
MANGGARAI BARAT, HI "Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan Kasasi terhadap Terpidana “BA” terkait kasus pemalsuan surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng yang pada akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA),"Demikian dikatakan Kajari Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH.Senin (11/09/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH mengatakan bahwa "Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 865 K/Pid/2023 tanggal 24 Agustus 2023, dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BONAVENTURA ABUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.“Dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu jika pemakaian atau penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa:(lima) lembar surat pernyataan Surat Kesatuan Adat Wau Pitu Tana Boleng;" tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH mengatakan bahwa "Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 865 K/Pid/2023 tanggal 24 Agustus 2023, dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BONAVENTURA ABUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.“Dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu jika pemakaian atau penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa:(lima) lembar surat pernyataan Surat Kesatuan Adat Wau Pitu Tana Boleng;" tuturnya.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
"5 (lima) lembar fotocopy surat pernyataan Surat Kesatuan Adat Wau Pitu Tana Boleng;
DIRAMPAS UNTUK DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA; Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara Perdata Nomor 10/PDT.G/2018/PN LBJ; Putusan Pengadilan Tinggi Kupang perkara Perdata Nomor 127/PDT.G/2019/PT.KPG; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sketsa tanah persekutuan adat kampung (beo) Terlaing Nggesik/Pola Tobedo Status Adat Gendang Weta Nara abad 16 sampai sekarang;" papar Kajari.
"5 (lima) lembar fotocopy surat pernyataan Surat Kesatuan Adat Wau Pitu Tana Boleng;
DIRAMPAS UNTUK DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA; Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara Perdata Nomor 10/PDT.G/2018/PN LBJ; Putusan Pengadilan Tinggi Kupang perkara Perdata Nomor 127/PDT.G/2019/PT.KPG; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sketsa tanah persekutuan adat kampung (beo) Terlaing Nggesik/Pola Tobedo Status Adat Gendang Weta Nara abad 16 sampai sekarang;" papar Kajari.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BONEFASIUS BOLA;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
"Petikan putusan kita terima tanggal 5 September. Intinya upaya hukum kita untuk kasasi diterima oleh Mahkamah Agung dan diputuskan bahwa terdakwa terbukti tindak pidana pemalsuan surat, dipidana penjara 1,6 tahun,”terang Kajari.
Kajari menjelaskan, "Kemudian juga sebelumnya terdakwa “BA” diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 2/Pid.B/2023/PN Lbj tanggal 13 April 2023, dengan amar putusan : Menyatakan Terdakwa BONAVENTURA ABUNAWAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative Kesatu dan Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa: Surat pernyataan “KESATUAN ADAT WAU PITU GENDANG PITU TANA BOLENG” yang terdiri dari 5 (lima) lembar;Fotocopy Surat pernyataan “KESATUAN ADAT WAU PITU GENDANG PITU TANA BOLENG” yang terdiri dari 4 (empat) lembar," jelas Bambang.
Kajari menjelaskan, "Kemudian juga sebelumnya terdakwa “BA” diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 2/Pid.B/2023/PN Lbj tanggal 13 April 2023, dengan amar putusan : Menyatakan Terdakwa BONAVENTURA ABUNAWAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative Kesatu dan Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa: Surat pernyataan “KESATUAN ADAT WAU PITU GENDANG PITU TANA BOLENG” yang terdiri dari 5 (lima) lembar;Fotocopy Surat pernyataan “KESATUAN ADAT WAU PITU GENDANG PITU TANA BOLENG” yang terdiri dari 4 (empat) lembar," jelas Bambang.
DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA;
"Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara Perdata Nomor 10/PDT.G/2018/PN LBJ;
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang perkara Perdata Nomor 127/PDT.G/2019/PT.KPG;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sketsa tanah persekutuan adat kampung (beo) Terlaing Nggesik/Pola Tobedo Status Adat Gendang Weta Nara abad 16 sampai sekarang," ujar Kajari.
"Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara Perdata Nomor 10/PDT.G/2018/PN LBJ;
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang perkara Perdata Nomor 127/PDT.G/2019/PT.KPG;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir sketsa tanah persekutuan adat kampung (beo) Terlaing Nggesik/Pola Tobedo Status Adat Gendang Weta Nara abad 16 sampai sekarang," ujar Kajari.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BONEFASIUS BOLA;
"Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa kepada Negara," terang Murcolono.
"Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa kepada Negara," terang Murcolono.
Diketahui, bahwa dalam Eksekusi badan perkara atas nama Terpidana BA yaitu dengan cara menitipkan sementara terpidana BA ke Rutan Polres Manggarai Barat, sebelum dilakukan Eksekusi badan ke Rutan Kelas IIB Ruteng untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Bahwa pada Pukul 12.00 Wita Terpidana dibawa ke Rutan Polres Manggarai Barat dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang dikawal oleh 2 (dua) orang Pengawal Tahanan dan 1 (satu) Pengemudi Tahanan.
(Setiawan) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar