
JAKARTA, HI - Usai ketigakalinya diperiksa Kejagung, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim alias NAM, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop. Penetapan tersangka terhadap eks menteri Jokowi tersebut, langsung disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, sebagaimana dikutip dari keterangan Pers resminya, Kamis (4/9/2025).
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada pada hari ini kami kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," bebernya.
Sebelumnya diketahui, Kamis pagi, Nadiem kembali mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya dalam pengembangan kasus tersebut.
Nadiem mendatangi kantor Kejaksaan Agung, bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Terlihat eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam gedung Pidsus Kejagung dengan mengenakan kemeja hijau.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung, yakni; pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Lebih dari itu, Nadiem juga didalami peranannya terkait soal proses pengadaan laptop chromebook.
Sebagaimana diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop itu, dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah; anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.
Adapun keempat tersangka itu, adalah;
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada pada hari ini kami kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," bebernya.
Sebelumnya diketahui, Kamis pagi, Nadiem kembali mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya dalam pengembangan kasus tersebut.
Nadiem mendatangi kantor Kejaksaan Agung, bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Terlihat eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam gedung Pidsus Kejagung dengan mengenakan kemeja hijau.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung, yakni; pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Lebih dari itu, Nadiem juga didalami peranannya terkait soal proses pengadaan laptop chromebook.
Sebagaimana diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop itu, dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah; anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.
Adapun keempat tersangka itu, adalah;
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
- Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
- Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
- Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
- Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
- Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
- Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(FC-G65/H-KA) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar