LAMPUNG SELATAN, HI - Direktorat Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di
Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa
Korsabhara Baharkam Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi
Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan
Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps
Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai
12 Maret 2024.
“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan
barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram
ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu
(16/3/2024).
Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat
deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6
ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd,
Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600
juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi
apapun.
“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang
terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi
sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,”
katanya.
Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas
menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak
narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.
“Ketika
K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku
menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.
Selanjutnya
barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9
untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.
“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar