
JAKARTA, HI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar proses sertifikasi aset PT PLN dilakukan secara transparan dan akuntabel. Capaian realisasi sertifikasi juga harus ditingkatkan, dengan tetap menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.
Demikian
disampaikan Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V Budi Waluya pada saat
monitoring dan evaluasi (monev) sertifikasi tanah PLN Provinsi Banten secara
daring pada Kamis (23/09/2021).
“Untuk
hal-hal yang bermasalah, tentu kami mengharapkan upaya atau langkah nyata yang
bila perlu dilakukan pertemuan instens untuk menyelesaikan permasalahan di
lapangan untuk pencarian solusinya. Selain itu, kami berharap proses
sertifikasi dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel,“ ujar Budi.
Direktur
Bisnis Regional Jawa-Madura-Bali PT PLN Haryanto WS dalam rapat monev
menyampaikan, dari target penyelesaian sertifikasi atas 523 bidang tanah
di tahun 2021 ini, baru 87 bidang yang tersertifikasi. Terdapat sejumlah
kendala, di antaranya terdapat tumpang tindih program PTSL sebanyak 18 bidang,
bidang tanah berada di fasum dan fasos seperti di atas makam sebanyak 2 bidang,
overlap dengan HGB instansi lain atau HM perorangan sebanyak 74 bidang.
“Dari 74
bidang yang overlap dengan instansi lain atau perorangan terbanyak terkait HGB
perorangan sebanyak 37 bidang. Lalu kemudian dari Kementerian PUPR sebanyak 16
bidang,” ujar GM PT PLN Unit Transmisi JBB Erwin Ansori.
Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya menyampaikan, ia dan segenap
jajaran BPN se-provinsi Banten siap mendukung proses percepatan sertifikasi
aset tanah PLN. Rudi juga bersedia menyiapkan satu ruangan khusus untuk
narahubung PLN berkantor di BPN Banten.
“Tolong agar
semua data asetnya disampaikan dulu saja, terlepas mana yang akan
disertifikatkan duluan. Setelah itu baru kita plotting-kan, agar untuk tahun
selanjutnya kita punya gambaran mana aset yang masih ada kendala sehingga kita
juga dapat membuat cluster langkah-langkah penyelesaiannya,” ujar Rudi.
Menutup
kegiatan, KPK mengingatkan agar para pihak yang terlibat untuk senantiasa
menjaga integritas dalam upaya mengamankan aset negara serta menjauhi perilaku
yang koruptif.
“Kalau di
lapangan terdapat dugaan atau percobaan perbuatan gratifikasi, suap, atau pemerasan
silakan untuk dilaporkan langsung kepada kami. Semoga sisa target tahun 2021
se-provinsi Banten sebanyak 436 bidang dapat tersertifikasi semua dalam 3-4
bulan ke depan,” pungkas Budi.
(*) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar