Jumat, 13 Januari 2023

Disinyalir Dibuat Asal Jadi Dan Sarat Korupsi, Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Pemeliharaan Berkala Jalan Jadi Sorotan di Sulsel

SULAWESI SELATAN, HI - Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Pemeliharaan Berkala Jalan (Khusus Kabupaten) yang berlokasi di Tobulelle-Jalang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 Miliar lebih ini menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan pondasinya sudah ada beberapa titik yang retak dan terlihat patah. Dan selain itu juga tidak selesai di masa akhir kontraknya per 12 Desember 2022.

Dengan menggelontorkan anggaran APBD milyaran rupiah tentunya pemerintah daerah dan masyarakat berharap infrastruktur yang di bangun memiliki kualitas bagus agar bisa dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang.

Namun apa jadinya jika pembangunan infrastruktur khusus nya jalan dalam proses pengerjaannya terkesan asal-asalan atau tidak sesuai Spek/RAB oleh pihak penyedia jasa. Tentunya ini akan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pengelola anggaran uang rakyat.

Salah satunya yang terpantau di proyek tersebut terlihat ada beberapa segmen yang retak pada pondasinya.

Dari keterangan warga setempat, perkerjaan jalan ini di wilayah mereka sudah ada yang terlihat retak pada pondasinya

"Iya Pak, banyak yang retak pondasinya padahal belum selesai di kerja, "terang salah satu warga setempat kepada media ini.

Yasser selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat di konfirmasi via WhatsApp pada Selasa (10/01/2023) kemarin, terkait kondisi pondasi yang retak memberikan jawaban, bahwa pihaknya sudah menginstruksikan kepada kontraktornya untuk diperbaiki.

"Kemarin saya sudah ke lapangan dan saya sudah instruksikan untuk di perbaiki, "ujarnya.

Sementara penyebab adanya keretakan pada beberapa titik pondasinya Yasser berkilah, penyebab keretakan itu karena pada saat menghampar Lapis Pondasi Atas (LPA) terkena motor Greder.

Selain itu Proyek yang di kerjakan oleh CV GHINA JAYA SULBARINDO yang menurut Yasser mengakui bahwa proyek pekerjaan tersebut belum selesai hingga berakhir masa kontraknya. "Hingga sekarang ini progres proyek sudah mencapai 75 persen, namun pihak rekanan tak terhindar dari denda, "ujarnya.

Menurutnya bahwa rekanan telah di denda selama 50 hari masa tambahan kerjanya. Namun dia belum yakin bahwa pekerjaan tersebut bisa selesai di 50 hari kedepan.

Di tanya soal apabila tidak selesai masa tambahan kerjanya 50 hari, Yasser mengatakan  sanksi berikutnya nanti di konsultasikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar.

"Soal sanksi berikutnya nanti saya konsultasikan kepada pihak BPKP di Makassar, "jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Lumbung Aspirasi Serikat Rakyat (Laser) Sulawesi Selatan, Andi Baso Syamsualam mengatakan bahwa dari hasil pemantauan kami kuat dugaan pembangunan jalan ini tidak sesuai yang diharapkan, tidak sesuai Spektek dan ini kuat dugaan ada unsur korupsi dengan mengurangi volume material.

"Kita akan terus mengawal pekerjaan ini dan pihaknya bakal laporkan hasil pantauan kami ke aparat penegak hukum sesuai dengan fungsi kita sebagai kontrol sosial, "tegasnya, pada Awak Media (12/01/2023).

Sekedar diketahui, bahwa keterlambatan dapat mengakibatkan pemborong (penyedia jasa) atau yang mempunyai proyek, menanggung denda sebesar 1/1000 per hari dan atau maksimal sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan denda ini sudah diatur dalam peraturan LKPP No. 14/2012.

 
(Arifin) HI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Halal Bihalal Dan Bahas Berbagai Isu HAM, Panglima TNI Terima Audensi Ketua Komnas HAM Beserta Rombongan di Jakarta

JAKARTA, HI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koo...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA