Jumat, 04 November 2022

Terindikasi Pungli Diruang Fiskal Kantor Samsat Makassar 1 Merajalela, Auliayah : Usut Tuntas Dan Periksa Pembukuannya!

MAKASSAR, HI - Adanya pemberitaan di sejumlah Media Online beberapa pekan lalu, yang mengatakan bahwa  pegawai honorer dipecat kasusnya berat, hal Itu dibantahkan langsung oleh Auliayah saat di jumpai Awak Media di salah satu warung kopi, pada 02 November 2022 sekitar pukul 16:00 wita.(3/11/2022).

Auliayah menyampaikan kepada beberapa Awak Media bahwa persoalan yang menimpa dirinya terkait penggelapan uang pajak kendaraan,”Wajib pajak yang menyetor ke saya sekitar seratusan juta rupiah itu tidak benar adanya,"ungkap Auliayah.

Lanjutnya,”Perlu saya klarifikasi kepada rekan-rekan bahwa terkait uang senilai seratusan juta dari 18 wajib pajak yang datang kekantor mengadu itu bagi saya tidak pernah ada sebanyak itu. Pasalnya apa yang di beritakan oleh salah satu media online dimana Yarham Yasmin menyebutkan ada sebanyak 18 orang wajib pajak datang mengadu ke kantor, sehingga kerugian dari wajib pajak seratusan juta. Perlu rekan rekan media tau bahwa hingga saat ini nama nama ke 18 wajib pajak itu tidak disebutkan dan jumlah masing masing wajib pajak itu berapa masing-masing kerugiannya,"ungkap Auliayah.

Auliayah menambahkan bahwa,” Diwaktu awal bulan Agustus saya sudah dilarang masuk sama bapak kepala UPT Yarham yasmin, dan disitu pula kepala UPT Yarham mempermalukan saya pada waktu apel pagi.Padahal berkas banyak yang saya mau selesaikan,"imbuh Auliayah.

“Adapun yang di ucapkan Yarham pada apel pagi kalau AU masuk cegat dia,kalau Auliayah memaksa masuk *SERET* dia. Apakah pantas seorang Pimpinan berkata seperti itu di apel pagi?”tanya Auliayah,” Sedangkan saya ini seorang wanita, kalau pun saya bersalah seharusnya Pak Yarham selaku Kepala UPT memanggil saya, bukan dengan cara seperti ini,”tegas Auliayah,”Dimana seharusnya kepala UPT mengingatkan ke saya, setidaknya saya di Bina, ini malah saya di binasakan,"tandas Auliayah dengan nada kesal.

Auliayah menuturkan bahwa,” Di awal september nama saya sudah tergantikan dengan Siti Farhani Utami. Dimana saya  mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja di Kantor Gubernur, tepatnya dibagian Satpol PP.. adapun surat saya yang dimana saya bisa melihat itu dari H.Darusman. Karena di kantor Bapenda tidak bisa diperlihatkan surat pemutusan kerja oleh Kasubag Ibu Nuraeni,” tuturnya.

Auliayah mengungkapkan bahwa,”Diawal Oktober pertemuan di Ruangan Sekretaris Bapenda Pak Yarham memperlihatkan SP 1 dan SP2 sementara saya tidak pernah menerima SP 2. Dan apa yang bapak Yarham sampaikan di berita kemarin  di salah satu media online dengan lantangnya berkata tidak pantas lagi menerima SP1 dan SP2....kan saya jadi bingung... kok Pak Yarham jadi gak konsisten dengan apa yang iya ucapkan dimedia Online tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya,”Jadi apa yang menjadi bahan pemberitaan terkait saya, baik di Media Online maupun di TV Swasta yang dimana kepala UPT Yarham mengatakan bahwa saya gelapkan uang dari wajib pajak saya, sampai nilainya seratusan juta rupiah dari 18 wajib pajak, saya bantah.. itu tidak benar adanya..kalaupun benar adanya, saya ini kan cuman bawahan dimana saya punya atasan, kalau dikatakan saya gelapkan uang... tolong juga atasan saya di periksa khususnya yang berada di dalam Ruang Fiskal,”terang Auliayah memastikan.

Sambungnya,”Bila perlu saya harapkan berita saya ini dapat dilihat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), ketika KPK turun jangan lupa sidak Ruang Fiskal, terutama bendaharanya karena sudah sangat nampak ketika kita masuk di Ruang Fiskal sudah ada tulisan di kaca bahwa tidak ada pembayaran, namun pada kenyataannya tidak seperti yang ada tulisan di kaca dan segera di periksa  buku  *PEMBUKUANNYA* 
(Buku masuk, buku keluar dan buku laporan Bulanannya 2019 s/d 2021) dan usut tuntas kemana saja aliran dana tersebut,"pungkas Auliayah.

Kuasa Hukum Auliayah menambahkan bahwa “Apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak benar dan dalam waktu cepat kami akan laporkan kepala UPT Samsat Makassar 1 Yarham Yasmin ke Polda Sulsel terkait Pencemaran, Pelecehan, Pembohongan Publik serta UU ITE," tegas Kuasa Hukum.

(Red) HI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Desakan Masyarakat Kabupaten Bekasi Segera Ganti Pimpinan, Militer Putra Daerah Didukung Tampil Raih Tampuk Kekuasaan

BEKASI, HI -  Laksamana Pertama TNI Dr. Mohamad Ikhwan Syahtaria, S.T., S.E., M.M. merupakan anggota militer yang terbilang populer di kalan...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA