SIBOLGA, HI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di sebuah gubuk kawasan peternakan babi di Jalan Ceret Ujung, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Pada hari Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki berinisial FS (36) setelah mendapat informasi tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika di lokasi tersebut.
Setelah diinterogasi, FS mengakui bahwa 18 paket sabu plastik kecil dengan berat bruto 3,07 gram, 1 bungkus rokok, 2 buah mancis gas, 1 kaca pirek, 2 pisau lipat, 1 pipet, 1 bong, dan uang tunai Rp 188.000 adalah miliknya. Barang bukti tersebut didapatnya dari seorang bandar narkoba berinisial CIGGU.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol mengatakan, FS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, FS ditahan di RTP Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat, (13/3/2024).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Kota Sibolga.
“Ini merupakan komitmen Polres Sibolga, khususnya Satnarkoba, dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Sibolga,” tegasnya.
Pada hari Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki berinisial FS (36) setelah mendapat informasi tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika di lokasi tersebut.
Setelah diinterogasi, FS mengakui bahwa 18 paket sabu plastik kecil dengan berat bruto 3,07 gram, 1 bungkus rokok, 2 buah mancis gas, 1 kaca pirek, 2 pisau lipat, 1 pipet, 1 bong, dan uang tunai Rp 188.000 adalah miliknya. Barang bukti tersebut didapatnya dari seorang bandar narkoba berinisial CIGGU.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol mengatakan, FS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, FS ditahan di RTP Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat, (13/3/2024).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Kota Sibolga.
“Ini merupakan komitmen Polres Sibolga, khususnya Satnarkoba, dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Sibolga,” tegasnya.
(Ucok) HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar