
JAKARTA, HI - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melakukan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada Kamis(06/07/2023) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor CPO. Penggeledahan dan Penyitaan tersebut dilakukan di 3 (tiga) tempat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwasannya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik pada Kamis (06/07/2023) berlokasi di Kota Medan yaitu diantaranya kantor milik PT Wilmar Nabati
Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group
(MMG), Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).
"Penggeledahan dan
penyitaan yang dilakukan pada hari ini dilakukan pada 3 lokasi yang
berbeda di kota Medan yaitu diantara kantor milik PT Wilmar Nabati
Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G
Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kantor Musim Mas atau Musim
Mas Group (MMG) yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8,
Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kantor PT Permata Hijau
Group (PHG) yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35.", jelas Kuntadi. Sabtu(08/07/2023) pada Awak Media.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, juga menjelaskan bahwasannya kegiatan penyitaan dan penggeledahan yang dilaksanakan Tim Penyidik pada hari Kamis ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Tim Penyidik melakukan Penyitaan dan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bernomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," jelasnya.
Kuntadi juga menambahkan bahwasannya dari ketiga tempat tersebut,
Tim Penyidik telah berhasil melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil.
"Diantaranya
Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total
277 bidang seluas 14.620,48 hektare.Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia
atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas
43,32 hektare. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa: tanah dengan
total 70 bidang seluas 23,7 hektare.Mata uang rupiah sebanyak 5.588
lembar dengan total Rp385.300.000 (tiga
ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), mata uang dollar
USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit
Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang
dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450," papar
Kuntadi.
Dirinya juga menegaskan bahwa Tim penyidik melakukan hal tersebut berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil pada Industri kelapa sawit.
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022." pungkas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
(Wahyu) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar