“Kementerian PANRB mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Tentu organisasi bersifat dinamis sesuai tantangan zaman, termasuk Polri. Misalnya soal tindak pidana perdagangan orang serta pelindungan perempuan dan anak yang membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif, maka Kementerian PANRB mendukung hadirnya direktorat baru di kepolisian. Juga soal dukungan penataan kelembagaan Polri untuk tugas pencegahan korupsi,” ujar MenPAN-RB di Mabes Polri, dikutip Jumat (15/3/2024).
Resiprokal
sendiri bermakna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan
klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan
Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi
TNI/Polri.
Hal ini, menurut MenPAN-RB, sejalan dengan konsep
reformasi birokrasi berdampak. Birokrasi baik dalam jabatan Polri, TNI,
maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin di
masyarakat.
“Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai
lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan
inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif,” jelas Anas.
Peraturan
Pemerintah yang membahas tentang Manajemen ASN yang mengatur hal
tersebut telah didiskusikan dengan berbagai pihak, misalnya dengan para
pakar, akademisi, hingga parlemen. Terkait itu, Jenderal Listyo Sigit
menjelaskan aturan terkait tersebut telah ada, dan Polri akan mengikuti
prinsip-prinsip yang telah ditentukan.
“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Adapun
terkait strategi dan upaya penguatan kapasitas kelembagaan di
lingkungan Polri, khususnya terkait peran Polri dalam mendukung upaya
pencegahan tindak pidana korupsi, Kapolri menyampaikan bahwa upaya
peningkatan peran tersebut penting untuk segera dilakukan agar Polri
bersama dengan aparat penegak hukum lainya dapat berkontribusi signifikan dalam upaya peningkatan indeks persepsi korupsi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar