
BANGKA
BARAT, HI - Diduga aktifitas penjualan Minuman beralkohol (Minol)
belum tersentuh APH setempat, sementara di ketahui aktifitas penjual
miras tersebut sudah cukup lama dan terus berjalan tanpa pengawasan serta
tindakan tegas pihak APH, salah satunya penjualan minuman keras (Miras)
berjenis Arak tengah beraktifitas yang berlokasi persis di depan SDN 3,
Jalan Putus Atas, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka
Barat. (09/5/2023).
Hal
tersebut berawal ketika Tim Awak Media pada (09/5/2023), pukul :19:30
WIB, tidak sengaja berhenti untuk membeli air minum mineral, namun
ternyata ditempat tersebut sedang ada kegiatan dengan melakukan
aktifitas penjualan Minuman Keras (Miras) berjenis Arak dengan pemilik
usaha tersebut berinisial (AK)
Berdasarkan informasi yang di himpun dari narasumber yang dijumpai Awak Media, salah satu dari beberapa warga Parit Tiga yang sedang melintas berjalan kaki berinisial ( BD ) , mengatakan bahwa," Memang benar pak bahwa di toko (AK) menjual minuman keras berjenis arak dan sudah berlangsung cukup lama pak, dan bukan hanya itu juga pak.. pemilik usaha tersebut sudah terang-terangan menjual miras didepan jalan umum , namun sayang nya belum tersentuh pihak penegak hukum pak, nah kalau dari warga sini pak.. kan banyak warga Tionghoa.. saya yakin mereka pasti tidak keberatan pak, terkecuali warga lainnya yang memang tidak suka meminum minuman keras.. itu saja pak yang saya tahu pak, selebih nya bapak samperin saja pemilik usahanya," ujar BD.
Kemudian
Awak Media menyakan terkait izin penjualan minuman keras berjenis arak
itu kepada AK, namun AK seolah engan untuk menjawab pertanyaan Tim Awak
Media, sementara terpantau di lokasi ada beberapa orang pembeli minuman
keras yang berdatangan untuk membeli minuman beralkohol (Minol) di toko
tersebut.
Setelah itu Awak Media bergegas melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Ipda, Haris
melalui pesan singkat WhatsApp pada pukul 18: 00 WIB, termasuk Polsubsektor Parit Tiga melalui Telepone Celluler, namun sayangnya belum mendapatkan jawaban. Sementara diketahui bahwa, sesuai arahan Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo, melalui Program Presisi memprioritaskan juga untuk memberantas penyakit masyarakat termasuk penjualan minuman beralkohol (Minol).
Setelah itu Awak Media bergegas melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Ipda, Haris
melalui pesan singkat WhatsApp pada pukul 18: 00 WIB, termasuk Polsubsektor Parit Tiga melalui Telepone Celluler, namun sayangnya belum mendapatkan jawaban. Sementara diketahui bahwa, sesuai arahan Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo, melalui Program Presisi memprioritaskan juga untuk memberantas penyakit masyarakat termasuk penjualan minuman beralkohol (Minol).
Sejak berita tersebut di turunkan Tim Awak Media terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait (APH_Red) yang berkompeten dalam penanganan kasus Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
(Agus/Yadi) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar