Kamis, 12 Juni 2025

Penertiban Bangli Kembali Digelar Kecamatan Tambun Selatan, Camat : Sesuai Perda No 4 Th 2012 Tentang Ketertiban Umum !


KABUPATEN BEKASI, HI - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi penertiban Bangunan Liar (Bangli) sesuai arahan Bupati Ade Kuswara Kunang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pada Kamis (12/6/2025).

Kegiatan pembongkaran tersebut dilakukan terhadap lima bangunan Liar (Bangli) yang terletak di pinggir saluran air di Kampung Bulak RT 03/RW 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Muspika Tambun Selatan dan jajaran Satpol PP Kecamatan bersama perangkat Desa Mekarsari serta anggota BPD, Babinsa, Bimaspol  berkolaborasi bahu membahu dengan bekerja sama untuk melakukan aksi kegiatan pembongkaran Bangunan Liar tersebut.

Dalam keterangannya Camat Tambun Selatan mengatakan bahwa, " Dengan adanya pembongkaran Bangli ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap kebersihan dan keamanan lingkungan, serta dapat menjaga fungsi saluran air yang ada," ujar Sopian Hadi.pada Awak media Kamis (12/06/2025) di lokasi.

Lanjutnya "Kami melakukan kegiatan tersebut mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum. Dimana Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan penataan ruang yang baik dan mencegah pembangunan yang tidak terencana," urainya.

Ia juga menekankan bahwa, Peraturan ini melarang pendirian bangunan tanpa izin pada sempadan sungai, fasilitas umum, dan lahan milik Pemerintah.

"Pembongkaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Mekarsari dan sekitarnya," tutup Camat Tambun Selatan Sofyan Hadi.

Kegiatan aksi pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) di lokasi tersebut berjalan cukup lancar, tertib dan kondusif.
 

(Joggie) HI

Minggu, 08 Juni 2025

Satgas Yonif 131/Brajasakti Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja Seberat 1,1 Kg Dalam 11 Paket di Perbatasan Papua

PAPUA,  HI – Semangat menjaga negeri kembali ditunjukkan oleh prajurit Satgas Yonif 131/Brajasakti. Bertempat di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, personel Pos Ampas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 1,1 kg dalam 11 paket terbungkus rapi. Minggu (8/6/2025)

Penangkapan ini terjadi saat pemeriksaan rutin di wilayah perbatasan. Meski pelaku berhasil melarikan diri ke area hutan lebat, barang bukti berhasil diamankan dan langsung diserahkan kepada Polres Keerom. Serah terima dilakukan kepada Brigpol Yulianto, Pembantu Unit II Satnarkoba Polres Keerom.

Danpos Ampas Satgas Yonif 131/Brajasakti, Letda Inf Suamri, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Satgas dalam menjaga generasi muda Papua dari ancaman narkotika.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan. Ini bukan hanya soal tugas, tapi panggilan hati untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Letda Suamri.

Aksi cepat dan sigap para prajurit ini mendapat apresiasi dari warga sekitar, yang merasa lebih aman berkat kehadiran Satgas di wilayah mereka. Satgas Yonif 131/Brajasakti membuktikan bahwa menjaga perbatasan bukan hanya soal kedaulatan, tapi juga menyelamatkan masa depan bangsa.


(Tulehu) HI
 

Rabu, 28 Mei 2025

Kedapatan Bawa 27.650 Ekor BBL Ilegal, Tim Gabungan Lanal Dan Satreskrim Polres Pacitan Bungkus Dua Tersangka Pelaku


JAWA TENGAH, HI - TNI AL dalam hal ini prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Pacitan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan beserta jajaran berhasil menggagalkan rencana penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (28/5/2025).

Kejadian bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat bahwa akan adanya pengiriman BBL melalui jalur kiri dari Daerah Lorok Desa Tanjung Puro Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. 
 
Sebagai tindak lanjut, Komandan Lanal Pacitan Mayor Laut (P) Aris Alfatah bekerja sama dengan Polres Pacitan beserta jajaran memerintahkan pelaksanaan operasi penangkapan yang dilancarkan dini hari. 
 
"Dari operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menangkap dua pria yang kedapatan membawa 27.650 ekor BBL tanpa dokumen perizinan sah," ujar Danlanal Pacitan.

Lanjutnya," Kedua pelaku masing-masing berinisial I (45), warga Dusun Cabe, Desa Wonodadi Kulon dan AS (42), warga Dusun Ngobal, Desa Wonodadi Wetan. Keduanya berasal dari Kecamatan Ngadirojo. Penangkapan dilakukan di Jl. K.H Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro," ungkap
Mayor Laut (P) Aris Alfatah .
 
Komandan Lanal Pacitan menegaskan bahwa BBL adalah kekayaan laut strategis dan tanpa izin, pengangkutan atau perdagangannya jelas melanggar hukum yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut.

"Kedua pelaku diancam dijerat dengan UU Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan karena berpotensi merugikan negara senilai Rp150-200 juta. Para pelaku diancam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tegas
Mayor Laut (P) Aris Alfatah.
 
Ia juga mengutarakan bahwa, keberhasilan penangkapan penyelundupan BBL ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, salah satunya penyelundupan sumber daya alam hayati.
 
Sementara berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Pacitan, pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL. Dari tangan pelaku, petugas menyita 139 plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara yang dikemas dalam 5 coolbox sejumlah total 27.650 ekor BBL yang rencananya akan dibawa keluar wilayah tanpa dokumen sah.

"Selain BBL dan kendaraan, petugas juga mengamankan 2 unit ponsel milik pelaku, lengkap dengan kartu SIM aktif. Barang bukti kemudian diamankan di Polres Pacitan," terang AKP Choirul Maskanan, S.H.

Selain itu, Tim Gabungan juga berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan, yakni PMS, warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, meski keterlibatannya dalam kasus ini masih didalami.
 
Berdasarkan pengakuan pelaku yang juga sebagai kurir, diketahui bahwa upaya penyelundupan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali.
 
"Rencananya, BBL tersebut akan dikirim ke Jawa Tengah dan setiap kali pengiriman pelaku akan menerima upah sebesar Rp 2 juta," ungkap Kasatreskrim.

Selanjutnya, BBL ilegal tersebut dilepasliarkan ke tengah laut oleh Komandan Lanal Pacitan bersama Kapolres Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan beserta jajaran Tim Gabungan Lanal Pacitan bersama Satreskrim Polres Pacitan mengunakan kapal nelayan di pelabuhan Tamperan Kabupaten Pacitan.
 
"Kedua pelaku disinyalir merupakan bagian dari sindikat penyelundupan BBL yang memanfaatkan jalur darat Pacitan untuk distribusi. Oleh sebab itu, kedua pelaku telah ditahan di Polres Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar," pungkas AKP Choirul Maskanan, S.H.
 

(Bambang) HI
 

Kamis, 22 Mei 2025

Berdasarkan Hasil Penyelidikan Dan Uji Forensik, Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Mantan Presiden Jokowi Asli Dan Sah!


JAKARTA, HI – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.
 
 
(Azhari) HI
 

Jumat, 16 Mei 2025

Rapat Ditjenpas, Kemen PKP Dan Kemenkeu Bahas Rencana Pemindahan Lembaga Pemasyarakatan Salemba Dan Cipinang


JAKARTA, HI – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) bahas rencana tukar-menukar lahan Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba, Jumat (16/5/2025). 

Rencana ini melibatkan mekanisme tukar-menukar lahan yang saat ini digunakan sebagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah padat penduduk untuk dimanfaatkan menjadi kawasan permukiman. Sebagai gantinya, akan dibangun Lapas dan Rutan baru di lokasi lain.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan bahwa, rencana ini merupakan upaya mengatasi masalah overcapacity dan overcrowding yang selama ini terjadi di Lapas dan Rutan, terutama di Jakarta.

“Pemindahan Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba bukan sekadar tukar aset, tetapi harus menjawab persoalan isu Pemasyarakatan yang terus terjadi, yakni dalam mengatasi overcrowding dan overcapacity,” ungkap Mashudi.

Melalui langkah tukar-menukar aset ini, Ditjenpas turut mendukung implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menanggulangi masalah overcapacity dan overcrowding secara komprehensif di Lapas dan Rutan

Senada dengan itu, Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian PKP, menambahkan dalam proses tukar menukar aset milik negara seperti ini diperlukan keseimbangan nilai aset agar tidak merugikan negara. 

“Permasalahan yang sering muncul dalam proses tukar-menukar aset negara berasal dari ketidakseimbangan nilai. Maka dari itu, seluruh tahapan dan skema harus dirancang sejak awal untuk menghindari kendala,” ujar  Brigjen Pol. Aziz Andriansyah.

Sementara itu, perwakilan DJKN, Kementerian Keuangan menambahkan bahwa, pentingnya kelengkapan dokumen dan kejelasan informasi mengenai aset yang akan ditukar. 

"Hal ini mencakup status kepemilikan, keberadaan bangunan bersejarah, dan rencana pembangunan pengganti," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas beberapa opsi lokasi pengganti untuk pembangunan Lapas dan Rutan baru, di antaranya Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Barat. 

Adapun Kompleks Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba saat ini menampung 12.000 Warga Binaan dan Tahanan dari 5.700 kapasitas yang terdiri dari Lapas, Rutan, dan Rumah Sakit Umum Pengayoman.
 

(Fjr/Tauf) HI

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Gubernur Jawa Barat Alergi Wartawan, PPDI : Media Diatur UU No.40 Th 1999, Dedi Mulyadi Jangan Arogan!

HARIAN INDONESIA - Terkait dengan Pernyataan Kang Dedy Mulyadi (KDM)  @KANGDEDIMULYADICHANNEL  soal Kerjasama Media tidak perlu dilakukan ol...


POSTINGAN POPULER



NASIONAL


HARIAN INDONESIA

DAERAH