Kamis, 30 Maret 2023

Diduga Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Kapolresta Pontianak Berhasil Bungkus Seorang Pelaku Pembawa Tiga Ons Sabu


KALIMANTAN BARAT, HI - Pelaku F (31), seorang laki-laki warga Jalan Dharma Putra, Gang. Budi Dharma, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat diamankan Satuan Narkoba Polresta Pontianak, pada hari Sabtu (20/03/23). Kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikendarainya. 
 
Dalam keteranganya, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K. M.H. melalui Kasat Narkoba, Kompol, Joko Sutriyatno,S.H. pada Awak Media (29/03/2023) membenarkan terkait penangkapan tersangka F. yang di lanjutkan dengan mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
 
"Bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara. Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar, setelah  diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir", ungkap Joko memaparkan.
 
"Dari penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti sabu  narkotika jenis sabu seberat, bruto 310 gram adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah. Dari hasil penangkapan ini kami menyita beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci," imbuhnya.
 
Terkait ancaman hukuman Kasat Narkoba menegaskan bahwa, "Untuk tersangka F, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kompol Joko Sutriyatno, S.H.
 
(Juli) HI
 
Sumber: Polresta Pontianak Polda Kalbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Melihat Secara Langsung Kesiapan Pelayanan Informasi Publik, Ketua Komisi Informasi Pusat Kunjungi Kejaksaan Agung RI

  JAKARTA, HI - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Prof. Dr. Donny Yoesguantoro, M.M., MPA beserta Komisioner KIP Samrotunnajah Ismail dan T...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA