Selasa, 03 Januari 2023

Kurang Dari 24 Jam Sat Reserse Polsek Sungai Ambawang Berhasil Bekuk BO 'Sang Pencuri Handphone Majikan'

KUBU RAYA, HI - Pelaku seorang pria berinisial BO (34) asal Sungai Ambawang tega melakukan pencurian 1(satu) unit Handphone Samsung Galaxy A10s milik majikannya. Pelaku berhasil di tangkap kurang dari 24 jam oleh Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang. (02/01/2023).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S. Tr. K, mengatakan bahwa, kasus pencurian 1(satu) unit Handphone Samsung  Galaxy A10s terjadi di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada jam 20.00 Wib.

"Atas kejadian tesebut korban melapor ke Polsek Sungai Ambawang untuk segera di tindak lanjuti," kata Boy saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.640.000,- ( dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)," sambungnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Kurang dari 24 jam Pelaku berinisial BO berhasil kami amankan bersama barang bukti 1(satu) unit handphone Samsung  Galaxy A10s di Jalan Alianyang hendak menuju Pontianak pada jam 02.00 Wib. pagi, ungkap Boy.

Dikatakan Boy bahwa,"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan  ke Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

(Darsono) HI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Musrenbangnas Tahun 2024 Bertajuk “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan”, Mendagri : Uang APBD Hanya Untuk Memancing Swasta bangkit!

JAKARTA, HI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA