
JAKARTA, PR – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan
Menteri untuk mengatur kerja sama dengan PPMSE agar dapat menjaga UMKM.
Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
akan mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023, sebagai salah satu
langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman. Di
kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan
Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto juga menyatakan bahwa sinergi
Kemendag dan Kemenkeu dalam mengatur ketentuan Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik dan penyempurnaan proses bisnis kepabeaan akan
meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus pelaku usaha mikro, kecil,
dan menengah dari serbuan produk impor. (12/10/2023).
Kementerian
Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun
2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan
Ekspor Barang Kiriman. Terbitnya PMK 96/2023 sebagai perubahan dari PMK
Nomor 199/PMK.010/2019 ini adalah bagian dari transformasi layanan
Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait
ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang
kiriman. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan
bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu
diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju
dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan dan pengawasan yang
dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien.
Mandatory
kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK
96/2023 ini. PPMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang
kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut.
"Dalam PMK ini diatur
kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian
data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan oleh
Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance
dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. PMK ini juga mengatur peran dan
tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang,
penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan
tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan
yang lebih baik," ungkap Donny saat media briefing di Gedung Djuanda 1
Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (12/10).
Selain itu, dalam rangka
melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga
ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most
favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda,
dan jam tangan. Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai
pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil
transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan
(official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.
"Kami
berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud
peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek
pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman.
Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat
menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang
kiriman. Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk
meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor
barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan
Bea Cukai di lapangan," tambah Donny.
Sementara Rifan
mengungkapkan, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha
perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, Kemendag
telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023
tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku
Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku
pada 26 September 2023. “Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan
ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan
memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan
perlindungan konsumen,” jelas Rifan.
Rifan menyampaikan, aturan
pokok Permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis
Penyelenggara (PMSE) mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social
commerce dan penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk
barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang
(merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce. Permendag ini juga
mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar
negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform
e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border)
serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai
produsen.
"Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat
mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti
predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga
kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal
terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam
negeri. Di sisi lain, kegiatan PMSE atau e-commerce merupakan kegiatan
yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai
pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif. Untuk membantu
UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan
gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media
sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,”
pungkas Rifan.
(Surjantoro) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar