Rabu, 25 Juni 2025

Proyek SOR Rw 16 Graha Prima Kecewakan Warga, Ketua RT : 'Proyek Tidak Jelas, Proyek Siluman di Kampung Siluman'!


KABUPATEN BEKASI, HI - Pekerjaan Proyek Pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Bekasi  di komplain warga, Rt dan RW selain pekerjaannya yang dinilai tidak memuaskan (Amburadul) dan tidak Profesional baik, para pekerja maupun Pengawas Dinas dan Konsultan kerja tak sesuai TUPOKSI serta tanpa papan proyek terpasang di lokasi pekerjaan, Perum Graha Prima Rw 16, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (25/06/2025).

Terkait akan hal itu Ketua Rt 13 mengutarakan kekecewaannya terhadap proses maupun hasil dari pembangunan SOR tersebut kepada Awak Media saat di konfirmasi.

"Papan Proyeknya tidak ada jadi berapa nilai proyeknya saya tidak tahu dan RABnya juga tidak pegang," kata Rahman (25/06/2025) di lokasi pekerjaan.

"Ini aneh, anehnya disitu enggak tertera disitu kontraktornya siapa nilai proyeknya berapa enggak ada di situ, seharusnya kalau ada papan proyeknyakan jelas. Yang saya tahu  disini kebanyakan seperti itu setiap pekerjaan proyek tidak ada plang pekerjaan semuanya," katanya

"Ini Proyek tidak jelas..Proyek Siluman di Kampung Siluman," tandas Rahman menegaskan.

"Kayaknya kualitasnya juga agak kurang terus catnya juga kokmengelupas (seraya menunjuk cat lapangan yang banyak terkelupas-Red), , kemarenjuga sudah di komplain tapi sebagian juga masih pada ngelupas juga dan belang-belang juga,"tambah Ketua Rt 13.

Ia juga menilai bahwa pekerjaan tersebut kurang dari kualitas hasil pekerjaan dan para pekerja (Pemborong Proyek-Red) tidak Profesional.

"Ya masih kuranglah dari kualitasnya dan pekerjanya juga kurang Profesional," ungkapnya.

Ditanyakan apakah Pengawas Dinas terkait maupun Konsultan hadir pada saat pekerjaan tersebut berlangsung.

"Ada juga tapi siapa namanya saya tidak tahu dan Konsultannya juga, tapi saya tidak bisa memastikanapa itu orang Dinas atau Konsultan sebab tidak memperkenalkan diri," ujar Rahman.

"Pengawas juga tidak Profesional, kalau pengawasannya bagus ada kualitas tidak bagus seharusnya di tegorkan," imbuhnya.

Ketua Rt 13 juga berharap kepada Bupati Ade Kuswara Kunang agar menigkatkan kinerja Dinas terkait agar dapat bekerja secara Profesional didalam melakukan tugas pokok dan fungsinya masing-masing termasuk Konsultan yang sudah di bayar mahal oleh Pemerintah Kabupaten bekasi.

"Harapan saya kepada Pak Bupati kalau memang ada istilahnya bantuan-bantuan sarana olah raga untuk lingkungan di lingkungan manapun, sesuai kualitas yang bagus. Jadi warga jugakan...satu, bukannya gak terima kasih..ya terima kasih di bantu sarana olah raga, tapi seharusnya sesuai kualitasnya yang bagus...jadi memuaskan masyarakat dan menunjukan Profesionalisme Pemerintah Kabupaten dan Dinas terkait," papar Ketua Rt13. Rahman.

Sementara Pak Budi selaku Pengurus Rw 16 Perum Graha Prima juga menegaskan bahwa tidak ada papan proyek terpasang sejak pekerjaan tersebut di laksanakan sampai selesai.

"Tidak ada ..tidak ada sama sekali, hanya plang itu saja (Seraya menunjung plang bertuliskan "Sarana Olah Raga Pemerintah daerah kabupaten Bekasi"-Red), waktu pembangunan saya enggak liat," terang Budi Pengurus Rw 16 saat di konfirmasi di lokasi.(25/06/2025).

Sedangkan Ketua Rw 16, Hanut menegaskan bahwa pekerjaan proyek pembangunan SOR tersebut hasilnya tidak memuaskan.

"Kalau saya dari Dinas dapetnya seperti ini, ya memang pekerjaannya tidak begitu rapi memang..yang lainnya jangan tanya saya...tanya saja sama Dinasnya..kitakan hanya dapet limpahan doang..kalau menurut sayakan pekerjaannya gitu-gitu aja," ungkap Hanut.

Disisi lain warga setempat mengatakan bahwa sejak awal pekerjaan di laksanakan sampai selesai tidak terpasang papan proyek di lokasi pembangunan SOR tersebut.

"Kalau Plang gede-gede gitu kagak ada..plang gede atau papan proyek kaga ada...kan dikerjakannya kadang-kadang siang itu..jadi memang kaga ada," jelas Murdani.

"Kirain itu warga perumahan yang bikin lapangan volli apa lapangan badminton itu. kaga duga dari pemerintah..lha kaga ada plangnya..kan kalau proyek Pemerintah biasanya ada Papan proyeknya..tapi inikan kaga," tutupnya.

Dinas Dan Konsultan Tak Bekerja Sesuai TUPOKSI (Makan Gaji Buta)

Menanggapi akan hal itu, Kabid Infrastruktur dan Pembangunan dari LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara) angkat bicara terkait pekerjaan pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) tersebut.

"Ya, sangat penting papan proyek pemerintah dipasang. Pemasangan papan proyek ini merupakan wujud transparansi anggaran dan informasi publik terkait proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara, baik dari APBN maupun APBD. Papan proyek juga berfungsi sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat dan sebagai bukti bahwa proyek tersebut dilaksanakan sesuai prosedur.," tegas Redy Anaro ST, saat dimintakan tanggapannya (25/06/2025) di Kantornya.

"Jika di lapangan ditemukan proyek pemerintah yang tidak memasang papan proyek, hal ini patut dicurigai dan bisa jadi menandakan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan proyek. ," sambungnya.

"Pengawas dari Dinas beserta Konsultannya patut dicurigai adanya kongkalingkong dalam pengawasan proyek, sebab mereka meninjau lokasi dan mengawasi pekerjaan namun tidak melakukan tindakan sesuai TUPOKSInya masing-masing dan penting untuk dimintakan keterangan lebih lanjut dari Dinas terkait yang mempekerjakan Pengawas dan Konsultan dimana selain tidak Profesional hingga terkesan hanya makan gaji buta," tandas Kabid Infrastruktur dan Pembangunan dari LSM LPKN, Redy Anaro ST. 


(Joggie) HI



Rabu, 18 Juni 2025

Dua Pelaku Dibrongsong Petugas, Polairud Baharkam Polri Cegah Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi


JAKARTA, HI — Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (15/6/2025) dini hari tersebut, dua orang terduga pelaku turut diamankan. 

Pada keterangan kronologis kejadiannya 
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri memaparkan bahwa," Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi," papar Brigjen Pol Idil Tabransyah, pada Senin (16/6/2925).

"Dalam pemeriksaan," lanjutnya," Ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,"
 

"Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat. Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54," 
ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten. 

"Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp461 juta. Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas 
Brigjen Pol Idil Tabransyah.

Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.
 

(Irfan) HI

Kamis, 12 Juni 2025

Penertiban Bangli Kembali Digelar Kecamatan Tambun Selatan, Camat : Sesuai Perda No 4 Th 2012 Tentang Ketertiban Umum !


KABUPATEN BEKASI, HI - Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi kembali melakukan aksi penertiban Bangunan Liar (Bangli) sesuai arahan Bupati Ade Kuswara Kunang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pada Kamis (12/6/2025).

Kegiatan pembongkaran tersebut dilakukan terhadap lima bangunan Liar (Bangli) yang terletak di pinggir saluran air di Kampung Bulak RT 03/RW 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Muspika Tambun Selatan dan jajaran Satpol PP Kecamatan bersama perangkat Desa Mekarsari serta anggota BPD, Babinsa, Bimaspol  berkolaborasi bahu membahu dengan bekerja sama untuk melakukan aksi kegiatan pembongkaran Bangunan Liar tersebut.

Dalam keterangannya Camat Tambun Selatan mengatakan bahwa, " Dengan adanya pembongkaran Bangli ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap kebersihan dan keamanan lingkungan, serta dapat menjaga fungsi saluran air yang ada," ujar Sopian Hadi.pada Awak media Kamis (12/06/2025) di lokasi.

Lanjutnya "Kami melakukan kegiatan tersebut mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum. Dimana Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan penataan ruang yang baik dan mencegah pembangunan yang tidak terencana," urainya.

Ia juga menekankan bahwa, Peraturan ini melarang pendirian bangunan tanpa izin pada sempadan sungai, fasilitas umum, dan lahan milik Pemerintah.

"Pembongkaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Mekarsari dan sekitarnya," tutup Camat Tambun Selatan Sofyan Hadi.

Kegiatan aksi pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) di lokasi tersebut berjalan cukup lancar, tertib dan kondusif.
 

(Joggie) HI

Minggu, 08 Juni 2025

Satgas Yonif 131/Brajasakti Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja Seberat 1,1 Kg Dalam 11 Paket di Perbatasan Papua

PAPUA,  HI – Semangat menjaga negeri kembali ditunjukkan oleh prajurit Satgas Yonif 131/Brajasakti. Bertempat di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, personel Pos Ampas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 1,1 kg dalam 11 paket terbungkus rapi. Minggu (8/6/2025)

Penangkapan ini terjadi saat pemeriksaan rutin di wilayah perbatasan. Meski pelaku berhasil melarikan diri ke area hutan lebat, barang bukti berhasil diamankan dan langsung diserahkan kepada Polres Keerom. Serah terima dilakukan kepada Brigpol Yulianto, Pembantu Unit II Satnarkoba Polres Keerom.

Danpos Ampas Satgas Yonif 131/Brajasakti, Letda Inf Suamri, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Satgas dalam menjaga generasi muda Papua dari ancaman narkotika.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan. Ini bukan hanya soal tugas, tapi panggilan hati untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Letda Suamri.

Aksi cepat dan sigap para prajurit ini mendapat apresiasi dari warga sekitar, yang merasa lebih aman berkat kehadiran Satgas di wilayah mereka. Satgas Yonif 131/Brajasakti membuktikan bahwa menjaga perbatasan bukan hanya soal kedaulatan, tapi juga menyelamatkan masa depan bangsa.


(Tulehu) HI
 

Rabu, 28 Mei 2025

Kedapatan Bawa 27.650 Ekor BBL Ilegal, Tim Gabungan Lanal Dan Satreskrim Polres Pacitan Bungkus Dua Tersangka Pelaku


JAWA TENGAH, HI - TNI AL dalam hal ini prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Pacitan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan beserta jajaran berhasil menggagalkan rencana penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (28/5/2025).

Kejadian bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat bahwa akan adanya pengiriman BBL melalui jalur kiri dari Daerah Lorok Desa Tanjung Puro Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. 
 
Sebagai tindak lanjut, Komandan Lanal Pacitan Mayor Laut (P) Aris Alfatah bekerja sama dengan Polres Pacitan beserta jajaran memerintahkan pelaksanaan operasi penangkapan yang dilancarkan dini hari. 
 
"Dari operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menangkap dua pria yang kedapatan membawa 27.650 ekor BBL tanpa dokumen perizinan sah," ujar Danlanal Pacitan.

Lanjutnya," Kedua pelaku masing-masing berinisial I (45), warga Dusun Cabe, Desa Wonodadi Kulon dan AS (42), warga Dusun Ngobal, Desa Wonodadi Wetan. Keduanya berasal dari Kecamatan Ngadirojo. Penangkapan dilakukan di Jl. K.H Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro," ungkap
Mayor Laut (P) Aris Alfatah .
 
Komandan Lanal Pacitan menegaskan bahwa BBL adalah kekayaan laut strategis dan tanpa izin, pengangkutan atau perdagangannya jelas melanggar hukum yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut.

"Kedua pelaku diancam dijerat dengan UU Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan karena berpotensi merugikan negara senilai Rp150-200 juta. Para pelaku diancam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tegas
Mayor Laut (P) Aris Alfatah.
 
Ia juga mengutarakan bahwa, keberhasilan penangkapan penyelundupan BBL ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, salah satunya penyelundupan sumber daya alam hayati.
 
Sementara berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Pacitan, pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL. Dari tangan pelaku, petugas menyita 139 plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara yang dikemas dalam 5 coolbox sejumlah total 27.650 ekor BBL yang rencananya akan dibawa keluar wilayah tanpa dokumen sah.

"Selain BBL dan kendaraan, petugas juga mengamankan 2 unit ponsel milik pelaku, lengkap dengan kartu SIM aktif. Barang bukti kemudian diamankan di Polres Pacitan," terang AKP Choirul Maskanan, S.H.

Selain itu, Tim Gabungan juga berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan, yakni PMS, warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, meski keterlibatannya dalam kasus ini masih didalami.
 
Berdasarkan pengakuan pelaku yang juga sebagai kurir, diketahui bahwa upaya penyelundupan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali.
 
"Rencananya, BBL tersebut akan dikirim ke Jawa Tengah dan setiap kali pengiriman pelaku akan menerima upah sebesar Rp 2 juta," ungkap Kasatreskrim.

Selanjutnya, BBL ilegal tersebut dilepasliarkan ke tengah laut oleh Komandan Lanal Pacitan bersama Kapolres Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan beserta jajaran Tim Gabungan Lanal Pacitan bersama Satreskrim Polres Pacitan mengunakan kapal nelayan di pelabuhan Tamperan Kabupaten Pacitan.
 
"Kedua pelaku disinyalir merupakan bagian dari sindikat penyelundupan BBL yang memanfaatkan jalur darat Pacitan untuk distribusi. Oleh sebab itu, kedua pelaku telah ditahan di Polres Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar," pungkas AKP Choirul Maskanan, S.H.
 

(Bambang) HI
 

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Tentara Israel Tewaskan Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Beri Sangsi Berat : 'Benjamin Netanyahu Kucing Kurap!'

JAKARTA ( INDONESIA ), HARIAN INDONESIA - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jo...


POSTINGAN POPULER



POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HARIAN INDONESIA

BISNIS - EKONOMI - KEUANGAN