Selasa, 21 Maret 2023

Penyerahan 79 Pucuk Senpi Illegal Dari Warga Perbatasan Diterima Satgas Pamtas RI-Mly Dalam 10 Bulan Tugas Operasi

KALBAR, HI – Memasuki 10 (sepuluh) bulan operasi penugasan di perbatasan RI-Malaysia sektor barat kalimantan barat yang berbatasan dengan serawak malaysia, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha sudah menerima penyerahan secara sukarela sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) pucuk senjata rakitan jenis Lantak, Bomen dan Rira meriam. Dalam waktu ini ada 2 (dua) Pos yang mendapat penyerahan dengan waktu yang bersamaan yaitu Pos Panga dan Pos Gabma Sajingan yang mendapatkan penyerahan senjata api rakitan jenis Lantak secara sukarela dari warga perbatasan.

KALBAR, HI – Memasuki 10 (sepuluh) bulan operasi penugasan di perbatasan RI-Malaysia sektor barat kalimantan barat yang berbatasan dengan serawak malaysia, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha sudah menerima penyerahan secara sukarela sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) pucuk senjata rakitan jenis Lantak, Bomen dan Rira meriam. Dalam waktu ini ada 2 (dua) Pos yang mendapat penyerahan dengan waktu yang bersamaan yaitu Pos Panga dan Pos Gabma Sajingan yang mendapatkan penyerahan senjata api rakitan jenis Lantak secara sukarela dari warga perbatasan.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Selasa, 21 Maret 2023.

Dansatgas mengungkapkan, Prajuritnya terus bekerja keras dalam mengamankan perbatasan wilayah Indonesia dengan Malaysia wilayah sector barat Kalimantan barat yang berbatasan langsung dengan serawak malaysia. Selama memasuki 10 (sepuluh) bulan menjalankan tugasnya, prajurit satgas pamtas yonif 645/Gardatama Yudha sudah berhasil mengamankan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) pucuk senjata rakitan jenis Lantak, Bomen dan Rira meriam hasil dari penyerahan secara sukarela dari warga perbatasan. Ungkap Dansatgas

Dansatgas berkomitmen dan memastikan akan terus berusaha memberikan yang terbaik dalam setiap penugasan diwilayah perbatasan ini. Menurutnya, keberhasilan tersebut bisa terjadi lantaran karena kerja keras dari anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty serta terjalinnya komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat di perbatasan. ujarnya

Dikatakannya, “Melalui komunikasi yang baik dan kegiatan territorial dengan warga perbatasan, sehingga warga masyarakat perbatasan menjadi semakin dekat dan percaya terhadap prajurit TNI yang khususnya Satgas Pamtas Yonif 645/Gty sehingga dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan itu tanpa ada paksaan dari prajurit Satgas Pamtas, ini menjadi bukti dari kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat perbatasan yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial Komunikasi Sosial (Komsos) yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY”. Terangnya

Berdasarkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 telah diatur jelas aturan dan sanksinya dari aturan tersebut, Adapun salah satu bunyi pasal dalam undang-undang tersebut adalah “setiap orang dilarang menyimpan dan memiliki senjata api tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana”. tegasnya

Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha Letkol Inf Hudallah, S.H. selaku Dansatgas Pamtas RI-MLY Sektor Barat Kalbar memberikan apresiasi kepada pos-pos yang telah berhasil dan tetap eksis melaksanakan tugas pembinaan teritorial (binter) terhadap wilayah binaannya, selain dalam tugas pokok mengamankan wilayah perbatasan RI-Malaysia serta mencegah kegiatan illegal dan masuknya barang-barang illegal yang menjadi perhatian kali ini penyelundupan Narkotika.

"Terima kasih kepada seluruh Prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha memasuki tugas operasi 10 bulan ini yang telah bertugas maksimal dan berprestasi, saya berpesan agar tetap semangat untuk memberikan yang terbaik bagi satuan Yonif 645/Gardatama Yudha,” tutup Dansatgas.

 
(Yuda) HI

Lakukan Diskresi 'Jemput Paksa Ibu Dan Balita', Kuasa Hukum Ira Dewi Darma Laporkan Satreskrim Polres Serang ke KPAI

JAKARTA, HI - Kuasa Hukum Ira Dewi Darma dari Kontor Hukum Lexbellator Natado Putrawan mengadukan Satreskrim Polres Kabupaten Serang kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Menteng Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Terkait tindakan dugaan Diskresi (mengambil keputusan sendiri) dalam tindakan membawa anaknya ibu Ira Dewi Darma yang baru berumur dua tahun lima bulan ke Polres Kabupaten Serang pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 13.30 Wib di Citra Maja oleh dua kendaraan mobil delapan anggota polisi berpakaian preman dengan cara menyalip mobil angkutan umum yang di tumpangi klien dan putrinya.(21/3/2023).

JAKARTA, HI - Kuasa Hukum Ira Dewi Darma dari Kontor Hukum Lexbellator Natado Putrawan mengadukan Satreskrim Polres Kabupaten Serang kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Menteng Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Terkait tindakan dugaan Diskresi (mengambil keputusan sendiri) dalam tindakan membawa anaknya ibu Ira Dewi Darma yang baru berumur dua tahun lima bulan ke Polres Kabupaten Serang pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 13.30 Wib di Citra Maja oleh dua kendaraan mobil delapan anggota polisi berpakaian preman dengan cara menyalip mobil angkutan umum yang di tumpangi klien dan putrinya.(21/3/2023).

“Hari ini Senin 20 Maret 2023, saya  mendampingi Ibu Dewi dan suaminya Aji Rosyad untuk mengadukan tindakan diskresi ugal ugalan yang dilakukan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Serang Kabupaten yang dikepalai oleh AKP Dedi Mirza kepada KPAI terkait membawa anaknya ibu Ira Dewi ke Polres Kabupaten Serang,” kata Natado Putrawan SH pada Awak Media.

Natado menjelaskan, tindakan diskresi tersebut bermula ketika kliennya dibawa paksa dihadapan putri kecilnya yang masih berumur dua tahun lima bulan ke Polres Kabupaten Serang, padahal sebelumnya kliennya meminta kepada penyidik untuk terlebih dahulu diantarkan ke rumah saudaranya untuk menitipkan anaknya tersebut.

“Klien kami saudari Ira Dewi Darma dibawa paksa dan dibawa ke Polres berserta anak balitanya yang tidak tahu apa apa perihal tersebut, bahkan anaknya tersebut menyaksikan bagaimana ibu Ira Dewi Darma ketika di angkot di salip dan diberhentikan mobilnya oleh anggota Satreskrim," jelasnya.

Lanjut Natan, ditambah ketika kliennya sampai di Polres Kabupaten Serang pun kliennya itu tidak didampingi oleh anggota Unit PPA. Maka dari itu, dia menilai bahwa Satreskrim Polres Kabupaten Serang tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada kliennya dan melakukan tindakan diskresi yang dinilainya menerobos hak asuh anaknya ibu Ira Dewi Darma juga Undang-Undang tenang perlindungan anak.

“Tidak memperdulikan nilai nilai moral, yang mana peristiwa tersebut dapat berpengaruh buruk terhadap pertumbuhan mental dari putri klien kami,” ungkap Natado Putrawan.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Ira Dewi Darma yang biasa disapa Bang Natan ini  menambahkan bahwa aduan yang dibuatnya itu sudah diterima langsung oleh pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan akan segera dilakukan analisa oleh KPAI terhadap pelaporan tersebut.

 “Hari ini aduan kami sudah diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan akan dilakukan analisa terhadap aduan kami tersebut,” tandasnya. 
 
(Enggar) HI

Senin, 20 Maret 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani Kunjungi Pondok Pesantren Darul Ulum Didampingi Pangdam XII/Tpr di Rasau Jaya, Kubu Raya


KALIMANTAN BARAT, HI - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., mendampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dr. (H.C.) Puan Maharani, S.Sos., dalam rangka kunjungan kerja di wilayah Kalimantan Barat, pada Senin (20/3/2023).

Agenda kunjungan Ketua DPR RI dimulai dengan melakukan peninjauan ke Pondok Pesantren Darul Ulum, Rasau Jaya, Kubu Raya. Puan Maharani dalam kunjungan kali ini melakukan dialog dan silaturahmi dengan para santri serta memberikan bantuan bagi Pondok Pesantren Darul Ulum.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, kunjungannya kali ini untuk bersilaturahmi dan bergotong royong membantu apa yang menjadi kebutuhan pesantren Darul Ulum agar menjadi lebih baik.

"Tentunya hal ini dilakukan secara bersama-sama dan bergotong royong, tujuannya untuk membangun bangsa dan negara," kata Ketua DPR RI.

Selanjutnya Ibu Puan Maharani mengatakan, bahwa dirinya akan membantu pembangunan asrama pondok lengkap dengan isinya serta akan membantu satu unit bus untuk Pondok Pesantren Darul Ulum.

Usai mengunjungi Ponpes Darul Ulum, Ketua DPR RI melanjutkan kunjungan kerja ke Kota Singkawang. Dalam kunjungan ini, Ketua DPR RI berdialog bersama dengan masyarakat dari wilayah Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Sambas (Singbebas) di Pekong Kulor, Jalan Sanggau Kulor, Singkawang Timur.

Ribuan masyarakat Singbebas tampak sangat antusias saat mengikuti kegiatan dialog dan silaturahmi dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani. 
 
(Idam) HI

Ketua MPR RI Tegaskan, 'Sangat Prematur Meributkan Wacana Penundaan Pemilu, MPR RI Tetap Berpijak Pada Konstitusi!'

Ketua MPR RI Tegaskan, 'Sangat Prematur Meributkan Wacana Penundaan Pemilu, MPR RI Tetap Berpijak Pada Konstitusi!'

BANDUNG, HI - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan UUD NRI 1945 mengatur pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Karenanya, MPR RI akan mentaati UUD NRI 1945 agar pelaksanaan Pemilu, baik legislatif ataupun pemilihan presiden, tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada tahun 2024. Kecuali ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.(19/03/2023).

"Jadi, meributkan soal wacana penundaan pemilu saat ini terlalu prematur. Sebab, MPR RI sendiri akan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Penundaan Pemilu hanya bisa dilakukan apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat Pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan," ujar Bamsoet dalam acara press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD-RI) di Bandung, Sabtu (18/3/23).

Hadir antara lain Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K. Harman, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Eem Marhamah, Plt. Deputi Administrasi/Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen Ariawan serta para wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR dan DPD RI).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini tidak menampik adanya wacana penundaan Pemilu. Terlebih, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tidak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Apabila Pemilu 2024 ditunda, kita belum punya pengaturannya. Para penyusun amandemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodesasi masa jabatan bagi Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD ditingkat provinsi, kota/kabupaten. Bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD ditingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada tahun 2024. Apakah mereka tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara. Kepala daerah jelas ada Plt. Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD. Apakah disebut Plt Presiden, Plt Wakil Presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya. Kita kan nggak pernah membayangkan, dan saya yakin para pembuat UUD dulu belum membayangkan ke arah itu. Tetapi kalau kita bicara soal ini pasti jadi ramai," kata Bamsoet.

Kendati begitu lanjut Bamsoet, sebagai bangsa kita harus berani membangun diskursus soal ini untuk berjaga-jaga. Karena dalam konstitusi hanya ada pengaturan masa jabatan presiden dan jabatan-jabatan lain yang berasal dari pemilu berakhir 20 Oktober setiap lima tahun sekali.

“Menurut saya, semua pihak harus berani menyiapkan diri dan bicara terbuka dengan kenyataan tersebut. Coba bayangkan kalau Covid-19 baru mulai hari ini, apakah dimungkinkan 2024 digelar Pemilu. Karena bencana pandemi tidak hanya berskala nasional, tapi internasional," tambahnya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, perlu dipikirkan aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD ditingkat provinsi, kota/kabupaten, apabila benar-benar terjadi penundaan Pemilu karena situasi force majeure sebagai diatur dalam konstitusi maupun undang-undang. Sebab, di dalam konstitusi maupun perundang-undangan belum mengatur perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD.

"Aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD apabila terjadi penundaan Pemilu, menarik untuk dikaji oleh para stake holder bangsa. Semuanya perlu kita pikirkan dan atur guna mengantisipasi segala hal yang mungkin terjadi," pungkas Bamsoet.
 
(*) HI

Minggu, 19 Maret 2023

Polres Serang Gelandang Saksi Bersama Balitanya, Dedi Mirza : Sesuai Prosedural, Natado : Surat Panggilan Maladministrasi

BANTEN, HI - Ira Dewi Darma Warga Kabupaten Lebak salah satu saksi kasus galian tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, di gelandang ke Polres Kabupaten Serang bersama anaknya yang masih berumur dua tahun lima bulan saat di perjalanan kerumah saudaranya yakni Bibinya yang baru saja meninggal dunia di Kampung Calingcing, pada Jumat (17/3/2023). Aksi jemput paksa tersebut dilakukan di Citra Maja, sekira pukul 11.30 Wib oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Serang dengan menggunakan dua kendaraan roda empat yang berjumlah sekitar delapan anggota polisi.(18/03/2023).

BANTEN, HI - Ira Dewi Darma Warga Kabupaten Lebak salah satu saksi kasus galian tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, di gelandang ke Polres Kabupaten Serang bersama anaknya yang masih berumur dua tahun lima bulan saat di perjalanan kerumah saudaranya yakni Bibinya yang baru saja meninggal dunia di Kampung Calingcing, pada Jumat (17/3/2023). Aksi jemput paksa tersebut dilakukan di Citra Maja, sekira pukul 11.30 Wib oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Serang dengan menggunakan dua kendaraan roda empat yang berjumlah sekitar delapan anggota polisi.(18/03/2023).

Ira Dewi Darma menjadi salah satu saksi kasus ijin galian tanah merah, yang mana masyarakat yang melakukan galian tersebut berinisial AW sudah dilakukan penahanan dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023) oleh Satreskrim Polres Kabupaten Serang.

" Pada jam sepuluh siang saya berangkat menuju ke Kampung Calincing Desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang. Karena hari Sabtu mau acara tujuh harinya bibi saya yang baru saja meninggal dunia. Pada saat itu, saya berangkat dari rumah berdua sama anak saya yang baru berusia dua tahun, tapi pas di Citra Maja, Mobil Angkutan Umum yang saya tumpangi di salip lalu di berhentikan, lalu saya di ajak turun mencari tempat, di ajak lah saya ke tempat makan bakso," kata Ira Dewi Darma menjelaskan kernologi kejadian.

" Dari situ saya mau telepon menghubungi suami dan lowyer saya, tapi tidak diperbolehkan, bahkan saya mau telepon keluarga pun yang ada di Calincing kebetulan jaraknya tidak jauh dari tempat saya di berhentikan, itupun saya tidak diperbolehkan. Maksud saya, saya mau menitipkan anak saya, dan kebetulan saya pun bawa barang pesenan keluarga untuk acara tahlilan tujuh hari almarhum bibi saya, seperti blender sama tahu mentah, tapi dari pihak anggota Polres Kabupaten Serang bilangnya nanti di anter ke rumah, tapi kita tunggu dulu tim penyidik biar di BAP dulu, dan saya jawab, baik pak kalau gitu saya tunggu, karena memang saya tidak boleh komunikasi sama siapa siapa dulu," kata Ira menceritakan kejadian tersebut.

" Bahkan, dari pihak Polres meminta saya menunjukan cetingan saya tapi saya menolak, setelah dari Polres datang semua, saya di perlihatkan surat tugas nya tapi tidak boleh di foto, lalu saya langsung di ajak ke Polres, lalu saya pun meminta tolong untuk di antar kan dulu kerumah rumah bibi saya karena kan dari awal pun mereka bilangnya mau di antarkan, tapi ternyata tidak. Malah yang dari pihak polres bilang udah langsung aja berangkat itu urusan keluarga mereka dan lanjut ke Polres," ungkap Ira Dewi Darma menceritakan kejadian.

"Kemudian, setelah saya dibawa ke Polres Kabupaten Serang, dari situ saya mau di BAP namun saya menolak, karena saya harus nunggu kuasa hukum saya dulu, lalu pihak Polres pun memberikan waktu 15 sampe 30 menit. Ketika dihubungi kuasa hukum saya menolak, karena jaraknya dari Tanggerang. Setelah itu, saya di panggil masuk keruangan di dampingi sama bang toha, saya pun di minta untuk telepon kuasa hukum saya, setelah telepon kuasa hukum saya baru sampe Tol Cikupa, lalu bang Toha minta waktu sampe pukul 15 : 15 wib, lalu pihak Polres pun mengijin kan dan menyatakan jika lewat dari waktu yg sudah di tentukan, maka BAP pun harus di laksanakan dan meminta saya untuk memberikan kuasa hukum ke yang ada dulu, tapi saya menolak untuk memberikan kuasa hukum ke yang lalin, dan kurang lebih sekitar pukul 16 wib,kuasa hukum saya pun datang, lalu saya pun d BAP di dampingi sama kuasa hukum saya," kata Ira Dewi Darma sambil menggendong anaknya berikan keterangan usai di BAP di Polres Kabupaten Serang.
 
Kuasa Hukum : Surat Panggilan Maladministrasi

Sementara itu Kuasa Hukum Ira Dewi Darma Natado Putra membenarkan bahwa klainnya sempat dipanggil dua kali namun ibu Ira Dewi tidak datang. Karena menurutnya, pemanggilan tersebut tidak memiliki kepastian hukum.

"Didalam surat panggilan tersebut tidak mencantumkan surat perintah penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 bahwa pemanggilan harus mencantumkan menyertakan surat panggilan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan (Sprindik) dan kepada laporan polisi. Namun dalam surat panggilan itu tidak ada surat perintah tersebut, oleh karena itu, dasar kami tidak mengindahkan itu, sampai dengan tadi terjadi penangkapan atau jemput paksa dibawa ke Polres," tegas Natado Putrawan Kuasa Hukum Ira Dewi Darma dari Kantor Hukum Lexbellator.

Menurut Natado, ia mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan Kanit Tipider. Namun, untuk informasi tadi juga terkait penjemputan paksa itu tidak ada pemberitahuan terhadapnya selaku kuasa hukum Ira Dewi Darma.

" Didalam tadi juga sempat terjadi gesekan karena dalam hal ini memang klien tidak cakap hukum, dan tadi juga, penyidik memerintahkan saya untuk diam atau bersifat pasif saja atau hanya mendampingi saja lalu saya Jawab, bahwa dalam pasal 56 Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 itu bunyinya setiap orang punya hak untuk diberikan bantuan hukum dalam tingkat seluruh proses pemeriksaan," terang Natado.

Artinya, lanjut Natado, bantuan hukum itu tidak bisa dibatasi dan untuk memperjelas dalam hal ini apa yang disampaikan penyidik kepada kliennya, Supaya kliennya tersebut tidak salah jawaban.  

" Namun, anehnya, tadi pihak penyidik menggunakan Pasal khusus dalil 115 hukum pidana, bahwa terhadap pemeriksaan tersangka seseorang pengacara hanya bersifat pasif dan saya perjelas kembali, bahwa klien kami ini statusnya bukan tersangka melainkan hanya sebagai saksi kemudian pihak penyidik mempersilahkan kami Kuasa Hukum untuk memberikan konsultasi selama diperiksa," katanya.

Mirisnya, kata Natan sapaan akrabnya, penangkapan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Kabupaten Serang sangat tidak menghormati asas praduga tidak bersalah. Terlebih status ibu Ira Dewi Darma ini hanya sebagai saksi saja.

" Ibu dewi sewaktu ditangkap didalam perjalanan tidak diperbolehkan untuk terlebih dahulu mengantarkan anaknya ke rumah saudaranya terdekat, malahan anaknya yang masih balita juga ikut dibawa ke Polres. Ini jelas sudah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri," tegas Natan mengungkap.

Natan berharap Pak Kapolri menindaktegas semua oknum yang diduga mempermainkan aturan hukum dimanapun berada. Sehingga, sesuai dengan presisi Polri, masyarakat dapat terlindungi sebagaimana polisi sebagai pengayom masyarakat.

" Kami berharap, masyarakat seperti ibu Ira Dewi Darma dapat terjamin sebagaimana haknya. Kemudian, sebagaimana Presisi polri harus berasaskan keadilan dan ibu Dewi memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi. Apalagi anaknya masih dibawah umur, tentu harus juga dilindungi," katanya.
 
Kasat Reskrim : Tindakan Jemput Paksa Saksi Berikut Balita Adalah Benar

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan bahwa penjemputan paksa tersebut perlu dilakukan sebagai untuk menghadirkan saksi-saksi yang kaitannya berhubungan erat dengan peristiwa dugaan galian tidak berijin salah satunya Ira Dewi Darma, menurutnya itu sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

" Alpabila seseorang di undang secara resmi namun tidak di indahkan, kami memiliki kewenangan membawa, itulah yang terjadi," katanya.

Ditanya bagaimana proses penjemputan Ira Dewi Darma bersama putrinya yang berumur baru dua tahun di dalam mobil angkutan umum yang di setop di palang mobil anggota Reskrim tersebut, Ia mengaku itu sudah dilakukan sesuai prosedural yang berlaku.

Ketika ditanya kembali terkait penjemputan paksa dan apakah dibenarkan membawa anaknya yang masih dibawah umur itu sengaja dibawa juga ke Polres Kabupaten Serang, kata Dedi, itu insiatip pemikirannya bahwa tindakannya tersebut adalah hal yang aman, karena bersama ibunya.

"Untuk anaknya kami tempatkan disini karena tempat ini yang kami rasa aman," katanya.
 
(Buchori) HI

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Kedapatan Bawa Sabu SM Pasrah Mendekam Dalam Bui, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapsel Bekuk Pelaku di Aek Pining

TAPANULI SELATAN, HI – Seorang oknum Mahasiswa berinisial, SM (32), warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Ta...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH