
JAKARTA, HI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, pada Rabu (08/ 11/2023).
Sedangkan 4 orang Saksi yang menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS diantaranya adalah ; 1. JJSM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal, 2. HH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara, 3. ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tahun 2020 dan 4. LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa,"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," terangnya.
Lanjutnya,"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana.
Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa,"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," terangnya.
Lanjutnya,"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana.
(Wahyu) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar