Rabu, 17 Mei 2023

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, Surya Paloh : Terlalu Mahal Dia Untuk Diborgol!


JAKARTA, HI - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyampaikan pandangannya yang cenderung membela Johnny Gerard Plate. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo, Rabu (17/5/2023).

Paloh meminta dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penetapan tersangka yang disematkan kepada Johnny Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, ada hal yang dirasa tidak sepadan dengan posisi Plate yang dinilai begitu berharga, baik di pemerintahan pejawat maupun di Partai Nasdem.

"Ada pengakuan (Plate) yang menyatakan ia meminta Rp 500 juta untuk anak-anak setiap bulannya, dengan proyek negara kerugian Rp 8 triliun. Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan ya semakin lebih sedih lagi kita, terlalu mahal dia untuk diborgol. Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal, terlalu mahal," tutur Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, Ketum Nasdem sebenarnya mengakui tidak bisa memastikan atau menjamin bakal tidak terulang lagi hal yang serupa pada tubuh partainya. Tapi dia mengungkit mengenai kontribusi Partai Nasdem yang dinilai tidak kecil bagi bangsa ini.

"Partai ini dengan komitmen yang sesungguhnya menolak politik dengan mahar dan itu bukan Rp 1, bukan Rp 200 juta, mungkin triliunan. Dari pelaksanaan pilkada-pilkada yang sudah berlalu, ini jadi catatan perbandingan bagi kita. Mencari kesalahan, satu noktah di ujung pulau sana dibandingkan dengan gajah di depan mata, coba saudara pikir, ini adalah realita yang kita hadapi," tegas Paloh.

Secara lebih emosional dan gamblang, dalam kasus korupsi Plate, Paloh percaya diri bahwa Plate tidak sepenuhnya bersalah. "Saya confident untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini yang diborgol tadi. Saya membayangkan umpamanya anaknya, istrinya, barangkali yang cucunya, itu yang menyentuh hati saya, tapi itu konsekuensi yang harus dibayar olehnya," jelas Paloh.

Sementara, bakal calon presiden yang diusung Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menuturkan, saat ini Partai Nasdem harus menghadapi ujian akibat dari pilihan yang diambil. Anies mengaku merasakan keprihatinan yang saat ini sedang dihadapi oleh Surya Paloh dan Partai Nasdem.

"Saya pun merasakan keprihatinan yang luar biasa. Tapi di sisi lain saya menyaksikan seorang yang konsisten seorang yang bersisten, seorang yang kukuh dalam memegang prinsip, dalam memegang komitmen betapa pun besar cobaan, ujian tantangan yang harus dihadapi atas sikap, atas pilihan yang dilakukan," ujarnya, di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023) malam.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, tidak ada yang berubah dari kesepakatannnya dengan Partai Nasdem setelah penetapan tersangka Johnny Plate. Bahkan, Anies menyatakan, dirinya dan Nasdem akan terus bersama dalam ikhtiar menghadirkan keadilan, kesetaraan dan persatuan.

"Saya tegaskan, tidak ada sedikitpun yang berubah ikhtiar kita untuk bekerja menghadirkan keadilan, kesetaraan, menjaga persatuan, jalan terus. Tidak ada yang berubah, tidak ada yang bergeser, dan tidak ada yang melambat," tegasnya.

Anies mengatakan, penetapan tersangka Johnny Plate tidak membuat sikap dan pilihan Partai Nasdem berubah. Menurutnya, dirinya dan Partai Nasdem justru akan terus bersama-sama menghadapi tantangan menuju Pilpres 2024 mendatang. Anies menyampaikan kekagumannya kepada Surya Paloh yang menurutnya konsisten dengan sikap dan pilihan dirinya serta Partai Nasdem.

"Tantangan besar insya Allah bisa dilewati bila keyakinan itu ada, dan malam ini saya menyaksikan dari dekat. Tadi kita sampaikan kita jalan terus sesuai dengan semua rencana dan kita kirimkan pesan kepada seluruh rakyat Indonesia," ujar Anies.

Anies Baswedan menemui Surya Paloh usai Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023).

Sejumlah pihak kemudian mengaitkan penetapan tersangka Johnny G Plate karena sikap politik Partai Nasdem yang berseberangan dengan Pemerintah karena mendukung Anies Baswedan.Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi tak ada kaitannya dengan politik praktis.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penjeratan tersangka terhadap menteri dari Partai Nasdem tersebut merupakan murni dari proses penegakan hukum.

“Penetapan tersangka JGP (Johnny Plate), adalah murni penegakan hukum. Tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut, Rabu (17/5/2023).
 
(Supri) HI

Kemenkeu Berikan Penghargaan Pada Kemenkumham Terkait Kinerja Anggaran Dinilai Berpredikat Terbaik Pada Tahun 2022


JAKARTA, HI - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil meraih penghargaan atas kinerja anggaran terbaik tahun 2022, Rabu (17/05/2023). Kemenkumham menempati posisi kedua setelah Kemenkeu pada kategori Kementerian/Lembaga (K/L) pagu besar.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran tahun 2023 di Ballroom Dhanapala, Kemenkeu Jl. Senen Raya No. 1, Jakarta Pusat.

Yasonna mengatakan Kemenkumham selalu meningkatkan kinerja dan kualitas belanja negara untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Penghargaan kinerja anggaran terbaik menunjukkan tata kelola anggaran Kemenkumham yang semakin baik dari waktu kewaktu, serta terfokus untuk pelayanan kepada masyarakat dan juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Yasonna, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham,   Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Untuk menunjang pengelolaan anggaran yang berkualitas dan bebas dari penyimpangan, Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah.

"Aspek pertama yang Kemenkumham perkuat adalah integritas dan kompetensi SDM pengelola keuangan agar kualitas pelaksanaan anggarannya bagus," katanya.

Kemenkumham terus berkoordinasi dengan Kemenkeu guna meningkatkan aspek-aspek kinerja anggaran.

Menkumham berharap pemberian penghargaan kinerja anggaran terbaik dapat mendorong semua K/L untuk mengelola APBN sesuai peruntukkanya demi Indonesia yang lebih maju dan makmur.

Adapun penilaian terhadap kinerja anggaran K/L merupakan gabungan dari Evaluasi Kinerja Anggaran dan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, yang terdiri dari 3 aspek (Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran) dan 8 indikator. Kemenkumham mendapatkan penghargaan pada kategori pagu besar bersama Kementerian Keuangan dan Kepolisian RI.
 
(*) HI

Selasa, 16 Mei 2023

Antisipasi Terjadi Darurat Konsitusi di Indonesia, Ketua MPR RI : Penguatan Fungsi Dan Kewenangan MPR RI Perlu Dilakukan


BANDUNG, HI - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan perlu dilakukan penguatan kembali peran dan fungsi MPR RI. Penguatan itu hendaknya ditandai dengan memulihkan atau mengembalikan wewenang konstitusional MPR membuat ketetapan yang mengikat. Sebab, MPR pasca amandemen tidak bisa lagi membuat ketetapan-ketetapan yang bersifat mengikat atau regeling.

"Penguatan fungsi dan kewenangan MPR RI perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kedaruratan politik atau konsitusi di Indonesia. Selain untuk menghadirkan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif agar bangsa Indonesia selalu dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis, termasuk krisis politik," ujar Bamsoet usai diwisuda sebagai Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Senin (15/5/23).

Acara wisuda dipimpin langsung Rektor Unpad Rina Indiastuti didampingi Rektor ke-11 Unpad Tri Hanggono, Ketua Dewan Profesor Arief Anshory Yusuf, Wakil Rektor Arief S. Kartasasmita, Ida Nurlinda, Hendarmawan dan Yanyan Mochamad Yani, Dekan Fakultas Hukum Idris, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nunuy Nur Afiah, serta Dekan Fakultas Farmasi Ajeng Diantini.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, siapa pun tidak pernah menghendaki terjadinya krisis politik ataupun krisis konstitusi di Indonesia. Namun, bangsa Indonesia tetap harus melakukan antisipatif dengan memberlakukan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif.

Semisal, terjadi krisis politik yang membuat Pemilu yang harusnya dilaksanakan 5 tahun sekali, tidak dapat dilakukan tepat waktu karena alasan kedaruratan. Penundaan Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 431. Ditetapkan bahwa Pemilu bisa ditunda karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

"Sudah bisa diperkirakan bahwa begitu Pemilu harus ditunda, ragam permasalahan pada aspek ketatanegaraan segera mengemuka. Paling utama misalnya, belum tentu semua elemen masyarakat dapat menerima keputusan penundaan Pemilu. Mengelola persoalan seperti ini jelas tidak mudah. Penolakan seperti itu praktis menjadi benih krisis politik," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini memaparkan, Pemilu yang tertunda berkonsekuensi pada kekosongan pemerintahan, jika diasumsikan pemerintah hasil Pemilu sebelumnya sudah demisioner. Sebab, di dalam konstitusi belum mengatur perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta Anggota DPR/MPR dan DPD RI.

"Kalau kepala daerah ada Plt, tetapi bagaimana dengan Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota MPR dan Anggota DPD. Apakah disebut Plt Presiden, Plt Wakil Presiden, Plt Anggota DPR dan seterusnya. Krisis politik menjadi kenyataan tidak terhindarkan karena tidak adanya ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundang-undangan yang mengatur tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan kekosongan pemerintahan akibat penundaan Pemilu," urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini juga menyoroti mengenai pengangkatan presiden dan wakil presiden terpilih yang ditetapkan oleh Ketetapan MPR RI (TAP MPR). Sebab, penetapan presiden selama ini hanya berupa Surat Keputusan (SK) KPU RI. Sementara, TAP MPR hanya mengatur tentang pemberhentian presiden/wakil presiden dan pengangkatan presiden/wakil presiden dalam satu periode masa jabatan selama 5 tahun.

"Saat pelantikan presiden/wakil presiden diawal masa jabatannya tidak ada TAP MPR. Hanya mengatakan sumpah di depan MPR, di depan Ketua Mahkamah Agung melalui berita acara. Tidak ada TAP MPR-nya hanya berupa keputusan KPU. Kalau terjadi apa-apa bagaimana mencabutnya," tegas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Keluarga Besar Olahraga Tarung Derajat ini menambahkan,  kedaruratan konstitusi dapat pula terjadi ketika ada kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan DPR (legislatif). Atau terjadi kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR (eksekutif dan legislatif) dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (Yudikatif).

Atau terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Padahal sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri. Maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara.

"Langkah antisipasi mengatasi krisis politik atau krisis konstitusi ini dengan cara mengembalikan kewenangan MPR RI menggunakan kewenangan subjektif superlatif MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Kewenangan subjektif superlatif penting berada di MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik atau konstitusi antar lembaga negara atau antar-cabang kekuasaan," pungkas Bamsoet. 
 
(*) HI

Kamis, 11 Mei 2023

Dewan PDIP Nyumarno Dianggap Tak Respon Keluhan Masyarakat, Ketua SWI : Oknum Wakil Rakyat Tolak Keluhan Warga, Masuk Kategory 'Dewan Blokochot', Lebih Baik Mundur Dari Jabatan!'


KABUPATEN BEKASI, HI- Persoalan tentang penanganan anak-anak penyandang Disabilitas di Kabupaten Bekasi baik melalui Program PKH maupun lainnya menjadi momok yang memprihatinkan, manakala Dinas Sosial yang di nilai masyarakat maupun pihak Desa selain tidak responsif serta terindikasi adanya dugaan permainan kotor dalam penginputan data dalam program PKH Disabilitas dari Kementerian Sosial.

Terkait akan hal itu Tim Awak Media mencoba meminta tanggapan dan dorongan serta bantuan dari Dewan Nyumarno disaat menggelar acara  "Gerakan Hidup Sehat Dengan Berbagi Makanan Pada Warga Jabar" Pada  (23/01/2023) di Desa Jatireja,
guna mendapatkan penyelesaian terkait Program PKH di Kabupaten Bekasi yang disinyalir sarat akan kepentingan dan main mata dalam penginputan data pada Program Nasional dan Prioritas Presiden tersebut.

"Nanti akan saya tindak lanjuti dan itu harus di respon oleh Dinas terkait, saya kenal kok dengan Kadis Endin," kata Nyumarno selaku Dewan dari partai PDIPerjuangan.

"Jangan sekarang sebab ini acaranya berbeda dan saya akan berikan statemen di waktu berikutnya," imbuhnya.

Usai acara di gelar dan link berita di kirim Nyumarno ucapkan terima kasih.Ditanyakan tentang tindak lanjut dan statemen personal dirinya hanya menjawab "Nanti dihubungi," katanya.

Hari, minggu dan bulan pun berlalu, kerap di hubungi Nyumarno tak menjawab pesan melalui Whatsapp maupun Celluler Call. Sementara para warga masyarakat penyandang Disabilitas menunggu jawaban dan tindak lanjut yang di janjikan Anggota Dewan dari Partai PDIP yang membidangi Kesehatan tersebut melalui informasi yang di tayangkan Awak Media pada gilirannya.

Ketika ada kesempatan Tim Awak Media menyambangi Kantor DPRD Kab.Bekasi pada (10/5/2023) pukul 12:45, Awak Media yang kala itu berada di ruangan fraksi PDIPerjuangan bermaksud menjumpai sang Wakil Rakyat tersebut namun tak di jumpainya. Disaat di hubungi melalui Whatsapp Call justru mengangap konfirmasi dan maksud bertemu di anggap marah-marah dan justru menanyakan identitas jelas tentang Awak Media, kendati di ketahui sebelumnya bahwa Tim Awak Media telah berkomunikasi berkelanjutan dan memberitakan kinerja bagus dari Dewan tersebut di acara yang di gelarnya.

Awak Media menjelaskan secara tertulis melalui pesan Whatsapp terkait maksud dan tujuannya serta memberikan identitas melalui link pemberitaan acara yang di gelarnya di Desa Jatireja.

Hal tersebut di jelaskan Awak Media terkait ucapan sang Dewan yang di anggap Tim Awak Media yang turut mendengarkan ucapannya pada saat di hubungi itu tidak pantas sebagai seorang Dewan bicara seperti itu disaat diminta bertemu malah menganggap marah-marah.

Dalam pesan Whatsappnya Nyumarno Dewan dari fraksi PDIP mengatakan.

" Ouh itu, Gak masalah kan nggak harus dengan saya,. Masih banyak anggota komisi IV yg bisq statement.  Datang juga bisa ke DPRD.. minta waktu janji dng Pimpinan Komisi IV juga bisa bang. Saya kan cuma Anggota Biasa...,"kata Nyumarno dalam pesan Whatappnya.

Dikatakan Awak Media dalam jawaban"Kan yang ada komunikasi awal terkait permasalahan itu dengan bapak, dan bapak bilang akan menindak lanjuti."

Dijawab Nyumarno, " Yaa elah. Lalu saya salah. Kan saya suruh kirim bahan aduannya konkretnya seperti apa? Biar saya forward ke Dinsos untuk tindak lanjuti. Saya kam juga bilang. Ini agenda acara saya dulu yaaa.. isu lain nanti2 saja dulu😎. Orang mau wawancara
Klo yg di wawancara narasumbernya belum siap... abang boleh kok cari narasumber lainnya. Nggak harus nuntut wajib ke saya narsumnya kan bang," jawabnya lagi.

Ditegaskan juga oleh Awak Media"Kalau memang bapak tidak bersedia menindak lanjuti aduan masyarakat tidak apa2 pak Dewan...mohon maaf kami mengganggu kesibukan P Dewan sehingga tidak bisa merespon keluhan masyarakat dan Desa...🙏🙏🙏...terina kasih atas komunikasinya."
 
Tidak Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Selaku Wakil Rakyat
 
Terkait akan peristiwa tersebut Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Bekasi, Surya Sueb angkat bicara," Seharusnya selaku wakil rakyat yang mendapatkan laporan atas keluhan masyarakat segera merespon dan menindak lanjuti keluhan masyarakat, apalagi persoalan tersebut menyangkut tentang para anak-anak penyandang Disabilitas yang notabene adalah Program Prioritas Presiden Jokowi yang juga sebagai Petugas Partai PDIPerjuangan yang tidak direspon oleh Pemkab Bekasi (Dinas Sosial-Red)," ucapnya saat dimintakan tanggapan oleh Awak Media di Kantornya pada (11/05/2023).
 
Dikatakan Surya bahwa, DPRD mempunyai tiga fungsi,  Legislasi,  Anggaran dan Pengawasan.Dimana Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di Daerah.
 
"Apasih tugas dan fungsinya ada wakil rakyat di daerah, ya mereka harus dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, kalau memang mereka tidak mau di repotkan dengan tidak mau melakukan kewajibannya selaku anggota DPRD atau wakil rakyatnya, ya jangan nyalon atau menjadi wakil rakyat...jadi saja pengusaha atau pemborong proyek SOR (Sarana Olah Raga-Red), bangunan atau pengembang perumahan...sebab itu tidak digaji oleh rakyat dan tidak makan dari pajak rakyat," tukis Ketua SWI dengan nada tinggi seraya kedua matanya melotot dan hidungnya kembang-kempis.
 
Lanjutnya,"Apalagi persoalan tersebut sudah ada komunikasi dan berjanji untuk menindak lanjuti laporan, aduan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi melalui Awak Media tentang para Disabilitas yang di abaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan hal tersebutpun telah dijelaskan oleh pihak Desa-desa yang juga mengeluh akan penanganan Program PKH Disabilitas oleh Dinas Sosial baik dalam bentuk keterangan maupun video yang ditunjukan pada Anggota Dewan yang terhormat dari Partai PDIPerjuangan, Nyumarno, namun sampai saat ini tidak dijalankan dan itu sudah lama di tunggu-tunggu...eh malah diminta untuk ke yang lain, itu sama saja "Lempar Batu Sembunyi Tangan", dan jelas tidak dapat di pegang ucapannya serta tidak berkomitmen dan terlihat tidak memiliki kapasitas dan integritas sebagai seorang wakil rakyat pengemban amanat, ada apa dengan pak Dewan yang terhormat?," tandas Surya.
 
"Kalau memang tidak mau menampung keluhan atau aspirasi masyarakat, seharusnya dari awal di tolak saja..kan tinggal ngomong saja..saya (Nyumarno-Red) tidak mau ngurusin rakyat cuma bikin ribet...begitu saja kok repot," sambung Sueb dengan sorot mata tajam dihiasi kedua alis matanya turun naik.
 
"Ini Preseden buruk bagi dunia Perwakilan Rakyat atau Perdewanan, dimana ada Dewan yang tidak mau bekerja sesuai dengan Tupoksi nya, sungguh memalukan," imbuh Ketua SWI.

Ditegaskan oleh Ketua SWI Bekasi bahwa," Kami dari Sindikat Wartawan Indonesia dengan ini menegaskan bahwa, para oknum wakil rakyat dimanapun berada yang telah mengemban amanat rakyat namun tidak mau menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya selaku wakil rakyat dengan baik dan benar dan bahkan menolak menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat dapat masuk dalam kategory "Dewan Blokochot"dan lebih baik mundur dari jabatannya, dikarenakan sudah tidak amanah lagi dalam melakukan pekerjaannya," pungkas Surya Sueb.

(Iwan Sukhoi) HI
 
 

Rabu, 10 Mei 2023

Disinyalir APH Tutup Mata, Penjualan Minuman Keras Berjenis Arak Terus Berjalan Tanpa Tindakan Tegas di Parit Tiga


BANGKA BARAT, HI - Diduga aktifitas penjualan Minuman beralkohol (Minol) belum tersentuh APH setempat, sementara di ketahui aktifitas penjual miras tersebut sudah cukup lama dan terus berjalan tanpa pengawasan serta tindakan tegas pihak APH, salah satunya penjualan minuman keras (Miras) berjenis Arak tengah beraktifitas yang  berlokasi persis di depan SDN 3, Jalan Putus Atas, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. (09/5/2023).
 
Hal tersebut berawal ketika Tim Awak Media pada (09/5/2023), pukul :19:30 WIB, tidak sengaja berhenti untuk membeli air minum mineral, namun ternyata ditempat tersebut sedang ada kegiatan dengan melakukan aktifitas penjualan Minuman Keras (Miras) berjenis Arak dengan pemilik usaha tersebut berinisial (AK)

Berdasarkan informasi yang di himpun dari narasumber yang dijumpai Awak Media, salah satu dari beberapa warga Parit Tiga yang sedang melintas berjalan kaki berinisial ( BD ) , mengatakan bahwa," Memang benar pak bahwa di toko (AK) menjual minuman keras berjenis arak dan sudah berlangsung cukup lama pak, dan  bukan hanya itu juga pak.. pemilik usaha tersebut sudah terang-terangan menjual miras didepan jalan umum , namun sayang nya belum tersentuh pihak penegak hukum pak, nah kalau dari warga sini pak.. kan banyak warga Tionghoa.. saya yakin mereka pasti tidak keberatan pak, terkecuali warga lainnya yang memang tidak suka meminum minuman keras.. itu saja pak yang saya tahu pak, selebih nya bapak samperin saja pemilik usahanya," ujar BD.
 
Kemudian Awak Media menyakan terkait izin penjualan minuman keras berjenis arak itu kepada AK, namun AK seolah engan untuk menjawab pertanyaan Tim Awak Media, sementara terpantau di lokasi ada beberapa orang pembeli minuman keras yang berdatangan untuk membeli minuman beralkohol (Minol) di toko tersebut.

Setelah itu Awak Media bergegas melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Ipda, Haris
melalui pesan singkat WhatsApp pada pukul 18: 00 WIB, termasuk Polsubsektor Parit Tiga melalui Telepone Celluler, namun sayangnya belum mendapatkan jawaban. Sementara  diketahui bahwa, sesuai arahan Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo, melalui Program Presisi memprioritaskan juga untuk memberantas penyakit masyarakat termasuk penjualan minuman beralkohol (Minol).

Sejak berita tersebut di turunkan Tim Awak Media terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait (APH_Red) yang berkompeten dalam penanganan kasus Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).

(Agus/Yadi) HI

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Kedapatan Bawa Sabu SM Pasrah Mendekam Dalam Bui, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapsel Bekuk Pelaku di Aek Pining

TAPANULI SELATAN, HI – Seorang oknum Mahasiswa berinisial, SM (32), warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Ta...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH