Minggu, 21 Januari 2024

Carut Marut Pemasangan APK di Bekasi Utara, Panwascam : Partai Dan Caleg Tak Benar, Tak Beretika Dan Langgar Estetika


KOTA BEKASI, HI - Waktu kampanye semakin sempit, Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu makin memenuhi ruang kosong yang tersisa di seluruh wilayah Kota Bekasi. Namun sangat disayangkan, APK kerap dipasang di tempat-tempat yang dilarang, merusak estetika, hingga berpotensi membahayakan keselamatan. Pelanggaran dalam pemasangan APK ini terjadi merata di Bekasi.

Masa kampanye hampir berjalan dua bulan, upaya untuk menarik perhatian masyarakat makin masif dilakukan sebelum memasuki masa tenang. Pelanggaran pemasangan APK nampak kasat mata di berbagai wilayah, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi seperti pemasangan APK di sekitar gedung atau fasilitas milik pemerintah, ruas jalan yang dilarang, hingga pemasangan yang cenderung tidak estetika dan keramahan lingkungan.
 
Pantauan Awak Media di lapangan,APK yang tersebar di berbagai titik ini dipasang dalam berbagai ukuran, mulai yang paling kecil hingga baliho berukuran besar. Kemarin APK nampak terpasang di sekitar area Plaza Pemkot Bekasi dan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

“Ini baru muncul hari ini, kemungkinan dilakukan pada malam hari ya,sebab tiba-tiba ada yang sebelumnya tidak ada,” kata warga Bekasi Utara, Sahidin, pada Minggu (21/01).
 
Sementara Iin warga Bekasi Utara bersama yang lainnya mengatakan,"Ini Calegnya yang enggak tau aturan atau yang tukang pasang baleho dan banner yang pasang asal jadi atau Panwascamnya yang gak mau kerja..waduh ini merusak lingkungan dan ketertiban umum," tegas merka setengah berteriak, pada Minggu (21/01).
 
Partai Dan Caleg Tak Benar, Tak Beretika, Langgar Aturan Dan Estetika
 
Sementara ketua Panwascam Bekasi Utara saat di konfirmasi Awak Media mengatakan,"APK kita persuasif dulu, kita himbau Caleg atau Ketua Partai  Pimpinan Kecamatan, dan betul itu sudah kita himbau...kitakan sifatnya menghimbau dan kewenangan Panwas untuk mencabut APK itu sebenarnya tidak ada..adanya tuh di Satpol PP, jadi kita berkoordinasi dengan Satpol PP," terang Mahda Sofian, (21/01).
 
Ditanyakan biala setelah melakukan pelaporan pada Satpol PP namun tidak ada aksi yang di lakukan oleh Satpol PP, apa yang di lakukanpihak Panwascam Bekasi Utara di bawah kepemimpinan bapak?
 
"Ya kita tunggu arahan darai Bawaslu seperti apa dan apa, kalau Bawaslu memberikan instruksi kepada bawahan untuk berkirim surat..kita menunggu saja," jawab ketua Panwascam Bekasi Utara.
 
Ditanyakan tentang sangsi tegas yang akan di lakukan pihak Bawaslu beserta perangkat dan turunannya.
 
"Untuk sangsi tegas kemungkinan teguran, coba bapak tanyakan ke Kecamatan terkait belum adanya tindakan yang di lakukan Satpol PP terhadap laporan kami,"ungkapnya.
 
Ditanyakan tentang Partai maupun Caleg yang telah di himbau dan diberikan penyuluhan tentang 'Pendidikan Politik' yang benar namun tetap melakukan pelanggaran.
 
"Pada dasarnya mereka tidak mematuhi aturan PKPUnya yang seharusnya bagaimana, dipasang dimana, proses penghimbauan kita lebih mengedepankan estetika,"ujar Mahda.
 
Ditegaskan ketua Panwascam Bekasi Utara bahwa,"Partai maupun Caleg yang tidak patuhi aturan dan tetap melakukan pelanggaran adalah Partai dan Caleg tidak patuh aturan dan Caleg tidak bener, tidak beretika dan melanggar estetika," pungkas Ketua Panwascam Bekasi Utara, Mahda Sofian.
 
(Joggie) HI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ketum Solmet : Capek-Capek ke PTUN, Kalau Berani Tarik Menterinya Dari Kabinet Jokowi!

JAKARTA, HI - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang menggugat dugaan kecurangan dalam Pil...


POSTINGAN POPULER



POSTINGAN LAINNYA