Senin, 05 September 2022

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Cokok Mantan Kades Bersama Temannya Saat Tengah Bercokol di Penginapan


ROKAN HULU, HI - Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus peredaran Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 01.30 Wib di Penginapan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, (05/09/2022).
 
"Benar, Kami memgamankan Dua Tersangka  salah Satunya Mantan Kades di Tambusai Utara," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

"Keduanya, berinisial SU SH alias YA dan MA  alias Ucok LA,"  sebutnya.

Lanjut Riza, Barang Bukti (BB) disita dari SU 14 Butir Narkotika jenis Pil extasi merek LV dengan berat kotor kurang lebih 5,79 Gram, Satu  Paket Narkotika jenis Sabu Berat kotor lebih kurang 0,60 Gram, Satu  Unit Handphone Mrek Oppo  dengan Simcard 082236402xx, Satu  Unit Hand Phone Mrek INFIMIX dengan Simcard 0812347870xx.

"Sedangkan BB disita dari  MA, Dua Butir Pil Extasi merk LV, Satu  Unit Hand Phone Mrek, Satu kaca Pirek bekas pakai, HP nokia dengan Simcard 0821625872xx dan Satu Unit mobil Fortuner warna Hitam," katanya.

Penangkapan Tersangka, Jumat 2 September 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat,  sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tambusai Utara

Merespon informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi  SH MH mengumpulkan Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 02.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul yang dipimpin Kasat Resenarkoba melakukan penangkapan Terhadap Terlapor SU dan MA

"Kemudian  dilakukan pegeledahan pada badan SU ditemukan BB seperti yang Kami sampaikan," ucap Riza

"Begitu juga Kami  lakukan penggeledahan pada MA  Kami temukan juga BB lainnya,"  paparnya.

Ketika dipertanyakan kepada SU dan MA dari mendapatkan Narkotika jenis Sabu tidak ditemukan.

"Selanjutnya Tersangka dan BB  dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Riza mengakhiri.

(Firman) HI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

HARIAN INDONESIA

POSTINGAN UNGGULAN

Tentara Israel Tewaskan Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Beri Sangsi Berat : 'Benjamin Netanyahu Kucing Kurap!'

JAKARTA ( INDONESIA ), HARIAN INDONESIA - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jo...


POSTINGAN POPULER



POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HARIAN INDONESIA

BISNIS - EKONOMI - KEUANGAN