengan nada tinggi.

Perdebatan pun tak terbendung hingga pimpinan rapat memutuskan menunda RDP sampai waktu yang belum ditentukan.

"Kami meminta maaf atas situasi ini. Jadwal RDP lanjutan akan diinformasikan kemudian,” ujar Asep Syaripudin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadinkes Endang Suryadi belum memberikan klarifikasi resmi atas kemarahannya.

Sementara itu, audiensi menyatakan kecewa serta menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tindakan dan perilaku Kadinkes.


(Yusup) HI

Selasa, 14 Oktober 2025

Perkara Tipikor PNBP, Kejati Kepri Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar $272.497 Dari Dirut PT BDP


KEPRI, HI - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar $272.497 dari Abdul Chair Husain selaku Direktur Utama PT. BIAS DELTA PRATAMA (sekarang) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 Tanggal 17 Setember 2024 terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) dolar Amerika yang diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mukharom, S.H., M.H. didampingi Kasi Penyidikan dan Tim Penyidik yang dilaksanakan di gedung Pidsus Kejati Kepri.
 
"Kemudian uang tersebut telah dilakukan penyitaan dan dititipkan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero Tbk) BNI Cabang Tanjung Pinang KCP Pamedan melalui Rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," ujar Mukharom.

PT Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 sd 2021 yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 sampai dengan 2018 dimana PT. Bias Delta Pratama sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan Penundaan yang illegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki Kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda. 
 
"Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan," papar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan prioritas untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera, tetapi tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. 
 
"Tindakan ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara, bukan untuk meringankan hukuman pidana secara otomatis,"tegas J. Devy Sudarso.

“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus dalam menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku, tetapi juga sangat penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa,” pungkas Kajati Kepri.
 
 
(Ricky) HI
 

Minggu, 05 Oktober 2025

TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju, Kepala Litbang DPP ASWIN : Dirgahayu TNI ke 80, "Jaya Didarat, Laut Dan Udara!"


TAJUK HARIAN INDONESIA - Sebagai Head of Research and Development of the Central Executive Board of the Association of International Journalists (DPP ASWIN), saya, Irwan Awaluddin SH, mengucapkan selamat ulang tahun kepada seluruh prajurit TNI yang telah berjuang keras menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

TNI telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia, dari perjuangan kemerdekaan hingga era modern saat ini. Dengan semangat kepahlawanan dan dedikasi yang tinggi, TNI telah membuktikan dirinya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Didirikan pada 1945 setelah Indonesia merdeka, TNI lahir dari semangat perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan. Awalnya, TNI terdiri dari organisasi-organisasi militer yang dipimpin oleh pahlawan-pahlawan nasional, seperti Tentara Republik Indonesia (TRI), Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan Tentara Pelopor (TP).

Perkembangan TNI

TNI telah mengalami banyak perubahan dan transformasi sejak didirikan. Berikut beberapa tahapan penting dalam sejarah TNI¹:

- Masa Awal Kemerdekaan (1945): TNI dibentuk sebagai wadah bagi para pejuang kemerdekaan Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan integritas negara.
- Era Orde Baru (1970-an): TNI memiliki peran besar dalam pemerintahan Indonesia, tidak hanya sebagai alat pertahanan negara tetapi juga sebagai kekuatan politik.
- Era Reformasi (1998): TNI mengalami transformasi dan perubahan struktural, dengan fokus pada tugas-tugas pertahanan dan keamanan negara.

Tiga Angkatan TNI

TNI terdiri dari tiga angkatan, yaitu:

- Angkatan Darat (AD): Bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara di darat.
- Angkatan Laut (AL): Bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara di laut.
- Angkatan Udara (AU): Bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara di udara.

Tugas dan Fungsi TNI

Tugas pokok TNI adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. TNI juga memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menjaga stabilitas nasional dan menangani berbagai masalah internal, seperti penanggulangan terorisme, pemberantasan narkoba, dan penanganan aksi kriminal.

Dengan sejarah yang panjang dan peran yang penting, TNI terus berupaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju! Semoga semangat kebersamaan dan dedikasi TNI terus menjadi inspirasi bagi kita semua dalam membangun bangsa yang lebih baik.

Terima kasih atas pengabdian dan kontribusi TNI dalam menjaga stabilitas negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semoga TNI terus menjadi garda terdepan dalam melindungi dan melayani bangsa.

"Dirgahayu TNI ke-80! Semoga terus jaya di darat, laut, dan udara!"

Jakarta, 05 Oktober 2025



(Irwan Awaluddin SH)
Head of Research and Development of the Central Executive Board of the Association of International Journalists (ASWIN)

Minggu, 28 September 2025

BPMI Halangi Tugas Wartawan, Pemred Media Hukum Indonesia : Langgar UU Pers No.40 Th 1999 Dan UU KIP No.14 Th2008


TAJUK HARIAN INDONESIA - Pimpinan Redaksi Media Hukum Indonesia, Irwan Awaluddin SH, mengecam keras tindakan BPMI Istana Presiden didalam menjalankan fungsinya. Tindakan yang berupa penghalangan liputan dan perampasan ID Card pers liputan milik jurnalis CNN Indonesia TV Diana Valencia saat wawancara Presiden Prabowo yang baru saja menyelesaikan lawatannya di sejumlah negara, Sabtu (27/9) kemarin. terkait program MBG yang teridentifikasi telah menimbulkan malapetaka dan bencana keracunan bagi para siswa sekolah di tanah air.

Kecaman dan Reaksi

Kecaman Irwan Awaluddin SH terhadap Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden bukan tanpa alasan. Tindakan tersebut jelas melanggar hak-hak jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
 
"Biro Pers Istana seharusnya menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan informasi. Namun, tindakan mereka yang menghalangi liputan dan merampas ID Card pers saat wawancara dengan Presiden Prabowo patut dipertanyakan."
 
Hal tersebut selain berpotensi "Melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Namun secara eksplisit BPMI Sekretariat Presiden telah mencoreng wajah Presiden RI Prabowo Subianto dihadapan publik.
 
Landasan Hukum

Tindakan BPMI Istana Presiden yang menghalangi liputan dan merampas ID Card pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Pasal-pasal yang dilanggar antara lain:

- Pasal 4 UU Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Pasal 18 UU Pers: Setiap orang yang menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
- UU KIP: Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan, dan masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik.
 
Implikasi

- Tindakan Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden dapat menghambat kerja jurnalistik dan membatasi akses informasi bagi masyarakat.
- Hal ini dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan transparansi pemerintahan.
 
Dalam beberapa kasus serupa, pimpinan redaksi media lainnya juga telah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang mengancam kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis.

Beberapa contoh kasus yang menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia adalah:

- Teror Kantor Tempo: Pada Maret 2025, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus yang dipenggal, sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

- Pembunuhan Wartawan: Pimpinan Redaksi Media Enim Aktual mengecam keras pembunuhan wartawan di Bangka Belitung dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan ini.

- Intimidasi dan Kekerasan: Pimpinan Redaksi Media Mitra Nasional mengecam kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat menjalankan tugasnya dan meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers.


Dengan demikian, Biro Pers 
Media dan Informasi Istana Presiden perlu memperbaiki kinerjanya dan mematuhi Undang-Undang Pers serta Undang-Undang KIP untuk menjaga kemerdekaan pers dan transparansi informasi di Indonesia.

Selanjutnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Irwan Awaluddin SH meminta Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden agar mendapatkan Bimbingan teknis (Bimtek) kembali didalam mengelola komunikasi terhadap Wartawan/Jurnalis/Media dan BPMI lebih mengedepatkan humanisme dengan ciptakan kondusifitas dalam situasional. Sehingga selain mempererat sinergitas namun juga meningkatkan Profesionalisme BPMI Istana Presiden di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI).
 
JAKARTA, 28 September 2025
 
 
 
 
(Irwan Awaluddin SH) HI
Pimpinan Redaksi Media Hukum Indonesia


HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Temukan 87 Kontainer Ekspor Produk CPO Ilegal, Kapolri : Tindaklanjuti Instruksi Presiden Kurangi Kerugian Negara!

JAKARTA , HARIAN INDONESIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri konferensi pers operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satg...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH