
KALIMANTAN TIMUR, HI – Team
Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda
Novi Hari Setiawan, SH., MH., berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana
diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Golongan 1 jenis tanaman. Sabtu (7/10/2023).
Penangkapan
dan penggeledahan tersebut berdasarkan : LP/13/X/2023/SPKT/SEK SMD
ULU/POLRESTA SMDA/POLDA KALTIM, tanggal 5 Oktober 2023. WAKTU & TKP :
Hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 pukul 07.30 Wita, Jl. Pramuka 5B No.
36 RT. 05 Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., saat di konfirmasi membenarkan akan adanya peristiwa tersebut.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., saat di konfirmasi membenarkan akan adanya peristiwa tersebut.
"Benar
pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wita
bertempat di Jl. Pramuka 5B RT. 05 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan
Sungai Pinang, Kota Samarinda terjadi Tindak Pidana penyalahgunaan
Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman, berdasarkan keterangan
tersangka sebelumnya Saudara. (R) yang ditangkap di Jl. Wijaya Kusuma 1
RT. 19 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota
Samarinda,"ucap Kapolsek.
Dalam
kronologinya Yasir mengutarakan,"Diketahui bahwa yang diduga Narkotika
Jenis Ganja diperoleh dari seseorang di daerah Jl. Pramuka kemudian Unit
Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Novi
Hari Setiawan, SH., MH., melakukan pengembangan penyelidikan di tempat
tinggal tersangka a.n (RM), pada saat dilakukan penggeledahan di dalam
kamar (tepatnya didalam rak baju) ditemukan 1 bungkus diduga narkotika
jenis ganja seberat 10,54 Gram / Bruto yang diakui barang tersebut
adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yg bernama Sdr. (N) “DPO”,"
tuturnya.
"Selanjutnya
tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Ulu guna
proses lebih lanjut, sementara barang bukti yang berhasil di sita
berupa; 1 (satu) Bungkusan Klip Diduga Narkotika Jenis Ganja Berat 10,54
Gram/Brutog– 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Promax Warna Gold,"
ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH. bahwa," Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda.," tutupnya.
Dikatakan Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH. bahwa," Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda.," tutupnya.
(Azhari) HI
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar