Selasa, 28 Februari 2023

Pelaporan Dinkes Kab.Lebak Berbuntut Panjang, Semar Akan Laporkan Ke Kemenkes, Ombudsman Banten Dan Polda Banten

BANTEN, HI - Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat (Semar) menyebut Dinas BKPSDM dan Inspektorat Lebak perlu melihat perintah Undang-Undang  Republik Indonesia tentang pelayanan publik. Hal tersebut, karena Semar menilai lambannya penanganan dan tindakan terkait pelaporan aktivis Gerakan Melawan Pemuda dan Rakyat (GEMPAR) adanya sejumlah persoalan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak.

BANTEN, HI - Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat (Semar) menyebut Dinas BKPSDM dan Inspektorat Lebak perlu melihat perintah Undang-Undang  Republik Indonesia tentang pelayanan publik. Hal tersebut, karena Semar menilai lambannya penanganan dan tindakan terkait pelaporan aktivis Gerakan Melawan Pemuda dan Rakyat (GEMPAR) adanya sejumlah persoalan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak.

" Kami melihat kawan kawan Gempar melaporkan Dinas Kesehatan Lebak kepada BKPSDM pada tanggal 20 Bulan Oktober Tahun 2022, namun higgga sekarang tahun 2023 belum ada kejelasan terkait pelaporan tersebut. Ironinya, pernyataan Kepala Bidang di BKPSDM sudah dilaporkan ke Inspektorat Lebak melalui Irban, namun pak Dudung Selaku Irban belum menerima berkas laporannya. Ada apa dengan kedua Dinas tersebut," tegas Ketua Umum Semar Muhamad Apud, Selasa (28/2/2023).

Menurut Apud, pihak-pihak terkait dinilai perlu melihat perintah UU RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Seperti bunyi poin a, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara poin b, bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

" Didalam Undang tersebut sudah jelas bahwa negara berkewajinan untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Kemudian, membangun kepercayaan masyarakat itu adalah sauatu keharusan untuk peningkatan pelayanan publik. Bagaimana jika pelaporan aktivis saja terkesan dibuat main main, apakah pelayanan publik itu bisa dibilang meningkat, ini yang kami sebut perlu membaca UU tentang pelayanan publik," tegas Muhamad Apud.

Lanjut Apud, jika BKPSDM Lebak dan Inspektorat Lebak tidak menindaklanjuti sejumlah persoalan tersebut, itu akan berdampak pada Indek kepuasan masyarakat dan pelayanan publik. Sehingga menurutnya, lambannya tindakan tersebut juga akan menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat terhadap pelayanan di dua Instansi tersebut.

" Jika masih saja tidak ditindaklanjuti, tentu ini akan menimbulkan persoalan baru. Dan kami bersama masyarakat akan membuat mosi tidak percaya terhadap dua Instansi tersebut," ungkapnya

Muhamad Apud mengaku akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Pihaknya juga berencana akan membuat pelaporan kepada Ombudsman Banten juga ke Polda Banten menindaklanjut sejumlah persoalan tersebut.

" Selain itu, kami juga akan mempersiapkan pelaporan kepada Kementrian Kesehatan. Jika masih saja tidak digubris, kami akan lebih dalam mengkaji dan melakukan aksi besar," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Organisasi Gerakan Melawan Pemuda dan Rakyat (GEMPAR) yang terdiri dari  Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (FP3B), Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Persatuan Relawan Untuk Rakyat (PERUM) melakukan audensi dan melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dalam Audensi pada Kamis (20/10/2022) lalu, Organisasi GEMPAR meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak untuk segera melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, yang diduga adanya suap, melakukan Rawat Inap tanpa Izin, dan Lalai dalam memberikan Obat kepada bayi sehingga tubuhnya membiru.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Awak Media melalui Via WhatsApp, konfirmasi kembali tentang laporan dan tuntutan yang sudah di sampaikan oleh Organisasi GEMPAR kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Pantaubanten.com, Senin (27/2/2023).

Ketika dikonfirmasi Iqbaludin sebagai Kepala Bidang di BKPSDM menjelaskan, bahwa untuk laporan serta Tuntutan dari Organisasi GEMPAR pihaknya mengaku sudah menindaklanjuti Kepada inspektorat Kabupaten Lebak.

" Kalau secara komunikasi sudah, pada waktu itu saya dengan pak irban.  Saya jelaskan bahwa kami kedatangan dari Organisasi Gempar, infonya akan memanggil pihak Dinkes," katanya.

Namun, ketika dinkonfirmasi pihak Inspektorat Dudung Selaku Inspektur Pembantu (Irban) inspektorat Lebak menjelaskan, pihaknya belum pernah menerima berkas pelaporannya.

"Belum menerima berkasnya, nanti saya koordinasikan dengan BKPSDM nya," kata Dudung.

Kata Dudung, pihaknya mengaku belum bisa menindaklanjuti permasalahan yang ada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Karena belum memagang data laporan tersebut.

"Untuk menindaklanjutinya kami memerlukan data yang lengkap pak, nanti kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM Lebak," ujar Dudung.

 
(Enggar) HI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ketum Solmet : Capek-Capek ke PTUN, Kalau Berani Tarik Menterinya Dari Kabinet Jokowi!

JAKARTA, HI - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang menggugat dugaan kecurangan dalam Pil...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA