Minggu, 22 Januari 2023

Penyidikan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemhan, KPK : Jumlah Temuan Awal Diduga Negara Dirugikan Puluhan Miliar

JAKARTA, HI - Beberapa hari lalu KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK memulai penyidikan baru di kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2018. Tindak pidana ini berkaitan dengan pengadaan kapal angkut tank untuk TNI AL. (22/1/2023).

JAKARTA, HI - Beberapa hari lalu KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK memulai penyidikan baru di kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2018. Tindak pidana ini berkaitan dengan pengadaan kapal angkut tank untuk TNI AL. (22/1/2023).

Menurut Ali, korupsi yang terjadi di Kemhan tersebut diduga merugikan negara sampai puluhan miliar. "Untuk sementara ya, puluhan miliar yang nanti bisa sebagai awal. Karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).

Ali mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
 
"Ini butuh waktu yang panjang kalau kemudian Pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Ini harus dipahami juga karena nanti pada gilirannya harus memenuhi seluruh unsur-unsurnya dapat merugikan negara dan lain-lain," terang dia.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum mengumumkannya ke publik.

Hal itu karena kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang akan mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK akan memeriksa saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat alat bukti. Kemarin, KPK telah memeriksa tujuh orang saksi.
 
"Tujuh saksi akan segera dipanggil KPK untuk diperiksa terkait penyidikan ini. Sudah ada tersangka yang akan segera diperiksa KPK lebih lanjut," ungkapnya pada Awak Media (20/1/2023).

Pada konferensi pers pengungkapan penyidikan tersebut, Ali juga berpesan agar pihak-pihak yang dalam waktu dekat dipanggil KPK untuk kooperatif membantu KPK mengungkapkan kasus ini.
 
"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," ujarnya.

Pengumuman KPK tentang adanya penyidikan ini tentu membuat kejutan di masyarakat. Disaat perhatian masyarakat tertuju pada vonis tersangka pembuhunan Brigadir Joshua Hutabarat serta kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang hangat di masyarakat.

Sikap Bungkam Kemhan Dan Suara Lantang Prabowo

Pendapat Publik menyatakan bahwa,langkah tersebut patut kita hargai sebagai salah satu prestasi KPK dalam mengungkapkan kasus korupsi yang menjadi musuh kita bersama. Akan tetapi di sisi lain, pengumuman tersebut, yang tanpa disertai data lengkap dan terkesan terburu-buru dapat merugikan nama TNI AL. Karena dengan penyebutan korupsi kapal angkut tank 1 dan 2 TNI AL, masyarakat akan beropini bahwa yang melakukan korupsi adalah TNI AL. Padahal sejatinya korupsi tersebut terjadi di Kemhan, jauh sebelum TNI AL menerima dan menggunakan kapal tersebut.

Terlebih Ali menjelaskan bahwa pengumuman tersangka dan konstruksi lengkap perkara akan dilakukan jika penyidikan dikatakan cukup, yang disebutnya merupakan kebijakan pimpinan baru era Firli Bahuri.

Alasan tersebut terkesan aneh, karena kalau ada kebijakan tersebut, lalu mengapa diadakan pengumuman tersebut saat ini. Bukankah akan lebih baik nanti saja ketika penyidikan sudah cukup lengkap?

Di sisi lain, masih bisunya pihak Kemhan tentang kasus ini juga seakan menunjukkan bahwa Kemhan lepas tangan dalam kasus ini. Padahal seyogyanya Kemhan dapat menjelaskan tentang kasus ini dan alur proses pengadaan alutsista TNI yang semuanya melalui Kemhan.
 
Sementara Kepala Biro (Karo) Humas Kemhan Brigjen Taufiq Shobri mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut.

"Kita akan mempelajari permasalahan ini," kata Shobri lewat pesan singkat, Jumat (20/1/2023), di lansir dari CNN Indonesia.

Sedangkan sikap diam Kemhan ini berbanding terbalik dengan teriakan lantang Menhan Prabowo Subianto di tahun 2022 yang menyatakan akan mengejar pelaku korupsi alutsista di lingkungan pertahanan.

Berdasarkan analisa publik menyebutkan bahwa, penjelasan dari pihak Kemhan patut secepatnya dilakukan agar opini masyarakat tidak menjadi liar sehingga timbul dugaan-dugaan yang dapat menyebabkan timbulnya informasi hoax di masyarakat.

Keterbukaan Kemhan dalam kasus korupsi alutsista ini akan menghindari spekulasi pihak-pihak tertentu yang memiliki tujuan membuat kegaduhan dengan memanfaatkan isu-isu terkini, sekaligus membantu pihak KPK menyelesaikan kasus ini dengan baik.
 
(**) HI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Halal Bihalal Dan Bahas Berbagai Isu HAM, Panglima TNI Terima Audensi Ketua Komnas HAM Beserta Rombongan di Jakarta

JAKARTA, HI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koo...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA