
JAWA TENGAH, HI - TNI AL dalam hal ini prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Pacitan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan beserta jajaran berhasil menggagalkan rencana penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (28/5/2025).
Kejadian bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat bahwa akan adanya pengiriman BBL melalui jalur kiri dari Daerah Lorok Desa Tanjung Puro Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Kejadian bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat bahwa akan adanya pengiriman BBL melalui jalur kiri dari Daerah Lorok Desa Tanjung Puro Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Sebagai tindak lanjut, Komandan Lanal Pacitan Mayor Laut (P) Aris Alfatah bekerja sama dengan Polres Pacitan beserta jajaran memerintahkan pelaksanaan operasi penangkapan yang dilancarkan dini hari.
"Dari operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menangkap dua pria yang kedapatan membawa 27.650 ekor BBL tanpa dokumen perizinan sah," ujar Danlanal Pacitan.
Lanjutnya," Kedua pelaku masing-masing berinisial I (45), warga Dusun Cabe, Desa Wonodadi Kulon dan AS (42), warga Dusun Ngobal, Desa Wonodadi Wetan. Keduanya berasal dari Kecamatan Ngadirojo. Penangkapan dilakukan di Jl. K.H Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro," ungkap Mayor Laut (P) Aris Alfatah .
Lanjutnya," Kedua pelaku masing-masing berinisial I (45), warga Dusun Cabe, Desa Wonodadi Kulon dan AS (42), warga Dusun Ngobal, Desa Wonodadi Wetan. Keduanya berasal dari Kecamatan Ngadirojo. Penangkapan dilakukan di Jl. K.H Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro," ungkap Mayor Laut (P) Aris Alfatah .
Komandan Lanal
Pacitan menegaskan bahwa BBL adalah kekayaan laut strategis dan tanpa
izin, pengangkutan atau perdagangannya jelas melanggar hukum yang
merugikan negara dan merusak ekosistem laut.
"Kedua pelaku diancam dijerat dengan UU Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan karena berpotensi merugikan negara senilai Rp150-200 juta. Para pelaku diancam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tegas Mayor Laut (P) Aris Alfatah.
"Kedua pelaku diancam dijerat dengan UU Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan karena berpotensi merugikan negara senilai Rp150-200 juta. Para pelaku diancam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tegas Mayor Laut (P) Aris Alfatah.
Ia juga mengutarakan bahwa, keberhasilan
penangkapan penyelundupan BBL ini sejalan dengan program Asta Cita
Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya adalah memantapkan sistem
pertahanan dan keamanan negara serta perintah dari Kepala Staf Angkatan
Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI
AL untuk selalu menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi
merugikan negara, salah satunya penyelundupan sumber daya alam hayati.
Sementara berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Pacitan, pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL. Dari tangan pelaku, petugas menyita 139 plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara yang dikemas dalam 5 coolbox sejumlah total 27.650 ekor BBL yang rencananya akan dibawa keluar wilayah tanpa dokumen sah.
"Selain BBL dan kendaraan, petugas juga mengamankan 2 unit ponsel milik pelaku, lengkap dengan kartu SIM aktif. Barang bukti kemudian diamankan di Polres Pacitan," terang AKP Choirul Maskanan, S.H.
Selain itu, Tim Gabungan juga berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan, yakni PMS, warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, meski keterlibatannya dalam kasus ini masih didalami.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang juga sebagai kurir, diketahui bahwa upaya penyelundupan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali.
"Rencananya, BBL tersebut akan dikirim ke Jawa Tengah dan setiap kali pengiriman pelaku akan menerima upah sebesar Rp 2 juta," ungkap Kasatreskrim.
Selanjutnya, BBL ilegal tersebut dilepasliarkan ke tengah laut oleh Komandan Lanal Pacitan bersama Kapolres Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan beserta jajaran Tim Gabungan Lanal Pacitan bersama Satreskrim Polres Pacitan mengunakan kapal nelayan di pelabuhan Tamperan Kabupaten Pacitan.
Selanjutnya, BBL ilegal tersebut dilepasliarkan ke tengah laut oleh Komandan Lanal Pacitan bersama Kapolres Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan beserta jajaran Tim Gabungan Lanal Pacitan bersama Satreskrim Polres Pacitan mengunakan kapal nelayan di pelabuhan Tamperan Kabupaten Pacitan.
"Kedua pelaku
disinyalir merupakan bagian dari sindikat penyelundupan BBL yang
memanfaatkan jalur darat Pacitan untuk distribusi. Oleh sebab itu, kedua
pelaku telah ditahan di Polres Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut
serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan penyelundupan yang
lebih besar," pungkas AKP Choirul Maskanan, S.H.
(Bambang) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar