
Kamis, 12 Juni 2025
Penertiban Bangli Kembali Digelar Kecamatan Tambun Selatan, Camat : Sesuai Perda No 4 Th 2012 Tentang Ketertiban Umum !

Minggu, 08 Juni 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja Seberat 1,1 Kg Dalam 11 Paket di Perbatasan Papua
.jpeg)
PAPUA, HI – Semangat menjaga negeri kembali ditunjukkan oleh prajurit Satgas Yonif 131/Brajasakti. Bertempat di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, personel Pos Ampas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 1,1 kg dalam 11 paket terbungkus rapi. Minggu (8/6/2025)
Penangkapan ini terjadi saat pemeriksaan rutin di wilayah perbatasan. Meski pelaku berhasil melarikan diri ke area hutan lebat, barang bukti berhasil diamankan dan langsung diserahkan kepada Polres Keerom. Serah terima dilakukan kepada Brigpol Yulianto, Pembantu Unit II Satnarkoba Polres Keerom.
Danpos Ampas Satgas Yonif 131/Brajasakti, Letda Inf Suamri, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Satgas dalam menjaga generasi muda Papua dari ancaman narkotika.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan. Ini bukan hanya soal tugas, tapi panggilan hati untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Letda Suamri.
Aksi cepat dan sigap para prajurit ini mendapat apresiasi dari warga sekitar, yang merasa lebih aman berkat kehadiran Satgas di wilayah mereka. Satgas Yonif 131/Brajasakti membuktikan bahwa menjaga perbatasan bukan hanya soal kedaulatan, tapi juga menyelamatkan masa depan bangsa.
Rabu, 28 Mei 2025
Kedapatan Bawa 27.650 Ekor BBL Ilegal, Tim Gabungan Lanal Dan Satreskrim Polres Pacitan Bungkus Dua Tersangka Pelaku

Kejadian bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat bahwa akan adanya pengiriman BBL melalui jalur kiri dari Daerah Lorok Desa Tanjung Puro Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Lanjutnya," Kedua pelaku masing-masing berinisial I (45), warga Dusun Cabe, Desa Wonodadi Kulon dan AS (42), warga Dusun Ngobal, Desa Wonodadi Wetan. Keduanya berasal dari Kecamatan Ngadirojo. Penangkapan dilakukan di Jl. K.H Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro," ungkap Mayor Laut (P) Aris Alfatah .
"Kedua pelaku diancam dijerat dengan UU Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan karena berpotensi merugikan negara senilai Rp150-200 juta. Para pelaku diancam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tegas Mayor Laut (P) Aris Alfatah.
Sementara berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Pacitan, pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL. Dari tangan pelaku, petugas menyita 139 plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara yang dikemas dalam 5 coolbox sejumlah total 27.650 ekor BBL yang rencananya akan dibawa keluar wilayah tanpa dokumen sah.
"Selain BBL dan kendaraan, petugas juga mengamankan 2 unit ponsel milik pelaku, lengkap dengan kartu SIM aktif. Barang bukti kemudian diamankan di Polres Pacitan," terang AKP Choirul Maskanan, S.H.
Selain itu, Tim Gabungan juga berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan, yakni PMS, warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, meski keterlibatannya dalam kasus ini masih didalami.
Selanjutnya, BBL ilegal tersebut dilepasliarkan ke tengah laut oleh Komandan Lanal Pacitan bersama Kapolres Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan beserta jajaran Tim Gabungan Lanal Pacitan bersama Satreskrim Polres Pacitan mengunakan kapal nelayan di pelabuhan Tamperan Kabupaten Pacitan.
(Bambang) HI
Kamis, 22 Mei 2025
Berdasarkan Hasil Penyelidikan Dan Uji Forensik, Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Mantan Presiden Jokowi Asli Dan Sah!

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.
“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.
Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.
Jumat, 16 Mei 2025
Rapat Ditjenpas, Kemen PKP Dan Kemenkeu Bahas Rencana Pemindahan Lembaga Pemasyarakatan Salemba Dan Cipinang

Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan bahwa, rencana ini merupakan upaya mengatasi masalah overcapacity dan overcrowding yang selama ini terjadi di Lapas dan Rutan, terutama di Jakarta.
Senada dengan itu, Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian PKP, menambahkan dalam proses tukar menukar aset milik negara seperti ini diperlukan keseimbangan nilai aset agar tidak merugikan negara.
Sementara itu, perwakilan DJKN, Kementerian Keuangan menambahkan bahwa, pentingnya kelengkapan dokumen dan kejelasan informasi mengenai aset yang akan ditukar.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas beberapa opsi lokasi pengganti untuk pembangunan Lapas dan Rutan baru, di antaranya Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Barat.
HARIAN INDONESIA
HARIAN INDONESIA
POSTINGAN UNGGULAN
Gubernur Jawa Barat Alergi Wartawan, PPDI : Media Diatur UU No.40 Th 1999, Dedi Mulyadi Jangan Arogan!
HARIAN INDONESIA - Terkait dengan Pernyataan Kang Dedy Mulyadi (KDM) @KANGDEDIMULYADICHANNEL soal Kerjasama Media tidak perlu dilakukan ol...

POSTINGAN POPULER
-
JAKARTA, HI - Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI, Ferry Juan SH angkat bicara terkait kejadian pemukulan terhadap anggotanya saat menghadiri...
-
JAWA TENGAH, HI - TNI AL dalam hal ini prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Pacitan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan...
-
KABUPATEN BEKASI, HI - Pekerjaan Proyek Pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Bekasi di kompl...
NASIONAL
-
KABUPATEN BEKASI, HI - Pekerjaan Proyek Pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Bekasi di kompl...
-
JAKARTA, HI - Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI, Ferry Juan SH angkat bicara terkait kejadian pemukulan terhadap anggotanya saat menghadiri...
-
JAKARTA, HI — Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 11....
HARIAN INDONESIA
DAERAH
-
JAKARTA, HI - Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI, Ferry Juan SH angkat bicara terkait kejadian pemukulan terhadap anggotanya saat menghadiri...
-
JAKARTA, HI - Ketua Umum Relawan Benteng Jokowi (BeJo) Jak TW Tumewan secara resmi organisasi BeJo menyatakan mendukung sosok Erick Thohir...
-
KABUPATEN BEKASI, HI - Disinyalir merupakan ide gila yang dilakukan oleh para oknum perangkat Desa Lambangsari dalam membuat Laporan Pertan...